
Semarapura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Persiapan dan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019 kepada operator dan penghubung (liaison officer/LO) peserta pemilu Senin (8/4/2019) Kegiatan yang akan berlangsung dua hari dilakukan untuk memperdalam pengetahuan peserta pemilu akan tatacara pelaporan dana kampanye, khususnya Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan dilakukan pasca hari pemungutan suara. Rapat diawali penyampain materi secara umum mengenai pelaporan dana kampanye oleh Anggota KPU Klungkung Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Sumerta. Paparan meli[uti kewajiban dalam pelaporan serta periode dan jadwal penyampainan ke KPU, Kantor Akuntan Publik serta Bawaslu. Disesi selanjutnya paparan disampaikan Kepala Sub Bagian Hukum I Wayan Putra Suijana terkait teknis pelaksanaan pengelolaan pelaporan dana kampanye paparan terakhir oleh operator Sistem Dana Kampanye (Sidakam) Ni Nyoman Putri Rusini tentang operasional Sidakam. Di hari pertama pagi peserta yang hadir meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan di siangnya hadir Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura dan PKP Indonesia. Adapun untuk hari kedua pagi hadir sebagai peseta Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 dan 02. Pada kesempatan ini KPU Klungkung juga mengingatkan kewajiban bagi calon legislatif yang telah ditetapkan terpilih untuk menyetorkan tanda terima pelaporan Harta Kekayaan dari KPK RI. (putras/ed diR)