Tondano, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Jumat (18/5/2018). Simulasi dilaksanakan di Hotel Swissbell Manado di sesi akhir Bimtek Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Pelaksanaan simulasi ini, selain bertujuan memberikan pengalaman bagi PPK akan tugas KPPS, juga untuk mengidentifikasi potensi masalah di TPS yang belum terakomodir penanganannya oleh regulasi. Hal itu terbukti saat simulasi dilangsungkan sejumlah potensi masalah muncul, diantaranya terkait ketentuan kewajiban pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk membawa KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).“Masalahnya jika ada pemilih yang lupa membawa KTP-el, atau KTP elektronik miliknya hilang. Ada juga kasus dimana yang dibawa pemilih adalah fotokopi KTP atau KTP bukan KTP-el tapi masih berlaku,” ungkap Ketua KPU Minahasa yang juga Ketua Divisi Teknis, Meidy Yafeth Tinangon.Tinangon berharap dalam waktu dekat mendapatkan petunjuk dari hirarki institusi di atasnya terkait dengan masalah teknis di TPS. Dia juga menyebut beberapa masalah yang teridentifikasi adalah pemilih tanpa formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara, serta pemilih yang lolos tak mengisi absen atau formulir C7. “Kita merencanakan akan menggunakan kertas nomor antrian untuk antisipasi masalah tersebut,” tutupnya. (admin/ed diR)