Berita KPU Daerah

SiPiTungSura Inovasi dari KPU Minahasa

Tondano, kpu.go.id – Inovasi digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dengan mengkreasikan alat bantu monitoring pemungutan dan penghitungan suara dengan nama Sistem Informasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (SiPiTungSura).SiPiTungSura diklaim mampu memonitor dan memastikan kesiapan 578 TPS di 270 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa.Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon menyebutkan bahwa hadirnya SiPiTungSura dilatarbelakangi kesadaran sukses tidaknya tungsura bergantung sejauh mana persiapan pelaksanaan mencakup kesiapan TPS, pelaksanaan tupoksi KPPS, faktor dinamika pemilih, sosialisasi dan ketersediaan anggaran serta logistik. “Kita akan siapkan formulir monitoring yang akan diisi PPS kemudian dikumpulkan oleh PPK yang akan menginput dan mengirimnya ke sistem informasi sentral di KPU Minahasa dengan menggunakan fasilitas google formulir," ucap Tinangon sebelum menutup pelaksanaan Bimtek Tungsura untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Minahasa, Jumat (18/5/2018) akhir pekan lalu di Swiss bell hotel Manado. (admin/ed diR)

Deteksi Masalah Lewat Simulasi Tungsura KPU Minahasa

Tondano, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Jumat (18/5/2018). Simulasi dilaksanakan di Hotel Swissbell Manado di sesi akhir Bimtek Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Pelaksanaan simulasi ini,  selain bertujuan memberikan pengalaman bagi PPK akan tugas KPPS,  juga untuk mengidentifikasi potensi masalah di TPS yang belum terakomodir penanganannya oleh regulasi. Hal itu terbukti saat simulasi dilangsungkan sejumlah potensi masalah muncul, diantaranya terkait ketentuan kewajiban pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk membawa KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).“Masalahnya jika ada pemilih yang lupa membawa KTP-el, atau KTP elektronik miliknya hilang. Ada juga kasus dimana yang dibawa pemilih adalah fotokopi KTP atau KTP bukan KTP-el tapi masih berlaku,” ungkap Ketua KPU Minahasa yang juga Ketua Divisi Teknis, Meidy Yafeth Tinangon.Tinangon berharap dalam waktu dekat mendapatkan petunjuk dari hirarki institusi di atasnya terkait dengan masalah teknis di TPS. Dia juga menyebut beberapa masalah yang teridentifikasi adalah pemilih tanpa formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara, serta pemilih yang lolos tak mengisi absen atau formulir C7. “Kita merencanakan akan menggunakan kertas nomor antrian untuk antisipasi masalah tersebut,” tutupnya. (admin/ed diR)

Cetak Surat Suara Pilgub Sumsel Rampung Akhir Mei 2018

Palembang, kpu.go.id – Proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) diperkirakan selesai pada akhir Mei 2018. Saat ini proses produksi masih berlangsung di PT Temprina, Bekasi, Jawa Barat.Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi menjelaskan proses pencetakan surat suara sendiri telah dimulai sejak 15 Mei 2018 lalu, setelah melalui lelang katalog. Dia melanjutkan monitoring terhadap proses termasuk pengamanan surat suara (menggunakan microtext)dilakukan langsung KPU Sumsel bersama Polda Sumsel serta sekretariat yang ditunjuk. “Setelah rampung dicetak, akan dilakukan pengepakan dan langsung didistribusikan oleh pihak percetakan ke-17 kabupaten/kota se-Sumsel, 30 Mei sampai 2 Juni,” ujarnya Kamis (17/5/2018).Sementara itu Ketua KPU Sumsel Aspahani melanjutkan bahwa surat suara yang telah selesai cetak selanjutnya akan didistribusikan ke tingkat kecamatan serta kelurahan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Berikut beberapa perlengkapan TPS sudah ada yang diterima oleh KPU kabupaten/kota di Sumsel,” singkatnya. (mewan/kpu-sumsel/hupmas/ed diR)

Ingat, Pemilih Wajib Bawa KTP-el atau Suket ke TPS

Tondano, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon mengingatkan para pemilih didaerahnya untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara.Pemilih menurut dia juga akan diminta mengisi daftar hadir di dalam formulir model C7-KWK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota. “Pemilih sekalipun sudah terdata dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) selain membawa formulir pemberitahuan memilih (formulir model C6), juga harus membawa KTP-el atau Suket,” kata Tinangon saat menjadi pembicara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Swiss Bell Hotel Manado Kamis (17/5/2018).Untuk suket sendiri, Tinangon mengingatkan bahwa berkas tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Suket dari hukum tua atau lurah tidak bisa digunakan.  Yang digunakan adalah suket dari Disdukcapil,” lanjut Tinangon.Untuk mengisi daftar hadir, Tinangon menjelaskan bahwa mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol terhadap hak pilih dan surat suara yang digunakan. Apabila mekanisme ini berjalan sesuai prosedur maka jumlah pemilih dalam daftar hadir akan sama dengan jumlah surat suara digunakan baik suara sah atau tidak sah.Bimtek Tungsura sendiri diikuti 125 PPK dari 25 Kecamatan di Kabupaten Minahasa,  berlangsung 16-18 Mei 2018. Hadir dalam kegiatan ini Komisoner KPU minahasa Lord Malonda, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Kristoforus Ngantung. (admin/ed diR)

KPU Minahasa Buka 4.046 Lowongan KPPS Pilkada 2018

Tondano, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Minahasa 2018 sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).Ada 4.046 posisi KPPS  untuk 578 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pendaftarannya dibuka hingga 31 Mei 2018.Komisioner KPU Minahasa bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kristoforus Ngantung mengatakan rekrutmen KPPS bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh semua masyarakat. Bagi yang berminat bisa langsung datang ke lokasi pendaftaran yang berada di secretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahannya masing-masing. “Tempat pendaftaran di Sekretariat PPS di 270 desa/kelurahan,” ucap Ngantung saat menyampaikan materi Bimtek Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk PPK, di Swissbell Hotel, Manado Kamis (17/5/2018).Ngantung berharap agar informasi mengenai rekrutmen KPPS ini bisa disebarluaskan oleh PPK dan PPS setempat. Dia ingin agar masyarakat bisa berpartisipasi sebanyak mungkin sebagai penyelenggara. “Sehingga partisipasi masyarakat dalam pendaftaran KPPS bisa maksimal dan kita punya banyak pilihan SDM terbaik untuk ditugaskan sebagai pelayan hak konstitusional warga negara di TPS,” tambah pria lulusan STF Pineleng tersebut.Sesuai jadwal tahapan didalam Peraturan KPU (PKPU) 2 Tahun 2018, KPU minahasa menargetkan 3 Juni seluruh KPPS di 578 TPS terbentuk. (admin/ed diR)

Banyumas Mulai Melipat Surat Suara Pilbup dan Pilgub Jateng

Purwokerto, kpu.go.id - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyumas 2018 semakin matang. Logistik surat suara untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Gubernur dan Wakil Gubernur masuk proses pelipatan. Proses pelipatan telah dimulai sejak Kamis (17/5/2018) pagi di Gudang Logistik Pilkada 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Jalan Sidodadi Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Pelipatan secara simbolis diawali dengan pembukaan satu boks surat suara oleh anggota KPU Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki. “Ada 669 box surat suara per satu jenis pemilihan,” ungkap Agung. Agung melanjutkan, setiap boks berisi 2 ribu surat suara yang terbagi ke dalam 20 plastik. Setiap plastik berisi 100 lembar surat suara. Pada hari pertama pelipatan surat suara ini, Agung juga menyampaikan arahan dan tata tertib pelipatan. “Buka, lihat dan lipat,” seru Agung kepada petugas pelipatan yang berjumlah 70 orang. Menurutnya, petugas pelipatan tidak hanya bertugas melipat saja, mereka juga dituntut untuk menyortir jika ada surat suara yang rusak. Kriteria surat suara rusak, ketika terdapat kesalahan potong, keliru warna, gambarnya buram dan kerusakan pada kertas surat suara. “Jika ada yang mendapati surat suara yang rusak, serahkan saja ke panitia,” jelas Agung. Mekanisme kegiatan pelipatan diawali dengan membuka plastik surat suara, melihat dan menyortir kemudian melipatnya sesuai dengan ketentuan. Pelipatan surat suara juga harus dilakukan satu persatu. Setelah terlipat, setiap 25 lembar surat suara harus diikat menggunakan karet. Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Hirawan mengingatkan petugas pelipatan agar bekerja dengan tekun dan teliti. Dia menghimbau agar petugas juga selalu memakai kartu pengenal dan tidak membawa barang diluar kegiatan pelipatan. “Dilarang membawa HP. Jika ada yang memakai cincin juga sebaiknya dilepas,” terangnya. Menurutnya, cincin dapat menjadi sebab kerusakan pada surat suara. Ia menambahkan, petugas dilarang membawa tas, memotret situasi pelipatan, dan membawa pulang surat suara baik yang rusak maupun yang benar. “Ada pengawas dan CCTV yang akan selalu memantau di sini,” tandasnya. (rfk/ed diR)

Populer

Belum ada data.