Berita KPU Daerah

Debat Pilkada Minahasa Pertajam Visi Misi Paslon

Mandolang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, sukses menggelar Debat Kandidat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, di Hotel Mercure, Tateli, Mandolang Rabu (30/5/2018).Dua pasang calon bupati dan calon wakil bupati Ivan Sarundajang-Craig N Runtu (paslon nomor 1) serta Royke O Roring-Robby Dondokambey (paslon nomor 2) hadir dalam kesempatan ini. Debat berlangsung tujuh segmen dimoderatori oleh Diane MA Kuntag serta didihadi oleh 3 panelis Livie Moddy Allow, Johanis Ohoitimur dan Delmus Puneri Salim.Acara diawali ucapan selamat datang oleh Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Decky J Paseki, dilanjutkan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Wisye Wilar. Dalam sambutannya dia mengajak warga Minahasa menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Minahasa 2018 karena akan menentukan arah pembangunan Tanah Minahasa kedapan. “Jangan lupa tanggal 27 Juni datang ke TPS, dan saya berharap sekaligus mengajak agar masyarakat Minahasa tidak ada yang golput,” ujar Decky.Acara berlanjut pada sesi debat yang bertema “Sinergitas Perencanaan Pembangunan Minahasa Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Upaya Memperkokoh NKRI”. Debat berlangsung seru, saat kedua pasangan calon diberikan waktu mempertajam setiap visi misi yang sudah diprogramkan dan akan dilaksanakan jika terpilih nanti. Kedua pasangan calon juga ditantang dengan enam pertanyaan.Debat ini dihadiri oleh, Penjabat Bupati Minahasa Royke H Mewoh, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Asisten I Setdakab Minahasa Denny Mangala, Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Jantje Wowiling Sajow, Jajaran Forkompimda Kabupaten Minahasa, Panwaslu Minahasa, Tim Pemenangan dan Pendukung dari Kedua Paslon serta Media Center KPU Kabupaten Minahasa. (kpu kab minahasa/ed diR)

KPU Banyumas Gelar Bimtek Penyusunan dan Pemetaan DPS Pemilu 2019

Purwokerto, kpu.go.id - Bertempat di ruang Sidoluhur Hotel Santika Purwokerto, KPU Kabupaten Banyumas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan dan pemetaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan anggota PPK yang membidangi pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dari 27 kecamatan.Acara secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi, Rabu (30/5) kemarin. Dalam sambutannya, Unggul menyampaikan bahwa bagi daerah yang sedang melaksanakan pemilihan serentak, tidak ada kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit). Sebab, tidak banyak perubahan . “DPT pada pemilihan serentak langsung ditetapkan sebagai DPS Pemilu setelah ditambah pemilih yang pada tanggal 17 April 2019 telah genap berusia 17 tahun,” terangnya.Sementara itu anggota KPU Kabupaten Banyumas yang membidangi mutarlih Waslam Makhsid menjelaskan bahwa alokasi TPS di Kabupaten Banyumas sebanyak 5.575 dengan asumsi maksimum pemilih di setiap TPS sebanyak 300 orang. Meski begitu, KPU Kabupaten Banyumas memutuskan hanya berkisar 250 pemilih saja di setiap TPS. Tujuannya agar pelayanan pemilih dapat berjalan optimal. “Kami sudah sampaikan kepada PPS melalui PPK agar manakala menyusun TPS nanti tak lebih dari 250 orang, tentunya dengan memperhatikan aspek keterjangkauan TPS dari para pemilih”, katanya.Lebih lanjut Waslam menekankan kepada PPK agar PPS di wilayah kerjanya segera melakukan pemetaan DPS menggunakan DPT pemilihan serentak 2018. Waslam menghimbau agar sedapat mungkin dalam satu KK (kepala keluarga) anggota keluarganya disatukan ke dalam TPS yang sama, agar memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. PPS pada saat melakukan penyusunan DPS dan pemetaan TPS juga melibatkan tokoh masyarakat. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah PPK segera melakukan kegiatan Bimtek kepada PPS. (spa/ed diR)

KPU Jambi Ingatkan Parpol Wajib Input Data Pencalonan ke Silon

Sengeti, kpu.go.id - Partai politik (parpol) tingkat Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan untuk menginput data pencalonan maupun bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi.“Harus melakukan input dulu ke Silon. Baru setelah itu bisa mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten ke KPU Kabupaten Muaro Jambi,'' ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin, pada kegiatan Sosialisasi Tahapan & Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Pada Pemilu Tahun 2019 di Aula Kantor KPU Muaro Jambi, Rabu (30/5/2018).Dia menjelaskan, ada banyak manfaat dengan pemberlakukan aplikasi Silon pada Pemilu 2019 ini antara lain membantu KPU mencegah adanya caleg yang mencalonkan diri di beberapa daerah pemilihan maupun tingkatan pemilihan. “Dengan adanya aplikasi ini, maka dapat terdeteksi. Kemudian juga membantu memastikan terpenuhinya kuota minimal 30 persen perempuan pada daftar calon dan beberapa manfaat positif lainnya,” terangnya.Suparmin mengatakan saat ini operator dan kasubbag Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi juga tengah mengikuti bimtek di tingkat pusat dan nantinya akan melakukan bimtek terhadap operator Silon masing-masing parpol. “Insya Allah sebelum dimulainya tahapan penginputan data pencalonan ke Silon pada 4 Juni 2018 kita akan lakukan bimtek bagi operator serta pemberian username dan password,” terang komisioner yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan depan.Suparmin melanjutkan, KPU Kabupaten Muaro Jambi juga akan membuka helpdesk terkait tahapan dan tatacara pencalonan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Pemilu 2019. Dia mengimbau agar parpol memanfaatkan sarana ini. “Sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang memicu persoalan pada saat pengajuan calon,” tuturnya.Suparmin juga meminta agar konsultasi tidak dilakukan oleh caleg langsung melainkan melalui penghubung atau pimpinan parpol di tingkat kabupaten. ''Untuk tahapan pengajuan calon akan dimulai pada 4 Juli-17 Juli 2018 atau selama 14 hari. Sedangkan untuk input data ke Silon bisa dimulai 30 hari sebelum tahapan pendaftaran Caleg hingga hari terakhir pendaftaran,” tambahnya.Terkait surat pemberhentian bagi calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades & perangkat desa, pegawai BUMN/BUMD, Suparmin meminta agar syrat administrasi ini diserahkan paling lambat H-1 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika tidak maka akan KPU akan mencoret dan menaikkan calon dibawahnya nomor urut yg dicoret. “Tahapan penetapaN DCT adalah pada 20 September 2018. Berarti pada Rabu, 19 September 2018 harus sudab ada SK pemberhentian,” terang Suparmin.Lebih lanjut Suparmin juga mengatakan untuk aturan calon mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. “Kami hanya menjelaskan terkait yang sudah jelas dan tidak menjadi perdebatan. Kalausoal mantan napi korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba masih menunggu terbitnya PKPU,” pungkasnya. (red/ed diR)

Bimtek Situng di Banyumas untuk Permudah Rekap Suara

Purwokerto, kpu.go.id – Semakin dekat dengan hari pelaksanaan pemilihan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Bimbingan Teknis Operator Aplikasi Penghitungan Suara (Bimtek Operator Situng) Pilkada 2018 di Restoran Oemah Daun, Purwokerto Selasa (29/5/2018).Dalam kesempatan itu, Ikhda Aniroh selaku anggota KPU Kabupaten Banyumas yang menjadi narasumber menyampaikan, tujuan penggunaan aplikasi Situng adalah untuk membantu proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. “Aplikasi ini akan mempermudah proses rekapitulasi suara,” terang Ikhda.Menurutnya, keunggulan Situng ini adalah kemampuannya mendeteksi terhadap kesalahan penghitungan pada formulir C-KWK dan C1-KWK. “Jika ternyata ada yang salah hitung, maka aplikasi ini akan mendeteksi secara otomatis,” terangnya.Ikhda melanjutkan, jika ditemui ada kesalahan penghitungan, maka PPK dengan persetujuan saksi dan panitia pengawas dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Dan dalam proses rekapitulasi ini, hasil akhir penghitungan suara yang sah adalah yang tertera dalam formulir DA1-KWK dan DAA-KWK.Selain mempermudah rekapitulasi, terdapat pula Situng Pindai dan Situng Entri di tingkat KPU Kabupaten Banyumas. Menurut Ikhda Situng ini juga bisa mencegah terjadinya kecurangan pemalsuan data secara bertahap mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke KPU. Pasalnya, selain hasil penghitungan diinput ke dalam hard formulir, data itu juga akan diinput ke dalam Situng. Dengan demikian, keselarasan data akan selalu terjaga.Bimtek tersebut disampaikan kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi teknis dan operator situng di Banyumas yang berjumlah 54 orang. Pada mulanya, peserta ditugaskan untuk melakukan simulasi pengisian formulir C-KWK dan C1-KWK. Data tersebut yang pada akhirnya digunakan untuk latihan pengisian data ke dalam aplikasi Situng. (rfk/ed diR)

34 Balon DPD Sumsel Undi Nomor Awal Sampel

Palembang, sumsel.kpu.go.id - Memasuki tahap klarifikasi faktual, 34 bakal calon DPD RI asal Sumsel melakukan pengundian nomor awal sampel, di Aula Sekretariat KPU Sumsel Selasa (29/5/2018) Selasa (29/5/2018).Ketua KPU Sumsel Aspahani menjelaskan, nomor awal sampel ini akan menjadi dasar pencuplikan 10 persen sampel dukungan perseorangan calon DPD Sumsel. “Hasil tahap ini nanti, menjadi penentu lolos tidaknya para Balon DPD untuk menjadi peserta dalam Pemilu DPD RI 2019 mendatang,” jelasnya didampingi komisioner KPU Sumsel lainnya, Alex Abdullah, Ahmad Naafi, Liza Lizuarni dan Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan.Dia melanjutkan, KPU Sumsel telah menetapakan jumlah sampling dukungan sebanyak 10 persen dari batas minimal dukungan. Di Sumsel sendiri, batas minimal dukungan sebanyak 3 ribu berkas dukungan. “Artinya, sampel yang diambil 10 persennya atau 300 dukungan yang tersebar minimal 50 persen dari total kabupaten kota. Klarifikasi faktual dilakukan 30 Mei sampai 19 Juni 2018, kemudian tingkat provinsi rekapnya itu dilakukan 26 Juni 2018,”katanya.Sementara itu Alex Abdullah yang membidangi divisi hukum menambahkan, dalam tahapan ini, KPU akan menemui pemberi dukungan untuk mengklarifikasi benar tidaknya dukungan tersebut. Pemberi dukungan akan ditemui dikediamannya dan apabila tidak bertemu, petugas akan memiminta penghubung balon DPD untuk mempertemukan orang tersebut dengan petugas. “Bila tidak bertemu juga, penghubung diminta mendatangkan pendukung yang di sampling ke kantor KPU,” kata Alex.Menurut dia apabila belum bisa dihadirkan juga maka tahap terakhir dilakukan dengan video call. “Ini adalah upaya final yang dilakukan KPU untuk mengklarifikasi dukungan. Bila tidak bisa juga, maka dukungan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat,” jelasnya.Alex menambahkan, sesuai ketentuan, pihaknya memberikan sanksi 10 dukungan untuk setiap 1 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Hasil akhirnya minimal memenuhi syarat 3 ribu dukungan. Misalkan usai klarifikasi faktual ada Balon DPD yang dukungannya berkurang menjadi 2.900 dukungan, untuk mencukupi angka 3 ribu, harus mencarikan dukungan perbaikan sebanyak 1.000 dukungan,” jelasnya.Berdasarkan pantauan, hanya beberapa orang Balon DPD saja yang hadir saat pengundian nomor awal sampling. Mayoritas diwakilkan dengan penghubungnya masing-masing. Saat pengundian, panitia menyiapkan sejumlah amplop yang berisi nomor awal sampling per kabupaten/kota untuk dipilih oleh Balon DPD atau perwakilannya. (kpu sumsel Mhq/ed diR)

KPU Sumsel Serahkan Berkas Perbaikan Balon DPD

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan berita acara hasil penelitian admininiatrasi perbaikan Bakal Calon (Balon) DPD RI asal Sumsel di Aula Sekretariat KPU Sumsel, Selasa (29/5/2018).Pleno penyerahan dan penandatanganan berita acara tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani, didampingi Komisioner Alex Abdullah, Ahmad Naafi, Liza Lizuarni serta Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan.Aspahani dalam sambutannya mengatakan, berkas balon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan dilanjutkan pada penyaringan tahap terakhir, yakni klarifikasi faktual. Petugas akan mengecek langsung pemilik KTP yang memberikan dukungan pada masing-masing pasangan calon. Dengan cara, menganbil 10 persen dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat. “Pengundian sampelnya di sini, kemudian kalarifikasi faktual di lapangan akan dilakukan oleh tim dari KPU kabupaten/kota,” katanya.Sementara itu Alex Abdullah mengatakan, berdasarkan data yang masuk di pantia ada 34 berkas balon DPD yang menyerahkan minimal 3.000 dukungan. Setelah penelitian administrasi, 10 berkas dinyatakan MS dan 24 belum memenuhi syarat (BMS). "Tapi semua yang belum memenuhi syarat telah melakukan perbaikan," kata pria yang memegang Divisi Hukum tersebut. (kpu sumsel/ed diR)

Populer

Belum ada data.