Jakarta, kpu.go.id - Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PPU-XVI/2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berkewajiban melantik Anggota KPU daerah penambahan periode 2018-2023.Seperti halnya pelantikan yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/10/2018) di Jakarta, sejumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota dari tujuh Provinsi resmi dilantik.Tujuh provinsi itu meliputi : Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pentingnya menjaga tiga nilai utama dalam memangku jabatan."Pertama Transparansi, kerja terbuka semua orang boleh akses pekerjaan anda jangan ada yang ditutupi, kedua integritas, hati-hati mandiri, independen harus anda tunjukan dalam kehidupan anda sehari-hari," kata Arief.Ketiga, bekerja dengan solid antar anggota. Khususnya bagi anggota penambahan, Arief meminta untuk dapat beradaptasi dengan baik dan siap kerja."Mudah-mudahan amanah bisa dijalankan dan dijaga dengan baik," tutup Arief.Perlu diketahui, Anggota KPU daerah dilantik berdasarkan Keputusan KPU nomor : 1252 s/d 1265/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober dan Keputusan KPU nomor 1356 s/d 1377/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 pasca putusan MK nomor 31/PPU-XVI/2018 serta Keputusan KPU nomor 1348 s/d 1355/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)