Bali, kpu.go.id - Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengatur pengelolaan logistik Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat hingga jajaran didaerah. Berlandaskan aturan yang termaktub dalam pasal 13, 86, 87, 88 dan 340, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta jajarannya (komisioner dan sekretariat) di setiap tingkatan memerhatikan tugas dan kewenangannya masing-masing. Seperti KPU RI yang menurut dia diberikan tugas mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan pemilu berdasarkan norma standar, prosedur. Tingkat KPU provinsi dan kab/kota bertugas membantu mendistribusikan dan berwenang mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu. "Oleh sebab itu pembagian tugas harus benar-benar dipahami, tanggungjawabnya ada dimana dan sebatas apa sehingga itu tidak menjadi persoalan," kata Pramono, Jumat (30/11).Adapun untuk 2018, Pramono mengatakan, logistik pemilu yang sudah mulai diproduksi dan yang menjadi kewenangan KPU RI antara lain kotak dan bilik suara, segel dan tinta. Sementara sebagian logistik pengadaannya didelegasiannya ke KPU provinsi berupa sampul, sedangkan logistik yang didelegasikan kepada KPU kabupaten/kota berupa alat kelengkapan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).Sementara untuk pengadaan logistik di 2019, yang menjadi kewenangan KPU RI memproduksi surat suara, formulir asli, template daftar pasangan calon presiden dan wakil Presiden, daftar calon tetap) DPR, DPRD dan DPD. Untuk KPU Provinsi mengadakan formulir salinan, formulir lainnya DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD kabupaten/kota. Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota, akan pengadaan logistik buku panduan dan salinan DPT. Di akhir pesannya, Pramono mengingatkan target pengelolaan logistik bahwa tidak boleh ada kekurangan jumlah, tidak ada keterlambatan serta tidak ada lagi surat suara yang tertukar. "Oleh karenanya kita harus benar-benar merencanakan distribusi dari kabupaten/kota ke TPS dengan sebaik-baiknya. Yang terakhir tentu efiensi anggaran juga menjadi target kita," pungkas Pramono. (hupmas kpu ri dosen/foto: dosen/ed diR)