Berita Terkini

DKPP Bacakan 13 Putusan Terkait Pelanggaran Kode Etik Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini (21/8) bacakan 13 putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dan seluruh anggota KPU RI hadir dalam sidang yang digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat. Selain membacakan 13 putusan dugaan pelanggaran kode etik dalam pilpres, Majelis Hakim juga membacakan 3 (tiga) putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Legislatif 9 juli yang lalu.Dari 16 perkara yang dibacakan hari ini, DKPP memberhentikan sembilan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik berat, dan memberikan peringatan kepada 30 penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik ringan.Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menuturkan pemberian peringatan tersebut sebagai upaya untuk pemberian efek jera. “pemberian peringatan itu kami maksudkan agar penyelenggara pemilu tidak lagi melakukan kesalahan serupa, sehingga kualitas pemilu menjadi lebih baik, dan profesional,” Tegasnya.Atas dugaan pelanggaran kode etik yang tidak terbukti, majelis hakim menolak pengaduan pengadu secara menyeluruh, dan merehabilitasi nama teradu.   Jimly secara khusus memberikan penghargaan kepada dua penyelenggara pemilu yang dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas dan memberikan contoh terpuji kepada penyelenggara pemilu lainnya. Penghargaan tersebut diberikan kepada Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti.Sebelumnya, Hadar disebutkan melakukan pertemuan dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 dan diduga membocorkan materi debat capres-cawapres yang digelar oleh KPU RI.Menurut fakta yang ditemukan dalam persidangan, hal tersebut tidak benar dan cenderung memutarbalikkan fakta. Majelis hakim memberikan penghargaan kepada Hadar karena menunjukkan sikap negarawan yang baik. “DKPP mengapresiasi teradu yang menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyiapkan bukti secara rinci," tutur anggota majelis hakim, Valina Singka Subekti.Dalam kesempatan tersebut, Jimly kembali mengingatkan semua pihak, bahwa keputusan DKPP untuk menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu secara orang per orang, bukan institusi. “Hakikat putusan DKPP berbeda dengan MK (Mahkamah Konstitusi). MK menilai keputusan, sedangkan DKPP menilai pelanggaran etis yang dilakukan oleh orang per orang penyelenggara pemilu” tutur dia.Lebih lanjut dia mengharapkan setelah putusan selesai dibacakan, semua pihak dapat mengakhiri silang sengketa dalam Pilpres 2014. “harapan kami (DKPP) putusan ini dapat mengakhiri silang sengketa mengenai pilpres, dan kembali saling membangun kerja sama baik antar lembaga, untuk membangun proses demokrasi yang sehat,”  sebut Jimly. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

MK Mengesahkan Bukti Seluruh Pihak dengan Catatan

Jakarta, kpu.go.id- Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2014, Senin (18/8), di Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pengesahan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara.Sidang ke delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2014 ini telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi daftar bukti dengan bukti yang ada. Pihak Pemohon mengajukan bukti PT.1 sampai dengan PT.100, ada 3 versi daftar bukti. Ketua MK Hamdan Zoelva meminta Pemohon untuk memastikan tiga hal yang telah disampaikan. “Besok, Selasa (19/8), pada saat menyampaikan kesimpulan, Pemohon diharapkan langsung mengajukan perbaikan-perbaikan dan kepastian bukti-bukti itu,” kata HamdanSecara umum, bukti-bukti Pemohon bisa disahkan dengan catatan, yang finalnya adalah yang disampaikan oleh Pemohon besok, Selasa (19/8). Hal ini juga dengan catatan, pihak Termohon dan Terkait dapat melihat bukti-bukti itu nanti. Sedangkan untuk pihak Termohon statusnya sama dengan pengesahan yang pertama, yaitu penilaian sah tidaknya bukti Termohon akan dipertimbangkan dalam Putusan. Pengesahan penerimaan bukti dari Termohon dengan catatan, yakni banyak bukti yang daftar buktinya tidak didukung oleh bukti fisik. “Termohon dapat memperbaiki. Kepastian perbaikan itu paling lambat disampaikan pada saat mengajukan kesimpulan besok, Selasa (19/8). Termohon agar berkoordinasi dengan Kepaniteraan,” ujar Hamdan.“Untuk bukti pihak Terkait tidak terlalu banyak, hanya satu yang tidak ada bukti fisik yaitu PT.11. Tim Kuasa Hukum pihak Terkait menjelaskan, PT.11 sudah dimasukkan ke Panitera dan sudah ditemukan,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva terkait PT. 11 yang baru hari ini diberikan. Bukti pihak Terkait tersebut telah disahkan.Selanjutnya para pihak dapat menyerahkan kesimpulan dan perbaikan daftar bukti dan bukti fisik, paling lambat Selasa (19/8), pukul 10.00, bersama kesimpulan dan perbaikan bukti fisik, langsung diserahkan ke Panitera. Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan pengucapan vonis, Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/HUPMAS)

KPU Peringati HUT RI ke-69 dengan Tiga Capaian Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69 tahun 2014, di halaman Kantor KPU RI, Minggu (17/8). Bertindak sebagai inspektur upacara, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI mengajak untuk memberikan penghormatan yang tinggi kepada para pejuang dan pahlawan serta para pendahulu bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi memperjuangkan kemerdekaan negara dari tangan penjajah. Selain itu, KPU juga memberikan penghormatan yang tinggi kepada para penyelenggara Pemilu yang gugur ketika menyelenggarakan Pemilu. “Di antaranya seorang petugas KPPS di Rembang dan dua orang PPLN Jedah,” kata Husni Kamil Manik. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa KPU saat ini telah memiliki paling tidak tiga capaian yang harus terus dikapitalisasi agar dapat mewujudkan tugas berat tersebut. Ketiga capaian itu, pertama, KPU telah berhasil menyelenggarakan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 dengan aman, tertib, dan lancar. “Pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional telah mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2014 yang Luber dan Jurdil,” ungkap Husni. Capaian kedua KPU, lanjut Husni, ialah tingginya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja dan netralitas KPU yang terlihat dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tanggal 4-6 Agustus 2014, yang menunjukkan sebanyak 67,49% masyarakat Indonesia percaya hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU dan jajarannya. “Kemudian, sebanyak 61,3% masyarakat Indonesia mengaku puas terhadap kinerja KPU. Sedangkan sekitar 70% masyarakat mempercayai netralitas KPU. Capaian yang ketiga adalah apresiasi yang diberikan oleh beberapa lembaga, baik dalam maupun luar negeri. Salah-satunya dari lembaga Kemitraan atas inovasi KPU dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. “Penghargaan ini terutama terkait publikasi sertifikat hasil penghitungan suara (Form C1) yang dilakukan KPU, telah mempermudah masyarakat untuk mengakses dan mengawasi hasil Pemilu,” kata Husni. Ia menambahkan, karena KPU dinilai telah melaksanakan prinsip open governance, maka Kemitraan mengusulkan agar KPU mendapat penghargaan Musium Rekor Indonesia (MURI) atas publikasi data pemilu secara online, dan rekor kategori terbanyak publikasi data Pemilu karena telah berhasil mempublikasikan lebih dari satu juta lembar Data Pemilu 2014. Ketua KPU berharap, ketiga capaian tersebut hendaknya dapat terus dikembangkan sebagai tekad kuat untuk menyelesaikan keseluruhan rangkaian tahapan Pemilu 2014. “Saat ini, seluruh jajaran KPU saya minta dapat berkonsentrasi penuh untuk penyelesaian sengketa pemilu dan gugatan hukum terhadap KPU yang berlangsung serentak di Mahkamah Konstitusi, DKPP, dan Peradilan Umum,” ujar Husni. “Selain itu, kita juga harus mengerahkan segala sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tahapan penyelesaian pemilu yang terdiri atas pembubaran badan penyelenggara pemilu adhoc, evaluasi penyelenggaraan pemilu maupun laporan hasil pemilu, serta penyusunan dokumentasi dan pengolahan arsip pemilu,” tambahnya. Upacara peringatan HUT RI ke-69 ini juga diisi dengan penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI sebagai penghargaan atas darma bakti PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Penyerahan pengharagaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut dilakakukan secara simbolis oleh inspektur upacara, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (bow/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Saksi Ahli di Sidang MK: DPKTb Tidak Melanggar Undang-Undang

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang dimohonkan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1 H. Prabowo Subianto-Ir. H.M. Hatta Rajasa, Jumat (15/8). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini mengagendakan Pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ahli hukum tata negara dan politik untuk memberikan keterangan terkait materi pemohon.Pihak Pemohon, yakni pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir.H.M. Hatta Rajasa menghadirkan enam saksi. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahuddin, A. Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Sedangkan pihak Termohon, yaitu KPU, menghadirkan MK Harjono dan Didik Supriyanto. Sementara dari pihak Terkait, yakni pasangan Capres-Cawapres Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla, hadir Bambang Eka Cahyana dan Saldi Isra.Beberapa masalah yang dipersoalkan pihak Pemohon adalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pipres) 2014. Seperti yang diutarakan Margarito Kamis, saksi ahli dar Pemohon yang menyatakan DPKTb tidak sah. “DPKTb tidak sah karena tidak diatur dalam undang-undang,” ujar Margarito dalam sidang MK.Menanggapi hal terebut, saksi ahli dari pihak Termohon (KPU), Didik Supriyanto menjelaskan, DPKTb tidak melanggar undang-undang. Ia juga mengatakan, dengan konsep DPT, DPTb, DPK, dan DPKTb, KPU berusaha keras untuk menjamin agar semua warga negara yang mempunyai hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. “DPTb, DPK, dan DPKTb memang tidak diatur di undang-undang. Tetapi demi menjamin hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diputuskan oleh Kepusan MK Nomor 102 PUU 7 Tahun 2009, maka konsep DPKTb sudah dipraktikkan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, dan tidak ada masalah. Tidak ada yang dipesoalkan selama ini,” jelas Didik. Selanjutnya, kata Didik, konsep DPK dan DPKTb diterapkan dalam Pilpres 2014, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2014, meskipun UU Nomor 42 Tahun 2008 tidak mengaturnya. “Hal ini dapat dipahami karena rencana mengubah atau mengganti UU Nomor 42 Tahun 2008 dengan UU baru tidak terwujud, sementara KPU harus menjalankan putusan MK Nomor 102 PUU Tahun 2009,” terang Didik. Ia menambahkan, dengan adanya konsep DPKTb dalam praktik pemungutan dan penghitungan suara di lapangan, petugas di TPS memang harus bekerja keras. Pertama, memastikan pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPKTb, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk masuk dalam DPKTb, dengan mengecek KTP atau identitas lain atau paspor yang sesuai dengan lokasi TPS tempat memilih. Kedua, menghitung secara akurat jumlah pemilih dalam DPT, DPTb, DPK dan DPKTb sebagaimana tersedia dalam formulir daftar hadir di TPS atau model C7 PPWP. Dalam hal itu, Didik mengungkapkan, sangat mungkin terjadi kekeliruan karena faktor diburu waktu atau kelelahan petugas. Namun keberadaan saksi dan pengawas Pemilu di TPS dapat membantu KPPS untuk memasukkan atau tidak pemilih dalam DPKTb. Kehadiran saksi dan pengawas Pemilu juga dapat membantu KPPS dalam menghitung jumlah pemilih yang hadir di TPS. “Jika pun terjadi kesalahan memasukkan daftar pemilih hadir atau kesalahan merinci atau menghitung pemilih hadir di TPS, yang penting kesalahan tersebut dapat dikoreksi. Koreksi ini dapat dilakukan pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara di PPS dan PPK, yang konsekwensinya bisa penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang bila memang terjadi kesalahan,” jelas Didik. “Jadi, sejauh mekanisme kontrol di TPS oleh saksi dan pengawas Pemilu di lapangan berjalan dengan efektif dan koreksi atas kesalahan berjalan baik di PPS atau PPK, maka sesungguhnya tidak perlu dikhawatirkan bahwa hadirnya DPKTb akan mengacaukan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang pada akhirnya membuat konversi suara menjadi tidak otentik. Justru, kehadiran konsep DPKTb dapat menjamin hak konstitusional warga negara yang memunyai hak memilih, sehingga calon terpilih benar-benar ditentukan berdasarkan suara rakyat yang memilih,” pungkas Didik.Sidang ketujuh Perselisihan Hasil Pilpres 2014 ini ditutup pukul 17.30. Di akhir sidang, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, menyerahkan berkas bukti berupa catatan-catatan Bawaslu terhadap KPU selama proses Pilpres 2014. (bow/dosen/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

KPU Sanggah Kesaksian Ahli dari Pengadu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyanggah keterangan ahli yang diajukan oleh pihak pengadu dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang kembali digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi, Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta. Agenda sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 hari ini (15/8) adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak pengadu dan pihak teradu. Ahli bidang informatika dari pihak pengadu, Fahrurozi, dan Iwan Sumantri mengklaim bahwa formulir C1 yang diupload ke website KPU RI tidak semuanya berhologram. Menurut dia, formulir C1 yang asli adalah formulir yang berhologram, sehingga menurutnya hasil scanning yang diupload harus berhologram pula. Komisioner KPU RI Arief Budiman menjawab klaim tersebut dengan menjelaskan bahwa formulir C1 yang diupload ke website cukup dengan formulir salinan. “Formulir C1 hasil scanning yang diupload memang tidak harus yang berhologram, cukup salinan saja, itu yang kami (KPU RI) butuhkan,” tandasnya. Iwan, dalam kesaksiannya menduga bahwa sistem IT yang dimiliki oleh KPU rentan terhadap peretasan, karena ada pihak yang membocorkan letak mikro teks dalam formulir yang diterbitkan oleh KPU. “Kami (Ahli) menduga info ini menyebar dan digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dalam memenangkan salah satu pasangan calon,” klaimnya. Atas asumsi-asumsi tersebut Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie meminta ahli untuk menyampaikan kesaksian berupa fakta, tidak sebatas hipotesis. “Hal-hal yang disampaikan saksi berupa hipotesis. Ini bisa dimanfaatkan KPU untuk memperbaiki sistem IT ke depan, tetapi di dalam sidang ini, keterangan yang diberikan harus berdasarkan fakta, sehingga bisa digunakan untuk memberatkan teradu,” tuturnya. Sejalan dengan Jimly, Anggota Majelis Hakim, Saut H. Sirait mempertanyakan dimana letak kesalahan pihak teradu dalam kesaksian tersebut. “Secara IT apa yang salah dari KPU? Tadi anda menyampaikan bahwa tidak ada sistem yang 100 persen aman dari aksi peretasan. Kami belum mendapat dalil yang menyatakan apa yang dilakukan KPU itu salah secara IT,” jelasnya. Sidang DKPP diskors pada pukul 17.00 WIB, dan akan dibuka kembali pada 19.00 WIB dengan agenda pemberian keterangan Ahli yang diajukan oleh pihak termohon, Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi). (ris/dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Saksi Ahli Dihadirkan pada Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki sidang ketujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Jumat (15/8), Mahkamah Konstitusi menghadirkan para saksi ahli dari para Pemohon, Termohon dan Terkait. Tampak Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan sebagai saksi ahli dari pihak pemohon. (Foto KPU/dosen. Teks/dosen)

Populer

Belum ada data.