Berita Terkini

Sidang Keenam Perselisihan Hasil Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar sidang keenam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PH Pilpres) 2014 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, Kamis (14/8). Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini adalah Pembuktian dengan menghadirkan lima saksi dari pihak Pemohon dan 20 saksi dari pihak Terkait, yakni kubu Pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Kami akan mendengarkan saksi pemohon 5 orang, saksi terkait 20 orang," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di awal sidang.Setelah semua saksi menyampaikan keterangannya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan esok, Jumat (15/8), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi ahli. "Besok sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli pemohon, termohon dan pihak terkait serta pengesahan bukti," Kata Hamdan di akhir sidang keenam ini. (rud/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

KPU Jawab Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan jawaban atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang diadukan oleh pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Kamis (14/8).Sidang ini merupakan sidang keempat, yang dihadiri oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, dan Arif Budiman di Gedung Kementrian Agama Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Agenda sidang dimulai dengan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak teradu, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Didimus Dogomo, yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai.Atas keberatan pihak pengadu (Bawaslu Provinsi Papua), Ketua KPU Kabupaten Dogiyai menjelaskan tentang tidak dijalankanya rekomendasi Panwaslu dikarenakan sulitnya medan untuk pendistribusian logistik. “Untuk pendistribusian logistik, kami harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 hari untuk sampai ke distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat,” ujarnya.Selain KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kota Surabaya turut memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh pihak pengadu, dengan memberi keterangan bahwasanya KPU Provinsi Jawa Timur tidak melakukan diskrimasi terhadap pemilih yang berpindah domisili.Melalui Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, pengaduan yang disampaikan tidak benar, karena bimbingan teknis (bimtek) telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai Peraturan KPU, mengenai jumlah pemilih yang berpindah domisili, pihaknya kesulitan untuk memetakan jumlah pelajar/mahasiswa yang berpindah domisili.Lebih lanjut dia menyampaikan tingginya tingkat partisipasi masyarakat tersebut diluar kemampuan KPU, “kami telah melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai dengan peraturan, mengenai jumlah pemilih yang membengkak, hal tersebut diluar kemampuan kami,” tandasnya.Menurut Ketua Majelis Hakim,  Jimly Asshiddiqie, keterangan yang disampaikan oleh pihak teradu dan pihak pengadu merupakan keterangan yang sama-sama beralasan. Untuk pendalaman, DKPP akan mendengarkan kesaksian dari masing-masing pihak.Mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan, Jimly memberikan kuota sebanyak  7 orang saksi dari KPU, 10 saksi dari pengadu, dan 2 orang saksi dari tim advokasi pasangan calon Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (ajg/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Presidential Friends of Indonesia Kunjungi KPU

Jakarta, kpu.go.id- Seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, telah selesai diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Momentum ini dimanfaatkan oleh para peserta Presidential Friends of Indonesia (PFoI) untuk melakukan kunjungan kohormatan atau courtesy ke Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Rabu (13/8). Bertempat di Ruang Rapat Lantai I KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arief Rahman Hakim beserta jajaran, menerima peserta PFol, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, China, Fiji, India, Jepang, Korea Selatan, Myanmar, Prancis, dan Peru. Hadir pula bersama mereka, Direktur Diplomasi Publik Kementrian Luar Negeri, Al Busyra Basnur beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Arief Rahman Hakim menyampaikan permohonan maaf karena Ketua dan Komisioner KPU RI tidak bisa hadir dalam acara ini, sebab masih disibukkan dengan dua persidangan, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mengawali diskusi, Al Busyra Basnur menyampaikan sambutan sekaligus memperkenalkan para peserta PFoI yang hadir. Ia mengungkapkan, program PFoI ini diselenggarakan sejak 2008. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta PFoI pengetahan dan informasi tentang Indonesia dari tangan pertama. “Mereka ini adalah bagian dari kawan-kawan dan sahabat kita (dari Indonesia) yang begitu banyak jumlahnya di luar negeri. Mereka mencintai Indonesia. Banyak sebenarnya kawan-kawan kita di luar negeri. Tapi mereka (PFoI) ini very-very special friends of Indonesia. Sehingga karena spesialnya itu, kita jadikan beliau-beliau sahabat presiden. Nah, itulah namanya PFoI,” papar Busyra. Setelah itu, satu demi satu peserta PFoI memperkenalkan diri serta mengungkapkan harapan dan tujuannya mengikuti program ini. Seperti Prof Nay One dari Institut English Yangon, Myanmar. Ia mengungkapkan bahwa dirinya turut mengikuti dan mempelajari Pemilu di Indonesia, karena tahun depan Myanmar juga akan menggelar Pemilu. Demikian halnya Prof Dr Koh Yong Hun dari Hankuk University, Korea, yang memiliki program studi untuk Indonesia. “Kami sebenarnya di Korea sangat mengawas (mengikuti) kegiatan ini karena memang situasinya penting sekali,” ungkap Hun dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, Xu Liping dari Tiongkok, yang bekerja di Chinese Academy of Social Science, menngungkapkan penghargaannya terhadap Anggota KPU. “Karena KPU di Indonesia sudah menyelenggarakan pemilihan yang paling besar dalam satu hari di dunia. Ini pekerjaan yang luar biasa. Kemudian, meskipun dengan jerih payah dan harus bekerja keras menjadi termohon di MK. Tapi anggota-anggota KPU tidak marah, tapi mendorong semuanya mendorong diselesaikan (secara) hukum di sini. Ini yang saya hargai,” ujar Xu Liping. Setelah sesi perkenalan acara berlanjut ke sesi diskusi. Para peserta PFoI menyampaikan berbagai pertanyaan seputar kejadian dan proses yang terjadi selama Pilpres 2014 kepada Sekjen KPU. Diantaranya mengapa pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1. Ir. H. Prabowo Subianto-H.M. Ir. Hatta Rajasa menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Arief menjawab karena hal itu dimungkinkan secara konstitusi di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan lain dari peserta PFoI ialah seputar proses Pemilu, seperti mengenai pengiriman logistik ke daerah-daerah pelosok tanah air, kemudian sosialisasi terhadap para pemilih pemula, yang umumnya, sebagaimana di Korea, kurang antusias terhadap Pemilu. Semua itu mendapat penjalasan yang lugas dan gamblang dari Sekjen KPU. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Papua Bantah Keterangan Saksi Pemohon

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pasangan Capres – Cawapres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada hari kelima, Rabu (13/8), di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pembuktian.Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB diawali dengan mengheningkan cipta atas wafatnya Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Harun Al Rasyid, sebelum dilakukan pengambilan sumpah para saksi dari termohon yang terdiri dari KPU Papua, Sumatera Utara dan Banten.Dalam kesaksiannya, Komisioner KPU Papua, Betrix, membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, Novela Mawipa.Menurut Betrix, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dilaksanakan di Kampung Awaputu Kabupaten Paniai Papua, pada Rabu 9 Juli 2014. “Dokumen perolehan datanya untuk Awaputu ada,” ujar Betrix saat memberi keterangannya.“Pemungutan suara di Kampung Awaputu Kabupaten Paniani dilaksanakan dengan sistem noken,” tambah Betrix.Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon mengungkapkan banyaknya tahapan Pilpres yang dilewati KPU di Papua. Menurut keterangan dari saksi pihak Pemohon hal itu antara lain, tidak dilaksanakannya pemungutan suara, baik dengan sistem noken atau pencoblosan.Sidang diskor tepat pukul 12.00 WIB dan dilanjukan kembali pukul 14.00 WIB dengan mendengarkan kembali saksi termohon lainnya. Setelah itu agenda sidang dilanjutkan dengan kesempatan bertanya bagi Pemohon kepada saksi. Sampai dengan pukul 17.00 WIB sidang PHPU Pilpres 2014 untuk wilayah Papua masih berlanjut. (dosen/dam/red.FOTO KPU/dam/HUPMAS)

KPU Berikan Keterangan dalam Sidang DKPP

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan atas pelaporan dugaaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (13/8). Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, yang didampingi lima Komisionernya Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Hadar Navis Gumay.Sidang yang bertempat di Gedung Kementrian Agama, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan keterangan teradu dari pihak KPU dan Bawaslu dilanjutkan dengan tanggapan dari pengadu dan ditutup dengan penyertaan bukti.Dalam sidang sebelumnya (11/8), Pihak KPU menghadapi total 10 dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pengadu dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014.Dari 10 dugaan pelanggaran yang dilaporkan diantaranya adalah penetapan pasangan calon Joko Widodo- Jusuf Kalla, dimana menurut pihak pengadu (Tim Aliansi Advokat Merah Putih) sebagai bakal calon presiden Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, seharusnya meminta izin kepada Presiden, namun faktanya pengajuan izin diajukan pada tanggal 13 Mei 2014 dan mendaftar ke KPU tanggal 19 Mei 2014.Selain penetapan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai bakal calon presiden KPU juga diadukan oleh Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih mengenai dugaan pelanggaran terkait pembukaan kotak suara yang sudah tersegel.Dalam pembacaan keterangan pihak KPU yang dibacakan langsung oleh Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa pencalonan pasangan calon Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla sudah melalui prosedur yang ada, dikarenakan dokumen kelengakapan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lewat dari batas waktu  yang ditentukan oleh KPU.Selain pencalonan pasangan calon Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla, Husni juga memberikan penjelasan mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU. “Pembukaan kotak suara dilakukan guna dijadikan pedoman untuk pemetaan masalah, menyusun kronologi dan penyiapan dokumen yang digunakan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum”, ujar Husni.Husni menambahkan, untuk mempersiapkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU harus menyusun jawaban dan melampirkan alat bukti yang relevan, sehingga dilakukannya pembukaan kotak suara. Untuk itu, pada tanggal 25 Juli 2014 KPU meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jawaban dan alat bukti relevan yang akan digunakan. Pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten/Kota juga telah berkoordinasi dengan panwaslu, saksi pasangan calon dan pihak kepolisian.  Di akhir pembacaan keterangan pihak KPU sebagai pihak teradu membantah telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh pihak pengadu. (ajg/ris/red. FOTO KPU/Hupmas)

Populer

Belum ada data.