Berita Terkini

KPU RI Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1435 H

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta seluruh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan Internalisasi Budaya Kerja di Lingkungan KPU, yang diisi dengan acara Halal bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1435 H dan pelepasan purna tugas pejabat Eselon II (7/8). Selain seluruh jajaran KPU RI, hadir pula Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Suswantoro, Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, serta tamu undangan lainnya. Di antaranya hadir beberapa mantan pejabat Sekretariat Jenderal KPU,  Komisioner Periode 2001-2007, dan para Komisioner KPU Periode 2007-2012 dalam kegiatan Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU RI Jl. Imam Bonjol, Jakarta tersebut dibuka oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar dihadirkan, sebagai narasumber dalam acara yang digelar pagi tadi.Ia mengingatkan kepada semua kalangan untuk selalu meningkatkan kualitas diri seraya merendahkan hati dengan terus beryukur. “Di Bulan Syawal yang baik ini mari kita meningkatkan kualitas diri dengan terus bersyukur atas semua pemberian tuhan, baik atau buruk.”Secara khusus momen halal bi halal tersebut dimanfaatkan pula oleh seluruh jajaran KPU RI untuk memberikan penghargaan atas purna tugasnya pejabat di Sekretariat Jenderal KPU RI, Kepala Biro Keuangan, Heru Hermawan dan Kepala Biro Umum, R. Achmad Jusnadi, yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 30 tahun.Dalam pidato pelepasan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras keduanya. “Saya atas nama Sekretariat Jenderal KPU mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras Bapak sekalian.”Kegiatan Internalisasi Budaya Kerja di KPU diakhiri dengan ramah tamah, saling berjabat tangan sebagai wujud permintaan maaf antara satu dengan yang lain, sehingga seluruhnya diharapkan menjadi fitri, bersih kembali. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

KPU Hadiri Sidang Pendahuluan PHPU Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (6/8), menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan seluruh anggota KPU hadir beserta Adnan Buyung Nasution selaku Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon. Sidang dibuka oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 09.46 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara dan pembacaan gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan calon No. Urut 1 (H. Prabowo Subianto-Ir. Hatta Rajasa) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Dalam permohonannya, tim advokasi Prabowo-Hatta menyatakan keberatan atas Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Keputusan KPU Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 22 Juli 2014. Tim advokasi Prabowo-Hatta mengklaim bahwa selama proses Pilpres 2014 terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan pihaknya. Dalam sidang perdana tersebut, Ketua MK menyatakan bahwa keberatan pemohon telah memenuhi syarat sesuai dengan sistematika pengajuan PHPU ke MK, namun Ia dan Hakim Konstitusi lainnya menemukan kesalahan-kesalahan dalam berkas permohonan yang diajukan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta.“Secara umum permohonan dari pemohon sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan sistem yang ada, tetapi ada ketidaksinkronan dalam petitum yang dibacakan oleh pemohon. Dalil permohonan harus sinkron atau satu nafas dengan petitum,” jelas Hamdan.Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menuturkan gugatan yang diajukan oleh pemohon perlu menyertakan bukti yang konkrit dalam berkas permohonan, bukan sekedar asumsi atau indikasi. “Dalam petitum anda (tim advokasi Prabowo-Hatta) meminta keputusan konkrit, tapi dalam pengajuan keberatan anda menyebutkan indikasi, indikasi seperti apa? Hal ini perlu secara konkrit dicantukan, agar kami dapat menganalisa dan memutuskan secara konkrit pula,” tandas nya.Atas kesalahan dalam berkas permohonan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali berkas permohonan yang sudah diperbaiki.Mengenai batas waktu penyelesaian PHPU, Ketua MK menjelaskan sidang PHPU  hanya berlangsung selama 14 hari, sesuai dengan undang-undang. Dalam waktu yang terbatas tersebut, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk memanfaatkan waktu secara efektif. Sidang hari ini ditutup pada pukul 11.40 WIB, dan akan dilanjutkan pada Jumat (8/7) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU RI), keterangan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Terima Penghargaan dari Kemitraan atas Transparansi Data Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Kemitraan (Partnership for Governance Reform) memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 atas prakarsa dan inovasinya dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada Pemilu 2014. Prakarsa dan inovasi tersebut dapat dilihat dari publikasi data pemilu secara online melalui www.kpu.go.id, terutama publikasi scan sertifikat hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), yakni formulir model C1, dan informasi tentang sertifikat hasil rekapitulasi di semua tingkatan, sehingga dapat diakses dan dikontrol oleh semua pihak.Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, menerima sertifikat penghargaan dari Kemitraan, yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kemitraan, Wicaksono Sarosa, di Ruang Rapat Lantai I KPU RI, Selasa (5/8). Hadir pula pada kesempatan ini, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Dalam sambutannya,Wicaksono Sarosa mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan KPU pada Pemilu 2014 merupakan suatu terobosan baru yang sangat baik, yang belum pernah dilakukan KPU periode sebelumnya. Bagi Kemitraan, prakarsa dan inovasi ini menunjukkan KPU telah mempraktikkan prinsip open governance, yang merupakan syarat utama tercapainya good governance.“Transparansi data ini kami maknai sebagai bentuk nyata dari komitmen KPU dalam menjalankan asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas kepentingan umum dan asas akuntabiltias. Semua itu merupakan asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” terang Wicaksono.Kemitraan merinci data pemilu yang telah disajikan online melalui website www.kpu.go.id  pada Pilpres 2014. Diantaranya scan Form Model C1, Form Model DA1, DB1, DC1, dan DD1. Selain itu KPU menyajikan laporan rekening khusus dana kampanye, laporan penerimaan dana kampanye tahap I dan II serta laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan capres-cawapres, baik di website resmi KPU pusat maupun daerah. Kemudian, KPU juga menyajikan berkas administrasi persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden serta publikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Publikasi DPT secara online ini membuka akses mudah bagi WNI yang punya hak pilih untuk mengetahui apakah dirinya telah tercantum dalam DPT, juga mempermudah ruang untuk mengadvokasi hak pilihnya jika belum tercantum dalam DPT,” jelas Wicaksono.Ia menambahkan, dengan diunggahnya semua data itu, tidak hanya memudahkan monitoring tapi juga membangkitkan gairah dari masyarakat untuk terlibat dalam menjaga integritas pemilu. “KPU telah memberikan transparansi dan jaminan akses publik secara online, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, ini suatu hal yang luar biasa. Bahkan saya baca di media, pemuatan scan C1 itu belum pernah terjadi di pemilu dimanapun,” ungkap Wicaksono.Oleh karena itu, Kemitraan telah mengajukan usulan kepada Museum Rekor Indonesia (MURI) agar KPU mendapat penghargaan rekor MURI untuk kategori pertama dalam memublikasikan data-data pemilu tersebut secara online dan kategori terbanyak karena telah berhasil memublikasikan lebih dari sejuta lembar data Pemilu 2014.Menanggapi penghargaan dan apresiasi dari Kemitraan ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa ini merupakan penghargaan dan apresiasi yang secara formal dan pertama diterima KPU setelah penetapan hasil Pilpres 2014. "Dan bagi kami, sudah membiasakan diri mendapat respon dari masyarakat baik respon negatif maupun respon postif. Ini merupakan sebuah apresiasi yang secara formal kami terima dan yang pertama setelah penetapan hasil Pilpres ini," ujarnya.“Belum semua apa yang kami cita-citakan ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun masa kerja kami, tapi mayoritas dapat terwujud. Termasuk bisa memublikasi formulir sertifikat penghitungan suara di tingkat TPS sampai mendekati 100% (yakni 98%), pada target kami tujuh hari kerja dari tanggal 9 Juli 2014,” jelas Husni menjawab pertanyaan salah seorang wartawan tentang tanggapannya atas penghargaan ini. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Penyelenggaraan Pilpres Telah Sesuai Prinsip-prinsip Demokratis

Jakarta, kpu.go.id- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kemitraan (Pathnership for Governance Reform) menggelar evaluasi proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di ruang Media Center KPU, Senin (4/8). Hadir sebagai pembicara Prof. Ramlan Surbakti, selaku Senior Advisor Kemitraan bidang kepemiluan dan Wahidah Suaib selaku Penasihat Pemantau Kemitraan.Pada sesi pertama, Ramlan memaparkan tujuh parameter dalam menilai penyelenggaraan Pilpres 2014 sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis. Ketujuh parameter tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, pernyataan tentang prinsip dan nilai electoral justice dalam Deklarasi Accra, serta prinsip eletoral integrity dari Komisi Global tentang Pemilu, Demokrasi dan Keamanan.“Meski masih menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), namun secara umum delapan tahapan Pilpres 2014 telah selesai dilewati. Karena itu, Kemitraan memberi penilaian terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 berdasarkan tujuh parameter pemilu yang demokratis,” jelas Ramlan.Parameter pertama kesetaraan warga negara dijamin. “Menurut perkiraan kami, sekitar 90-97% WNI yang berhak memilih telah terdaftar di DPT Pilpres 2014 dan setiap pemilih dihitung secara transparan,” ungkap mantan anggota KPU 2004-2009 itu.Kedua, kepastian hukum. Terdapat sejumlah ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2014 yang telah diperbaiki. Seperti, penggunaan hak pilih anggota TNI dan Polri yang telah dipastikan MK, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres di PPS yang telah dipastikan melalui Peraturan KPU berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2011, dan masalah kriteria keterpilihan pasangan capres-cawapres telah dipastikan oleh MK.Ketiga, persaingan pasangan calon secara bebas dan adil. Menurut penelitian dan kajian Kemitraan, masing-masing pasangan calon telah mendapat kesempatan yang sama, baik dalam debat capres-cawapres, pemasangan iklan di media cetak, online maupun eletronik. Kedua pasangan calon juga melaporkan kekayaan pribadi dan dana kampanye secara tepat waktu. “Hanya kami punya dua catatan, yaitu meluasnya kampanye hitam serta pemberitaan melalui media massa, terutama televisi, masih ada beberapa yang kurang berimbang,” jelas Ramlan.Paramater keempat, partisipasi masyarakat. Ini merupakan hal yang paling menonjol dari Pilpres 2014. “Partisipasi berbagai unsur masyarakat, pemilih dalam dan luar negeri, relawan, seniman, lembaga survei, dan media massa, dalam penyelenggaraan Pilpres amat sangat besar, dengan semangat relawan. Ini terlihat diantaranya dari antusiasme masyarakat untuk mengampanyekan pasangan calon pilihannya,” ungkap Ramlan.Menyikapi lebih rendahnya persentase pemilih Pilpres 2014 dibandingkan Pemilu Legislatif (Pileg), Ramlan menyatakan itu bukan fenomena baru. Pada pemilu 2004 dan 2009 juga demikian. “Ini bisa dipahami karena pada Pileg calonnya amat sangat banyak, ratusan ribu, dan telah menyapa calon pemilih sejak setahun sebelumnya. Tapi kualitas partisipasi masyarakat dalam Pilpres lebih tinggi. Salah satunya partisipasi berbagai unsur masyarakat dalam merekam dan mempublikasikan sertifikat hasil penghitungan suara formulir C1,” kata RamlanKelima, penyelenggara pemilu dalam penilaian kami sudah independen, transparan, akuntabel dan melayani pemilih. Terdapat beberapa hal yang menurut Ramlan menonjol dalam Pilpres 2014 ini. “Ada inovasi dari KPU yang belum pernah ada negara di dunia ini yang menerapkan. Yaitu KPU mendorong dan mengizinkan semua pihak merekam hasil pemungutan dan penghitungan suara. Data yang resmi tentu hanya di KPU, tapi kita lihat, Bawaslu punya, kelompok-kelompok masyarakat punya, bahkan TNI dan Polri juga punya,” kata Ramlan.Keenam, integritas proses pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dalam Pilpres ini bisa diukur dari proses pemungutan dan penghitungan suara, yang secara umum telah sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel. Untuk kelompok pemilih berkebutuhan khusus juga telah dilayani dengan baik oleh KPU pada Pilpres dibandingkan dengan Pileg lalu.Ketujuh, penyelesaian sengketa pemilu. Ada dua macam, model punitif dan korektif. Pada model punitif penyelesaiannya melalui penegak hukum dan DKPP, sebagaimana saat ini masih sedang berlangsung. Sedangkan model korektif, yang menonjol ialah tiap ada keberatan pengaduan direspon oleh Bawaslu dengan rekomendasi kepada KPU. Kemudian KPU merespon dengan perbaikan pemungutan suara ulang atau penghitungan hasil suara ulang. Hal ini karena KPU dan Bawaslu melakukan keterbukaan sesuai perintah UU. “Penyelesaian model korektif lainnya melalui MK. Ini yang sekarang sedang berlangsung. Kita tunggu keputusan MK, kalau memang gugatan itu terbukti, maka KPU harus mengoreksi keputusannya,” ujar Ramlan.Diukur dari tujuh parameter tersebut, Ramlan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2014 secara umum sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis. “Kami sebut secara umum, karena tidak ada satu pun negara di dunia ini yang pemilunya 100% bersih tanpa cacat,” tegasnya.Sementara itu, Wahidah Suaib, memaparkan mengenai pembelajaran yang dapat diambil dari Pilpres 2014. Dituturkannya, KPU telah menghasilkan suatu good practice dalam penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya, respon KPU setiap ada rekomendasi dari Bawaslu, kemudian semua pihak diizinkan dan didorong merekam serta memublikasikan hasil pemungutan dan penghitungan suara setiap TPS, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat PPS hingga nasional.Wahidah menyatakan bahwa Kemitraan melihat KPU sudah meletakkan prinsip-prinsip transparansi yang jauh lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya. “Diantara transparansi yang menurut kami patut diapresiasi ialah inovasi KPU yang memublikasikan semua CV calon legislatif pada Pileg lalu, publikasi form C1 dan D1, baik untuk Pileg maupun Pilpres. Hal ini memungkinkan semua pihak ikut mengawal perolehan suara dari TPS sampai ke pusat,” ujar mantan komisioner Bawaslu 2009-2013. (bow/red. FOTO KPU/aul/Hupmas)

Populer

Belum ada data.