Berita Terkini

Daftar KAP yang Melakukan Audit Pelaporan Dana Kampanye Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Tim Helpdesk Pelaporan Dana Kampanye telah menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, KPU menyampaikan laporan dimaksud kepada KAP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.Bertempat di kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye dari masing-masing Pasangan Calon telah disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, Minggu (20/7). KPU telah menunjuk KAP Teguh Heru & Rekan dan KAP Erfan & Rakhmawan untuk melaksanakan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.  Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon H. Prabowo Subianto – Ir. H.M. Hatta Rajasa disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik Teguh Heru & Rekan. Sedangkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Ir. H.  Joko Widodo dan Drs. M. Jusuf Kalla disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik KAP Erfan & Rakhmawan.Selanjutnya Kantor Akuntan Publik akan melaksanakan audit atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye masing-masing Pasangan Calon paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung dari tanggal 21 Juli 2014.  Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit lapiran penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014, klik di sini

KPU Selesaikan Rekap Suara Pilpres untuk 22 Provinsi

Jakarta, kpu.go.id- Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) untuk Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini (21/7) berlangsung cukup cepat. Hal tersebut terjadi karena masing-masing saksi pasangan calon tidak mencantumkan pernyataan keberatan di formulir DC-2 yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara.Selain tidak adanya pernyataan keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga tidak memberikan rekomendasi apapun terkait adanya indikasi pelanggaran proses pilpres di tiap tingkatan.KPU Provinsi Sulawesi Tenggara hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk merampungkan paparan hasil rekapitulasinya. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memang menemukan adanya kesalahan data yang tertukar didalam daftar pemilih, namun kesalahan tersebut sudah dikoreksi di tingkat provinsi. Atas perbaikan tersebut semua pihak yang hadir telah menyetujui, dan temuan tersebut sudah dicantumkan sebagai catatan khusus.Proses rekapitulasi tingkat nasional yang digelar di ruang rapat utama gedung KPU RI ini sudah memasuki hari kedua dari tiga hari yang dijadwalkan. Senin (21/7) hingga pukul 17.45 WIB, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara untuk enam provinsi, antara lain Provinsi Bali, Riau, Maluku, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Lampung. Dengan demikian, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi untuk 22 provinsi dari  total 33 provinsi yang ada. Ketua KPU Husni Kamil Manik menskors rapat pleno terbuka ini pada pukul 18.00 - 20.00 WIB. Selanjutnya, KPU akan berusaha menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional pada hari ini, sehingga besok, Selasa (22/7) KPU dapat mengumumkan hasil dari penghitungan perolehan suara Pilpres 2014. Sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, “mudah-mudahan semua proses selesai hari ini. Jadi besok (Selasa, 22 Juli) tinggal penetapan dan pengumuman,” ujarnya.Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilpres Tahun 2014, tercantum bahwa penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional dijadwalkan pada tanggal 21, dan 22 Juli esok. (ris/red. Hupmas)

MK Mendengarkan Laporan Termohon

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (21/7), mengelar sidang dengan agenda mendengarkan Laporan Termohon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu terkait amar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang  pelaksanaan penghitungan ulang pada pemilihan umum legislatif 2014.Sidang yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB terbagi menjadi  tiga Panel, antara lain Panel I meliputi Provinsi Jawa Timur dan Jambi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva serta dua hakim konstitusi Muhammad alim dan Wahiduddin Adams.Untuk Panel II meliputi dari Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara, dengan pimpinan sidang Arif Hidayat serta dua hakim konstitusi Patrialis Akbar  dan Anwar Usman.Sedangkan Panel III pimpinan sidang dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi, serta dua Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Aswanto, meliputi Provinsi Maluku Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Maluku. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Tetapkan Hasil Rekap Suara Pilpres untuk 15 Provinsi

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan rekap suara tingkat nasional Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 untuk lima belas provinsi melalui rapat pleno terbuka, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama lantai II KPU RI, Minggu (20/7).Kelima belas provinsi tersebut ialah Aceh, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat.Rekap suara Pilpres 2014 tingkat nasional di hari pertama ini berlangsung hingga pukul 23.55 WIB. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, menskors rapat pukul 23.59 WIB dan akan dibuka kembali pada Senin (21/7) pukul 10.00 WIB. “Kita telah menuntaskan lima belas provinsi untuk dipresentasikan dan dibahas pada hari ini. Ini artinya kita surplus tiga provinsi dari dua belas provinsi yang dijadwalkan akan dibahas hari ini,” kata Husni.Sebelum menskors rapat, Husni menyampaikan terimakasih kepada para saksi, pemantau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi  serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses rekapitulasi ini. “Kami berharap KPU Provinsi, besok (Senin 21/7) sudah ada di ruangan pukul 09.30, agar kita bisa mulai rekapitulasi tepat waktu,” lanjut Husni.Seusai rapat, Husni menerangkan kepada media massa cetak, online dan elektronik yang hadir, bahwa rekapitulasi berjalan lancar dan belum ada yang terlalu dominan untuk menjadi catatan yang perlu sangat diperhatikan. (bow/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU DIY Selesaikan Rekapitulasi Pilpres Dalam Waktu Dua Jam

Yogyakarta, kpu.go.id- KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Jumat (18/7). Rekapitulasi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari (17-19 Juli) itu, dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua jam oleh KPU DIY.Rekapitulasi yang dihadiri oleh Bawaslu DIY, saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 2, serta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY berjalan dengan lancar. Hal ini terlihat dari tidak adanya pengajuan keberatan dari saksi yang cukup berarti.Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu sampai tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Bawaslu, Polri, Kejagung, dan TNI yang telah berusaha sekuat tenaga untuk mensukseskan pemilihan umum mulai dari pemungutan suara pada 9 Juli 2014 lalu hingga proses rekapitulasi malam ini. Keberhasilan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di DIY kali ini juga tidak luput dari peran serta masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dan turut ikut serta mengawasi jalannya pemilu."Apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS atas dedikasi, loyalitas dan kerjasamanya untuk mensukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di DIY," ujar Hamdan.Dedikasi dan kerjasama para penyelenggara pemilu di Kota Gudeg itu masih ditunjukkan hingga saat proses rekapitulasi berlangsung. Terbukti seluruh komisioner pria KPU DIY dengan kompak mengenakan beskap dan blankon yang merupakan pakaian adat Yogyakarta.Partisipasi Pemilih Yogyakarta 79,84%Tingkat partisipasi pemilih di DIY pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun ini sebesar 79,84% dengan pengguna hak pilih sebesar 2.245.164 dari 2.812.144 pemilih. Angka ini meningkat dari tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres Tahun 2009 lalu yang hanya mencapai angka 75,97%.Dari hasil rekap, pasangan calon nomor 1 memperoleh 977.342 suara (44,19%) dan pasangan calon nomor 2 memperoleh 1.234.249 suara (55,81%).Di Kabupaten Kulon Progo, pasangan calon nomor 1 memperoleh 127.145 suara dan pasangan calon nomor 2 memperoleh 136.881 suara. Sedangkan di Kota Yogyakarta, pasangan calon nomor 1 meraup 98.441 suara, dan pasangan calon nomor 2 mengumpulkan 147.900 suara.Di Kabupaten Gunung Kidul, pasangan calon nomor 1 meraih 176.801 suara dan pasangan calon nomor 2 memperoleh 280.110 suara. Di Kabupaten Sleman, pasangan calon nomor 1 mendapat 303.420 suara, sedangkan pasangan calon nomor 2 mendapatkan 355.975 suara. Sementara di Kabupaten Bantul, pasangan calon nomor 1 meraih 271.535 suara dan pasangan calon nomor 2 meraih 313.383 suara. (nia/ajg/red. Foto: ajg)

KPU Memulai Rekap Nasional Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 mulai berlangsung, Minggu, (20/7). Hingga pukul 17.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil penghitungan suara untuk tujuh provinsi.Ketujuh provinsi tersebut antara lain Provinsi Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi. Rapat pleno terbuka ini di skors pada pukul 17.44 WIB dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB.Malam nanti rapat pleno akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil penghitungan perolehan suara untuk Provinsi DIY, dan Bengkulu.Rapat pleno sore tadi diwarnai dengan beberapa pencermatan yang diajukan oleh saksi partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2 terkait banyaknya jumlah surat suara yang tidak sah di sejumlah Kabupaten/Kota. Disinggung mengenai jumlah surat suara tidak sah yang jumlahnya cukup banyak, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Aksar Anshori menuturkan bahwa tingkat pendidikan dan kondisi sosial di masing-masing daerah berbeda, dan hal tersebut mempengaruhi pilihan masyarakat pada saat proses pemungutan suara berlangsung. “Perlu dijadikan pertimbangan bahwa di NTB, khususnya di Kabupaten Lombok Timur jumlah penduduk yang buta aksara cukup tinggi, tingkat pendidikan penduduk setempat juga tergolong rendah. Meskipun sosialisasi terus kami lakukan, dilapangan masing saja ditemukan permasalahan serupa,” tutur dia.Pencermatan dilakukan juga oleh saksi partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 01 mengenai selisih data pemilih, kendati selisih data tersebut sudah dilakukan pencermatan sesuai tingkatan.Indikasi kesalahan data dikemukakan oleh saksi pendukung pasangan calon no. urut 01 pada saat pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara Provinsi Kalimantan Barat. Atas indikasi tersebut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota berlajan lancar, kedua saksi pun sudah membubuhkan tanda tangan pada hasil rekap di tingkat kabupaten/kota. “Rekap di tingkat kabupaten/kota yang lalu berjalan dengan lancar, jika memang ada keberatan seharusnya ada koreksi ditempat. Data yang kami upload di website pun sesuai, tidak ada selisih,” tandas nya.Senada dengan Umi, Anggota Bawaslu RI Nasrullah menjelaskan bahwa Bawaslu mengawal setiap proses pemilu, ia pun menegaskan bahwa bawaslu telah menginstrusikan kepada setiap pengawas untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tingkatnya.“Instruksi kami (Bawaslu RI) jelas, kepada setiap aparat di semua tingkatan, jika ada permasalahan di tingkat PPS selesaikan di tingkat PPS, jika telah disetujui oleh semua pihak, permasalahan tersebut tidak akan diangkat lagi di tingkat selanjutnya”.Nasrullah juga menghimbau kepada penyelenggara pemilu untuk mencatat setiap kejadian di tingkatan masing-masing dengan menyertakan berita acara. “Kami meminta, jika ada permasalahan tolong dibuat berita acara mengenai detail keberatan, dan langkah penyelesaiannya, jadi apabila muncul permasalahan yang serupa, kita sudah memiliki bukti yang kuat”. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.