Serang, kpu.go.id- Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 untuk tingkat provinsi, telah dirampungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Sabtu (19/7), Siang. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berakhir, setelah dibacakan hasil rekapitulasi seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi tersebut.Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digelar di Banten Ball Room, Hotel Le Dian, Serang, Banten, diwarnai dengan penjagaan yang cukup ketat oleh pihak pengamanan. Seluruh peserta yang akan masuk ke dalam ruangan diperiksa satu persatu dan diberikan kartu tanda pengenal. Hal ini dilakukan, guna menciptakan kondisi keamanan yang kondisif.Hadir dalam rapat tersebut, dua orang saksi dari masing pasangan calon nomor urut 1 dan 2, Kapolda Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Anggota KPU Kabupaten se-Provinsi Banten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten se-Provinsi Banten, unsur Muspida, media massa, serta tamu undangan lainnya.Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, dalam pembukaan menerangkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, setelah menerima hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, KPU provinsi Banten melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi untuk tingkat provinsi. Sementara itu, sebelum dimulai, Komsioner KPU Provinsi banten Saeful Bahri, memaparkan tata tertib rapat. Ia juga menegaskan, saksi yang diperbolehkan untuk mengikuti pleno terbuka ini atau yang memberikan sanggahan adalah saksi yang mendapatkan surat mandat.Sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan oleh pimpinan sidang, pembacaan hasil rekapitulasi untuk masing-masing kabupaten, dimulai dari KPU Kabupaten Pandeglang, Lebak, Tangerang, Serang, Kota Tangerang, Cilegon, Serang dan terakhir Kota Tangerang Selatan.Pembukaan kotak dan sampul yang tersegel juga disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, Panwaslu, dan Bawaslu Provinsi. Hal itu untuk memastikan, tidak adanya perubahan suara dari tingkat kabupaten.Proses rekapitulasi yang selesai pada pukul 15.30 WIB tersebut, diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta saksi dari kedua pasangan calon. Selanjutnya, hasil tersebut akan dibawa ke tingkat pusat untuk dilakukan proses rekapitulasi nasional pada tanggal 20 – 22 Juli 2014. Kemudian, KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil pilpres secara nasional 21 – 22 Juli 2014. (ook/tdy/red. FOTO:tdy/humas)