KPU Provinsi Sulut Rampungan Rekapitulasi Suara Pilpres 2014
Manado, kpu.go.id- KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat Provinsi Jumat, (18/7).Gelaran Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Yessy Y. Yamongan didampingi empat Anggota lainnya Ardiles M.R. Mewoh, Vivi Teskrin Lidia George, Zulkifli Golonggom, dan Fachruddin Noh. Tampak undangan yang hadir dari Muspida Provinsi Sulut, Kapolda, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara serta awak media. Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat provinsi adalah tanggal 18-19 Juli 2014, dengan dasar itulah KPU Provinsi Sulut dengan tepat waktu menggelar tahapan rekapitulasi ini.KPU Provinsi Sulut membuka Rapat Pleno tepat pukul 15.00 WITA, setelah seluruh undangan, terutama para saksi dari kedua belah pasangan calon presiden dan wakil presiden, Bawaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota hadir secara seluruhnya. Diawali dengan kata sambutan, pengantar dan pembacaan tata tertib Rapat Pleno, serta tata cara rekapitulasi di tingkat provinsi sesuai Pasal 54, PKPU Nomor 21 Tahun 2014, yang intinya mengatur bagaimana cara membuka kotak, membuka sampul yang tersegel, meneliti dan membaca perolehan suara dalam Formulir DB1 PPWP, mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir DC PPWP dan DC1 PPWP, yang kesemuanya itu dilakukan secara berurutan dari KPU Kabupaten/Kota satu hingga yang terakhir dalam wilayah kerja Provinsi Sulut.Provinsi Sulut mengampu 15 Kabupaten dan Kota, giliran pertama adalah KPU Kota Manado yang membacakan Formulir DB1 PPWP, dan yang terakhir KPU Kabupaten Minahasa. Setiap KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil rekapitulasinya, semua pihak mendengarkan dengan seksama dan penuh pencermatan, khususnya bagi para Saksi Pasangan Calon, karena mereka akan menyanggah jika tidak sesuai dengan data yang dimiliki, dan Bawaslu/Panwaslu, akan memberikan pendapat atau rekomendasi kepada KPU Provinsi untuk melakukan atau tidak melakukan pembetulan terhadap kekurang-sempurnaan yang terjadi pada rekapitulasi di tingkat bawahnya.Seperti sesaat setelah KPU Kota Manado membacakan hasil Rekapitulasi suara, terjadi perdebatan di dalam Forum Rapat Pleno. Ini disebabkan karena menurut data yang dipegang oleh Panwaslu Kota Manado tidak sesuai dengan data yang dibacakan KPU Kota Manado. Tetapi setelah dilakukan pencocokan antara data di KPU Kota, Saksi Pasangan Nomor 1 dan Saksi Pasangan Nomor 2 ketiganya telah sama, namun ini berbeda dengan data Panwaslu. Tetapi setelah ditunda untuk pembuktian, ternyata data yang dipegang semua pihak telah sesuai.“Dari keterangan saksi No. 1 persoalan ini awalnya muncul dari Panwas, oleh karena itu usul kami agar Panwas dapat menyajikan data yang dapat menjadi pembanding, karena hanya data Panwas yang berbeda sekarang ini diantara kami,” ungkap Frangky Wongkar, saksi pasangan calon No. 2. Persoalan ini muncul saat Panwaslu Kota Manado menyatakan ada perbedaan hasil rekapitulasi suara C1 di tiga kecamatan (Malalayang, Singkil dan Wenang) yang dimiliki oleh Panwaslu, meskipun kedua saksi pasangan calon tidak pernah mempermasalahkan persoalan tersebut ke dalam formulir keberatannya.Penetapan rekapitulasi suara Provinsi Sulawesi Utara berjalan lancar meskipun sempat diwarnai dengan beberapa insiden penundaan seperti yang dialami oleh KPU Bolaang Moongondow Selatan yang proses penetapannya ditunda dikarenakan belum dijumlahnya total DPT, DPTB, DPK, DPKTB dan pemakaian Surat SuaraPleno Rekapitulasi Suara Pilpres Provinsi Sulawesi Utara, Hari Jumat menyelesaikan 10 Kabupaten/Kota, sedangkan 5 kabupaten/kota yang sisanya ditunda, untuk dilanjutkan keesokan harinya (19/7), yang dibuka pukul 10.00 WITA.Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilpres di tingkat Provinsi Sulut, Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 620.095 (46,12 persen), sedangankan pasangan nomor urut 2 memperoleh 724.553 (53,88 persen) suara. Jika dilihat dari perbandingan jumlah pemilih di Provinsi Sulut 1.934.354, dengan yang menggunakan hak pilihnya 1.349.868, maka tingkat partisipasi pemilih mencapai 69,78 persen. (wwn/domin/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)