Berita Terkini

KPU Provinsi Sulut Rampungan Rekapitulasi Suara Pilpres 2014

Manado, kpu.go.id- KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat Provinsi Jumat, (18/7).Gelaran Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Yessy Y. Yamongan didampingi empat Anggota lainnya Ardiles M.R. Mewoh, Vivi Teskrin Lidia George, Zulkifli Golonggom, dan Fachruddin Noh. Tampak undangan yang hadir dari Muspida Provinsi Sulut, Kapolda, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara serta awak media. Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat provinsi adalah tanggal 18-19 Juli 2014, dengan dasar itulah KPU Provinsi Sulut dengan tepat waktu menggelar tahapan rekapitulasi ini.KPU Provinsi Sulut membuka Rapat Pleno tepat pukul 15.00 WITA, setelah seluruh undangan, terutama para saksi dari kedua belah pasangan calon presiden dan wakil presiden, Bawaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota hadir secara seluruhnya. Diawali dengan kata sambutan, pengantar dan pembacaan tata tertib Rapat Pleno, serta tata cara rekapitulasi di tingkat provinsi sesuai Pasal 54, PKPU Nomor 21 Tahun 2014, yang intinya mengatur bagaimana cara membuka kotak, membuka sampul yang tersegel, meneliti dan membaca perolehan suara dalam Formulir DB1 PPWP, mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir DC PPWP dan DC1 PPWP, yang kesemuanya itu dilakukan secara berurutan dari KPU Kabupaten/Kota satu hingga yang terakhir dalam wilayah kerja Provinsi Sulut.Provinsi Sulut mengampu 15 Kabupaten dan Kota, giliran pertama adalah KPU Kota Manado yang membacakan  Formulir DB1 PPWP, dan yang terakhir KPU Kabupaten Minahasa. Setiap KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil rekapitulasinya, semua pihak mendengarkan dengan seksama dan penuh pencermatan, khususnya bagi para Saksi Pasangan Calon, karena mereka akan menyanggah jika tidak sesuai dengan data yang dimiliki, dan Bawaslu/Panwaslu, akan memberikan pendapat atau rekomendasi kepada KPU Provinsi untuk melakukan atau tidak melakukan pembetulan terhadap kekurang-sempurnaan yang terjadi pada rekapitulasi di tingkat bawahnya.Seperti sesaat setelah KPU Kota Manado membacakan hasil Rekapitulasi suara, terjadi perdebatan di dalam Forum Rapat Pleno. Ini disebabkan karena menurut data yang dipegang oleh Panwaslu Kota Manado tidak sesuai dengan data yang dibacakan KPU Kota Manado. Tetapi setelah dilakukan pencocokan antara data di KPU Kota, Saksi Pasangan Nomor 1 dan Saksi Pasangan Nomor 2 ketiganya telah sama, namun ini berbeda dengan data Panwaslu. Tetapi setelah ditunda untuk pembuktian, ternyata data yang dipegang semua pihak telah sesuai.“Dari keterangan saksi No. 1 persoalan ini awalnya muncul dari Panwas, oleh karena itu usul kami agar Panwas dapat menyajikan data yang dapat menjadi pembanding, karena hanya data Panwas yang berbeda sekarang ini diantara kami,” ungkap Frangky Wongkar, saksi pasangan calon No. 2. Persoalan ini muncul saat Panwaslu Kota Manado menyatakan ada perbedaan hasil rekapitulasi suara C1 di tiga kecamatan (Malalayang, Singkil dan Wenang) yang dimiliki oleh Panwaslu, meskipun kedua saksi pasangan calon tidak pernah mempermasalahkan persoalan tersebut ke dalam formulir keberatannya.Penetapan rekapitulasi suara Provinsi Sulawesi Utara berjalan lancar meskipun sempat diwarnai dengan beberapa insiden penundaan seperti yang dialami oleh KPU Bolaang Moongondow Selatan yang proses penetapannya ditunda dikarenakan belum dijumlahnya total DPT, DPTB, DPK, DPKTB dan pemakaian Surat SuaraPleno Rekapitulasi Suara Pilpres Provinsi Sulawesi Utara, Hari Jumat menyelesaikan 10 Kabupaten/Kota, sedangkan 5 kabupaten/kota yang sisanya ditunda, untuk dilanjutkan keesokan harinya (19/7), yang dibuka pukul 10.00 WITA.Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilpres di tingkat Provinsi Sulut, Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 620.095 (46,12 persen), sedangankan pasangan nomor urut 2 memperoleh 724.553 (53,88 persen) suara. Jika dilihat dari perbandingan jumlah pemilih di Provinsi Sulut 1.934.354, dengan yang menggunakan hak pilihnya 1.349.868, maka tingkat partisipasi pemilih mencapai 69,78 persen. (wwn/domin/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Provinsi Kepulauan Riau Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014

Tanjung Pinang, kpu.go.id- KPU Provinsi Kepulauan Riau Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Tingkat Provinsi pada tanggal 18 Juli 2014 di Hotel Aston, Tanjung Pinang. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Said Sirajuddin pada pukul 10.30 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Pembukaan rapat terlambat 30 menit dari jadwal acara karena saksi dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden terlambat hadir.Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ketua dan Anggota KPU kab/kota se Provinsi Kepulauan Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Saksi dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, jajaran Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (FKPD), simpatisan, ormas dan insan pers. Dalam rapat pleno, Ketua KPU Provinsi mempersilahkan secara berurutan 7 (tujuh) KPU Kab/Kota untuk membacakan  hasil rekapitulasi  dan rincian penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dengan terlebih dahulu mengambil berkas rekapitulasi dalam kotak suara yang masih disegel.Diawali oleh KPU Kab.Bintang dilanjutkan oleh KPU Kab.Natuna, KPU Kab.Lingga, KPU Kab. Kep.Anambas, KPU Kota Tanjung Pinang dan KPU Kota Batam. Hasil Rapat pleno menunjukkan bahwa Total suara sah di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 824.727 dan suara tidak sah sebanyak 5298. Tingkat partisipasi masyarakat sebesar 59,4 % (830.025 suara) dari total DPT Pilpres sebanyak 1.396.550.Pasangan calon presiden dan wakil Presiden no Urut 1, H.Prabowo Subianto-Ir.H.M Hatta Rajasa memperoleh 332.908 suara dengan rincian Kab.Bintan 22.117 suara; Kab.Karimun 35.843 suara; Kab. Natuna 9.952 suara; Kab.Lingga 14.018 suara; Kab.Kep.Anambas 5.468 suara; Kota Batam 202.246 suara; dan Kota Tanjung Pinang 38.264 suara. Sedangkan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2,Ir.H.Joko Widodo-Drs.H.M Jusuf Kalla unggul dengan perolehan suara sebanyak 491.819 dengan rincian Kab. Bintan 43.663 suara; Kab. Karimun 65.509 suara;Kab. Natuna 22.372 suara; Kab.Lingga 32.943 suara; Kab.Kep.Anambas 15.145 Suara; Kota Batam 257.166 Suara; dan Kota Tanjung Pinang 55.021 suara.Rapat pleno rekapitulasi dan perhitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2014 di tingkat Provinsi Kepulauan Riau berjalan dengan lancar dan kondusif. Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan suara dari setiap kpu kab/kota di tingkat provinsi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dan penyerahan hasil kepada Bawaslu dan saksi dari kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2014. (ika/asp. Foto KPU/ika/hupmas)

KPU Terima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (18/7) menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.Laporan yang disampaikan oleh masing-masing tim kampanye itu diterma oleh Kepala Biro Hukum, Nur Syarifah, di Media Center KPU.Laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 diserahkan oleh sekretaris Tim Kampanye, Akbar Faizal beserta tim pada pukul 15.00 WIB. Kemudian pada pukul 15.26 WIB, Bendahara Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Thomas Djiwandono beserta rombongan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1.Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye yang diserahkan oleh kedua tim kampanye pasangan calon itu terdiri dari laporan tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 100 ayat (1), dimana disebutkan pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat melaporkan penerimaan dan pengunaan dana kampanye kepada KPU paling lambat empat belas hari sejak berakhirnya masa kampanye.Setelah menerima laporan tersebut, KPU menyampaikan kepada kantor Akuntan Publik yang ditunjuk paling lambat tujuh hari untuk dilakukan audit.Kantor Akuntan Publik kemudian menyampaikan hasil auditnya kepada KPU paling lama 45 hari sejak menerima laporan dari KPU. (riz/red)

KPU Provinsi Bali Tetapkan Perolehan Suara Pilpres 2014

Bali, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di tingkat Provinsi Bali, Jumat (18/07), di Kantor KPU Provinsi Bali.Rapat pleno terbuka, yang dilaksanakan di tenda khusus yang dibangun di halaman KPU Provinsi Bali tersebut, dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Tim Kampanye masing-masing Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pilpres 2014, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Bali, KPI, KI, MUDP, FKUB serta Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, didampingi jajaran Komisioner KPU Provinsi Bali lainnya, menetapkan perolehan suara di tingkat Provinsi Bali untuk pasangan H. Prabowo Subianto–Ir.H.M Hatta Rajasa sebanyak 614.241 (28,58%) dan pasangan Ir.H. Joko Widodo – Drs.H.M Jusuf Kalla sebanyak 1.535.110 (71,42%). (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

Populer

Belum ada data.