Berita Terkini

DKPP Sidangkan Penyelenggara Pemilu Provinsi Lampung

Jakarta, kpu.go.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Rabu (3/9). Sidang yang berlangsung di ruang sidang kode etik DKPP, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Anggota Majelis Hakim, Ida Budhiati dan Ketua Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddiqie. Persidangan kode etik tersebut digelar atas laporan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang non-aktif, Gustaf Gautama. Gustaf melaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung atas penonaktifan dirinya sebagai komisioner sejak 6 Juni 2014 yang lalu. Gustaf menilai penonaktifan dirinya merupakan hal yang tidak berdasar, “Saya merasa tidak melakukan kesalahan kode etik selama menjabat sebagai komisioner,” ujar dia. Sebelumnya, dalam rapat pleno evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif di tingkat provinsi 6 Juni yang lalu, KPU Provinsi Lampung menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara/penonaktifan kepada Komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang Gustaf Gautama. “Penonaktifan tersebut dijatuhkan karena menurut hasil evaluasi menemukan bahwa pelapor melakukan tindakan diluar kewenangan, sehingga menyebabkan proses rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif di tingkat provinsi tertunda selama dua hari,” terang Firman Seponada, Komisioner KPU Provinsi Lampung. Pada saat itu KPU Provinsi Lampung tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Gustaf, tetapi juga peringatan keras kepada ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang, dan komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang lainnya. Dalam persidangan kode etik siang tadi, Jimly mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Lampung sudah melakukan tindakan yang tepat dengan digelarnya evaluasi penyelenggaraan pemilu. Ia berpendapat bahwa permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara internal. Jimly meminta kepada semua penyelenggara pemilu untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang solid, untuk menghindari perselisihan antar penyelenggara pemilu. Kedepan, DKPP akan membuat pedoman acara tersendiri untuk menghadapi persidangan kode etik yang diajukan oleh pihak luar dan yang diajukan oleh pihak internal penyelenggara pemilu. Lebih lanjut, ia dan anggota majelis hakim lainnya akan melakukan diskusi tertutup untuk memberikan sikap atas persidangan yang digelar hari ini. “Kami (Majelis Hakim) akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum memberikan sikap dan memberikan putusan atas persoalan ini,” tutup Jimly. (ris/FOTO KPU/ris/Hupmas)

55% Peserta Jajak Pendapat Tidak Tahu tentang Pemilu Serentak

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan jajak pendapat terhadap pengunjung website resmi KPU RI, terkait apabila "Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak". Polling yang digelar sejak 1 Mei sampai 2 September 2014, hingga pukul 15.00 WIB, ini diikuti 152.211 pengunjung website KPU RI. Sebanyak 83.408 atau sekitar 55% dari jumlah keseluruhan pengunjung yang mengikuti polling tersebut menyatakan Tidak Tahu. Sementara yang memilih opsi Setuju sebanyak 7.605 atau hanya sekitar 5% dan yang Tidak Setuju sejumlah 61.199 atau sekitar 40% dari jumlah keseluruahan pengunjung yang mengikuti polling Menanggapi tingginya persentase angka pada pengunjung website KPU RI yang menyatakan Tidak Tahu tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, hal itu bisa jadi karena masyarakat banyak yang belum tahu urgensi dari penyelenggaraan Pemilu serentak tersebut. “Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, gagasan tentang pemilu serentak ini belum tuntas sepenuhnya. Hal ini membuat masyarakat belum mengetahui apa manfaat dan urgensi dari penyelenggaraan pemilu serentak ini,” kata Titi saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ia berpendapat, manfaat dari pemilu serentak ini bukan hanya dalam rangka menghemat biaya, tapi juga demi efektivitas jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, Titi mengharapkan agar KPU berperan aktif dalam menyosialisasikan putusan MK tersebut, terutama soal urgensi dari Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan secara serentak. Jajak pendapat di website resmi KPU RI tentang penyelenggaraan pemilu serentak ditutup hari ini, Senin (2/9). Selanjutnya, KPU akan membuka jajak pendapat dengan pertanyaan lainnya, yang mengikutsertakan pengunjung website www.kpu.go.id sebagai peserta polling. (bow/red)

Segera Terapkan Pelayanan Informasi Publik, KPU Lakukan Diskusi dengan IPC

Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti sosilisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu yang dilakukan Kamis lalu (28/8), siang tadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perwakilan dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) untuk melakukan diskusi mengenai struktur dan standar operasional yang akan diterapkan KPU dalam memberikan pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Hadir atas nama IPC, Toby Mendel (President Board of Director Centre For Law & Democracy Canada) mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik perlu dilakukan kerjasama yang terintegrasi, tidak hanya secara internal KPU, tetapi juga dengan lembaga dan instansi yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Toby mengingatkan agar KPU membuat standar operasional yang baku, dan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baik. Karena menurutnya setiap biro/bagian memiliki fungsi informasi yang berbeda. “Ini merupakan kesempatan yang bagus bagi KPU, karena sejauh yang saya amati, lembaga di Indonesia belum dapat menerapkan pelayanan informasi yang cukup baik,” lanjut dia. Ia menambahkan jika KPU dapat membuat regulasi  dan standar prosedur yang bagus, KPU akan dijadikan rujukan dalam penerapan standar pelayanan informasi kepada masyarakat. “Saya tidak mengatakan hal ini mudah, tetapi jika berhasil membuat struktur dan standar operasional yang baik, KPU akan dijadikan rujukan oleh lembaga publik lainnya,” tuturnya. Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiansyah yang menerima perwakilan IPC tersebut menjelaskan bahwa KPU sebenarnya sudah memiliki standar operasional mengenai pelayanan informasi publik, tetapi belum diterapkan secara menyeluruh, terutama di daerah. Lebih lanjut Ferry, saat ini KPU sedang melakukan perbaikan mengenai peraturan yang nantinya akan diterapkan oleh KPU, Ia mengatakan sebelum diterapkan, KPU akan melakukan uji publik terlebih dahulu. “Sebelum diterapkan, KPU akan melakukan konsultasi dan uji publik untuk mengetahui apakah regulasi atau SOP itu dapat berjalan dengan baik atau tidak,” jelas dia. Mengenai informasi kepemiluan yang akan diberikan kepada publik, KPU akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Informasi guna menentukan klasifikasi informasi mana saja yang berhak didapatkan oleh masyarakat. Selanjutnya, KPU RI akan menselaraskan peraturan di tiap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengenai informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui laman yang dimiliki oleh KPU di tiap tingkatan. “Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor KPU, masyarakat cukup mengunjungi website KPU untuk mendapatkan informasi yang diinginkan,” tambah Arief Budiman yang turut hadir dalam diskusi tersebut. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU-Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lakukan pembahasan bersama, terkait evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Senin (1/9). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat tersebut merupakan rapat lanjutan yang seharusnya digelar pada 18 Juli lalu, tetapi karena pada tanggal tersebut KPU RI tengah menghadapi gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga rapat urung dilakukan. Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa membuka rapat dengan memberi apresiasi kepada KPU RI karena berhasil menggelar pemilu dengan aman dan damai. “Komisi II berbangga terhadap pelaksanaan pilpres yang berjalan damai tanpa adanya tindakan anarkis, walaupun banyak silang pendapat dan gugatan-gugatan yang dilayangkan berbagai pihak.” Sebelumnya dalam rapat pleno pada tanggal 22 Juli 2014, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 (dua) Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Namun beberapa waktu kemudian pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 (satu) H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa melalui tim advokasi yang telah dibentuk mengajukan gugatan PHPU atas keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI, dengan klaim bahwa KPU RI bersama jajaran penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa dalam persidangan MK banyak dipersoalkan mengenai penentuan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Saat itu pemohon (Tim Advokasi Prabowo-Hatta) menganggap KPU telah melampaui kewenangan dalam mengatur DPK dan DPKTb tersebut. Ia menjelaskan kepada anggota Komisi II bahwa perhatian utama KPU pada saat penentuan daftar pemilih adalah untuk menampung sebanyak mungkin masyarakat yang secara ketentuan telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. “Kami (KPU) sangat concern bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat perlu masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga kami berusaha untuk menjaga hak konstitusi masyarakat dengan DPK dan DPKTb tersebut,” tutur Husni. Walaupun dalam amar putusan MK yang dibacakan pada 21 Agustus 2014 telah menolak seluruh gugatan pemohon, Ia akan tetap menghormati Komisi II DPR RI jika akan memberikan rekomendasi tertentu terkait hasil Pilpres 2014yang telah ditetapkan oleh KPU. “Pada prinsipnya kami (KPU), sebagaimana sikap kami sebelumnya akan tetap menghormati remomendasi  apapun dan tetap mendukung semua upaya untuk penyempurnaan sistem yang lebih baik dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” tutup Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI - KIP Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Pemilu.

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar acara sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (28/8).Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KIP, John Flesly, beserta Anggota KIP, Yhannu Setyawan hadir sebagai narasumber.Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu KPU RI, Robby Leo Agust menjelaskan meskipun UU tentang keterbukaan informasi publik sudah diberlakukan sejak tahun 2008, tetapi banyak pihak yang masih awam terhadap penerapan UU tersebut.“Kami (KPU) menemukan di beberapa daerah, aparat kami banyak yang belum paham betul tentang penerapan UU tentang keterbukaan informasi, padahal salah satu indikasi sukses atau tidaknya penyelennggaraan pemilu  berada pada ketersedian informasi pemilu bagi masyarakat,” tuturnya.Atas permasalahan tersebut, Wakil Ketua KIP, John Flesly menyambut baik kegiatan yang digelar oleh KPU, “kami sangat berterima kasih atas respon KPU, karena keterbukaan informasi publik adalah perhatian utama Komisi Informasi (KI), dan merupakan tugas KI untuk melakukan sosialisasi terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu,” jelas dia.Karena pentingnya isu tersebut, Ia berharap KPU dapat menyusun prosedur pelayanan yang baku untuk menjamin ketersedian informasi kepemiluan kepada masyarakat. “Ini bukan untuk membebani KPU, tetapi sebaliknya, hal ini akan mempermudah KPU dalam menyusun informasi yang perlu, dan menjadi hak bagi masyarakat.”Menurutnya jika prosedur tetap sudah dijalankan, hal ini akan memberi banyak kemudahan bagi KPU untuk menyusun informasi yang hendak diberikan kepada masyarakat.“Jika sudah diterapkan, ini akan membawa hal baik kepada KPU, nanti tidak ada lagi yang namanya saling lempar tanggung jawab antar bidang, karena koordinasi antar bidang sudah terstruktur sesuai prosedur pelayanan publik yang berlaku.”Lebih lanjut, Anggota KIP, Yhannu Setyawan menjelaskan meskipun masyarakat berhak tahu mengenai informasi pemilu, tidak semua informasi bisa didapatkan oleh masyarakat, karena menurut peraturan keterbukaan informasi, terdapat pemisah antara dokumen yang dapat diakses oleh publik, dan  data-data yang secara ketentuan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.Yhannu berharap dengan dibukanya forum sosialisasi antara KPU RI dengan KIP, hal tersebut dapat membuka kerjasama yang lebih baik demi penyelenggaraan proses demokrasi yang transparan dan ramah kepada masyarakat.“KIP berharap antara KPU dan KIP terjalin hubungan kerjasama yang baik, demi tercapainya pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel dan berkualitas.”  (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.