Berita Terkini

KPU Belum Nyatakan Sikap Soal RUU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menyatakan sikap terkait pro dan kontra terhadap RUU Pilkada yang terjadi saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dihadapan enam perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu yang bertandang ke Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Rabu (10/9).“Secara kelembagaan, KPU belum dapat memberikan sikap sesuai dengan apa yang teman-teman harapkan, posisi kami pasif, karena kami bukan lembaga penyusun undang-undang,” tutur Husni.Ia menjelaskan, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum menentukan sikap mengenai RUU Pilkada yang saat ini banyak diperbincangkan. “Sebelum menentukan sikap, kami (Ketua dan Komisioner KPU) akan melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu,” jelas Husni.Meskipun belum menentukan sikap, ia berharap agar DPR dapat melibatkan KPU untuk memberikan pandangan serta berbagi pengalaman mengenai teknis penyelenggaraan pemilu. “Selama tiga periode kepemimpinan, KPU ini sangat minimalis dilibatkan dalam pembahasan perundang-undangan. Kami ingin memberikan pemikiran simulatif yang selama ini menjadi pengalaman kami, sampai saat ini kami (KPU) masih berharap pemerintah dan DPR dapat mengundang kami untuk melakukan diskusi bersama,” lanjutnya.Enam perwakilan yang hadir antara lain peneliti senior  Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Philips Vermonte, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Afifudin, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, pengamat politik Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, dan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.Sebelumya mereka menanyakan bagaimana sikap dan peran serta aktif KPU mengenai inistaif DPR yang ingin mengembalikan pemilihan umum kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Philips Vermonte berpendapat, jika Pemilu Kepala Daerah dikembalikan kepada DPRD, hal tersebut merupakan suatu kemunduran dan bertentangan dengan semangat reformasi untuk menyelenggarakan pemilihan umum dari rakyat untuk rakyat.“Jika dikembalikan ke DPRD kita akan mengalami kemunduran proses demokrasi. Hal tersebut tidak menyemangati reformasi yang sudah kita bangun sejak tahun 1998,” tegas Philips. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2014-2019

Banjar, kpu.go.id- Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kalimantan Selatan masa jabatan tahun 2014-2019, dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Lambung Mangkurat No.18 Banjarmasin, Selasa (9/9).Pembukaan rapat paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta rapat dengan diiringi marching band dari Tentara Nasional Indonesia. Dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Dr.Samahuddin yang menyampaikan sekilas tentang tahapan Pemilu Legislatif 2014 serta mengutarakan tingkat partisipasi masyarakat, yakni sebanyak 75% yang telah menggunakan hak pilihnya. "Ini sebuah partisipasi yang patut kita apresiasi, meski kita masih berharap ke depannya tingkat kehadiran di TPS atau partisipasi warga semakin meningkat. Tentunya, dukungan dan partisipasi seluruh stake holder berpengaruh terhadap kesuksesan proses pemilu" ujar Dr.Samahuddin.Ia juga memaparkan daftar penetapan calon terpilih dari masing-masing parpol yakni, Nasdem 3 kursi, PKB 6 kursi, PKS 5 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 13 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 4, Pan 1, PPP 7, Hanura 2, total perolehan kursi sebanyak 55 kursi.Kemudian, rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan periode 2009-2014 Letkol Nasib Alamsyah. Dalam sambutanya, Alamsyah memberikan pesan kepada para Anggota DPRD terpilih, khususnya kepada Anggota DPRD yg terpilih kembali, agar dapat menuntun Anggota DPRD Kalimantan Selatan, yang akan segera dilantik. Ia juga menghimbau kepada para Anggota DPRD yang baru untuk dapat bekerja dengan baik sesuai harapan masyarakat.Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang kewajiban dan tugas yang diemban oleh anggota DPRD, termasuk berkaitan dengan anggaran daerah serta bekerja sama dengan jajaran eksekutif untuk memenuhi aspirasi masyarakat. Alamsyah mengakhiri sambutannya dengan untaian kata-kata bijak."Awal pengabdian dan akhir pengabdian adalah seperti cahaya matahari terbit di timur yang sama indahnya dengan cahaya matahari yang tenggelam di ujung barat," ungkap Alamsyah.Setelah rapat paripurna telah resmi dibuka, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. Taribun Hanafi. Melalui pembacaan tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, perihal pimpinan sementara DPRD dipimpin oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Menindaklajuti hal tesebut, maka terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Hj. Noormiliani, AS.SH dari Partai Golkar dan Wakil Ketua Sementara H. Muahaimin, SH.MH dari PDI Perjuangan.Setelah dilantik, Ketua Sementara mengambil alih pimpinan rapat paripurna hingga penutupan acara pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan masa jabatan 2014-2019 resmi ditutup. Adapun daftar nama calon terpilih sebagai berikut :Partai Nasdem1 Drs. H. Noor Fauzi Iberahim.2 H. Ibrahim Noor.3 Roni Fahmi Rais.4 GT. Miftahul Chotimah. SE.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)1 Suripno Sumas.2 H. Heru Pribadi.3 Yazidie Fauzy.4 Hormansyah S.Ag.5 H. Hansyuri.6 KH. M. Huusni Nurin.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)1 H. Haryanto.2 H. Riswandi.3 Habib Hasan Alhabsy.4 Surinto, ST.PDI Perjuangan1. HM Roseehan NB, SH.2. Muhaimin SH,MH.3. H. Ahmad Rivani, SE.4. HM. Rian Jaya,SE.5. Hemansyah.6. Syafrudin H. Maming.7. Imam Suprastowo.8. H. Bambang Pryono.Partai Golkar1.   Bardiansyah.2.   Hj. Syarifah Rugaya.3.   GT Rudiansyah.4.   Hj. Noormilayani.AS. SH.5.   Drs. Hasan Mahlan.6.   Hj. Hariyatie.S. Sos.7.   H, Abdul Latif,ST.8.   Drs. H.Idis Nurdin Halidi.9.   H. Murhan Effendie, BA.10. H. Sufian HK.11. Hj. Syarifah Santyansyah,SH.12. H. Buharnudddin13. H. Arie Sophian, M.SiPartai Gerindra1. HM. Lutfi Saifuddin.2. Drs. Muharram.3. H. Aulia Octaviandi. ST.4. H. Syaidillah. S.sos. Msi.5. HM Nur.6. Hj. Mariana.Partai Demokrat1. Drs. H. Fikri2. Mabrur Aur Ja'far SH.3. H. Ahmad Bisung, SE.4. Zulfa Asma Vikra SH, MH.Partai Amanat Nasional(PAN)1. Soraya, SH.Partai Persatuan Pembangunan(PPP)1. Drs. Rusdiansya Asnawi.2. Asbullah.3. Habib Ali Khaidir.4. H. Ansor Ramadlan.5. Suwardi Sahlan.6. Iskandar Zulkarnain.7. Ismail Hidayat.Partai Hati Nurani Rakyat1. Hj. Kamariatul Herlina. SE2. Riduansyah SH.(Shr/Tw/Rud/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU RI Gelar Audiensi dengan Pemerhati Pemilu Terkait Evaluasi Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), serta Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) untuk melakukan diskusi terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Selasa (9/9), di Ruang Rapat Lantai I KPU RI.Diskusi yang dihadiri oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan seluruh Komisioner KPU RI tersebut membahas tentang penyusunan laporan formal evaluasi pelaksanaan Pemilu.Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, yang hadir dalam pertemuan itu, menyarankan KPU supaya membentuk format standar dalam penyusunan laporan evaluasi Pemilu.“Harapan kami, KPU dapat membuat rancangan mengenai hal apa yang akan dievaluasi di setiap tingkatan, serta menyusun format laporan yang baku, sehingga lebih mudah penyusunannya,” ujarnya.Titi menyebutkan, KPU perlu melibatkan masyarakat sipil dalam menyusun laporan evaluasi tersebut, sehingga mendapat masukan yang lebih optimal untuk memperbaiki sistem Pemilu di masa mendatang.Ia menyarankan agar laporan itu dipublikasikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, untuk menjamin keterbukaan dan pelayanan informasi yang baik kepada publik.“Laporan evaluasi KPU sebaiknya dipublikasikan dalam bentuk buku atau ringkasan yang dapat dibaca oleh masyarakat umum agar menghadirkan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” lanjutnya.Mengenai format laporan, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menjelaskan kepada peserta diskusi, saat ini KPU tengah menyusun laporan dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah digelar oleh KPU.Laporan tersebut, lanjut Husni, tidak hanya sebagai kegiatan dokumentasi semata. Tetapi dapat juga diakses oleh publik sebagai upaya KPU untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.“Kami (KPU) sedang menyusun sebuah format mengenai laporan dari setiap tahapan Pemilu ke dalam bentuk buku. Sehingga laporan tersebut tidak hanya sebagai kegiatan dokumentasi saja, tetapi dapat juga disampaikan kepada masyarakat, sebagai upaya KPU untuk memberikan pendidikan kepemiluan kepada publik,” terangnya.Selain memberikan saran kepada KPU, Perludem beserta rombongan juga menyampaikan apresiasi kepada KPU atas penggunaan DPKTb dalam jenis-jenis daftar pemilih dalam Pemilu 2014.“Kami mengapresiasi penyusunan DPT dan berbagai jenis daftar pemilih yang disususun oleh KPU. Hal tersebut untuk memastikan bahwa semua pemilih memberikan hak konstitusinya dalam Pemilu,”ujar Muhammad Afifudin, Koordinator Nasional JPPR.Atas saran dan apresiasi yang diberikan, Komisioner KPU RI, Hadar nafis Gumay menyambut baik jika KPU diajak untuk melakukan diskusi lebih mendalam terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu.“Silahkan teman-teman (Perludem, dkk) untuk terus melakukan kajian. Kami (KPU) terbuka jika ada undangan untuk melakukan diskusi yang lebih mendalam untuk menyempurnakan sistem Pemilu yang kita anut,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Anggota DPRD Kepri Terpilih 2014­-2019 Dilantik

Tanjungpinang, kpu.go.id­ Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Yohannes Ether Binti, memimpin pelantikan Anggota DPRD Terpilih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2014­-2019, dengan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, melalui Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/9). Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kepri tersebut dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat dilingkungan pemerintah daerah, seluruh instansi pemerintah vertikal di lingkungan Provinsi Kepri, pengurus parpol, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan undangan lainnya. Acara pengukuhan Anggota DPRD  ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.21­3360 tahun 2014, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2009­2014. Kemudian diikuti dengan SK Mendagri Nomor 161.21­3361 tahun 2014, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2014­2019. Adapun komposisi Anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang, masing-masing 9 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI­P), 8 orang Partai Golongan Karya (Golkar), 7 orang Partai Demokrat, 5 orang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 4 orang Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 3 orang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3 orang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 orang Partai Amanat Nasional (PAN), 2 orang Partai Nasdem dan 2 orang Partai Persatuan Pembangun (PPP), serta terdiri dari 39 laki­laki dan 6 perempuan. Mendagri, dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Kepri M. Sani, mengingatkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan harus dilakukan di atas kepentingan golongan dan sesuai dengan amanah. Ia juga mengatakan, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam periode berikutnya karena pekerjaan tersebut tidak berhenti, namun berkelanjutan. “Dalam melaksanakan amanah harus dilakukan sesuai dengan konstitusi serta peraturan. Oleh karena itu, wakil rakyat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan dengan layanan prima kepada seluruh masyarakat dan memperdayakan masyarakat untuk ikut membangun, dengan begitu mereka merasa memiliki, berpartisipasi, serta bertanggung jawab atas hasil pembangunan,” ujar M Sani. (NS/Mtr/US/red. FOTO KPU/Hupmas)

Pelantikan dan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019

Jambi, kpu.go.id- Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi dilantik dan diambil sumpahnya, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (8/9). Dewan terpilih tersebut dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, H. Adam Hidayat.Dari 55 orang anggota Dewan yang dilantik, 14 diantaranya merupakan petahana yang kembali terpilih dan 41 orang lainnya adalah wajah baru. Sementara jumlah Anggota DPRD perempuan sebanyak 7 orang.Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung khidmat. Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dibuka dan dipimpin oleh Effendi Hatta, Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014.Selanjutnya, Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Soefia Joesoef anggota DPRD Jambi dari Partai Demokrat yang dipilih menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi Sementara dan Wakil Ketua Sementara yakni Zoerman Manap dari Partai Golkar. Penunjukan tersebut berdasarkan dua partai peraih kursi terbanyak di DPRD.Setelah ditunjuk, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara harus menjalankan tugas pokok dan fungsi, yakni pemimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib dewan, serta menyusun rencana pemilihan ketua DPRD definitif.Acara pelantikan dan pengucapan sumpah janji Angota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ini melibatkan 1175 personil keamanan dari Polres Jambi dan Polda Jambi. Sejumlah pejabat hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Wali Kota Jambi, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dan Ketua BPK Provinsi Jambi. (tp/ika/red. FOTO KPU/dty/Hupmas)

KPU dan BPKP Sosialisasikan Sistem Pengendalian Internal

Jakarta, kpu.go.id– Sistem pengendalian internal atau biasa disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem  pengendalian di kementrian/lembaga (K/L) dalam menjaga efektifitas dan akuntablitas keuangan negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sistem pengendalian internal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Drs. Arif Rahman Hakim, M.S. dalam kegiatan sosialisasi SPIP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (08/09), di Hotel Swiss-BelHotel, Jakarta. “Apabila kita melihat pencapaian KPU, sistem pengendalian internal telah berjalan dengan baik, dan SPIP ini akan mempunyai efektifitas yang baik oleh komitmen seluruh jajaran pimpinan di KPU, baik Komisioner maupun Sekretariat, untuk melakukan penyempurnaan dan memperbaiki kinerja, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” papar Arif dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.Selanjutnya, Inspektur KPU RI Drs. Adiwijaya Bakti menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencapai tujuan organisasi dengan kegiatan yang efektif, efisien, dan akuntable, mengenai sistem pengendalian internal di KPU. Sebab, hal ini selaras dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel, sesuai amanat yang diemban oleh KPU sebagai penyelenggaran pemilu.Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Sekretariat KPU dari Kota Administratif di Jakarta. Sedangkan dari BPKP hadir Deputi dan Direktur Bidang Polsoskam BPKP.Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Polsoskam BPKP DR. Binsar H. Simanjuntak menyampaikan, sistem pengendalian ini berproses pada sistem akuntabilitas yang terkait dengan keuangan negara. Ada suatu sistem yang dibangun dalam akuntabilitas keuangan negara, yang selanjutnya disebut SPIP. “Yang menjadi tonggak itu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Semua itu mencerminkan adanya proses yang terkait akuntabilitas keuangan negara, mulai dari sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, hingga pertanggungjawaban,” papar Binsar.UU Nomor 1 Tahun 2004 pada Pasal 58 menyebutkan bahwa dalam rangka transparansi, akuntabulitas, dan kinerja pemerintah, presiden mengatur dan menyelenggarakan pengendalian negara, termasuk Menteri dan pimpinan K/L, Gubernur, dan Walikota/Bupati. Kemudian sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.Menurut Binsar, Indikator SPIP yang belum optimal adalah masih maraknya kasus-kasus korupsi, kemudian adanya 325 kepala daerah yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, menteri dan pimpinan K/L, serta eselon 1-3 juga sudah ada yang menjadi tersangka. Binsar berharap, KPU dapat menjadikan penilaian opini BPK yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebagai semangat untuk menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Indikator catatan BPK tersebut ada dua hal, yaitu aset dan ketaatan terhadap aturan, sehingga perlu ada komitmen dan kebersamaan untuk menghilangkan jejak-jejak yang ada di WDP, untuk bisa tertata dan terakuntabilitas dengan baik.  (arf/red. FOTO KPU/Hupmas)

Populer

Belum ada data.