Berita Terkini

KPU Gelar FGD Penyusunan Peraturan KPU tentang Pemberian Penghargaan Penyelenggaraan Pemilu Berprestasi.

Jakarta, kpu.go.id- Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkait erat dengan penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu instrumen demokrasi. Dalam pelaksanaannya, pemilu di Indonesia menghadapi berbagai kompleksitas tantangan yang muncul dari adanya keberagaman pemilih, kondisi geografis, dan peserta pemilu.  Guna mengatasi berbagai tantangan tersebut, penyelenggara pemilu dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan independen, serta dapat membuat terobosan-terobosan dan upaya konstruktif lainnya guna memenuhi harapan publik akan terselenggaranya pemilu secara demokratis dan berkualitas. Sebagai apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan prestasi para penyelenggara pemilu di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pendukung penyelenggara pemilu, KPU bermaksud memberikan penghargaan yang terdiri dari penghargaan atas partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan penghargaan atas prestasi dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk mendapatkan masukkan dalam penyusunan pedoman pemberian penghargaan tersebut, maka pada Selasa, (16/9), bertempat di Hotel Bidakara, KPU menggelar  FGD dengan peserta dari perwakilan KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan LSM Pemerhati Pemilu (JPPR, Perludem, dan PPUA-PENCA). Hadir juga dalam acara dimaksud, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Anggota KPU Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, dan jajaran Pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.Dalam kegiatan tersebut berhasil dirumuskan penyempurnaan terhadap beberapa isu strategis pemberian penghargaan, yaitu kriteria tim penilai, mekanisme penilaian, periodisasi pemberian penghargaan, inventarisasi pihak-pihak penerima penghargaan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan indikator pemberian penghargaan. (ujang SDM/red. FOTO KPU/SDM)

KPU Minta Mendagri Beri Data Penduduk Berhak Memilih

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Menteri Dalam Negeri menyerahkan data terbaru terkait data penduduk yang telah memiliki hak memilih pasca Pemilu 2014 lalu secara reguler. Hal tersebut untuk memutakhirkan data base Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU RI."Kami juga meminta pada Mendagri, (menyampaikan) data terbaru penambahan jumlah penduduk yang berhak memilih secara reguler. Jadi data di Sidalih juga termutakhirkan, baik jumlah dan kualitasnya," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, dalam Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9).Selain itu, untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih, dia juga meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar merekrut anggota panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berkualitas dan berintegritas. Menurut dia, kualitas pemilu juga dipengaruhi oleh petugas pantarlih.Husni menyinyalir ada beberapa petugas pantarlih yang tidak bekerja. Adapun petugas pantarlih yang bekerja, tidak menjalanka tugasnya dengan benar. "Ada (nama pemilih) yang dimasukkan, ada yang tidak dimasukkan, karena dia punya sentimen tertentu, tergantung kepentingan dia atau permintaan terhadap dia," lanjutnya.KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014). Rapat diikuti ketua dan sekretaris tujuh provinsi dan 240 KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilukada 2015 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Ook/Hupmas)

KPU Usulkan Data Pemilih Pemilukada dari Sidalih Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemutakhiran data pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak lagi berdasarkan data pemerintah daerah (pemda). KPU RI mengusulkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU RI sejak penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu."Kami (KPU RI) secara lisan, baik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun DPR, agar dalam draft Undang-Undang Pemilukada, sumber data pemilih dialihkan dari pemda ke KPU melalui data base yang sudah kita bangun itu melalui Sidalih," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9).Husni mengatakan, hal itu mengingat sering kali, data KPU RI dalam Sidalih lebih lengkap dan mutakhir, baik secara kuantitas maupun secara kualitas dibandingkan data milik pemda. Dia menuturkan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari KPU di daerah, saat KPU meminta data dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) pemerintah setempat, ternyata data tersebut tidak lebih lengkap dibandingkan data KPU. "Ini malah pekerjaan di daerah harus bertambah," kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.Ia mengatakan, data pemilih dari KPU daerah tersebut kemudian akan digunakan untuk memutakhirkan data dalam Sidalih. Pada pemilukada berikutnya, tambahnya,  KPU daerah dapat kembali mengambil data. Dengan demikian data pemilih dapat terus termutakhirkan secara reguler.Untuk diketahui, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan UU (RUU) Pemilukada. Direncanakan, RUU itu akan disahkan pada rapat paripurna DPR 25 September 2014 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Ook/Hupmas)

Seratus Anggota DPRD Sumut Berjanji Perjuangkan Aspirasi Rakyat.

Medan, kpu.go.id- Seratus calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hasil Pemilu Legislatif 2014 resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya sebagai Anggota DPRD masa jabatan 2014-2019. Peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Sumut ini ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-3602 TAHUN 2014 tanggal 11 September 2014 dan berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Medan (15/9). "Meresmikan pengangkatan yang namanya tercamntum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2014-2019, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Randiman Tarigan. Sebelumnya, Randiman membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 tanggal 11 September, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2009-2014. Dalam pengambilan sumpah, seluruh anggota dewan yang dilantik berjanji akan bekerja secara sungguh-sungguh untuk terus menegakkan demokrasi di Indonesia serta akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. "Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa Indonesia," tegas seluruh Anggota Dewan DPRD Sumut. Mereka juga berjanji untuk dapat menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melalui sambutannya yang dibacakan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, berpesan kepada anggota dewan yang baru untuk dapat terus mementingkan kepentingan publik dan bekerja sebaik-baiknya. Mengingat, rakyatlah yang memilih anggota dewan tersebut melalui Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu. Adapun anggota DPRD Sumut masa jabatan 2014-2019 diisi oleh 75 wajah baru. Sementara 25 orang lainnya merupakan anggota dewan periode sebelumnya. Mengenai komposisi partai anggota dewan masa jabatan 2014-2019, terdiri dari 17 anggota dewan dari Partai Golkar, 16 dari PDI-Perjuangan, 14 dari Partai Demokrat, 13 dari Partai Gerindra, 10 Partai Hanura, sembilan dari PKS, enam dari PAN, lima dari Partai Nasdem, empat dari PPP, tiga dari PKB, dan 3 dari PKPI. Dalam rapat paripurna ini juga ditetapkan pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumut, terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, yaitu partai Golkar dan partai PDI Perjuangan. "Maka yang menjadi Pimpinan Sementara DPRD Sumatera Utara masa jabatan 2014-2019 adalah H. Ajib Shah sebagai Ketua Sementara DPRD dan Budiman P. Nadapdap, SE sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata Randiman. H. Ajib Shah berharap, DPRD Sumut, dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dapat bekerjasama baik dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta jajarannya agar dapat mewujudkan percepatan pembangunan Provinsi Sumut. "Mudah-mudahan dapat mencapai prestasi yang lebih baik, tentunya bersama seluruh pihak dan dukungan dari lapisan masyarakat serta media," harap Ajib Shah. (an/red. FOTO KPU/Ieam/Hupmas)Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.12-3602 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2014-2019 download di sini.

KPU Masih Bahas Pelantikan 10 Caleg DPR Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas pelantikan sepuluh calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih pada 1 Oktober 2014 mendatang. Pembahasan itu masih dilakukan karena ada temuan dan masukan masyarakat bahwa 10 nama tersebut masih tersangkut kasus hukum atau persoalan internal partai pengusungnya. "Ada 10 nama yang masih dalam proses konfirmasi, apakah mereka memenuhi syarat untuk dilantik. Ada laporan dari masyarakat, ada juga yang temuan kami, sehingga KPU harus mendalami dan mengklarifikasi lagi," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/9).Arief mengatakan, masalah masing-masing caleg tersebut berbeda. Ada caleg yang berstatus tersangka kasus korupsi. Selain itu, ada caleg yang dipecat oleh partai politik pengusungnya.  Lalu caleg yang mengundurkan diri sehingga harus menunggu surat pernyataan penggantian dari partai. Khusus masalah hukum, lanjut Arief, KPU telah melakukan dialog dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU juga masih menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Caleg terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti berjumlah 692 orang. Terdiri dari 560 caleg DPR, dan 132 caleg DPD. Mengingat masih ada sepuluh nama caleg yang masih dibahas, KPU baru mengirimkan 682 nama yang dipastikan pelantikannya kepada Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, Setneg akan mengurus penerbitan Keputusan Presiden untuk pelantikan.Arief menuturkan, KPU memastikan paling lambat tanggal 27 September nasib sepuluh caleg terpilih tersebut sudah dipastikan status pelantikannya. "Yang penting tiga hari sebelum pelantikan sudah final semuanya. Tidak ada catatan lagi," ungkap Arief.Sebelumnya, beberapa caleg DPR terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum. Misalnya, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Selain itu, ada pula caleg terpilih yang sudah dipecat oleh parpol pengusungnya. Seperti Nusron Wahid dan Agus Kumiwang Kartasasmita dari Partai Golkar. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Gelar Bimtek Pengendalian Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id- Untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (15/9), menggelar bimbingan teknis (Bintek) Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, 15–17 September 2014.Hadir pada bimtek tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim, Inspektur Adiwijaya Bakti, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, serta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.Menurut Husni Kamil Manik dalam sambutannya, KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu berkewajiban bersikap netral dengan tidak memihak kepada partai politik tertentu atau peserta pemilu. “Perlakukan secara adil setiap peserta pemilu serta menolak segala sesuatu baik berbentuk uang, barang dan fasilitas lain. Serta menghindari intervensi pihak lain dengan tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta pemilu,” ungkapnya.Gratifikasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.“Untuk itulah perlu mengantisipasi atau meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan negara di lingkungan KPU, maka perlu pemahaman yang sama dalam Bimtek penyusunan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU ini,” papar Husni.Husni juga berharap, Bimtek ini dapat mewujudkan KPU sebagai lembaga negara yang transparan. “Demi terwujudnya Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Responsibilitas di lingkungan KPU,” pungkasnya. (ook/red. Foto KPU/ook/Hupmas)

Populer

Belum ada data.