Berita Terkini

Anggota DPRD sebagai Representasi Rakyat Maluku Utara Dilantik

Sofifi, kpu.go.id- Akhirnya, masyarakat Maluku Utara resmi memiliki wakilnya yang baru di DPRD Provinsi Maluku Utara. Selasa, (23/09) 45 Anggota DPRD sebagai representasi rakyat Maluku Utara dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sofifi, Provinsi Maluku Utara.Pelantikan yang dikemas dalam bentuk Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara diselenggarakan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.82-3696 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2009-2014 dan Nomor 161.82- 3697 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2014-2019.Rapat Paripurna Istimewa yang digelar dengan anggaran sebesar 1,2 miliar rupiah tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Pengadilan Tinggi, KPU, Bawaslu, Forum Pimpinan Daerah, TNI-POLRI, tokoh masyarakat, dan media massa, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode sebelumnya.Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2009-2014 Syaiful Bahri Ruray yang memimpin sidang pembukaan menyampaikan harapan dan cita-cita masyarakat Maluku Utara dengan dilantiknya 45 wakil rakyat yang baru. Eksistensi DPRD Maluku Utara ini menurut Syaiful melalui perjuangan panjang, sebagai lembaga legislatif dan representatif rakyat Maluku Utara, bukan administratif semata, sehingga Maluku Utara memiliki kecerdasan seperti para pendahulu untuk menembus tantangan ke depan."Posisi Maluku Utara itu strategis dalam kawasan ekonomi ASEAN, bagaimana kita bisa berperan di percaturan global, karena sesungguhnya kita dari dulu sudah banyak bersentuhan dengan dunia luar, bahkan dulu Portugis dan Belanda juga datang kesini, bahkan Sukarno pernah berkata, tanpa Maluku, tidak pernah ada Indonesia, sehingga diperlukan sinergi semua rakyat agar memiliki sense of responsibility dan rasa tanggungjawab bersama," ujar Syaiful di akhir masa tugasnya.Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Zaid Umar Bobsaid tersebut terdapat satu orang anggota DPRD yang baru berhalangan karena sakit, yaitu Rustam Conoras dari Partai Golkar. Tercatat dalam pelantikan tersebut anggota DPRD termuda dari PDIP yaitu Astri Tiarasari Yasin yang berusia 26 tahun dan anggota DPRD tertua juga dari PDIP yaitu Djunaidi Djafar yang berusia 60 tahun.Seusai pelantikan tersebut, sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan sementara DPRD dipegang oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari partai politik yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua. Komposisi perolehan suara terbanyak pertama di Maluku Utara adalah Partai Golkar sebesar 103.911 (8 kursi) dan suara terbanyak kedua PDIP sebesar 94.184 suara (7 kursi). Berdasarkan surat dari kepengurusan kedua partai politik tersebut, Ketua Sementara DPRD dipegang oleh Abdul Ghani Sangaji dari partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD sementara dipegang oleh Ikram Haris AR dari PDIP.Pada kesempatan tersebut, Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Sangaji menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan pemilu dengan baik, serta TNI-POLRI yang menjaga pelaksanaan pemilu tetap aman dan damai. Abdul Ghani juga menegaskan bahwa pelantikan ini menandai dimulainya fungsi dan tugas DPRD Provinsi Maluku Utara, serta sumpah/janji ini menjadi bagian dari pelaksanaan UU dan amanah dari rakyat."Kita harus memacu semangat bersama agar DPRD dapat menjadi representatif masyarakat Maluku Utara, selanjutnya kita akan memfasilitasi pembentukan fraksi, tata tertib, dan pengisian lainnya, termasuk agenda rapat konsultasi, rapat paripurna, kegiatan orientasi, pembentukan pimpinan, pembentukan alat kelengkapan dewan, pembentukan tata tertib dan kode etik," papar Abdul Ghani di sambutan pertamanya sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku Utara.Sementara itu Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang membacakan sambutan Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan puncak pelaksanaan pemilu, sehingga diharapkan demokrasi ini dapat mempresentasikan hasil pilihan rakyat secara langsung umum bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. (arf/wwn/smt/red. FOTO KPU/Hupmas)

85 Wakil Rakyat Sulsel Resmi Dilantik.

Makassar, kpu.go.id- Setelah sempat tertunda karena belum terbitnya SK Kemendagri, akhirnya 85 wakil rakyat hasil Pemilu Legislatif 9 Juli 2014 resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2014-2019, Rabu (24/9). Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sulsel, yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel H. Moh. Roem ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sulsel.85 Anggota DPRD Sulsel yang dilantik ini berasal dari 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014. Perolehan kursi masing-masing partai tersebut antara lain, Partai Amanat Nasional (PAN) sembilan kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) satu Kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, Partai Golkar 18 kursi, Partai Hanura enam kursi, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) satu kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enam kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tujuh kursi dan PDI Perjuangan lima kursi. Berbeda dengan anggota DPRD Sulsel periode sebelumnya, terdapat penambahan 10 kursi untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2014-2019. Hal ini dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah tersebut.Dalam acara ini, Sekretariat DPRD Provinsi menerangkan telah membagikan sekitar 700 undangan. “Kami membagikan kurang lebih 700 undangan, semua pejabat eselon di Provinsi Sulawesi Selatan sudah kami undang untuk acara pelantikan,” terang AM Rizal Saleh, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulsel.Rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H.M. Gazali Suyuti.Untuk mengamankan jalannya acara, Polda Sulsel memberlakukan pengamanan tiga lapis. Meskipun diwarnai demonstrasi dari elemen mahasiswa acara pelantikan berjalan lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WITA. (dam/red. FOTO KPU/Hupmas)

Pendaftaran CPNS KPU Diperpanjang Hingga 26 September 2014

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1497/SJ/IX/2014 tanggal 10 September 2014, bahwa Sekretariat KPU memperpanjang waktu pengumuman CPNS sampai dengan tanggal 19 September 2014.Sesuai hasil verifikasi dan validasi berkas pelamar yang masuk sampai dengan tanggal 19 September 2014 masih terdapat beberapa daerah yang belum ada atau masih sedikit pelamarnya, seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Kalimatan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Jambi karena terkendala akreditasi Perguruan Tinggi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya pengumuman pendaftaran online untuk daerah yang belum ada pelamar atau masih sedikit pelamarnya dapat diperpanjang hingga 26 September 2014, dengan perubahan syarat pendaftaran sebagai berikut:a. Akreditasi Perguruan Tinggi yang semula B menjadi Terakreditasi.b. IPK yang semula untuk Perguruan Tinggi Negeri 2,9 menjadi 2,75.Selengkapnya Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Revisi klik di siniSurat Perpanjangan Waktu Pendaftaran CPNS KPU klik di siniFormasi CPNS KPU klik di siniFormat Daftar Riwayat Hidup klik di siniFormat Surat Pernyataan klik di sini(bow/red)

Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Legislatif 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat Persiapan dan Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI tahun 2014, Senin (22/9). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU Lantai II ini dipimpin Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim, didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Data, Lucky Firnandy Majanto, dan diikuti seluruh panita kegiatan tersebut.Kepada peserta rapat, Arif memberi pengarahan dan menerangkan berbagai hal, mulai dari tujuan, teknis dan tahap-tahap pelaksanaan, hingga antisipasi masalah yang mungkin timbul pada hari H. “Yang juga perlu kita pastikan, diantaranya, daftar nama calon terpilih yang akan dilantik. Jangan sampai ada yang keliru. Selain itu, undangan harus sudah sampai pada tujuan minimal satu minggu sebelum acara,” kata Arif.Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan kesiapan dari tujuh koordinator acara, yang terdiri dari Koordinator Administrasi, Registrasi dan Dokumentasi, Koordinator Persidangan dan Protokol, Koordinator Bidang Keunganan, Koordinator Akomodasi dan Konsumsi, Koordinator Kesehatan, Koordinator Pengaturan Keputusan Presiden, dan Koordinator Bidang Keamanan.Sebagaimana dijadwalkan, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI tahun 2014 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2014 di Gedung DPR RI. Demi kelancaran jalannya acara, panitia akan menggelar dua kali gladi, masing-masing galdi kotor pada 29 Septermber 2014 dan gladi bersih pada 30 September 2014. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Siapkan Peraturan Pengisian Anggota DPRD di Daerah Pemekaran

Jakarta, kpu.go.id- Dari 33 provinsi di seluruh Indonesia, setidaknya ada delapan provinsi yang di wilayahnya terdapat pemekaran pada tahun 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diberikan tugas untuk melakukan penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran.Terkait dengan hal tersebut, KPU, Minggu (21/9), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan dan Pengisian Anggota DPRD pada Provinsi dan Kabupaten Daerah Induk dan Pemekaran yang digelar di Hotel Golden Boutique, Jakarta.Hadir pada bimtek tersebut, Plt. Ketua KPU Ida Budhiati, Anggota KPU Hadar Navis Gumay, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretarian Jenderal (Setjen) KPU Sigit Joyowardono, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten induk, serta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.Plt. Ketua KPU, Ida Budhiati, dalam pembukaan bimtek mengatakan, menurut Undang-Undang, empat bulan setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD induk, harus dilakukan pengisian dan penataaan di daerah pemekaran. Terkait dengan tersebut, KPU telah membuat rancangan Peraturan KPU yang mengatur tentang penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran. “Peraturan KPU ini sudah masuk dalam uji publik, KPU pun telah mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk dijadwalkan konsultasi,” kata Ida.Bimtek ini, lanjut Ida, dilaksanakan selama tiga hari (21-23 September 2014), yang di dalamnya juga akan dilakukan diskusi tentang materi yang terdapat dalam draft peraturan KPU penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran.“Selain diskusi, juga akan dilakukan simulasi bagaimana cara menata dan mengisi anggota DPRD pada daerah pemekaran dan induk,” sambungnya. Kebijakan tentang daerah pemekaran berimplikasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu. “Pertama, pengisian dan penataan anggota DPRD. Kedua,  pembentukan KPU dan sekretariatnya di daerah pemekaran. Dan ketiga, penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah pemekaran,” pungkas Ida.Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU Sigit Joyowardono, memaparkan secara detail, terdapat 17 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang dilakukan pemekaran dari 15 kabupaten dan 1 provinsi induk.Berikut daftar provinsi dan kabupaten induk yang melakukan penataan dan pengisian anggota DPRD pada daerah induk dan pemekaran Tahun 2014.  No. Provinsi/Kabupaten Induk Provinsi/Kabupaten Pemekaran 1. Prov. Kalimantan Timur Prov. Kalimantan Utara 2. Kab. Ciamis Kab. Pangandaran 3. Kab. Lampung Barat Kab. Pesisir Barat 4. Kab. Manokwari Kab. Manokwari Selatan Kab.Pegunungan Arfak 5. Kab. Kutai Barat Kab. Mahakam Ulu 6. Kab. Belu Kab. Malaka 7. Kab. Mamuju Kab. Mamuju Tengah 8. Kab. Banggai Kepulauan Kab. Banggai Laut 9. Kab. Kepulauan Sula Kab. Pulau Taliabu 10. Kab. Muara Enim Kab. Penukal Arab Lematang Ilir 11. Kab. Kolaka Kab. Kolaka Timur 12. Kab. Morowali Kab. Murowali Utara 13. Kab. Konawe Kab. Konawe Kepulauan 14. Kab. Musi Rawas Kab. Musi Rawas Utara 15. Kab. Muna Kab. Muna Barat 16. Kab. Buton Kab. Buton Tengah Kab. Buton Tengah (ook/red. FOTO KPU/ook/humas)

Populer

Belum ada data.