Berita Terkini

Surat Edaran KPU Nomor 1216/KPU/V/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam menyelenggaran Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diantaranya adalah melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.Terkait hal itu, penting untuk menstandarkan format sistematika penyusunan laporan. Bersama ini disampaikan sistematika dan contoh penyusunan laporan tersebut.Selengkapnya Surat Edaran Nomor 1216/KPU/V/2014 klik di siniContoh Format Penyusunan Laporan klik di sini 

Pengumuman Penerimaan CPNS KPU

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B2640/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 279 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil komisi Pemilihan Umum KPU Tahun 2014, bersama ini disampaikan Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat KPU.Selengkapnya Pengumuman Penerimaan CPNS KPU klik di siniFormasi CPNS KPU klik di siniFormat Daftar Riwayat Hidup klik di siniFormat Surat Pernyataan klik di sini

Pendaftaran Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU akan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara periode 2014 – 2019 di masing-masing Provinsi sebanyak 5 orang.Adapun persyaratan Tim Seleksi, sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemiihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri atas: a.      Berpendidikan paling rendah S-1; b.      Berusia paling rendah 30 Tahun; c. Dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia; d.      Memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik; e.      Memahami permasalahan pemilu; f.      Tidak menjadi Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi; g.      Tidak sedang menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/KotaKPU membuka kesempatan dari tanggal 26 Agustus s/d 2 September 2014, bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara, agar menyampaikan biodata/curiculum vitae singkat (unduh format disini) melalui email ke: diklat_birosdm_kpu@yahoo.com.Pengumuman Pendaftaran dan Formulir Biodata  selengkapnya Download di sini.

KPU Gelar Serah Terima Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar serah terima pengamanan dan pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Pasukan Pengamanan Presiden, Jumat (22/8). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI ini dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI Arief Rahman Hakim, Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), LO pasangan Capres dan Cawapres Terpilih nomor urut 2, dan undangan lainnya.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu berdasarkan Keputusan Pemilu Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014, masing-masing pasangan Capres-Cawapres memperoleh pengamanan dan pengawalan dari Polri. “Pengamanan dan pengawalan itu dilakukan agar masing-masing pasangan calon dapat menyelenggarakan pelaksanaan kampanye, proses minggu tenang, dilanjutkan dengan proses pemungutan suara di TPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan, dan penetapan hasil Pilpres 2014 secara nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 UU Nomor 42 Tahun 2008, sampai dengan ditetapkannya Capres-Cawapres Terpilih oleh KPU, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2014,” papar Husni.Ia melanjutkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Capres-Cawapres Terpilih. Kendati sempat tertunda pelaksanaannya, karena Keputusan KPU tersebut diadukan ke Mahkamah Konstitusi, KPU konsisten menunggu putusan MK.“Namun, sejak diputuskannya sengketa hasil Pilpres 2014 oleh MK dalam Putusannya nomor 1/PHPU-Pres/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang keputusannya bersifat final dan mengikat, maka sejak tanggal tersebut Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 telah memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan,” jelas Ketua KPU.Berkenaan dengan putusan MK tersebut, maka berakhir pula tugas pengamanan dan pengawalan dari Polri terhadap pasangan Capres-Cawapres. Menindaklanjuti ketentuan pasal 4 dan 5 Keppres Nomor 31 tahun 2004, pengamanan dan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dilaksanaan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan (Paspampres) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.Husni menyampaikan terimakasih kepada Polri atas pengawalan dan pengamanan terhadap masing-masing capres-cawapres selama proses Pilpres 2014. Selanjutnya, KPU menyerahkan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih kepada TNI, yang secara operasional dilaksanakan oleh Paspampres.Ungkapan terimakasih pun sampaikan kepada pemerintah pusat, presiden beserta jajaran kementrinan dan lembaga non kementrian, pemerintah daerah beserta jajarannya, Polri beserta jajaran, TNI beserta seluruh jajaran, yang telah bekerjasama bersatu padu menyelenggarakan Pilpres 2014 yang tertib, aman dan kondusif. Di akhir sambutannya, Husni juga mengungkapkan terimakasih kepada MK yang telah menyelesaikan sengketa Pemilu dengan aman dan damai. “Begitu juga degan lembaga-lembaga negara lain, DPR RI, DPRD, Bawaslu, LSM, beserta lembaga-lembaga lain. Mudah-mudahan kerjasama kita ini bisa kita lanjutkan pada waktu mendatang demi peningkatan kualitas penyelenggaran Pemilu yang lebih baik. Kepada Sekjen KPU beserta staf, kepada Anggota KPU, saya mengucapkan selamat atas dedikasi yang telah diberikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014,”“Akhirnya, saya mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia yang telah memiliki pemimpin baru, Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Mudah-mudahan, bangsa kita akan lebih maju, lebih makmur dan lebih berkeadilan,”pungkas Husni.Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dari Polri kepada Paspampres. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Usai Pileg dan Pilpres 2014, KPU akan Gelar Evaluasi

Jakarta, kpu.go.id- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (22/8), menggelar konferensi pers dengan tema “Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hadir sebagai pembicara dalam acara ini, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Lexi selaku pegiat film.Dalam pemaparannya, Ferry mengatakan bahwa yang perlu kita pastikan adalah seluruh proses Pemilu 2014 telah kita lalui. “Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 telah kita lalui dengan baik, meski dengan catatan-catatan dan evaluasi yang harus kita lakukan,” ungkap Ferry.Perlu kita ketahui bersama, lanjutnya, dari aktivitas Pemilu yang memang kita upayakan dengan optimal, transparan, dan apa adanya, inilah hasilnya. “Misalnya terdapat problem-problem terkait DPKTb, DPTb, DPK dan lain sebagainya, saya pikir kemarin sudah tuntas dapatkan informasinya (dalam Putusan MK),” kata Ferry.Ia menerangkan, prinsip utamanya adalah KPU menjamin hak konstitusional warga. “Bahwa fakta di lapangan kita belum bisa menarik seutuhnya warga atau masyarakat, itu banyak faktor. Ini yang ke depan menjadi catatan sebagai evaluasi yang perlu kita upayakan lebih baik lagi,” jelasnya.Kalau ada pertanyaan KPUsetelah ini apa yang dikerjakan, Ferry mengakatakan, banyak.  Setidaknya ada beberapa aspek, di antaranya evaluasi mengenai teknis penyelenggaraan. “Dari hulu ke hilir aktivitas penyenggaraan ini perlu kita evaluasi agar lebih baik lagi,” terang Ferry.Aspek lainnya terkait teknis administrasi, yang di dalamnya mencakup logisitik, manajemen, dan sebagainya. Kemudian juga evaluasi mengenai teknis penyelesaian Pemilu, yang di dalamnya termasuk soal sengketa dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelesaiannya.Selain itu, KPU juga akan menghadapi Pemilukada-Pemilukada. “Kita akan berkoordinasi tentang regulasi juga harus kita selesaikan. Kemudian beberapa aspek yang kemarin diterapkan dalam Pileg dan Pilpres akan diterapkan di Pemilukada. Seperti misalnya sistem informasi data pemilih, soal transparansi mengenai scan C1 dan sebagainya,” ungkap Ferry.Terkait  aktivitas Pemilu yang dikawal kita semua, baik pegiat Pemilu, media maupun masyarakat umum, Ferry mengutarakan hal itu sangat luar biasa. “Pertama menginformasikan segala hal tentang penyelenggaraan Pemilu. Yang kedua tentu harus proporsional. Dan yang ketiga, yang terpenting, adalah bagaimana rekan-rekan media memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Ferry.Ia juga sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal Pemilu 2014. “Teman-teman yang kemarin membuat aplikasi untuk Pemilu, teman-teman artis juga sudah mulai aware dalam aktivitas Pemilu, kemudian teman-teman yang saat ini membuat film-film, video-video (terkait dengan bagaimana menyikapi hasil Pemilu) sangat luar biasa,” katanya.Hal tersebut menunjukkan bagaimana masyarkat melihat, merasakan, meresapi, dan merefleksikan Pemilu. Maka dibuatlah sebuah video yang mencerminkan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang memang ada.  (bow/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

MK Tolak Gugatan Pemohon dalam Putusan Sengketa Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitutsi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto-Ir.H.M. Hatta Rajasa, Kamis (21/8), di Ruang Sidang Pleno MK, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.Sidang yang sedianya mulai pukul 14.00 WIB tersebut mundur selama 30 menit. Ketua MK Hamdan Zoelva, ketika membuka sidang, meminta maaf atas mundurnya jadwal sidang. Hal itu dikarenakan persoalan teknis penggadaan putusan sidang. “Putusan ini cukup tebal. Semuanya 4390 halaman , yang dibacakan sekitar 300 halaman,” jelas Hamdan di sebelum mulai membacakan Putusan Nomor 1/PHPUPres/12/2014.Sidang pengucapan Putusan, yang berlangsung hingga pukul 21.50 WIB, ini dihadiri oleh tim Kuasa Hukum Pemohon, Ketua dan seluruh Komisioer Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta tim Kuasa Hukumnya selaku pihak Termohon, Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Ir.H. Joko Widodo-Drs.H.M. Jusuf Kalla selaku pihak Terkait, serta Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.Dalam Putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Pemohon, yakni Pasangan Capres-Cawapres H. Prabowo Subianto-Ir.H.M. Hatta Rajasa. Berbagai persoalan yang diajukan Pemohon, diantaranya, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pilpres 2014 yang dinilai sangat banyak, KPU dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, masalah sistem noken di Papua, pengalihan suara dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2, perolehan suara 0%, pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT, adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, serta pembukaan kotak suara oleh KPU dalam rangka mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK. Terkait DPKTb, MK menilai dalil gugatan Pemohon tak relevan. Menurut MK, baik Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPKTb harus dinilai sebagai implementasi untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memilih. "Fakta masih berlakunya PKPU a quo (9) tidak dibatalkan pengadilan, maka DPK, DPTB dan DPKTb harus dianggap masih berlaku secara hukum. Maka pemilih yang menggunakannya harus dianggap sah menurut hukum. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menyimpulkan bahwa pihak termohon dan terkait melakukan mobilisasi massa yang dapat merugikan pemohon," demikian materi Putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.Kemudian gugatan Pemohon yang menyebutkan bahwa KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, di antaranya pada pelaksanaan Pilpres di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Nias Selatan, MK menilai semua rekomendasi telah dilaksanakan. "Rekomendasi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan Termohon, termasuk rekomendasi Pengawas Pemilu di Nias Selatan dan rekomendasi Bawaslu DKI dan Bawaslu Jawa Timur," bunyi putusan MK yang kali ini dibacakan Hakim Maria Farida.Selanjutnya tentang perolehan suara nol persen dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 di beberapa daerah di Papua, MK menyatakan dalil Pemohon tidak lengkap dan tidak ada bukti bagaimana Pemohon memperoleh suara nol persen dan pihak terkait 100%. “Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan putusan MK.Sedangkan mengenai sistem noken di Papua, MK menyatakan sistem tersebut dapat diterima dengan ketentuan, yaitu diadministrasikan baik dari tingkat TPS dengan C1 sampai tingkat di atasnya secara berjenjang. "Mahkamah menghormati pemberian suara dengan sistem noken atau ikat," ujar Hakim Wahiduddin Adams membacakan Putusan.Ia mengatakan, sistem noken berdasarkan putusan MK nomor 47 tahun 2009 sesuai kebudayaan masyarakat asli Papua yang mendiami pegunugan. "Mahkamah berpendapat sistem pemungutan suara dengan noken sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 Undang-undang 1945," tegasnya.Terkait dengan pengalihan suara dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2, MK menilai dalil Pemohon terbantahkan sebab tak ada keberatan dari saksi masing-masing pihak saat rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan. “Ini menunjukkan tak ada bukti kuat untuk mengabulkan dalil pemohon. Tidak ada keberatan dari kedua saksi," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.Mengenai pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT yang disebutkan Pemohon, MK menerangkan bahwa DPT disusun mulai dari DP4, DPS hingga DPT. Penyusunannya dilakukan berjenjang dan melibatkan semua pihak, sampai ditetapkan secara nasional. "Àpabila ada keberatan DPT sebagaimana dalil permohonan pemohon, seharusnya diselesaikan dalam rangka waktu tersebut," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Selain itu, MK juga berpendapat Pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian itu terjadi.Berkenaan dengan pelanggaran oleh Termohon yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif, sebagaimaa disebut Pemohon, MK menilai dalil Pemohon tidak terbukti. MK menyatakan Tim Pemohon tidak secara konkret mengurai kesalahan KPU sebagai Termohon.Sementara mengenai pembukaan kotak suara, MK menegaskan, tindakan itu sah. "Menurut Mahkamah, perolehan bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan," bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman.Konklusi Putusan yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. "Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup," pungkas Hamdan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.