Berita Terkini

Secara Umum Penyelenggaraan Pilkada Relatif Kondusif

Serpong, kpu.go.id - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 di 264 daerah di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, Rabu (9/12)."Proses pemungutan suara berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan, kondusif. Kami harap pilkada di daerah lain juga berjalan dengan lancar," jelas Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan pers pasca melakukan monitoring ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).Ferry menambahkan, dalam melakukan kunjungan ke TPS-TPS di Kota Tangsel, pihaknya juga mengundang perwakilan 14 negara, penggiat pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam negeri dan perguruan tinggi untuk turut serta memantau jalannya pencoblosan pada pilkada yang pertama kali dalam sejarah Indonesia dilakukan secara serentak."EVP (Election Visit Program) ini penting untuk mengetahui bagaimana praktek pemilu di Indonesia. Sebagai ajang pembelajaran, dan Indonesia dapat menjadi contoh perkembangan demokrasi di dunia selain Amerika dan India," kata Ferry."Pemilihan Kota Tangsel ini karena dekat dengan ibukota dan tidak terlalu jauh," lanjutnya.Terkait dengan Pilkada di tiga daerah yang diikuti oleh calon tunggal, Komisioner KPU lainnya, Sigit Pamungkas mengemukakan, belum ada laporan yang masuk ke KPU RI terkait penyelenggaraan pemungutan suara."Tidak ada laporan yang spesifik di 3 daerah tersebut. Mereka belum konsultasi kepada kita, itu artinya belum ada masalah yang signifikan," pungkasnya. (ook/red. FOTO KPU/kika/Hupmas)

Pelaksanaan Pilkada 5 Daerah Tunggu Putusan Inkrah

Tangerang Selatan, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengajukan banding atas dua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dengan proses pencalonan pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas dalam Konfrensi Pers setelah melakukan Pemantauan dalam kegiatan Election Visit Program di Tangerang Selatan, Rabu (9/12) mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena dibukanya ruang oleh pengadilan itu sendiri yang memungkinkan KPU untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.“Ruang itu adalah ketika diputuskan bahwa penggugat dimenangkan oleh PTTUN, pada saat bersamaan putusan sela tidak dicabut.  Itulah yng kemudian menjadi abu-abu,“ Jelas Sigit.“Kalau seandainya putusan sela dicabut, kemudian menetapakan calon itu masuk (sebagai pasangan calon pilkada) maka KPU tidak mempunyai ruang hukum untuk melakukan kasasi,” tambahnya.Senada dengan Sigit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI menjelaskan bahwa ruang hkum tersebut dibuka oleh hakim dalam persidangan.“Hakim mempersilahkan adanya upaya hukum yang dilakukan hukum oleh KPU,“ ujar Ferry.Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya ialah untuk mempertanggungjawabkan kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kredibilitas.“Kita juga ingin membuktikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan koridor yang ada,” kata Ferry.Ketika ditanya tentang jangka waktu penundaan, Anggota KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penundaan terhadap 5 daerah (Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Mando) dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.“Ketika putusan hukum keluar, kita bisa memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan menyelenggarakan pemilihan daerah kembali," terang Arief.Oleh karena itu Arief Berharap, proses hukum di Mahkamah Agung untuk permasalahan Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, dan di PTTUN untuk permasalahan di Kota Manado, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Simalungun dapat berjalan cepat. (ftq/red. FOTO KPU/ftq/Hupmas)

Menjelang Siang, Pemilih Pilwali Kota Tangsel Kian Bertambah

Tangerang Selatan, kpu.go.id - Waktu menunjukan pukul 10.03 WIB dan warga mulai terlihat ramai mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar Kota Tangerang Selatan, berbeda dengan pemandangan pertama saat pagi tadi, Rabu (9/12).Ternyata memang seperti itu kebiasaan warga didaerah artileri pertahanan udara (Arhanud), Tangerang Selatan."Memang seperti ini warga disini, kalau pagi mereka masih dirumah beres-beres dulu baru habis itu ke TPS," terang Suryadi Lurah Pakulonan saat berada di TPS 20 dan 13.Menurutnya, warga nya biasa mendatangi lokasi TPS di atas pukul 9, sebagian besar warga nya merupakan keluarga, Istri dan anak dari para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkata Udara."Sebelumnya jadi satu TPS dengan warga lainnya, tetapi karena makin bertambahnya jumlah anggota keluarga mereka, maka pada Pilkada Tangsel sebelumnya kita tambah 1 TPS lagi," lanjutnya.Pemantauan pelaksanaan pilkada serentak hari ini (Rabu, 9/12) dilakukan bersama dengan peserta Election Visit Program For Head Of Regional Election 2015.Pada kunjungan kali ini, delegasi dari para negara undangan, di bagi menjadi tiga rombongan dimana tiap rombongan mengunjungi 3 TPS adapun rombongan yang berada di wilayah pakulonan berasal dari Tunisia, Brunei dan Thailand. (dam/ajg/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada di 5 Daerah

Tangerang Selatan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksaanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 5 (Lima) wilayah. Penundaan itu merupakan buntut dari keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan dari pasangan calon (paslon) kepala daerah di lima wilayah terkait keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2015, Rabu (9/12).Kelima daerah yang pilkadanya ditunda antara lain Kota Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak.Komisioner KPU RI, Arief Budiman saat melakukan kunjungan TPS di Kota Tangerang Selatan mengatakan, 5 daerah yang mengeluarkan surat penundaan itu memiliki kondisi berbeda. Untuk 3 (Tiga) daerah, Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, PTTUN wilayah itu mengeluarkan keputusan sela. Sedangkan dua wilayah tersisa, KPU tengah melakukan upaya kasasi."Tiga putusan sela PTTUN  dan 2 putusan. Untuk 5 daerah ini keputusannya adalah penundaan. Dua daerah (Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak) KPU mengajukan kasasi. Karena sudah ada putusan, sementara untuk yang 3 daerah belum," kata Arief.Arief mengatakan, untuk Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, KPU baru akan melakukan upaya hukum ketika PTTUN wilayah tersebut telah mengeluarkan keputusan final."Karena baru berupa putusan sela jadi belum diupayakan, kita hrus menunggu keputusan yang sudah inkrah," ungkapnya. (TEKS KPU/FOTO KPU/ftq/Hupmas)

Pemberitahuan: Pergantian Mailing KPU

Sehubungan dengan tidak berjalannya email KPU: info@kpu.go.id akibat maintenance yang telah berlangsung selama 2 bulan, dengan ini diberitahukan bahwa untuk sementara waktu kegiatan surat-menyurat secara elektronik dapat dilakukan melaui email humas_kpu@yahoo.co.id atau melalui portal E-PPID KPU, ppid.kpu.go.id. Demikian informasi yang dapat disampaikan untuk menjadi periksa.

Populer

Belum ada data.