Berita Terkini

KPU Terima Penghargaan atas Pemenuhan Hak Politik Disabilitas

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum menerima penghargaan pada acara peringatan puncak Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian sosial.Penghargaan diserahkan oleh Menteri Sosial, Khofifah indra P yang diterima langsung Ketua KPU, Husni Kamil Manik dihadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta. Kamis (3/12).KPU menerima penghargaan kategori upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sejak Pemilihan Umum 2004 lalu. Selain KPU turut menerima penghargaan serupa yakni, alm. KH. Abdurrahman Wahid yang diwakili oleh istri mendiang Siti Nuriya dan Yayasan Kasih Tuna Daksa. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 897/KPU/XII/2015 Perihal Penetapan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2015 Sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, kpu.go.id - Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari libur Nasional, bersama ini disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beberapa hal berikut ini: klik di sini

Surat Edaran Nomor 1694/SJ/XII/2015 Perihal Penunjukan petugas admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Jakarta, kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan RUP agar diketahui oleh masyarakat umum. Sehubungan dengan hal itu disampaikan hal-hal berikut: klik di sini

Hadar Undang Masyarakat Foto C1 Plano

Jakarta, kpu.go.id – Ditengah adanya larangan penggunaan kamera masuk ke Bilik suara pada saat pencoblosan, Hadar Nafis Gumay, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Pemilu justru mengundang para pemilih untuk menggunakan kamera masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam Acara Diskusi Pers dengan tema Orientasi Pilkada Serentak, Selasa 1 Desember 2015 di Media Center KPU, Hadar menjelaskan bahwa larangan pengunaan kamera/hp berkamera berlaku pada saat pemberian suara di bilik suara, namun setelah selesai proses pemberian suara, Hadar mengundang semua pihak untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang termuat dalam C1 plano. “Tujuannya supaya ini (hasil pemilu di TPS) bisa disebarluaskan dan banyak pihak bisa melihat untuk membantu kami (KPU) mengontrolnya,” Ujar Hadar menerangkan. Dalam kesempatan yang sama Hadar juga menjelaskan bahwa surat suara yang dengan coblos tembus tetap dinyatakan sebagai suara yang sah. Coblos tembus yang mungkin terjadi apabila pada saat pemberian suara di bilik pemilih tidak membuka lipatan surat suara dengan sempurna dapat dikategorikan sah apabila coblosan yang dihasilkan simetris sesuai dengan lipatan surat suara yang ada. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.