Berita Terkini

Ketua KPU : Peradilan ini Merupakan Pertanggung Jawaban Hasil Kerja KPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kehendaki dalam proses peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dapat diputus seadil-adilnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun bagi KPU kemenangan dalam peradilan bukan sebagai yang utama. Sebab bagi KPU, proses peradilan di MK nanti bagaikan arena pertanggung jawaban bagi KPU yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah terhadap hasil kerja nya.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam kunjungannya ke gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12). Kunjungan kali ini untuk melihat secara langsung proses pengajuan gugatan yang sedang terjadi serta untuk melihat kondisi jajarannya (sekretariat KPU RI-red) yang bertugas disana selama proses tahapan perselisihan.“Prinsip pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa KPU hadir di MK dalam persidangan juga menghendaki keadilan yang di proses oleh majelis, dan kami memberi harapan dan kepercayaan kepada majelis untuk dapat memutus seadil-adilnya,” terang Husni, Prinsip kedua kami (KPU-red), kalah ataupun menang bukan soal yang essensi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana tiap daerah mempertanggung jawabkan hasil kerja nya, lanjut nya.Menurutnya, keberhasilan KPU daerah yang berselisih untuk menjelaskan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya di depan majelis hakim dalam persidangan MK, dapat menjadi suatu legitimasi tersendiri terhadap hasil pekerjaan yang telah dilalui oleh KPU.Dalam kunjungannya Husni juga menyampaikan terkait baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kepaniteraan ataupun sekretariat MK terhadap pihak yang akan mengajukan gugatannya, selain itu kordinasi antara sekretariat MK dan KPU dalam tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan kali ini terjalin lebih baik dari sebelumnya sehingga persiapan KPU dapat dilakukan lebih awal.“kami melihat proses yang berjalan saat ini jauh lebih baik, sinergi antara kami sebagai para pihak terlayani lebih baik, akses informasi yang kami dapat pun kali ini lebih cepat, sehingga kami bisa mempersiapkan diri lebih awal,” terang Husni.Melihat kondisi tersebut, Husni menjelaskan bahwa pada saat ini, KPU terus melakukan penataan di internal KPU agar dapat bekerja secara lebih baik dan lebih tertib dibanding Pilkada sebelumnya.Menanggapi pelayanan pengajuan gugatan di MK, Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan bahwa proses pendaftaran gugatan sampai saat ini berjalan dengan tertib sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh MK. Bahkan disaat terakhir ini jajarannya disiapkan hingga nanti pukul 00.00 WIB.“sampai saat ini semua nya berjalan dengan tertib, semua dilayani sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, bahkan sampai jam 00.00 malam ini kami masih siap melayani,” Ungkap Guntur.terkait pertanyaan mengenai pendaftaran gugatan diluar waktu yang telah ditentukan, Guntur menyatakan bahwa jajarannya akan tetap melayani pendaftaran gugatan tersebut, sebab menurutnya seluruh keputusan mengenai gugatan merupakan wilayah dari para hakim MK.“Daerah yang terlambat mendaftarkan gugatannya tentu kita mengacu pada masa pendaftaran gugatan yakni 3x24 jam, bagaimana hasil dari daerah yang terlambat ini, itu semua menjadi wilayah bapak/ibu Hakim,” terang Guntur. Hingga saat ini tercatat sudah 138 perkara yang telah terdaftar di MK.(dam.FOTO/dosen/us)

KPU Terima Bantuan Ruang Perkantoran dari Kemenkeu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kunci ruang perkantoran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, sebagai sarana bantuan untuk menunjang tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. “syahnya salah satu tugas kita adalah mengelola aset perkantoran, seperti yang ada di hayam huruk ini, dengan diserahkannya aset yang kita kelola untuk digunakan (KPU), semoga dapat menunjang tugas dan fungsi lembaga ini,” terang Soeparjanto, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).Soeparjanto melanjutkan, Sebagaimana halnya kementerian-kementerian lainnya yang sebelumnya sudah mendapatkan, misalnya KPK, PPATK dan sekarang KPU dan masih menyusul banyak yang lain. Oleh karena memang salah satu  pengelolaan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembubaran Badan Perbankan Nasional, bahwa aset-aset tersebut memang salah satu ditujuhkan untuk digunakan dalam menunjang tugas dan fungsi pemerintahan.Sedangkan dalam sambutanya, Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim menyampaikan terima kasih kepada tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, sebab dengan ada nya bantuan ruang perkantoran ini, dapat menunjang kinerja pegawai yang ada di sekretariat jenderal KPU, mengingat keterbatasan ruang yang ada di kantor saat ini (Imam Bonjol, 29, Menteng-red).“Dengan adanya penyerahan gedung di Hayam Wuruk kami sangat terbantu mengingat gedung KPU sudah overload dan kita tidak bisa melakukan pembangunan disini, karena ini merupakan cagar budaya, jadi gedung tersebut akan sangat membantu KPU dalam melakukan pelayanan kepemiluan. Nantinya ini akan kami manfaatkan untuk tempat pendidikan, pelatihan dan ruang-ruang rapat, mudah-mudahan dengan serah terima ini kinerja KPU kedepan akan semakin lebih baik,” ujar Arif.Serah terima kunci perkantoran dilakukan melalui penandatangan Berita Acara dari Pihak Pertama yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi kepada Pihak Kedua Komisi Pemilihan Umum. Adapun aset yang diserahkan merupakan bekas PT. PPA yang terletak di Plaza Hayam Wuruk Tower III Lantai Ground, 1,2 dan 3 unit F-K. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Release : Wilayah yang Mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu

Jakarta,kpu.go.id- Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).Berikut daftar wilayah yang telah mengajukan Mengacu pada perkembangan data melalui laman mahkamahkonstitusi.go.idRilis 22 Desember 2015 klik disini

Release : Wilayah yang Mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu

Release Perselihan Hasil Pemilu Jakarta,kpu.go.id- Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).Berikut daftar wilayah yang telah mengajukan Mengacu pada perkembangan data melalui laman mahkamahkonstitusi.go.idRilis 22 Desember 2015 klik disini

Persiapkan Hadapi Sengketa Di MK, KPU Gelar Rakor Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015 telah terselenggara tanggal 9 Desember 2015 yang lalu. Ditengah proses rekapitulasi yang sedang berlangsung, KPU juga harus bersiap diri dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, KPU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan data dan Persiapan Sengketa PHP, Minggu (20/12) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.Rakor ini diikuti oleh perwakilan 264 daerah yang telah menggelar pilkada pada tanggal 9 Desember 2015. Kegiatan selama tiga hari ini dibagi menjadi tiga gelombang, yaitu tanggal 20 Desember 2015 sebanyak 88 daerah, tanggal 21 Desember 2015 sebanyak 88 daerah, dan tanggal 23 Desember 2015 sebanyak 88 daerah. Peserta terdiri dari Komisioner Divisi Teknis, Komisioner Divisi Hukum, dan Kabag/Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutan pembukaan rakor menyampaikan tujuan rakor ini untuk memastikan persiapan KPU dalam menghadapi sengketa di MK. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan membawa dokumen pilkada seperti  formulir rekapitulasi berjenjang, dan catatan-catatan khusus yang ditorehkan oleh saksi dan panwas.Sesuai aturan UU, lanjut Husni, persyaratan perselisihan hasil pilkada itu mempertimbangkan interval hasil perolehan suara di masing-masing calon dalam perhitungannya. Tetapi, KPU juga harus menyadari bahwa perselisihan itu tidak selalu fokus pada selisih hasil perolehan suara, perselisihan bisa juga dihasilkan oleh faktor-faktor lain dalam tahapan pilkada maupun diluar tahapan pilkada.“Kita perlu menginventarisir permasalahan-permasalahan dari tiap-tiap daerah dalam persiapan menghadapi sengketa di MK. Kita juga harus mempelajari proses gugatan di sebelumnya, misal soal daftar pemilih, politik uang, kampanye, dan pencalonan, semua harus kita antisipasi,” tutur Husni yang juga didampingi oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro, serta Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono.Husni juga menegaskan KPU akan terus mendorong perwujudan transparansi dalam proses pilkada, salah satunya dengan menyediakan berbagai aplikasi sistem informasi. KPU telah mendapatkan apresiasi pada penyelenggaraan Pemilu 2014 mengenai transparansi, baik proses manual maupun publikasi, bahkan forum-forum internasional juga mengapresiasi itu.“Terbaru, kita telah meluncurkan sistem aplikasi layanan informasi publik E-PPID, sehingga publik bisa meminta informasi dan dokumen secara online. Akhirnya, pada hari Kamis 15 Desember 2015 yang lalu, KPU berhasil meraih penghargaan dari Presiden RI mengenai keterbukaan informasi publik pada peringkat ke II, di atas KPK diperingkat III dan di bawah PPATK diperingkat I. Hal ini keberhasilan dan kebanggaan kita bersama. Mari kita tingkatkan kualitas pelayanan, semakin hari semakin transparan,” tutur Husni.Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan seluruh bahan dan dokumen yang dipersiapkan harus lengkap secara keseluruhan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam penyelenggaraan pilkada, selanjutnya perangkat-perangkat pendukung pilkada juga harus dikumpulkan dengan baik. Mengenai transparansi dalam penyelenggaraan pilkada, Hadar menjelaskan tujuan transparansi adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat luas agar dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh KPU. KPU sudah menyediakan aplikasi-aplikasi khusus, karena informasi itu harus disediakan secara cepat. Bahkan dalam penyelenggaraan pilkada kemarin, proses scan dan uploading C1 telah dilakukan dalam waktu singkat, bahkan ada daerah yang pada hari pertama pilkada, uploading C1 telah mencapai 100 persen. (arf/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Lakukan Riset, Upaya KPU Tingkatkan Partisipasi

Jakarta,kpu.go.id- Penyelenggaraan pemilu yang merupakan sarana proses pergantian kekuasaan dalam sejarahnya mempunyai dinamika masing-masing, dan  tingkat partisipasi pemilih atau tingkat keikutsertaan pemilih menjadi salah satu sorotan utama.“Pada pemilihan kepala daerah 9 Desember kemarin, terdapat 5 daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya turun hingga 20 persen, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menyimpulkan variabel-variabel apa saja yang menentukan,” jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam diseminasi hasil riset partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2014, Kamis (17/12).Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta turut mengundang partai politik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta mantan anggota KPU RI, Ramlan Subekti.KPU bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI), membuat kajian untuk menemukan akar permasalahan dan terumuskannya strategi yang berkaitan dengan partisipasi pemilih dalam pemilu.“Selama ini belum ada hasil riset yang menunjukan faktor dan variabel-variabel apa saja yang berpengaruh dalam tingkat partisipasi pemilih, sehingga kajian ini diharapkan dapat menjawabnya,”tutur Sigit.Sigit menambahkan, kajian partisipasi pemilih pada Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang lalu difokuskan untuk menjawab 4 faktor yakni; faktor apa saja yang mempengaruhi kehadiran dan ketidakhadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),  faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih secara umum dan bagaimana upaya untuk meningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu. (ajg/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.