Berita Terkini

Menangkan Kasasi MA, Pilkada Kalteng & Fakfak Digelar Januari 2016

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memenangkan kasasi terkait pencalonan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah yang diajukan ke Mahkamah Agung.  Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015.Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera melaksanakan Pilkada dengan 2 (dua) pasangan calon. Setelah keluarnya Putusan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal-hal apa yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah.Arif Budiman, Anggota KPU RI mengatakan bahwa KPU memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan Januari 2016.  “Kita perintahkan agar menyelenggarakan pemungutan suara pada Bulan Januari 2016 di hari libur atau hari yang diliburkan” Ujar Arif.Melalui Surat KPU Nomor 1065/KPU/XII/2015 KPU mengintruksikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan perubahan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang tahapan,dan jadwal Pilkada dengan menetapkan hari pemungutan suara pada Bulan Januari 2016.Polemik pencalonan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, dimulai ketika Pasangan  DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.SI dan H. Jawawi, SP, S.Hut., M.P. tidak menerima Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 yang membatalkan mereka sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTTUN.Sebelum mengeluarkan putusan final, PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang meminta KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU tentang pembatalan pasangan calon yang bersangkutan. Kemudian tanggal 8 Desember 2015 PTTUN Jakarta, mengeluarkan putusan nomor 29/G/PILKADA/2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan.Putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum,  dan menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke MA.MA selanjutnya membenarkan Keputusan yang telah KPU terbitkan dan menyatakan Pasangan DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.SI dan H. Jawawi, SP, S.Hut., M.P. dinyatakan  tidak memnuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernut dan Wakil Gubernur Kalimanntan Tengah karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.Situasi serupa terjadi dalam Pilkada Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Putusan MA Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU juga memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk membuat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak dan melaksankan pemungutan suara pada Januari 2016. (ftq/red. FOTO KPU/dok/Hupmas)

SE Nomor 1768/SJ/XII/2015 Perihal Revisi Hibah Langsung Uang dan Pengesahan Atas Belanja Hibah Langsung Uang Pilkada

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015, maka kepada Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah untuk melaksanakan beberapa hal berikut: klik di sini

Undangan Nomor : 1487/UND/XII/2015

Jakarta, kpu.go.id- Menindak lanjtuti surat undangan Nomor : 1485/UND/XII/2015 tentang Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada Tahun 2015, terdapat perubahan pada jadwal yang dan kelompok daerah yang tercantum dalam gelombang pelaksanaan, untuk itu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengeluarkan Surat Undangan Nomor 1487/UND/XII/2015, sebagai pedoman jadwal dan ketentuan peserta Rapat Kordinasi tersebut.(dam)Download Undangan Nomor 1487/UND/XII/2015 disini 

Targetkan Menang, KPU : Itu Semua Pertanggung Jawaban Pekerjaan

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada daerah yang terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu untuk dapat fokus dalam pengumpulan bukti dan syarat-syarat administrasi yang akan dibutuhkan didalam persidangan nanti.“Saya berharap bapak/ibu telah mencatat hal-hal yang telah disampaikan tadi (dalam Rapat Kordinasi-red) sehingga tidak menyebabkan terlupakannya dokumentasi, dan tidak lengkapnya bukti-bukti atau administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan,” tegas Husni.Hal itu disampaikannya pada saat penutupan “Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada dan Periapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi” di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Rabu (23/12) dengan peserta dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2015.Husni mengharapkan kepada seluruh daerah yang akan bersengketa untuk bersungguh-sungguh dengan target kemenangan di tiap daerah, meski demikian ia mengingatkan, bahwa kemenangan yang akan diperjuangkan bukan karena KPU mendukung siapa-siapa, melainkan karena niat tulus untuk mempertanggung jawabkan kerja yang telah dilakukan.“Kita menargetkan kita menang semua (di tiap daerah yang ber sengketa-red), dengan catatan, kita (KPU) tidak membela siapa-siapa, tetapi kita fokus untuk mempertanggung jawabkan kerja kita,” tegas Husni.Sedangkan Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay mengingatkan kepada seluruh daerah yang belum melengkapi informasi terkait Pilkada di daerahnya ke dalam aplikasi untuk segera melengkapi, sebab menurutnya dengan sudah lengkapnya data tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan memudahkan kerja KPU dalam penyebaran Informasi.“saya disini hanya mengingatkan bahwa masih terdapat data di beberapa daerah yang belum terkumpul, data-data ini sangat penting, dengan lengkapnya data tersebut tentu nanti tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang datang ke kita, karena semua sudah terkumpul dalam satu bank data, selain itu mereka akan memberikan penghargaan dan kepercayaan kepada kita (KPU),” ingat Hadar.Rapat kordinasi tersebut berlangsung dalam tiga gelombang, dimana tiap daerah yang melaksanakan Pilkada mendapatkan satu hari pembekalan terkait persiapan sengketa di MK, berdasarkan data yang ada di Mahkamah Konstitusi sampai hari ini terdapat 145 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.(dam/FOTO/dosen/us)Ilustrasi persentase selisih suara pasangan calon sebagai syarat gugatan

Undangan Nomor : 1485/UND/XII/2015

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tahapan penetapan Hasil Pilkada Tahun 2015. Dengan ini Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Rapat Kordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada Tahun 2015.(dam)Jadwal dan ketentuan dapat dilihat pada undangan, terlampir.Download Undangan disini

Populer

Belum ada data.