Berita Terkini

Hadar: Perlu Penataan Ruang bagi Peradilan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Hadar Nafis Gumay, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatakan perlu adanya penataan ruang bagi peradilan pemilu untuk membuat semua proses menjadi lebih efektif. Hal tersebut disampaikan Hadar disela-sela pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada), Selasa, (12/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.“Kita terlalu banyak ruang, elemen yang berperan di dalam penyelesaian persoalan electoral justice kita yang perlu di tata lagi (dari segi waktu dan kewenangan)” Ungkap Hadar.Pernyataan tersebut keluar masih terkait dengan banyaknya perkara yang diajukan yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum dan di luar Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menilai akan lebih efektif apabila semua perkara diselesaikan pada tempatnya, oleh pihak,  pada tingkatan dan dalam waktu yang telah diatur dalam undang-undang.“Konstruksi yang terlihat didalam peraturan perundang-undangan, bahwa ada proses tertentu yang harus selesai pada masa tertentu, oleh pihak tertentu, ditingkatan tertentu.” Papar Hadar. “Tidak mungkin semua ditumpuk dan diselesaikan belakangan seperti sekarang diharapkan diselesaikan di sini (di MK)” Ujar Hadar Menambahkan.Pendapat senada disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini mempertimbangkan perbandingan banyaknya perkara yang masuk dengan jumlah hakim konstitusi serta pendeknya waktu penyelesaian perkara di MK.“Di MK kan waktunya terbatas, sekarang saja yang mohon 140 lebih dan hakimnya hanya Sembilan orang” ujar Yusril.Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya perubahan undang-undang terkait penyelesaian sengketa pemilu untuk Pilkada 2017 mendatang, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini memiliki pendapat bahwa sebaiknya sengketa proses pemilu diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).“Sebenarnya ini mungkin MK terakhir (menerima sengketa pemilu). Baiknya ini diselesaikan di pengadilan tinggi TUN saja. Jadi, ramainya di daerah-daerah bersangkutan. Kalau mau kasasi ke Mahkamah Agung silahkan” Jelas Yusril. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Setengah Permohonan PHP Kada Bisa Rontok

Jakarta, kpu.go.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setengah dari total jumlah pemohon yang mengajukan permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa rontok. Disela-sela pelaksanaan hari ke empat Sidang PHPkada di Gedung MK Selasa, (12/1) Yusril menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi apabila MK mengikuti ketentuan Undang-Undang Pilkada yang baru.“MK hanya mengadili perselisahan hasil pilkada, tidak mengadili sebab-sebab mengapa hasilnya seperti itu.” Ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.“Kalau MK menggunakan Pasal 157 dan Pasal 158 (UU 8/2015), sidang ini akan rontok setengah, yang mengajukan akan mundur ditengah persidangan” lanjut  Mantan Menteri Hukum dan HAM ini.Hal tersebut sejalan dengan respon KPU, Ida Budiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa sebagai pelaksana Undang-Undang KPU tetap berpegang pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dalam merespon dan menyusun jawaban dalam persidangan.“Kami mencoba memahami ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur syarat formil untuk dapat mengajukan sengketa, apa yang disampaikan KPU tidak bergeser dari apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan”  Jelas Ida.Walaupun sejumlah perkara dinilai tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan, KPU sebagai pihak termohon tetap menjawab semua dalil-dalil yang dituduhkan oleh para pemohon secara lengkap dan mendetail.“KPU berusaha merespon secara lengkap, baik dari sisi syarat formil maupun pokok perkaranya. Kami sampaikan secara tertulis maupun secara lisan termasuk alat bukti pendukung” tambah Ida.Menyangkut alat bukti dan saksi pendukung persidangan, Ida mengatakan KPU siap untuk menghadirkan saksi hingga penyelenggara pemilu di tingkat KPPS apabila memang dibutuhkan dalam persidangan.Sidang PHPkada, mulai hari ini selasa (12/1) hingga dua hari kedepan memasuki tahap sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Hari ini, MK menyidangkan lima puluh dua perkara yang terbagi dalam tiga panel berbeda.Setelah sidang mendengarakan jawaban termohon, MK akan menggelar Rapat Permusyawaran Hakim secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan dan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait. Selanjutnya tanggal (18/1) Majelis Hakim akan memutuskan apakah perkara dpat diperiksa lebih lanjut atau dihentikan melalui Putusan Sela. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Hadapi Agenda Sidang MK, KPU Terus Siapkan Alat Bukti dan Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Menghadapi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPilkada) Tahun 2015 yang esok akan membahas jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon atas dalil yang telah diajukan, KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota hingga sore ini terus menyiapkan jawaban resmi serta melengkapi alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan, Senin (11/1).Jika sesuai dengan jadwal, besok (12/1) MK akan mendengarkan 51 jawaban serta pengajuan alat bukti dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pihak termohon.Setidaknya terdapat 15 daerah yang saat ini (18.34 WIB) sedang mengirimkan dokumen dari Swiss-belhotel ke gedung MK terkait alat bukti, jawaban resmi KPU, serta Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kuasa hukum.Sebelumnya, pukul 11.11 WIB terdapat 21 daerah yang telah menyelesaikan penyerahan alat bukti persidangan dan ada sebanyak 24 daerah yang telah menyerahkan jawaban serta SKK kepada panitera MK.Untuk menghadapi persidangan MK, KPU Pusat memberi fasilitasi hukum melalui konsultan, sehingga jawaban serta penyiapan alat bukti dari KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat disusun secara rapi dan sistematis.Fasilitasi tersebut menurut Anggota KPU RI Ida Budhiati merupakan tanggung jawab KPU sebagai penanggung jawab akhir pelaksanaan Pilkada Tahun 2015.“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini menjadi tanggung jawab bersama, dan KPU (Pusat) sebagai penanggung jawab akhir. Nah kami (KPU Pusat) sekarang melakukan supervisi dan pengendalian untuk memastikan mereka (KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota) siap untuk memberikan penjelasan pada persidangan Mahkamah Konstitusi,” tutur Ida.Empat Permohonan DicabutSementara itu, hingga hari ketiga (Senin, 11 Januari 2015, pukul 15.00 WIB) dalam sidang MK terkait PHPilkada 2015 terdapat 4 (Empat) pemohon yang menggugurkan permohonannya.Keempat permohonan yang digugurkan tersebut antara lain dari Kabupaten Boven Digoel (Papua) atas nama pemohon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani, Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara) atas nama pemohon Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon, dan Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan) atas nama pemohon Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin.Dengan berkurangnya 4 permohonan tersebut, jumlah permohonan PHPilkada yang semula berjumlah 147, menyusut menjadi 143 permohonan. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Kalteng Gelar Pemungutan Suara pada 27 Januari, Fak-Fak 16 Januari 2016.

Jakarta, kpu.go.id – Disela-sela pelaksanaan hari kedua sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Jumat (8/1) di Mahkamah Konstitusi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan pemungutan suara pada hari Rabu, 27 Januari 2016 sedangkan Kabupaten Fakfak, Papua Barat menjadwalkan pemungutan suara pada hari Sabtu, 16 Januari 2016.“Fakfak dan Kalimantan Tengah itu sudah siap (melaksanakan pemungutan suara), Fakfak di tanggal 16 Januari ini dan Kalimantan Tengah di tanggal 27 Januari” ujar Ferry.Ferry mengatakan bahwa hari ini, Jumat, (8/1) di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sedang digelar pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KPU dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas segala hal terkait pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya masalah anggaran.Ketika ditanya tentang tiga dareah lain yang belum melaksanakan pilkada, Ferry mengatakan bahwa masih menunggu keluarnya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. ”Simalungun dan Kota Manado, masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung, sedangkan Siantar yang memang belum ada putusannya” jelas Ferry. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sidang PHP hari kedua: Masih Banyak Pemohon yang Menyengketakan Proses Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Dalil-dalil diluar hasil penghitungan suara masih mewarnai hari kedua Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Jumat (8/10 ) di Mahkamah Konstitusi. Walaupun terdapat beberapa pemohon yang memperkarakan selisih hasil penghitungan suara, namun secara umum dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon masih terkait seputar proses pelaksanaan tahapan pemilu. “Dalil-dalil pemohon yang disampaikan itu masih sedikit terkait hasil penghitungan suara atau selisih hasil penghitungan” Ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI ketika ditemui di sela-sela monitoring hari kedua pelaksanaan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi.“Ada beberapa saja yang terkait (hasil penghitungan suara), dan hasil hitungan kita ada beberapa yang masuk (memenuhi Kriteria yang disyaratkan Pasal 158 UU 8/2015), tapi pada umumnya nampaknya (permohonan) tidak terkait dengan hal itu” lanjut Ferry.Walaupun banyak pemohon yang menyengketakan hal-hal diluar hasil penghitungan suara, KPU tetap menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang dituduhkan. “Apapun tentukan kita akan siapkan jawaban-jawaban dari dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh pemohon, sedetail mungkin,  seterang-benderang mungkin, sejelas mungkin” Terang Ferry.Sebagai pihak termohon, KPU dijadwalkan menyerahkan jawaban serta alat bukti pendukung dalam jangka waktu dua hari kerja setelah sidang pendahuluan digelar. Itu artinya KPU, akan menyerahkan jawaban dan alat bukti selasa, (12/1) untuk perkara yang disidangkan pada kamis lalu, dan Rabu, (13/1) untuk perkara yang disidangkan hari ini.Senada dengan Ferry, Arif Budiman, Anggota KPU RI mengatakan walaupun perkara-perkara terkait proses pelaksanaan tahapan pemilu sudah dapat diselesaikan pada tahapan sebelum MK atau diperkarakan diluar Sidang MK, namun KPU tetap akan membuktikan dan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon.Arif memberikan respon positif terhadap semua pemohon. Ia melihat dalil-dalil pemohon yang mempermasalahkan proses pemilu sebagai media untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kinerja KPU serta menjadi bahan bagi KPU untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu kedepan. Sidang Pendahuluan hari kedua ini, menyidangkan 45 perkara dari 145 perkara yang ada. Hari sebelumnya terdapat dua pemohon dari Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Pesisir Barat yang menyatakan menarik permohonannya.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Populer

Belum ada data.