Berita Terkini

KPU segera Lakukan Penghitungan Suara Ulang di Halsel.

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengintrusikan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Intruksi tersebut dilakukan pasca dibacakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 yang memerintahkan hal serupa, Jumat, (22/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.Ida Budiati, Komisioner KPU RI mengatakan, KPU menghormati putusan MK dan akan segera melakukan penghitungan surat suara ulang sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK.“Perintah MK diminta untuk penghitungan suara ulang, berbasis TPS dengan membuka surat suara, tentu KPU menghormati dan akan segera melaksanakan,” Ujar Ida usai pembacaan putusan tersebut.Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dijadwalkan dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan MK dibacakan. Ida mengatakan Provinsi Maluku Utara akan segera mengirim surat undangan kepada para pihak dan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang ini.Perintah MK ini sendiri bukan merupakan putusan akhir, Mahkamah Konstitsi menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang sebelum nantinya menjatuhkan putusan akhir.  Ida yang juga merupakan anggota DKPP RI tidak berspekulasi dengan adanya perintah MK ini dan mengajak semua pihak untuk mengikuti alur yang telah ada. “Kita bisa lihat bersama ya, bagaimana kondisi logistik pemilu yang ada di dalam kotak suara,” jelas Ida. Sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah memberhentikan sementara KPU Kabupaten Halmahera Selatan serta mengambil alih tugas KPu Kabupaten Halmahera Selatan dalam melaksanakan tahapan pilkada.  KPU Provinsi Maluku Utara juga melaporkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke sidang kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Humas)

KPU Susun Roadmap Transparansi Informasi

Bogor, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) menggelar Workshop Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transparansi Informasi di Lingkungan KPU, Kamis (21/1/2016). Pasca meraih penghargaan sebagai lembaga yang transparan dalam memberikan akses informasi, KPU terus berupa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penyusunan peta jalan ini menjadi bagian penting untuk menjadikan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat dan stakeholders lainnya. Seperti yang diketahui, Tahun 2015 lalu, KPU berhasil mengukir prestasi dengan meraih peringkat II sebagai Lembaga Nonstruktural yang berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat luas dari Presiden RI. Peringkat ke-II ini, di atas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan di bawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait pelayanan permohonan informasi, KPU juga telah membuat e-ppid untuk melayani masyarakat pemohon informasi berbasis online. Selain itu, KPU juga telah memuat terobosan dengan menyajikan data scan C1 pemilu dan pilkada secara online, disamping Daftar Pemilih Tetap (DPT Online), biodata calon, dan data hasil pemilu. Ke depan, menurut Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono dalam pembukaan workshop, seluruh informasi baik berupa data dan dokumen yang ada di KPU, akan dibuat dalam bentuk digitalisasi data. Diharapkan praktik ini bukan hanya di level pusat saja, tetapi menjangkau KPU di daerah. “Intinya semua informasi baik yang berwujud data, dokumen, hasil suara ataupun info update, akan kita kemas dengan instrumen digitalisasi data informasi. Barangkali bukan hanya di KPU pusat saja, tapi juga kita kembangkan sampai tingkat provinsi bahkan kabupaten/kota,” ujar Sigit. Workshop yang digelar di Sentul, Bogor ini juga membahas evaluasi implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU. Selain itu, juga akan dirumuskan Standar prosedur operasional (SPO) dalam melakukan pengisian e-ppid KPU RI. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Patuhi UU, MK gugurkan 26 Perkara.

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi kembali menggugurkan perkara-perkara yang diajukan para pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada). Pada hari kedua sidang pembacaan Putusan Dismisal PHP Kada, Kamis (21/1) Mejelis hakim menyatakan 26 perkara tidak dapat diterima.Kedua puluh enam perkara tersebut gugur setelah majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015, peserta pilkada dapat mengajukan permohanan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara apabila selisih suara antara pihak pemohon dan pemenang masih dalam range 0,5 persen hingga 2 persen (tergantung jumlah penduduk).Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim MK. “Saya kira kita sudah mendengar, Mahkamah memutuskan mematuhi pasal 158 (UU No.8/2015). Kami sebagai pihak termohon, pihak penyelenggara tentu menghormati putusan ini,” ujar Hadar. Dengan tidak diterimanya 26 perkara hari ini, maka telah 61 perkara yang dinyatakan tidak diterima oleh MK. Pada sidang sebelumnya (18/1) MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP kada. Besok, Jumat (22/1) Majelis Hakim dijadwalkan kembali akan membacakan putusan dismissal untuk 23 perkara.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Seleksi Calon Pejabat Struktural Eselon III

Jakarta, kpu.go.id-Setelah seleksi pejabat struktural eselon IV untuk lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Rabu (20/1), KPU RI kembali melaksanakan seleksi calon pejabat struktural eselon III Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota DKI Jakarta, Kamis, (21/1), di Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU RI. Seleksi tersebut merupakan tindak lanjut KPU RI dalam rangka mengisi sembilan jabatan tingkat eselon III yang kosong, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota DKI Jakarta. Peserta seleksi yang berjumlah 13 orang akan menjalani serangkaian tes, untuk menggali sejauhmana kapasitas, kapabilitas dan integritas yang dimiliki masing-masing peserta. "Untuk menunjang KPU Provinsi, Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2017 mendatang, sangat membutuhkan pegawai-pegawai yang  mempunyai kapasitas yang baik, sehingga seleksi ini merupakan jalan keluarnya," ujar Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin, Wahyu Yudi Wijayanti. Seperti halnya seleksi eselon IV kemarin (red-20/1), hari ini pun seleksi eselon III akan berlangsung hingga sore hari mengingat banyak tahapan seleksi yang harus dilalui. (ajg/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Calon Pejabat Struktural Eselon IV KPU DKI Jakarta Jalani Proses Wawancara

Jakarta, kpu.go.id – Tepat pukul 14.00 WIB panitia seleksi calon pejabat struktural eselon IV pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta, memasuki sesi tes wawancara.Tes wawancara ini adalah salah satu rangkaian tes yang harus dijalani oleh para peserta, dimana wawancara ini bagian tes terakhir dari tiga tes yang harus dijalani oleh para peserta calon pejabat eselon IV KPU DKI Jakarta.Proses wawancara tersebut dibagi menjadi lima kelompok, tiap kelompok terdapat dua penguji. Penguji dari tiap-tiap kelompok antara lain: Kelompok 1. M. Fadlilah, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Lucky Firnandy Majanto (Kepala Biro SDM Setjen KPU RI); Kelompok 2. Betty Epsilon, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Nur Syarifah, (Kepala Biro Hukum KPU RI).Sementara Kelompok 3. Moch. Sidik, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Adiwijaya Bakti (Inspekur Setjen KPU RI), Kelompok 4. Dahlia Umar, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Wahyu Yudi Wijaya, (Kepala Bagian Mutasi SDM Setjen KPU RI); Kelompok 5. Achmadi, (Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Mas Noor Soesanto. (Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM KPU RI). (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Seleksi Calon Pejabat Struktural Eselon IV KPU DKI Jakarta

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon cepat masalah kepegawaian di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Hal ini sehubungan dengan penarikan 34 pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang diperbantukan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta. Respon cepat itu diwujudkan dalam kerjasama KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) KPU RI dengan melakukan seleksi calon pejabat struktural eselon IV KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Seleksi ini menjadi strategis karena momentumnya bersamaan dengan persiapan pelaksanaan tahapan pilkada DKI Jakarta tahun 2017.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di depan peserta seleksi calon pejabat struktural eselon IV KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Rabu (20/1) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI. Seleksi ini diikuti oleh 77 peserta yang terdiri dari 32 PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, dan 45 PNS Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.“Jabatan Eselon IV ini mempunyai posisi strategis dan mempunyai tanggung jawab, serta beban moral yang tinggi. Mereka akan berada di garda terdepan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang tahapannya dimulai bulan April 2016. DKI Jakarta adalah ibukota negara, sehingga menjadi tolok ukur demokrasi di Indonesia. Pilkada DKI akan disorot media massa dan dipublikasikan ke seluruh tanah air, bahkan sampai luar negeri,” papar Sumarno.Sumarno juga menjelaskan, meski pilkada DKI Jakarta itu demokrasi yang dilakukan di lokal provinsi, tetapi tetap bercitarasa nasional. Seleksi ini dilakukan untuk mendapatkan pejabat yang kompeten dan memiliki integritas, bukan karena faktor “like and dislike”, karena penyelenggara pemilu itu bukan hanya komisioner, tetapi juga pegawai sekretariat.Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU RI, Lucky Firnandy Majanto mengungkapkan, awalnya seleksi ini hanya akan diikuti oleh peserta dari pegawai organik dari Sekretariat KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Namun pada akhirnya proses seleksi ini dilibatkan juga pegawai organik dari Setjen KPU RI, tujuannya untuk melihat profil dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing pegawai yang golongannya sudah memenuhi.“Jadi kami di pusat akan memiliki sejumlah daftar kompetensi pegawai, baik di Setjen KPU RI maupun di Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Hal tersebut akan berguna pada saat KPU akan menempatkan seseorang dalam jabatan, the right man on the right place,” tegas Lucky.Seleksi ini secara teknis dilaksanakan dengan ujian tertulis dan wawancara. Tes wawancara ini dilakukan oleh dua unsur, yaitu KPU RI dan KPU Provinsi DKI Jakarta. Setelah seleksi calon pejabat struktural eselon IV, selanjutnya nanti akan dilakukan seleksi untuk calon pejabat struktural eselon III. (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

Populer

Belum ada data.