Berita Terkini

Saksi Termohon Ungkap Tak Ada Kecurangan

Jakarta,kpu.go.id – Setelah sebelumnya pada sidang hari Senin (1/1) dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang yang dimohonkan oleh pasangan calon Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Nomor Urut 1 di ruang sidang panel 3, Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/2).Pada sidang hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan saksi dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Matombura, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Harfini.Dalam kesaksiannya, Harfini mengungkapkan bahwa tidak ada praktek penghilangan suara pemilih sebanyak 19 suara, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pemohon.“Di TPS 1, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 240 orang, jumlah surat suara sah sebanyak 238, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 2. Sehingga total penggunaan surat suara sama dengan jumlah pemilih yang hadir yakni sebanyak 240,” ungkap Harfini.Sejalan dengan Harfini, Kadirun, saksi termohon yang merupakan Ketua KPPS di TPS 2 Desa Mantobua mengungkapkan bahwa daftar hadir pemilih sebanyak 346 orang yang diajukan oleh pemohon tidak benar, karena menurut kesaksian Kadirun jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara berjumlah 306 orang, sesuai dengan  jumlah surat suara yang digunakan.Kadirun menambahkan, pada saat proses pemungutan hingga penghitungan suara tidak ada keberatan dan catatan khusus dari saksi pasangan calon nomor urut 1, 2 maupun saksi pasangan calon nomor urut 3.Sementara itu, dalam sidang MK panel 2, baik pihak termohon dan pihak terkait satu suara bahwa pihak pemohon atas nama Inya Bay dan Said Hindom tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 ke MK, karena kedudukan pemohon bukan sebagai peserta pemilihan.Sebagaimana diketahui, dalam pasal 157, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dapat mengajukan permohonan PHP Kada adalah peserta pemilihan, sementara kedudukan pemohon merupakan bakal pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Fakfak Tahun 2015. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Keberhasilan Pilkada 2015, Keberhasilan Rakyat Indonesia

Banjarmasin, kpu.go.id- Keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 bukan hanya menjadi bagian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja, tetapi penyelenggaraan Pilkada di 264 daerah tersebut merupakan keberhasilan seluruh pihak, terutama Rakyat Indonesia, Rabu (3/2/2016).Salah satu indikator keberhasilan itu ialah jumlah gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih sedikit pada Pilkada sebelumnya. Dari keseluruhan daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hanya setengah yang mengajukan gugatan. Dari potensi peserta, hanya 30 persen yang mengajukan gugatan ke MK.“Dari 264 daerah, yang masuk ke MK hanya 132 daerah, hanya setengah. Sedangkan dari potensi pesertanya yang di atas 500 pasangan, yang menggugat hanya 147 pasangan calon, 139 tidak dilanjutkan. Lima gugatan ditarik, dan selebihnya ditolak oleh Mahkamah. Jadi hanya delapan gugatan yang dilanjutkan. Jadi kecil sekali jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya,” ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Sedikitnya jumlah gugatan tersebut karena kematangan demokrasi setiap peserta pilkada. Kemudian, peran stakeholders juga turut menentukan keberhasilan pilkada yang pertama kali dilakukan secara serentak. “Keberhasilan ini akibat adanya kematangan demokrasi yang ditunjukkan oleh pasangan calon. Selain itu, fasilitasi pemerintah juga menjadi faktor penting. Jadi pemerintah pusat dan daerah, pihak keamanan, juga memiliki peran dalam kesuksean ini. Ini tidak tunggal keberhasilan penyelenggara, tapi juga keberhasilan Rakyat Indonesia,” lanjut Husni.Hal tersebut diungkapkan Husni pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dengan seluruh KPU Provinsi seluruh Indonesia yang digelar Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Rapimnas ini digelar dari tanggal 2 – 4 Februari Tahun 2015 bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Kalsel.Rapimnas KPU digelar guna melakukan evaluasi penyelenggaran Pilkada Tahun 2015. Selain itu, sebagai persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 yang berbarengan dengan tahapan awal pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden Tahun 2019. Rapimnas juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia, Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Kab/Kota se-Provinsi Kalsel, serta tamu undangan lainnya. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Evaluasi Pilkada 2015, KPU Gelar Rapimnas

Banjarmasin, kpu.go.id- Pasca dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU seluruh Indonesia. Rapimnas ini digelar guna melakukan evaluasi bagaimana pelaksanaan Pilkada di 264 daerah, Selasa (2/2/2016).“Kami (KPU-red) akan mengevaluasi bagaimana penyelenggaraan pilkada tahun 2015 yang lalu. Dalam evaluasi itu semua catatan akan diperbincangkan apakah nilainya positif atau negatif. Yang positif kita pertahankan untuk penyelenggaraan pilkada berikutnya, tapi yang negatif tentu akan kita evaluasi bagaimana memperbaikinya dan menjadikan bahagian yang menjadi target kita ke depan agar menjadi nilai yang positif juga,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Hal tersebut dijelaskan Husni saat membuka Rapimnas KPU dengan seluruh KPU Provinsi seluruh Indonesia yang digelar Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Rapimnas ini digelar dari tanggal 2 – 4 Februari Tahun 2015 bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Kalsel.Isu politik uang juga menjadi perhatian khusus dalam Rapimnas ini. Karena politik uang dapat merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia. “Bukan hanya taraf penyimpangan atau pelanggaran tahapan Pilkada, tapi sudah masuk kejahatan yang bisa merusak nilai-nilai demokrasi. Ini menjadi bagian bagaimana KPU ikut dalam perlawanan terhadap politik uang tersebut,” tegas Husni.Agenda lain yang dibahas dalam Rapimnas ini, lanjut Husni, ialah mengonsolidasikan program kerja Tahun 2016, agar dapat berjalan secara efektif dan nasional. Selain itu, perencanaan kegiatan Tahun 2017 juga menjadi atensi penting, karena KPU akan menggelar Pilkada 2017 dan tahapan pemilu serentak Tahun 2019. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU juga menjadi bahan diskusi.“KPU akan merencanakan kegiatan tahun 2017, dimana agenda KPU akan sangat padat, karena akan selenggarakan Pilkada dan tahapan awal untuk pemilu legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presien tahun 2019 yang digelar secara serentak,” kata Husni yang pernah menjadi Anggota Provinsi Sumatera Barat. Pemilihan Kota Banjarmasin sebagai tempat rapimnas KPU dikarenakan suasana pelaksanaan pilkadanya cenderung berjalan kondusif, terlebih pasca pemungutan suara, para pasangan calon di Kalsel dapat secara legowo menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.“Permasalahan komisioner di Kalsel juga tidak terlalu menjadi sorotan, jadi ini salah satu apresiasi Kami,” lanjut HusniRapimnas ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia, Penjabat Gubernur kalsel Tarmizi Karim, KPU Kab/Kota se-Provinsi Kalsel, Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU serta tamu undangan lainnya. Hadir pula Ketua KPU Periode 2007 – 2012 A. Hafiz Anshary. (ook/red. FOTO KPU/ody/Hupmas)

KPU Buka Kotak Suara di Sidang MK

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (2/2) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di depan majelis hakim, pihak pemohon, pihak termohon, pihak terkait, serta saksi-saksi yang hadir dalam sidang tersebut. Menurut Komisioner KPU RI Ida Budhiati, pembukaan kotak suara dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni tersebut bukan atas perintah majelis, tetapi permintaan dari KPU, dan diizinkan oleh majelis hakim MK. Hal tersebut dilakukan karena semua hasil pemilihan ada di dalam kotak suara. Kotak suara tersebut masih dalam keadaan tersegel dan semua isi kotak suara seperti formulir-formulir, C6, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikeluarkan di depan majelis. Selain pembukaan kotak suara, KPU juga menghadirkan saksi-saksi dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pegawai KPU Kabupaten Teluk Bintuni.Anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kampung Moyeba, Tobias, yang menjadi saksi termohon atau KPU, menceritakan alur pemungutan dan penghitungan suara di depan majelis. Mulai dari petugas KPPS mengumumkan pada pukul 08.00 WIT kepada masyarakat agar segera berkumpul dan menggunakan hak suaranya, hingga pukul 13.00 WIT saat dimulai penghitungan suara.Tobias mengungkapkan tidak adanya protes dari saksi-saksi yang hadir pada saat pemungutan suara. Tetapi pada saat penghitungan suara, terjadi sedikit keributan antara saksi pasangan calon nomor urut 2 dan saksi pasangan calon nomor urut 3. Meski begitu, tidak ada perubahan hasil penghitungan suara, baik pada papan tulis maupun C1 plano, dan semua saksi tanda tangan. Semua surat suara juga langsung diantar ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Moskona Utara dan diterima Ketua PPD serta dihadiri Panwas juga.Mengenai ada satu orang yang bernama Simon yang tidak hadir di TPS, Tobias mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sedang sakit, tetapi petugas KPPS bersama dua saksi mendatangi rumah Simon, sehingga Simon dapat menggunakan hak suaranya dan mencoblos di rumah. Soal coretan-coretan pada formulir C1 plano, Tobias mengungkapkan bahwa sebelumnya, C1 plano tersebut dalam keadaan bersih, tidak ada coretan seperti sekarang. Tobias mengaku baru mengetahui adanya coretan tersebut saat diberitahu KPU di Jakarta.Sementara itu, saksi kedua yang bernama Joni, dari TPS Kampung Maristim menyampaikan kepada majelis bahwa tanda tangan pada formulir C1 kecil itu bukan tanda tangan dirinya, kemudian majelis hakim MK meminta Joni untuk tanda tangan di sebuah kertas, dan tanda tangan tersebut memang berbeda dengan yang tertera di C1 kecil itu. Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas yang menghadiri sidang tersebut berharap setiap kasus tidak digeneralisasi. Ada mobilisasi pemilih, ada yang menyoroti kinerja penyelenggara yang tidak optimal, dan ada pula yang menyoroti politik uang. Soal formulir pemberitahuan/C6, Sigit menjelaskan itu tidak bisa dijadikan dasar seorang pemilih sebagai pemilih calon tertentu, dan itu tidak dapat diidentifikasi. Bagi yang tidak mendapatkan surat undangan, ia mengatakan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.Sebagai penyelenggara, Sigit mengatakan KPU telah bekerja secara optimal, meskipun ia menyadari masih terus membutuhkan perbaikan. Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi penyelenggara adhoc misalnya, Sigit menerangkan bahwa KPU telah memberi batas-batas tertentu bagi seorang penyelenggara adhoc baik dari konteks administratif maupun etis.“Secara umum, penyelenggara itu sudah bekerja optimal. Kekurangan itu pasti ada, dan kita terus perbaiki. Ada konteks lain yang bisa mempengaruhi kinerja penyelenggara, bisa tergoda atau juga tidak teliti dalam hal administratif. Standar KPU sudah jelas, KPU membatasi orang yang sudah berkali-kali menjadi penyelenggara, maksimal dua periode, hal ini kan penyegaran. Kemudian yang sudah diberhentikan DKPP itu juga tidak boleh direkrut lagi sebagai penyelenggara,” ujar Sigit di depan wartawan di MK.Selain sidang gugatan pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni, hari ini MK juga menggelar panel untuk menyidangkan perselisihan di Kabupaten Solok Selatan, Fakfak, dan Kepulauan Sula. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

MK Dengarkan Keterangan Ahli dan Saksi untuk 5 Perkara

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait. Pada senin (1/2), Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi untuk lima perkara yaitu perkara Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna yang dibagi di tiga panel hakim yang berbeda.Baik pihak pemohon dan maupun termohon diberi kesempatan untuk menghadirkan masing-masing lima saksi untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan.Terhadap semua keterangan yang diberikan oleh para saksi dan pendapat yang diajukan oleh ahli, Ida Budhiati, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa KPU tidak berhak untuk memberikan penilaian.“Itu keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK yang punya wewenang untuk menilai” Ujar Ida usai mendengar pendapat ahli dan keterangan saksi dari Pihak Pemohon Kabupaten Membramo Raya.Sidang lanjutan untuk lima perkara yang disidangkan hari ini, akan digelar dalam hari-hari yang berbeda. Perkara Kabupaten Teluk Bintuni akan dilanjutkan Selasa, (2/2) Pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sementara untuk sidang perkara di Kabupaten Muna dan Kabupaten Bangka Barat akan dilanjut pada Rabu (3/2). Perkara Kabupaten Muna masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta Bangka Barat akan memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon, termohon dan pihak terkait. Untuk Perkara Kabupaten Membramo Raya, sidang lanjutan akan digelar Kamis (4/2) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kepolisian Provinsi Papua dan Panwaslu Kabupaten Membramo Raya, pihak termohon juga diminta membawa Form C1 dan C1 plano khusus untuk Distrik Ruvair. PHP Kada Kabupaten FakfakPilkada Kabupaten Fakfak,telah mendapat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pilkada ke MK, Perkara dengan Nomor 148/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh Inya Bay, SE MM dan Drs. Said Hindom, M.Si. Pemohon yang mengajukan permohonan tersebut bukanlah pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Fakfak.Sidang untuk perkara Nommor 148/PHP.BUP-XIV/2016 ini akan mulai disidangkan Selasa, (2/2) di Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi. Pada Hari yang sama akan digelar pula sidang pertama mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Solok Selatan dan Kep. Sula. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Beri Fasilitas Pada Para Pihak Yang Mencari Keadilan

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menerangkan bahwa KPU membantu para pihak yang hendak mencari keadilan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Senin (1/2).Alih-alih membantu salah satu pihak dalam sengketa PHP, KPU justru berada ditengah dengan membuka pintu bagi siapa saja yang hendak mencari keadilan dengan cara memberi akses kepada pihak terkait mengenai dokumen hasil pemilihan, seperti formulir C7, atau formulir C1.“Jadi ini prinsip. Kami tidak membela pihak terkait yang kebetulan menang dalam proses itu (pilkada), dan kemudian melawan pihak pemohon. Tapi kami berada ditengah, dan kami akan sangat membantu sekali para pihak yang mencari keadilan baik pemohon maupun terkait," papar Husni.Hal tersebut dibuktikan KPU saat pihak pemohon dari Kabupaten Pekalongan yang meminta formulir C7 (Daftar Hadir Pemilih di TPS) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Pekalongan sebagai alat bukti persidangan.Kala itu, Husni menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pekalongan terbuka, dan memberi ruang bagi pihak pemohon untuk menggandakan formulir tersebut sejak 9 Desember silam.“Pemohon di Kabupaten Pekalongan meminta semua formulir C7 di seluruh TPS, ya kami berikan. Pemohonnya datang kesana, membawa mesin foto kopi, dan itu berminggu-minggu, sejak tanggal 9 Desember yang lalu,” terang Husni dalam ruang sidang utama Komisi II, kompleks parlemen, Senayan.Husni menolak bila KPU dinilai mendukung pihak-pihak yang menang dalam Pilkada tahun 2015. “Jadi kami sangat menolak jika dinyatakan kami berpihak kepada yang menang,” jelas Husni.KPU Bersikap TegasDalam kesempatan tersebut, Husni menjelaskan bahwa KPU akan memberhentikan sementara komisioner di daerah yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa menunggu putusan DKPP.“Kalau ada perilaku komisioner di daerah yang nggak bener, dan kami yakini mereka tidak benar, tanpa putusan DKPP pun kami memberhentikan sementara, karena kewenangan kami hanya sampai pemberhentian sementara,” tutur Husni.Perlakuan tersebut akan diberikan kepada siapapun baik komisioner ataupun sekretariat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang  selama penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015.“Halmahera Selatan kami berhentikan sementara. Manado, Ketuanya juga kami berhentikan sementara. Setelahnya baru diajukan ke DKPP untuk pembuktian. Jadi kami sangat tegas soal penyimpangan yang dilakukan oleh siapapun di daerah, tidak hanya komisioner, termasuk juga sekretariat. Misalnya di Kota Binjai, Sumatera Utara dimana ada sekretariat yang juga ditindak,” papar Husni. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.