Berita Terkini

Sidang PHP Kada Sisakan 8 Perkara

Jakarta, kpu.go.id – Hari terakhir sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) Selasa, (26/1), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan 25 perkara. Dengan begitu, 134 permohonan telah dinyatakan gugur sepanjang lima hari gelaran sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Selasa (26/1).Sidang Pembacaan Putusan Disimisal telah memberi putusan terhadap 140 dari 147 perkara yang masuk. Tiga puluh lima perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat tenggat waktu pengajuan permohonan, 99 perkara perkara tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, satu perkara diberi putusan sela untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang dan lima perkara diterima pencabutannya.Dengan begitu tersisa tujuh perkara yang tidak diputus dalam sidang pembacaan putusan dismissal. Fajar Laksono, Juru Bicara MK mengatakan ke tujuh perkara tersebut akan memasuki sidang tahap lanjutan yang akan dimulai pada Senin (1/2). Agenda lanjutan sidang PHP kada ialah mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon/termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Gelar Rapat Implementasi Dana Hibah Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi, dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai dari awal tahun lalu (2015) hingga pertengahan tahun 2016 dapat berjalan lancar tanpa kendala dari ketersediaan anggaran tersisa yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Selasa (26/1).Heri Utomo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelaksanaan Anggaran 04 Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang hadir sebagai narasumber mengatakan mekanisme mengenai hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, dan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.Selain dua PMK tersebut ada juga Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.Heri mencontohkan, jika KPUD menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah (pemda) sebesar satu miliar, yang akan digunakan untuk membiayai tahapan pilkada hingga Maret 2016 dengan tiga tahap pencairan, yakni pada Juni 2015 sebesar 300 juta, Bulan November 2015 600 juta, sedangkan sisa anggaran sebesar 100 juta akan dicairkan pada Januari 2016, maka KPUD perlu melakukan revisi rencana penggunaan dana pada tahun 2015 sebesar 900 juta.“Contoh ada NPHD 1 miliar, kemudian disepakati digunakan sampai dengan Maret 2016. Rencana pengucuran dananya di Bulan Juni 2015 300 juta, di Bulan November (2015) 600 juta, tetapi yang 100 akan dikucurkan di Januari 2016. Maka yang bisa kita revisi sesuai rencana penggunaan dana Tahun 2015 adalah sebesar 900 juta,” kata Heri.Jika dari rencana penggunaan anggaran Tahun 2015 yang sebesar 900 juta itu hanya digunakan sebesar 850 juta, Heri menjelaskan, dana yang tersisa sebanyak 50 juta dapat digabungkan dengan jumlah sisa dari NPHD yang sebelumnya telah disepakati.“Jika dari angka 900 juta itu realisasi belanjanya hanya 850 juta saja, maka 50 juta sisa uang tadi itu bisa disatukan untuk revisi tahun berikutnya. Jadi sisa uang 50 juta tadi bisa kita revisi bersamaan dengan sisa NPHD yang sifatnya multiyears (tahun jamak) yang akan dikucurkan pada Januari 2016. Jadi di Tahun 2016 akan ada revisi on top sebesar 150 juta,” papar Heri.Mengenai jumlah anggaran yang direncanakan dengan realisasi penggunaan anggaran yang berbeda, Heri mengatakan, KPUD tidak perlu melakukan revisi atas perubahan penggunaan anggaran tersebut sebagai antisipasi keterlambatan pengajuan revisi anggaran.“Itu tidak perlu direvisi, kalau direvisi saya yakin akan telat lagi. Yang jelas kita punya dasar dimana pada 2015 rencananya dipakai 900 (juta) tapi ternyata realisasinya hanya 850 (juta), maka sisa 50 juta jika memang masih dipakai di 2016, kita geser dengan revisi sisa NPHD yang 100 juta,” jelas dia.Acara yang digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU itu diikuti oleh 135 satuan kerja KPUD yang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2015. Sesuai jadwal, rapat tersebut akan dibagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama digelar hari ini dan besok (26 dan 27 Januari). Sedangkan pada Kamis dan Jumat (28 dan 29 Januari) akan digelar rapat gelombang kedua yang diikuti oleh 137 satker.Kelapa Biro Keuangan KPU RI, Nanang Priyatna (dua dari kiri) Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna mengimbau peserta rapat untuk mendokumentasikan dan mencatat seluruh kelengkapan dokumen terkait NPHD, sehingga jika akan dilakukan pemeriksaan, KPUD telah memiliki dokumen untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pilkada. “Dokumen-dokumen perlu diadministrasikan, dicatat dan didokumentasikan dengan baik supaya saat diminta oleh pemeriksa semua sudah ada dokumennya. Jadi catatan kita sama, antara pusat dengan bapak/ibu (KPUD) dan kelengkapan dokumennya tersedia sehingga bisa dibuktikan,” kata Nanang. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

MK Menolak 26 Permohonan PHP kada

Jakarta,kpu.go.id- Memasuki hari ke empat sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (25/1), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan untuk 26 permohonan PHP kada.Dari 26 permohonan yang dibacakan putusannya, tidak satu pun permohonan dinyatakan diterima oleh MK. Permohonan yang tidak diterima selain tidak memenuhi kriteria antara lain 24 permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 yakni selisih persentase melebihi ambang batas. Sedangkan 2 yaitu Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu dimana permohonan tidak diterima karena error in objecto yakni kesalahan permohonan pemohon atas objek yang dipermasalahkan/dipersengketakanSebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebanyak 89 perkara, dari jumlah tersebut 35 perkara PHP kada tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan, 48 perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolahan suara, 5 perkara lainnya ditarik kembali oleh para masing-masing pemohon dan 1 perkara, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang.Disela-sela Sidang dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati menjelaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara menghormati semua putusan yang diputuskan oleh majelis hakim."KPU sebagai pihak termohon akan menghormati semua putusan MK yang telah dibacakan oleh hakim,"ujar Ida.Dengan ditolaknya, 26 perkara pada hari ini, maka MK telah memutuskan 115 perkara yang tidak diterima oleh MK, besok (26/1) MK menjadwalkan pembacaan 25 putusan dismissal. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)   

KPU Serius Pastikan Hak Pilih Rakyat Terlayani

Palangka Raya, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam lakukan persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Susulan Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk melayani hak pilih masyarakat dalam Pilgub yang sempat tertunda itu, para petugas KPU rela melakukan perjalanan dua hari melewati 12 jeram dengan perahu kecil untuk mendistribusikan logistik pemungutan suara 27 Januari mendatang, Jumat (22/1).“Di Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, kita waktu pilpres dan pileg di daerah itu kita melewati sampai 12 riam (jeram). Jalur itu kami lewati untuk memenuhi kebutuhan satu TPS dengan jumlah pemilih sekitar 200 orang,” Kata Komisioner KPU Murung Raya saat mengikuti Bimbingan Teknis Pemantapan dan Konsolidasi Persiapan Pilgub Susulan Kalteng Tahun 2015.Untuk mencapai TPS, petugas KPU Murung Raya harus menempuh empat hari perjalanan, 2 hari perjalan darat dari Kabupaten Murung Raya ke Kecamatan Uut Murung, kemudian perjalanan dilanjutkan menggunakan klotok (perahu tradisional bermotor tunggal) selama 2 hari dan melewati 12 riam (jeram).Upaya tersebut, tutur Anggota KPU RI, Arief Budiman merupakan hal wajib dilakukan KPU untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat dapat terakomodir walau jumlah pemilih yang relatif kecil. Ia mengatakan bahwa satu suara rakyat sangat dihargai oleh KPU.“Disitu hanya ada satu TPS saja dengan jumlah pemilih sekitar 200 orang, nah ini, betapa seriusnya KPU menyelenggarakan pemilu. Hanya untuk satu TPS, kita arungi perjalanan empat hari. Kami sangat menghargai satu suara dari pemilih, dari seluruh proses pemilihan ini, jadi ini penting,” tutur Arief saat memberikan arahannya dalam Bimtek itu.Untuk memastikan distribusi pra dan paska pemungutan suara berjalan lancar, Arief meminta KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng lakukan komunikasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan pihak terkait lain guna memantau cuaca mulai 22 Januari hingga 2 Februari mendatang, sehingga KPU bisa melakukan antisipasi cuaca yang pada bulan Januari-Februari telah masuk musim penghujan.“Komunikasi dengan BMKG, minta prediksi cuaca dari hari ini (22/1) sampai dengan masa baliknya berkas kira-kira 4 hari, 5 hari setelah hari pemungutan suara, jadi sampai tanggal 2 Februari. Kedua koordinasi dengan TNI/Polri terutama untuk daerah-daerah yang tidak bisa menggunakan alat transportasi reguler,” pesan Arief.Harus TelitiDengan semakin pahamnya masyarakat mengenai haknya dalam pemilihan dan terbukanya ruang untuk menggugat KPU dalam menyelenggarakan pemilihan, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay di kesempatan yang sama mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar mewanti-wanti anggota KPPS agar teliti menjalankan seluruh aturan yang telah disusun oleh KPU.“Kita perlu pastikan pertama, ini sering diremehkan, petugas kita didepan (pintu masuk TPS) itu tidak mengecek jari. Jadi kalau masuk orang yang sudah memilih, dan akan kedua kalinya memilih, itu kan bisa diulang juga (proses pemungutan suara). Semua rapih, tapi begitu ada berita ada yang harus diulang, jadi terkesan semuanya berantakan,” pesan Hadar.Oleh sebab itu, Hadar meminta seluruh jajaranya untuk teliti demi menghindari persepsi negatif mengenai penyelenggara pemilu yang tidak profesional.“Walaupun itu cuma satu, dua TPS yang kita lengah, kemudian harus diulang sehingga persepsi orang tentang yang kita laksanakan menjadi tidak baik. Kita tidak ingin itu. Nah kita ingin semua proses kita berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan terhadap yang kita lakukan menjadi tinggi,” lanjut dia. (wwn/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

MK Terima Satu Perkara Dan Gugurkan 22 Lainnya

Jakarta, kpu.go.id – Gugurnya sejumlah perkara yang tidak memenuhi  syarat selisih hasil perolehan suara masih mewarnai hari ketiga sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Jumat (22/1) di Mahkamah Konstitusi.Dari 23 perkara yang dibacakan putusannya hari ini, satu perkara dinyatakan diterima dan dapat lanjut dalam sidang PHP kada di Mahkamah Konstitusi dan 22 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.Satu perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan ialah perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.Sedangkan perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, selain karena tidak memenuhi syarat selisih hasil suara, dua perkara dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak secara jelas menyebutkan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ataupun menyebutkan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara dalam dalil-dalilnya.Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menjelaskan konsistensi terhadap ketentuan Peraturan Undang-Undang adalah sebuah upaya membangun budaya politik dan hukum masyarakat ke tingkatan yang lebih dewasa.Langkah tersebut dapat mendorong untuk setiap pranata hukum yang ada berfungsi dengan baik dan bekerja dengan optimal. Mahkamah menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah mendesain lembaga mana yang menyelesaikan persoalan apa, sehingga sengketa atau perkara dapat diselesaikan pada lembaga dan tingkatan sesuai kewenangan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-undang. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.