Berita Terkini

KPU Jelaskan Peran KPU dan Bawaslu Pada Delegasi Nepal

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 3 (tiga) perwakilan lembaga penyelenggara pemilu dari Negara Republik Federal Demokratik Nepal untuk menggambarkan peran KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang selama ini telah diselenggarakan, Selasa (19/1).Ketiga perwakilan tersebut diterima oleh Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay di ruang teleconference KPU RI, Jakarta. Dalam penjelasannya, Ferry menceritakan bahwa pada Pemilu 2014, terdapat 5 (lima) jenis pemilu yang digelar oleh KPU.“Di tahun 2014 ada 5 jenis pemilu, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres),” tutur Ferry.Ferry menjelaskan, sistem pemilihan pada Pemilu 2014 dengan Pilkada 2015 memiliki perbedaan. Pada Pemilu 2014 terdapat tiga sistem, diantaranya sistem proporsional dengan varian daftar terbuka; sistem distrik berwakil banyak; dan sistem dua putaran.“Dalam pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kita menggunakan sistem pemilu proporsional dengan varian daftar terbuka, untuk pemilu anggota DPD kita menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Dan untuk pemilu presiden dan wakil presiden kita menggunakan sistem dua putaran,” lanjut dia.Sedangkan untuk Pilkada serentak tahun lalu, sistem yang diterapkan adalah First Past the Post (FPTP) atau sistem mayoritas mutlak.“Kalau untuk pilkada kita menggunakan FPTP,” terang Ferry.Secara umum, Ferry menjelaskan bahwa gelaran Pilkada 2015 dapat dilaksanakan dengan lancar dengan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.“Kemarin untuk Pilkada serentak 2015, secara umum aktivitas pelaksanaan pemilu berjalan lancar, dan menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, kata Ferry.Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa KPU bukan satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Hadar menerangkan, Indonesia memiliki dua lembaga penyelenggara pemilu dan satu lembaga etik bagi penyelenggara pemilu, yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)“Pemilu Indonesia digelar oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, menurut peraturan ada dua lembaga penyelenggara pemilu, satu KPU, satu lagi lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu (Bawaslu),” tutur Hadar.Bawaslu, kata Hadar memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu ataupun pilkada.“Setiap dugaan pelanggaran, kecurigaan atau yang lain, masyarakat perlu melapor kepada Bawaslu, kemudian Bawaslu akan menentukan apakah dugaan kecurangan itu benar atau tidak,” terang dia.Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif, Bawaslu akan memberikan rekomendasi yang harus diikuti oleh KPU. Tetapi jika pelanggaran yang ditemukan masuk ranah pidana, Bawaslu akan menyerahkan aduan itu pada pihak kepolisian.“Jika pelanggaran bersifat administratif, Bawaslu akan memberi rekomendasi untuk kami ikuti, tapi jika pelanggarannya bersifat pidana, Bawaslu akan melaporkannya kepada kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, nanti pihak penegak hukum yang akan membuat keputusan lebih lanjut,” papar Hadar.Hadar meyakini koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara KPU dan Bawaslu merupakan kunci kesuksesan pemilu ataupun pilkada.“Sejalan dengan waktu kami (KPU) melihat bahwa koordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Hadar. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 17/KPU/I/2016 perihal Account dan Pengisian data dukung Sistem Informasi Manajemen PAW, Anggota DPR, DPD dan DPRD

Jakarta,kpu.go.id- Surat Edaran Nomor 17/KPU/I/2016 perihal Account dan Pengisian data dukung Sistem Informasi Manajemen PAW, Anggota DPR, DPD dan DPRDMenindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU Nomor 599/KPU/IX/2015 tanggal 22 September 2015 mengenai pengisian data dukung PAW Anggota DPR, DPD dam DPRD hasil Pemilu 2014 disampaikan sebagai berikut: klik disini

MK Tolak 35 Permohonan PHP Kada

Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2015 tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Senin (18/1).Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan PHP kada, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Sementara untuk PHP Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada tahun 2015 yang diakreditasi oleh KPU.“Sesuai dengan bukti, maka mahkamah menilai pemohon tidak dapat memberikan sengketa karena tidak punya legalitas pemantau,” kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, saat membacakan amar putusan permohonan PHP Bupati Tasikmalaya tahun 2015, di gedung MK, Jakarta.Sesuai jadwal hari ini (18/1), MK akan membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35, sebab kelima permohon lainnya telah mencabut permohonannya.Kelima daerah yang PHP kada nya dicabut antara lain: (1) PHP Bupati Bulukumba, atas nama pemohon Askar HL dan Nawawi Burhan; (2) PHP Bupati Kotabaru, atas nama pemohon M. Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin; (3) PHP Bupati Pesisir Barat, atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani; (4) PHP Bupati Boven Digoel, atas nama Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop; dan (5) PHP Bupati Toba Samosir, atas nama Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon.Dalam pelaksanaan Pilkada 2015, MK menerima 147 permohonan terkait PHP kada, yang berasal dari 132 daerah. 129 permohonan diantaranya diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota, sementara pasangan calon gubernur yang mengajukan gugatan berjumlah 6 permohonan. Satu gugatan tersisa diajukan oleh pemantau Pilbup Tasikmalaya.Sidang pengucapan putusan dismissal ini merupakan sidang lanjutan yang digelar MK. Sebelumnya pada 7 Januari hingga 11 Januari MK sudah selesai menggelar sidang pendahuluan, selanjutnya pada 12 Januari hingga 14 Januari MK merampungkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.MK akan melanjutkan proses sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 107 permohonan PHP kada lainnya pada 21 Januari 2015, dan 22 Januari 2015.Dapat Lanjutkan TahapanBagi KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yang eksepsinya telah diterima oleh MK, KPU di daerah tersebut dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2015 berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih.“Kami (KPU), selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih, karena kemarin yang ditetapkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara. Nah berdasarkan keputusan ini (dismissal), KPU sudah dapat melakukan penetapan calon terpilihnya” tutur Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay usai sidang pengucapan putusan dismissal sesi pertama siang tadi.Hadar melanjutkan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU daerah yang eksepsinya telah diterima oleh MK akan segera menggelar rapat pleno secara terbuka.“Sesegera mungkin, dalam satu hari setelah mendapat putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon-pasangan calon terpilihnya,” lanjut dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sembilan Distrik di Fakfak Tuntaskan Rekapitulasi

Fakfak, kpu.go.id – Sembilan dari 17 istrik di Kabupaten Fakfak, menuntaskan rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan Senin (18/1). Hal tersebut diungkapkan oleh Christine Ruthrumkabu, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi SDM, yang dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Fakfak kali ini dipercaya sebagai plt. Ketua KPU Kabupaten Fakfak.“Hari ini sembilan distrik yang selesai melakukan rekap, sisanya akan melakukan rekapitulasi besok (selasa,19/1)” ujar Christine.”Enam distrik diantaranya yaitu, Teluk Patipi, Kramobmongga, Kayuni, Purwagi, Kokas dan Bomberai sudah menyerahkan ke hasil rekapitulasi ke Kantor KPU (Kabupaten Fakfak)” tambah Christine.Paskalis Semunya, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Teknis Pemilu, dalam kesempatan melakukan supervisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Distrk Wartutin mengatakan bahwa seharusnya terdapat satu distrik lagi yang melaksanakan rekapitulasi pada hari ini, yaitu Distrik Fakfak Tengah, namun diundur karena Ketua PPK Fakfak Tengah sakit yang tidak memungkinkan untuk memimpin rapat pleno rekapitulasi. Dalam hal pemindaian formulir C1, Abdul Hakim Shidiq, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Logistk, menjelaskan dari 17 Distrik yang ada, 16 Distrik telah berhasil dipindai oleh operator di KPU Kabupaten Fakfak. Karena keterbatasan jaringan, hingga hari ini baru delapan distrik yang berhasil dikirim ke KPU RI, sisanya akan secara berkesinambungan dikirim. Hal tersebut akan dilakukan secara paralel dengan proses entry data pada aplikasi SItung (Sistem Informasi Penghitungan Suara).Pilkada Kabupaten Fakfak ialah salah satu dari lima daerah yang mengalami penundaan pelaksanaan pemungutan suara akibat adanya proses hokum di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) hingga MA (Mahkamah Agung) terkait dengan adanya perkara pencalonan. Anggota KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara oleh DKPP (Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu) hingga pelaksanaan pilkada diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Barat.Walaupun termasuk sebagai salah satu daerah yang berperkara di PTTUN dan MA, Abdul menjelaskan namun pelaksanaan pilkada Kabupaten Fakfak berjalan dalam suaxsana yang kondusif. Pemilih dari 222 TPS yang tersebar di seluruh kabupaten dapat memberikan hak politiknya dengan aman. Abdul berharap suasana kondusif tersebut terus berlangsung hingga pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kabupaten. Rekapitulasi tingkat Kabupaten dijadwalkan dilaksanakan pada hari Sabtu (23/1) di Gedung Diklat Pemerinttah Kabupaten Fakfak. (ftq/red FOTO KPU/ftq/ Hupmas)

Populer

Belum ada data.