Berita Terkini

Suara Pemilih Pemula Tentukan Jadi atau Tidaknya Pemimpin

Surabaya,kpu.go.id -Pemilih pemula adalah generasi yang akan memberikan konstribusi besar untuk perubahan, dimana mereka akan memberikan suaranya pada pemilu mendatang. Tercatat, hampir sekitar 20 juta pemilih pemula yang menjadi 'ladang' bagi konstestan pemilu yang akan datang, suara pemilih pemula menentukan pemimpin yang akan terpilih dalam pemiluHal itu dikatakan oleh Arief Budiman saat menghadiri undangan sebagai tamu undangan, sekaligus pemberi motivasi dengan topik pembahasan “Pentingnya Peran Pemilih Pemula dalam Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia” dalam acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) orientasi siswa baru tahun ajaran 2016 – 2017 pada hari Selasa (19/7) di SMA Negeri 9 Surabaya, Jawa Timur.Arief Budiman, yang merupakan tamatan SMAN 9 Surabaya  tahun 1993 ini hadir memberikan motivasi,  dan kiat-kiat menjadi sukses di masa yang akan datang. Kepada siswa baru Arief mengatakan, jadikan tahun ini sebagai momen kebangkitan SMAN 9 Surabaya.“Jangan mau kalah dengan SMA-SMA lain, terbukti banyak alumnus dari sekolah ini yang menjadi orang sukses seperti Muhammad Nuh mantan Menteri Pendidikan Nasional, Wakil Walikota Surabaya Wisnu Buana Sakti, dan ada yang menjadi komisioner KPU di Kota Surabaya dan KPU RI”, demikian katanya.Ia berpesan, jika ingin sukses maka harus banyak belajar, lalu mengisi masa remaja dengan prestasi, kuasai bahasa Inggris, juga selama menjadi siswa  harus mengikuti program pertukaran pelajar dan program-program lain yang bisa banyak meraih prestasi di sekolah. Kiat sukses yang lain adalah jangan hanya dengan duduk manis di sekolah, tapi harus jadi siswa aktif, dan jangan bolos sekolah. “Anda bisa tanya kepada siswa berprestasi itu, kalau habis pulang sekolah, pastinya mengikuti kegiatan lain yang positif  agar bisa menambah pengalaman, kalau anda mau ke luar negeri harus bisa menguasai bahasa Inggris, kegagalan bukan mengakhri segalanya tapi harus manjadi cambuk untuk meraih prestasi lain”, tandasnya.Dalam kesempatan tersebut Arief Budiman menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin misalnya presiden, gubernur, walikota, bupati, anggota DPR, DPD, DPRD. Mereka tidak bisa muncul sendiri tanpa adanya pemilu. Syarat-syarat pemilih dalam pemilu, diantaranya adalah harus berusia 17 tahun, atau sudah menikah, atau pernah menikah dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Di sekolah kalau ingin tahu proses pemilihan bisa menyelengarakan pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mekanismenya sama dengan pemilu. Kalau mau memilih ketua OSIS harus lewat pemilu supaya transparan, jujur, adil,  jadi bukan karena suka atau tidak suka dengan calonnya, dan bukan juga karena dekat dengan guru atau jauh dengan guru tapi karena calonnya harus punya visi dan misi yang bagus, maka pilihlah yang punya visi dan misi yang bagus.Testimoni siswa Annisa Nadhifa R; “Setelah mengikuti acara ini tentunya sangat berguna bagi saya generasi muda, pemilih yang baru, selama ini kita melihat sebatas hanya orang tua saja yang masuk ke bilik habis itu memilih, nggak tau poin-poinnya kenapa harus memilih, memilih yang benar itu seperti apa, setelah mengikuti acara ini jadi tahu dan jadi bermanfaat pentingnya pendidikan pemilih dan jadi pingin tahu kenapa kita dulu tahunya tidak boleh milih karena masalah kedewasaan, sekarang jadi tahu setelah mengikuti acara ini”.Ajie Ilham Ramadhan, “Kesan saya setelah mendapat pencerahan dari Pak Arief Budiman tadi sangat berguna bagi anak muda jaman sekarang, karena kami yang sebentar lagi akan menjadi pemilih, yang masih baru tentunya membutuhkan ilmu dan pengetahuan tentang pemilihan umum tersebut. Serta dalam acara ini sangat bermanfaat bagi kami yang menjadi pemilih baru dan ilmu yang didapatkan dari Bapak Arief tadi itu dapat menekan angka golput yang kemarin saya lihat sendiri waktu di pemilihan peresiden tahun 2014 yang lalu itu angka golputnya meningkat dari pemilu sebelumnya” (IBN/ADI-red)

KPK: Penyelenggara dan Peserta Pilkada Harus Berintegritas

Palembang, kpu.go.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan penyelenggaraan pemilu atau pilkada harus berintegritas. Undang-Undang KPK mengamanatkan adanya fungsi supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. KPK juga mempunyai perhatian pada dua hal, yaitu korupsi dan kerugian Negara. Hal tersebut disampaikan Saut pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu KPU, Bawaslu, dan DKPP Gelombang I Wilayah Barat, Selasa (19/7) di Palembang Sumatera Selatan. “KPK memperhatikan penyelenggaraan pilkada, itu karena luasnya kewenangan kepala daerah dan adanya banyak transaksional. Untuk itu KPK juga concern pada pencegahan, apabila ada sumbangan dalam pencalonan kepala daerah, penyumbang itu menuntut sesuatu apa tidak. Penyelenggara dan peserta, semua harus beritegritas,” tegas Saut dihadapan peserta bimtek dari KPU dan Bawaslu. Saut mengungkapkan berdasarkan data tahun 2015, sekitar 600 kasus yang sudah ditindak, bahkan ada yang melalui operasi tangkap tangan (OTT), sehingga apabila pilkada tidak berintegritas, pasti penindakan bisa lebih banyak lagi. KPU dan Bawalu harus bekerja bersama, karena ini sistem, apabila bekerja sendiri-sendiri akan sulit menciptakan integritas.Hal yang sama juga ditekankan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie dalam kuliah umum di bimtek terpadu, bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP harus bergotong royong, melanjutkan kerjasama dalam hal integritas. Semakin besar organisasinya, semakin modern organisasinya, maka ketergantungan pada sistem semakin besar, apalagi sebesar Negara Indonesia.“Sebagian masyarakat Indonesia masih tradisional, sehingga orang baik masih dibutuhkan, dan sistem juga masih dibutuhkan. Fitrah manusia itu cenderung menerima kebaikan dan kebenaran. Ada juga tiga syahwat yang mempengaruhi demokrasi, yaitu kekayaan, kekuasaan, dan seksualitas. Dalam demokrasi, ektiga syahwat itu bisa menjadi satu. Maka kita membutuhkan penataan sistem,” tutur Jimly. Jimly memandang demokrasi ini semakin lama semakin mahal, sehingga perlu dipikirkan ke depan untuk mengontrol dan mengendalikannya. Partai politik (parpol) seharusnya tidak boleh mencari dana politik sendiri, karena ini berbahaya, dan harus ada jarak antara parpol dan kekuasaan. Ada empat cabang kekuasaan yang seharusnya ada jarak, yaitu eksekutif, legislative, yudikatif, dan media. Mindset KPU dan Bawaslu harus ditingkatkan, tambah Jimly, karena KPU dan Bawaslu harus merasa pada posisi setara dengan Presiden untuk pilpres, dan dengan kepala daerah untuk pilkada, sehingga dengan posisi kuat maka integritas akan terjaga. Pemilu legislative dan presiden serentak tahun 2019 akan menjadi yang pertama bagi Indonesia, namun kuncinya KPU dan Bawaslu harus sukses terlebih dahulu pada penyelenggaraan pilkada 2017 dan 2018. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bimtek Terpadu Pererat Hubungan KPU, Bawaslu dan DKPP

Palembang, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan di Palembang Sumatera Selatan 19 – 21 Juli 2016 ini tidak hanya sekedar untuk memahami peraturan pilkada. Bimtek ini juga diharapkan bisa menjadi forum untuk mempererat hubungan diantara penyelenggara pemilu tersebut. “Salah satu refleksi pelaksanaan pilkada 2015 yang lalu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Bawaslu atau Panwaslu, sehingga relasi yang baik antar lembaga ini menjadi penting,” tutur Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat membuka secara resmi Bimtek Gelombang I Wilayah Barat, Selasa (19/7). KPU RI juga telah selesai menyusun Peraturan KPU tentang pilkada, tambah Juri, hal itu sebagai perbaikan atas peraturan terdahulu yang menjadi dasar pilkada 2015, apalagi setelah ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan tersebut sudah dilakukan uji publik, dan tinggal mengajukan permohonan konsultasi ke DPR. Juri juga berharap beberapa daerah yang pelaksanaan pilkada 2015 tertunda, bisa segera diselesaikan. Kabupaten Muna dan Mamberamo Raya masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dua kali pemungutan suara ulang. Kemudian Kota Pematang Siantar juga masih berproses di pengadilan, dan sama sekali belum dilakukan pemungutan suara. Senada dengan Juri, Ketua Bawaslu Muhammad dalam kesempatan yang sama juga berharap soliditas dan kekompakan antara KPU dan Bawaslu tetap terjaga dalam bekerjasama dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017. “Bawaslu memandang, apa yang menjadi kesulitan KPU, juga menjadi kesulitan Bawaslu, sehingga kekompakan ini bisa menjadi modal dasar kesiapan dan kemampuan menyongsong pilkada serentak 2017,” ujar Muhammad di depan sekitar 400 orang peserta bimtek. Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan pemahaman dan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonanan, kampanye, dana kampanye, pelanggaran etika, dan sengketa hukum, sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan. Selain itu juga soal tahapan pengawasan dari Bawaslu dan soal pencegahan gratifikasi yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Kekompakan dan Integritas Bersama Stakeholder Pilkada

Palembang, kpu.go.id - Penyelenggaraan pilkada serentak 2017 tinggal tujuh bulan lagi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro meminta seluruh penyelenggara pilkada untuk tetap menjaga kekompakan dan integritas, serta hubungan dengan stakeholder penyelenggara pilkada."Pleno mempercayakan kepada saya untuk melanjutkan tugas almarhum Pak Husni sebagai Ketua KPU RI. Mari kita berdoa untuk beliau dan kita teruskan apa yang selama ini telah dilakukan dibawah kepemimpinan almarhum, yaitu menjaga kekompakan dan integritas, serta menjaga hubungan dengan stakeholder lainnya," tutur Juri saat acara silaturahmi dan ramah tamah peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Gelombang I Wilayah Barat, KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (19/7) di kantor Gubernur di Palembang Sumatera Selatan.Juri menjelaskan bahwa kegiatan bimtek terpadu ini bukan semata-mata sekedar menyampaikan materi pilkada 2017, tetapi membangun pemahaman bersama dalam penyelenggaraan pilkada 2017. KPU dan Bawaslu harus bisa bekerja sama dengan baik, sehingga tidak ada masalah yang muncul justru dari KPU atau Bawaslu. Bimtek ini untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai persoalan, sehingga pilkada 2017 dapat dilaksanakan dengan lebih baik.Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa kesuksesan pelaksanaan pilkada 2017 menentukan kesuksesan pilkada 2018, dan selanjutnya menentukan kesuksesan pemilu legislatif dan presiden serentak tahun 2019. Jimly juga menyoroti pergantian pimpinan KPU dan Bawaslu yang selalu berganti baru, sehingga mereka harus memulai dari nol kembali. “Pergantian pimpinan KPU dan Bawaslu seharusnya tidak perlu mengikuti logika lima tahunan, semua harus ganti bersamaan. Seharusnya ada kesinambungan, seperti halnya hakim konstitusi di MK, tetapi UU penyelenggara pemilu dan MK berbeda. Untuk itu, komunitas penyelenggara pemilu harus bisa dikelola dengan baik, karena pemilu adalah kegiatan rutin dari sistem demokrasi,” ujar Jimly yang pernah memimpin MK juga.Jimly juga mengungkapkan adanya diskusi yang mengatakan DKPP bisa dikembangkan menjadi mahkamah kehormatan pemilu. Mahkamah tersebut akan mengadili semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, baik itu penyelenggara maupun peserta pemilu. Ide ini berkembang dengan harapan semua permasalahan pemilu dan pilkada tidak berlarut-larut. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin yang menerima langsung peserta bimtek dalam ramah tamah menyampaikan apresiasi atas dilangsungkannya acara bimtek di Palembang Sumsel. Alex juga memperkenalkan mega proyek Light Rapid Transportation (LRT) dan Jakabaring Sport Centre yang dipersiapkan dalam rangka Asian Games tahun 2018 di depan seluruh peserta bimtek. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

KPU Laporkan PSU Membramo Raya ke MK

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kedua Kabupaten Membramo Raya, Provinsi Papua, Selasa (19/7) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.Sidang dengan Nomor Perkara 24/PHP.BUP-XIV/ 2016 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Termohon (KPU), Pihak Pemohon, Pihak Terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam PSU. PSU kedua di kabupaten Membramo Raya dilaksanakan pada 9 Juni 2016 di Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Distrik yaitu Distrik Memberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer akibat adanya putusan Sela Mahkamah Konstitusi pada sidang yang digelar sebelumnya.Kesembilan TPS tersebut adalah TPS 02 Kampung Wakeyadi di Distrik Memberamo Tengah Timur dan TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri serta TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona Distrik Rufaer.Setelah mendengarkan laporan dari berbagai pihak, selanjutnya majelis hakim MK akan menggelar rapat tertutup sebelum nantinya akan menerbitkan putusan akhir untuk perkara ini. (ftq/red FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.