Berita Terkini

Ketua KPU Meninggal Karena Sakit

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas menegaskan bahwa Ketua KPU meninggal karena sakit. Hal tersebut Sigit sampaikan dalam Halal bi halal yang diselenggarakan oleh KPU RI Senin (11/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.Penyataan Sigit tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang saat ini dimana ada yang mengaitkan wafatnya Ketua KPU dengan pemilu 2014 ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2014. “Kita mengikuti apa yang disampaikan oleh dokter rumah sakit, bahwa ini musibah yang tidak ada kaitannya dengan tuduhan-tuduhan yang saat ini berkembang. Itu adalah karena sakit dan karena sakit itu Allah menghendaki Husni Kamil Manik harus menghadap Allah SWT,” tegas Sigit dihadapan komisioner, pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI, serta para komisioner dan pejabat KPU RI yang telah purna tugas.Sigit juga mengajak seluruh keluarga besar KPU untuk mendoakan almarhum, karena ada banyak hikmah yang bisa diambil dari kepergian almarhum. Ada banyak respon positif dari tokoh-tokoh masyarakat, civil society, pejabat negara, dan banyak kalangan, yang merasa kehilangan, ini membuktikan bahwa KPU adalah lembaga yang diperhatikan dan disayang oleh banyak pihak.“Mayoritas komentar menempatkan KPU telah berada di jalur yang benar, dan ini prestasi bagi kita. Bahkan ada salah satu koran yang memuat kepercayaan publik kepada lembaga KPU diatas 70 persen. Prestasi ini untuk menapaki tugas-tugas kita berikutnya. Setelah sukses pilkada serentak 2015, tahun depan ada 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017, dan harapannya kita bisa makin sukses,” ujar Sigit yang juga membidangi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM di KPU RI. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Suasana Berkabung Selimuti Halal Bi Halal KPU

Jakarta, kpu.go.id,– Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI menggelar acara Halal Bi Halal memperingati Hari Raya Idul Fitri 1437 H Senin (11/7) di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU. Halal Bi Halal kali ini menjadi ajang mengenang Alhamarhum Ketua KPU, Husni Kamil Manik karena ini adalah acara resmi pertama pasca meninggalnya Husni.Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, mengakui seluruh jajaran Sekteratiat Jenderal merasa kehilangan akan sosok almarhum. Arif juga meminta kepada seluruh pegawai untuk memberikan maaf kepada almarhum agar Almarhum dapat menghadapAllah SWT dengan tenang dan penuh keridhoan.Senada dengan Arif, Anggota KPU RI Sigit Pamungkas mengutarakan rasa kehilangan yang sama. Dalam sambutannya, Sigit juga meminta kesediaan semua pegawai dapat memaafkan segala kesalahan Almarhum.  “Seharusnya yang berdiri ditempat ini adalah Bapak Husni kamil Manik, untuk kita bersama-sama kemudian mendengarkan tausiyahnya. Tapi ternyata Allah SWT berkehendak lain, beliau menghadap Allah terlebih dahulu,” Ujar Sigit.Selain dihadiri oleh Pejabat dan Staf dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Halal Bi Halal kali ini juga dihadiri oleh mantan pejabat KPU pada periode sebelumnya. Hadir dalam acara  ini, mantan Anggota KPU, Andi Nurpati dan Endang Sulastri, Serta Safder Yusak Mantan Sekretaris Jenderal KPU dan Asrudi Trijono Mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU. (Ftq/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Keluarga Almarhum Gelar Tahlilan selama 7 Hari

Jakarta, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI beserta  pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, menghadiri tahlilan yang digelar oleh keluarga Almarhum Husni Kamil Manik di Komplek KPU RI, Jalan Siaga Raya Nomor 23A, Pasar Minggu Jakarta.  Tahlilan yang digelar mulai Jumat (8/7) direncanakan digelar selama 7 hari hingga Kamis (14/7). Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) yang berkesempatan menghadiri tahlilan hari ketiga memberi sedikit kesan tentang sosok Almarhum.   JK mengatakan Husni adalah penjaga demokrasi yang santun, sabar namun tegas. Ditengah kondisi politik yang kurang mendapat simpati dari masyakarat, maka diperlukan orang yang santun dan tegas.“Ketegasan dalam kesantunan, kesantunan dalam ketegasan,” Ujar JK.JK juga menilai, pada masa periode kepemimpinan Husni, KPU mampu menjadi lembaga yang kredibel dimata masyarakat.Terhadap ketiga anak Almarhum, JK berjanji akan bantu memastikan kelanjutan pendidikan putra-putri Husni. JK juga berpesan agar mereka menteladani Almarhum Husni Kamil Manik."Contohlah bapakmu itu, dihargai semua pihak, ikuti jejaknya" pesan JK. (Text/Wira FOTO KPU/Wira/Hupmas)

Berita Duka

Innalillahi Wa Inna Illaihi Rajiun, Telah Berpulang ke Rahmatullah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik pada hari Kamis (7/7) Pukul 21.03 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) karena sakit. Jenazah disemayamkan di Rumah Duka, Komplek Rumah Dinas KPU RI Jalan Siaga Raya Nomor 23 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rencananya pemakaman akan dilangsungkan ba'da Sholat Jum'at (8/7) di TPU Jeruk Purut Jakarta.Segenap keluarga besar KPU turut berbelasungkawa. Semoga amal Ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta

Jakarta- KPU.go.id,- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Arif Rahman Hakim melantik pejabat yang kan menduduki jabatan Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Jumat (1/7) di ruang sidang utama, Gedung KPU.Martin Nurhusin diangkat sebagai Sekretaris KPU DKI Jakarta menggantikan Achmadi yang telah memasuki masa purnabakti berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderl KPU Nomor 345/Kpts/Sekjen/Tahun 2016 tanggal  30 Juni 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutan Arif berpesan agar Sekretaris KPU DKI Jakarta yang baru dilantik agar segera melakukan konsolidasi internal untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.  (ftq/text FOTO KPU/dosen/hupmas)

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyampaiam Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilihan Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

Jakarta,kpu.go.id- Sesuai Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13 Hak Politik Penyandang disabilitas untuk memperoleh aksesabilitas pada penyelenggara pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota klik disini

Populer

Belum ada data.