Berita Terkini

KPU Segera Selesaikan Pilkada Pematang Siantar

Jakarta, kpu.go.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah yang hingga hari ini masih belum selesai. Daerah tersebut adalah Kabupaten Muna, Kabupaten Membramo Raya dan Kota Pematang Siantar.Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/7) di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, disimpulkan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Membramo Raya dan Kabupaten Muna diselesaikan paling lambat pada bulan Agustus 2016. Sedangkan Pemungutan Suara Pilkada Kota Pematang Siantar paling lambat bulan Oktober 2016.Proses Tahapan Pilkada di Kabupaten Muna dan Kabupaten Membramo Raya masih menunggu Putusan Akhir  Mahkamah Konstitusi pasca pelaksanaan dua kali Pemungutan Suara Ulang. Tahapan ini diprediksi akan lebih dulu selesai karena Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang lanjutan pada Selasa (19/7).  Diharapkan Putuskan akhir Mahkamah Konstitusi dapat terbit dalam waktu dekat sehingga tahapan pilkada di Kabupaten Muna dan Membramo Raya dapat selesai sesuai target.Sedangkan untuk  tahapan Pilkada di Kota Pematang Siantar, Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa KPU akan segera melanjutkannya begitu ada Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.“Tentu prinsipnya kami akan laksanakan sesegera mungkin, karena poin yang paling utama yang harus kita dapatkan, begitu ada putusan Mahkamah Agung, kami kemudian terus akan menyusun jadwal tahapan, nah kami perkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini,” terang Hadar.Kronologis Pilkada Kota Pematang SiantarTahapan Pilkada Kota Pematang Siantar menyisakan polemik pencalonan pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga, setelah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Pematang Siantar dan melalui proses gugatan yang melibatkan Panwaslu Kota  Pematang Siantar, DKPP hingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga tetap dinyatakan TMS. Terhadap putusan tersebut Pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinagamengajukan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Pada tanggal 8 Desember 2015 PTUN Medan mengeluarkan Putusan tentang penundan berlakunya keputusan KPU Kota Pematang Siantar tentang pembatalan pasangan  a.n. Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga.Tanggal 25 Februari 2016, PTUN Medan mengeluarkan putusan nomor 98/G/2015/PTUN-MDN yang amarnya menerima dan mengabulkan gugatan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga. KPU Kota Pematang Siantar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan, dan PTTUN Medan mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 98/G/2015/PTUN-MDN. Terhadap putusan PTTUN medan tersebut, KPU Kota Pematang Siantar kembali mengajukan Kasasi  ke Mahkamah Agung dan hingga kini KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung tersebut. (ftq/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Instrumen Kemendagri Siap Bantu KPU Identifikasi Daftar Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menyelesaikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang kemudian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemendagri juga telah mempersiapkan instrumen dalam mendukung KPU untuk identifikasi daftar pemilih.Instrumen yang terkoneksi e-KTP tersebut dapat mengidentifikasi penduduk tersebut sudah terdaftar atau belum terdaftar. Harapannya, pada saat KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) menemukan ada yang belum terdata, intrumen ini bisa membantu mengidentifikasinya, yaitu dengan searching geometri atau bisa juga menggunakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada acara penyerahan DP4 dari Mendari kepada KPU, Kamis (14/7) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.“Hari ini kami telah menyelesaikan DP4 sebagai amanah Undang-Undang. Kami menyusun dan mendesain DP4 menggunakan tolok ukur DPT Pilpres, kemudian menyandingkan dengan daftar pemilih 101 daerah yang akan pemilihan tahun 2017. Kami melakukan analisi-analisis, sehingga suara-suara mengenai hak pilih yang hilang tidak akan muncul lagi di media maupun masyarakat,” terang Zudan.Mengenai adanya daftar pemilih yang berkurang, Zudan juga menjelaskan hal itu wajar, karena daftar pemilih pilpres dan pilkada berbeda. Pemilih pada saat pilpres dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP, sedangkan DP4 pilkada ini hanya yang sesuai data base KTP di daerah yang pilkada, sehingga penduduk Depok tidak mungkin bisa memilih di DKI Jakarta.Zudan dan jajarannya juga mempraktekkan instrumen yang dapat membantu identifikasi tersebut. Searching geometri dilakukan hanya butuh waktu beberapa detik, apabila penduduk tersebut sudah pernah merekam, maka datanya akan langsung diketahui dalam data centre Kemendagri. Kemudian menggunakan nama dan NIK, data yang bersangkutan juga langsung diketahui domisilinya. Apabila muncul dua identitas yang sama, maka DP4 akan menggunakan data yang dipakai terakhir.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa DP4 yang berjumlah lebih dari 168 ini untuk membantu dan memudahkan KPU dalam coklit daftar pemilih pilkada, sehingga bisa meningkatkan kualitas daftar pemilih pilkada 2017.“Kami berharap tidak ada lagi data siluman dalam daftar pemilih. Target kami ke depan Pemilu 2019 sudah bisa terekam pemilih keseluruhan. Khusus untuk DKI Jakarta masih ada sekitar 250 ribu pemilih yang belum merekam, sehingga diharapkan agar segera melakukan perekaman dan proses itu gratis, sehingga semua bisa terdata dengan baik,” jelas Tjahjo kepada awak media di KPU. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Mendagri Serahkan DP4 Pilkada 2017 ke KPU

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Menyongsong tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2017 tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/7).Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan langsung DP4 tersebut kepada KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh para Komisioner KPU RI, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Ketua Bawaslu RI Muhammad.Dalam acara tersebut, Hadar menjelaskan pemilihan serentak tahun 2017 ini akan diselenggarakan di 101 daerah yang terdiri dari 7 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 18 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan 76 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemilihan ini akan diselenggarakan oleh 7 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota. “Dari total 138 KPU/KIP Kabupaten/Kota, 69 diantaranya akan menyelenggarakan hanya Pemilihan Bupati/Walikota, 44 hanya akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan sebanyak 25 KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menghelat secara bersamaan Pemilihan Bupati/Walikota dan Pemilihan Gubernur,” jelas Hadar.Selain DP4, tambah Hadar, bahan yang digunakan untuk menyusun pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih adalah daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir. Pemilihan serentak tahun 2017 ini sebanyak 38 Kabupaten/Kota akan menggunakan daftar pemilih serentak Tahun 2015, sedangkan 100 Kabupaten/kota lainnya akan menggunakan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.“KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan berkoordinasi dengan pemerintah mengenai daftar pemilih. Hasil koordinasi ini kami jadikan evaluasi dalam pengembangan data KPU dalam sidalih. KPU akan berusaha sekuat tenaga, baik dari sisi peraturan, maupun data pemilih, sehingga diharapkan daftar pemilih pemilihan 2017 ini lebih akurat, dan masyarakat bisa mendukung dengan partisipasi aktif. Kami juga mengharapkan pengawasan yang intensif dari Bawaslu & masyarakat luas, sehingga kita bisa menciptakan daftar pemilih yang lebih baik,” ujar Hadar yang mengemban tugas Plt Ketua KPU RI.Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dengan apa yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan. Namun mendagri mengharapkan perhatian yang lebih pada penyelenggaraan pemilihan di DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Tjahjo juga mengharapkan penyelenggara pemilihan dan seluruh stakeholder bisa solid, sehingga apabila ada permasalahan bisa diatasi dengan baik. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Hadar Nafis Gumay, Plt. Ketua KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/7) memutuskan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPU RI ini dilakukan KPU terkait meninggalnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.“Rapat pleno ini tadi dipimpin oleh anggota KPU yang usianya lebih tua yaitu Hadar Nafis Gumay dan anggota KPU termuda yaitu saya Sigit Pamungkas, serta dihadiri oleh seluruh anggota KPU. Keputusan dalam rapat pleno ini kami lakukan dengan cara musyawarah dan menghasilkan satu nama bulat yaitu Bapak Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” ujar Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas di hadapan awak media.Sigit juga menjelaskan bahwa Plt Ketua KPU RI ini akan diemban oleh Hadar Nafis Gumay sampai dengan terpilihnya Ketua KPU RI definitif. Pemilihan Ketua KPU RI definitif akan dilakukan pada rapat pleno berikutnya pada hari Senin 18 Juli 2016. Undang-Undang mengamanatkan Ketua KPU RI dipilih sendiri oleh Anggota KPU RI, dan akan dilakukan dengan musyawarah mufakat.“Tugas Plt ini akan lebih banyak memainkan peran administratif dan mewakili lembaga dengan institusi lainnya. Untuk penandatanganan Peraturan KPU, belum akan dilakukan oleh Plt. Ketua KPU RI, karena Peraturan KPU masih harus dikonsultasikan ke DPR RI, sehingga penandatanganan akan dilakukan oleh Ketua KPU RI definitif,” tambah Sigit yang memberikan keterangan mewakili komisioner KPU RI lainnya.Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI yang menggantikan Almarhum Husni Kamil Manik, KPU juga akan memproses lebih lanjut. Kewenangan tersebut ada di Presiden, dan KPU akan menyampaikan kepada presiden mengenai kondisi KPU yang kini kekurangan satu orang komisioner, sehingga bisa lengkap menjadi tujuh komisioner. (Arf/red FOTO KPU/ook/Hupmas)  

Presiden Kunjungi Keluarga Almarhum

Jakarta, kpu.go.id. Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Senin (11/7), mengunjungi rumah almarhum Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jl. Siaga Raya, Pejaten, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.Ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno, Presiden Joko Widodo tiba di kediaman almarhum pada pukul 17.21 WIB. Presiden Joko Widodo diterima oleh Istri, anak beserta keluarga almarhum.Presiden Joko Widodo menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian almarhum Ketua KPU Husni Kamil Manik yang telah menorehkan prestasi nasional dengan mendapat Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi.Selain itu, Presiden Joko Widodo juga akan memperhatikan pendidikan ketiga anak almarhum yakni Afifuddin Manik, Abid W.A Manik, serta Nurasiyah Manik. Husni wafat pada usia 40 tahun. Ia meninggal akibat sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kamis, 7 Juli 2016 pukul 21.03 WIB. Jenazah dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan sehari kemudian. (ook/red. FOTO KPU/Rb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.