Berita Terkini

Juri : Jaga Kekompakan Untuk Bekerja Lebih Baik

Jakarta, kpu.go.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Alm. Husni Kamil Manik. Juri Ardiantoro yang terpilih sebagai Ketua KPU RI berharap bisa menjaga kekompakan yang telah berjalan selama empat tahun di bawah Almarhum Husni Kamil Manik. Semangat kekompakan ini untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan.“Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa, karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial. Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah Almarhum Husni Kamil Manik,” ujar Juri setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPU RI.Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa rapat pleno menentukan Ketua KPU RI dilaksanakan dengan musyawarah dan memutuskan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017 menggantikan Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay yang telah mengemban tugas selama tujuh hari.“Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu,” tutur Sigit bersama seluruh Komisioner KPU RI lainnya. (Arf/red FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Juri Ardiantoro Ketua KPU RI 2016 - 2017

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro, terpilih sebagai Ketua KPU RI Definitif menggantikan Alm. Husni Kamil Manik. Juri Terpilih secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno tertutup, Senin (18/7) di Ruang Rapat Ketua KPU RI. Juri Ardiantoro, yang mendapat gelar Ph.D dari Universiti Malaya, Kuala Lumpur Malaysia sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008 - 2013. 

Lewat Banggar, Komisi 2 Setuju Akan Bahas Anggaran KPU & Bawaslu Tahun 2017

Jakarta, kpu.go.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang pagu anggaran tahun 2017 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk membawa pembahasan tersebut ke dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (18/7).Meski setuju melakukan pembahasan lanjutan, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan, terkait alokasi anggaran berdasarkan program, hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RDP yang akan datang.“Namun untuk alokasi anggaran berdasarkan program, Komisi II DPR RI akan membahasnya kembali secara lebih mendalam pada RDP yang akan datang,” terang Rambe.Mengenai nominal pagu anggaran tahun 2017 untuk kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut antara lain; KPU sebesar Rp. 1.931.150.758.000,- sedangkan untuk Bawaslu jumlahnya sebesar Rp. 485.034.246.000,-.Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengatakan jumlah anggaran yang diajukan oleh KPU tersebut digunakan untuk mendukung proses dan tahapan Pilkada serentak Tahun 2017. Ia menjelaskan, nilai tersebut terpaut jauh dari Bawaslu karena KPU memiliki 549 satuan kerja (satker) yang terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota."Jumlah satker KPU ada 549. Kami sudah melakukan perbandingan pada instansi-instansi lain yang memiliki satker sampai kabupaten, sebenarnya anggaran KPU tergolong minimalis, jika dibandingkan dengan Bawaslu memiliki 35 satker dan mendapat anggaran 485 milliar. Untuk itu kami meminta dukungan anggaran yang memadai, ini kepentingan kita semua dalam pelaksanaan pilkada serentak, dan pemilu," tutur Arif. Sementara itu, anggaran tambahan yang diajukan oleh KPU untuk mendukung proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 belum dapat disetujui oleh Komisi II DPR RI. Rambe mengatakan, Komisi II akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam RDP selanjutnya guna membahas usulan penambahan anggaran KPU tersebut.“Komisi II DPR RI belum dapat menyetujui usulan tambahan anggaran KPU sebesar Rp. 976.410.485.000,- dan akan membahasnya lebih lanjut pada RDP yang akan datang,” kata dia.Terhadap usulan anggaran Bawaslu sebesar Rp. 139.731.762.000,- yang akan dialokasikan untuk menutupi kekurangan anggaran belanja operasional dan non operasional, Komisi II DPR RI menyetujui hal tersebut untuk dibahas lebih lanjut di banggar DPR RI. (rap/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Biaya Makan dan Transport Kampanye Tidak Diberikan Dalam Bentuk Uang

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas mengungkapkan bahwa Biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan KPU terkait Pilkada, Senin (18/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Semuanya harus diberikan dalam bentuk barang, kalau transportasi ya bisa menyediakan jemputan atau menyediakan sewa kendaraan misalnya,” ujar sigit memberikan contoh.Selain tentang biaya makan dan transport kampanye, dalam Peraturan KPU terbaru juga diatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak ikut dalam debat kandidat. Sanksinya berupa pengumuman ke publik tentang alasan ketidakikutsertaan dalam debat dan pemotongan frekuensi iklan dimedia hingga 50 persen.Terkait pembiayaan kampanye, Sigit mengatakan bahwa untuk Pilkada Serentak Tahun 2017 kampenye dilakukan oleh pihak Partai Politik dan dapat dibiayai oleh KPU. Dengan begitu, dana kampanye dapat berasal dari KPU dan partai politik.Kegiatan Kampanye yang dibiayai oleh KPU antara lain debat publik dan iklan dimedia massa baik cetak maupun elektronik, sedangkan partai politik membiayai kegiatan tatap muka maupun pertemuan terbatas.Selain membahas tentang Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, Uji publik kali ini juga membahas  Pemutakhiran data pemilih. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hal yang berbeda dari Peraturan sebelumnya ialah bahwa untuk Pilkada 2017 tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1 atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2. Pemilih yang tidak terdaftar pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) langsung dapat menggunakan hak pilihnya langsung pada hari H dengan meggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Uji Publik yang juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyeenggara Pemilu (DKPP), partai politik, lembaga non pemerintah pemerhati pemilu dan media masa kali ini juga membahas rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dan Pencalonan. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas)  

KPU Beri Kemudahan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan untuk memfasilitasi pelaksanaaan verifikasi faktual dukungan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual.“Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi,” kata Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017 di ruang sidang utama KPU, Senin (18/7). Terdapat empat Peraturan KPU yang diuji publik, yaitu Peraturan KPU tentang Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye dan Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir dalam uji publik tersebut perwakilan partai politik, media massa dan lembaga swadaya masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi, kata Juri, disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon dengan ketentuan dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call. Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung layaknya verifikasi faktual secara offline. “Kalau ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Juri.Komisioner KPU RI Arief Budiman menambahkan fasilitasi teknologi informasi sebagai alat bantu verifikasi faktual dilakukan oleh bakal pasangan calon. “Yang menyediakan alatnya bukan KPU tetapi pasangan calon,” kata Arief. Untuk verifikasi faktual secara online, lanjut Arief, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah tersebut baik sehingga video call-nya sempurna. “Kalau koneksi internetnya tidak bagus maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan,” ujarnya.Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini juga mengingatkan verifikasi faktual secara online tidak serta merta dapat diberikan dengan alasan pendukungnya sedang sakit atau berada di luar daerah. Bakal pasangan calon atau tim bakal pasangan calon harus menyerahkan surat keterangan arau dokumen lain yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar daerah. “Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan buktinya. Kalau sakit berarti harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit,” ujarnya.Arief juga menegaskan dalam hal terdapat keraguan PPS terhadap pendukung yang diverifikasi faktual secara online maka PPS dapat melakukan penelitian ulang terhadap dua jenis dokumen. Pertama ; PPS mengecek kartu tanda penduduk (KTP) untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call. Kedua; mengecek keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan.Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi kebijakan KPU yang memberi kemudahan akses kepada pendukung calon perseorangan dalam verifikasi faktual. Namun Titi juga mengingatkan agar KPU menyusun standarisasi surat keterangan yang menjadi acuan bagi petugas untuk melakukan verifikasi faktual secara online. (*/red.FOTO KPU/dosen/Humas)

Populer

Belum ada data.