Berita Terkini

Paslon dapat ikut Produksi Bahan Kampanye

Ambon, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan tahapan kampanye antara Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Pelaksanaan Pilkada  Serentak Tahun 2015 lalu.Dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) di Hotel Natsepa Ambon, Juri menjelaskan bahwa pada Pilkada 2017 paslon peserta Pilkada kembali dapat memroduksi Bahan dan alat peraga kampanye. Ketentuan tersebut salah satunya adalah hasil evaluasi pelaksanaan pilkada 2015 dimana tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye sehingga terdapat kesan dari beberapa kalangan bahwa pelaksanaan Pilkada cenderung sepi.Juri menjelaskan bahwa kampanye bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi-misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.Ketentuan tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat memroduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak dengan yang diproduksi KPU.Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana yang terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yang sama dalam berkampanye.Juri menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diproduksi oleh pasangan calon karena kampanye jenis ini lebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk Iklan Layanan Masyarakat.“Alat peraga kampanye  relative bisa dikontrol dibanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahnya dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon,” Papar Juri. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

KPU Bisa Kerjasama dengan Perusahaan Asing untuk Distribusi Logistik

Ambon, kpu.go.id – Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kota Ambon Manise, Maluku, Anggota KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa kebutuhan logistik dalam pemilihan kepala daerah menjadi hal yang krusial, Selasa (26/7). Karena pentingnya kebutuhan logistik tersebut, Arief mengatakan KPU di daerah bisa bekerja sama dengan perusahaan asing untuk mengejar pengiriman logistik yang mendesak. “Dulu ketika KPU RI mengambil alih Provinsi Sultra (Sulawesi Tenggara), waktu itu ada Pemilukada di Kabupaten Morowali, saya lupa Morowali atau Morowali Utara. Kami datang ke sana tidak ada pesawat. Pesawat yang paling dekat itu punya perusahaan nikel asal Brasil, kita ngomong kalau tidak pakai pesawat itu harus perjalanan darat 12 jam. Maka kita membayar regular flight milik perusahaan itu yang sebagian kursi pesawatnya dijual,” jelas Arief di ballroom Hotel Natsepa, Ambon. Meski Arief mengatakan KPU bisa bekerja sama dengan perusahaan asing, ia mengatakan bahwa semua biaya yang keluar atas kerja sama tersebut harus dibiayai dengan anggaran KPU. “Jadi bukan mereka membiayai kita. Misalnya di daerah itu nggak ada transportasi publik kecuali transportasi yang dimiliki oleh perusahaan asing, maka kita sewa kapalnya (alat transportasi) untuk membantu kita mengirim logistik,” lanjut Arief. Arief mengingatkan, opsi bekerja sama dengan perusahaan asing itu boleh dilakukan jika di suatu wilayah memang tidak ada perusahaan dalam negeri yang bisa melakukan distribusi logistik tersebut. “Nah jika ada perusahaan dalam negeri, kita sebaiknya menggunakan perusahaan dalam negeri. Kecuali memang tidak ada lagi,” papar dia. Pembiayaan tersebut perlu dilakukan oleh KPU karena dalam menggelar pemilihan, KPU perlu menjaga prinsip kemandirian. “Jadi bukan dia (perusahaan asing) membiayai kita, karena pemilu harus mandiri yang dibiayai oleh APBD,” terang Arief. Prinsip pembiayaan mandiri tersebut harus tetap dilakukan oleh KPU baik saat bekerja sama dengan perusahaan asing, dalam negeri ataupun dengan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). “Sama saat kita tidak bisa pakai transportasi umum, dan kita kerja sama dengan Polisi dan TNI. tapi ingat kita yang membiayai itu,” tandasnya. (rap/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Paslon Wajib Buka Rekening Baru Khusus Dana Kampanye

Ambon, kpu.go.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nur Syarifah menjelaskan bahwa berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, Pada Pilkada Serentak Tahun 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.Dalam kesempatan memberikan materi tentang Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dalam Bimtek Terpadu Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Nur mengatakan bahwa meski bukan lagi menjadi syarat calon, pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye.Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada Bank Umum dan dibuka atas nama pasangan calon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon. Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik /gabungan partai politik maksimal Rp. 750.000.000,-. Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimlah yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.Sedangkan sumbangan dari perseorangan paling banyak diberikan sebesar Rp. 75.000.000. Jumlah sumbangan  tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Juri Ajak KPU, Bawaslu dan DKPP Bersinergi Sukseskan Pemilu

Ambon, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu perlu dilaksanakan untuk membangun pemahaman yang sama terkait berbagai regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).“Dengan dimulainya kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, DKPP mudah-mudahan sejak awal kita sudah harus memetakan potensi masalah. Dengan demikian kita sudah bisa menyelesaikan sebagian masalah sebelum masalah tersebut terjadi,” Ujar Juri ketika membuka Bimtek Terpadu Penyelenggaraan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2017, Senin (25/7) di Hotel Natsepa Ambon Provinsi Maluku.Lebih lanjut Juri mengatakan bahwa KPU Bawaslu, Panwas, DKPP adalah satu kesatuan yang oleh undang-undang diatur untuk sama-sama menyelenggarakan dan mensukseskan pemilu atau pilkada Terkait dengan belum terbitnya beberapa Perubahan Peraturan KPU pasca terbitnya Undang-Undang 10 Tahun 2016, Juri mengatakan Rancangan Draft Perubahan Peraturan KPU sudah disusun dan sebagai sudah diujipublikan. Berikutnya KPU telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi terhadap rancangan Peraturan KPU dalam forum Rapat Dengar Pendapat.  Terkait belum terbitnya Perubahan Peraturan KPU yang baru, Juri menagaskan bahwa ketentuan yang masih berlaku ialah Peraturan KPU sebelumnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian norma antara Peraturan KPU terdahulu dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka Ketentuan yang diikuti ialah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Maluku Bagian Penting dalam Sejarah Politik Indonesia

Ambon, kpu.go.id – Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemilihan Kepala Daerah, Senin (25/7) hadir di Pendopo Gubernur Provinsi Maluku dalam acara silaturahmi antara Gubernur Provinsi Maluku dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Silaturahmi tersebut juga menandai dimulainya pelaksanaan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak Tahun 2017 gelombang kedua yang digelar di Kota Ambon. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa dipilihnya Provinsi Maluku sebagai tempat pelaksanaan Bimtek Pilkada Terpadu karena Maluku adalah daerah yang memiliki peranan penting dalam sejarah politik Indonesia. Gubernur Provinsi Maluku, Said Assegaf menyambut baik dipilihnya Kota Ambon sebagai tempat penyelenggaraan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak 2017. Dengan bangga Said mengatakan bahwa Ambon sebagai kota paling aman di Indonesia. “Saya bisa berikan garansi, ibu-ibu malam jalan sendiri saja tidak perlu dikawal, tidak akan dijambret, karena ini kota paling aman di Indonesia,” Ujar Said. Said juga membanggakan tingkat toleransi antar umat beragama pada masyarakat kota Ambon yang tinggi. Dengan potensi-potensi tersebut Kota Ambon telah sukses menyelanggarakan berbagai event besar nasional. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi Maluku

Ambon, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim melantik Muhammad Ali Masuku  sebagai Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Senin (25/7) di Aula Kantor KPU Provinsi Maluku.Muhammad Ali Masuku dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 352/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 12 Juli 2016.Turut hadir dalam prosesi pelantikan sejumlah pejabat dari didi Provinsi Maluku antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan  dan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.  Dari lingkungan Sekretariat Jenderal KPU hadir Kepala Biro SDM, Inspektur dan Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin. (ftq/red. FOTO Wendy)

Populer

Belum ada data.