Berita Terkini

Undangan Nomor 213/UND-KPU/VII/2016 Perihal Undangan Kegiatan Pemantapan Dukungan Penggunaan TI dalam Proses Pencalonan Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggara Pilkada 2017, khususnya pada tahapan Pencalonan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: klik di sinDaftar Nama Peserta Kegiatan Pemantapan Dukungan TI, Dalam Proses Pencalonan Pilkada 2017 Gelombang I Klik disini

Jurnal Suara KPU Menjadi Media Pembelajaran

Semarang, kpu.go.id - Salah satu media publikasi informasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah jurnal suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, jurnal tersebut juga bisa menjadi media pembelajaran, baik dari internal maupun eksternal. Bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, jurnal suara KPU ini dapat menjadi wadah info terkini dalam proses penyelenggaraan tahapan pilkada. Jurnal ini bisa ditetapkan tema-tema yang disesuaikan dengan program dan tahapan pilkada. Penyusunan jurnal ini juga bisa dikembangkan dan diperdalam sesuai satuan kerja (satker) masing-masing, sehingga informasi bisa lengkap dan bermanfaat bagi internal maupun eksternal KPU.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo, saat membuka kegiatan Workshop Jurnal Suara KPU bersama KPU Provinsi Jateng dan KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, Rabu (27/7) di aula kantor KPU Provinsi Jateng."Melalui workshop ini kita dapat belajar bersama dengan profesional yang bergelut di dunia kerja nyata yaitu pers. Selain itu kita juga dapat berdiskusi bersama mengenai publikasi informasi yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui jurnal suara KPU," ujar Joko.Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi KPU RI, Robby Leo Agust, menjelaskan bahwa KPU RI membuka seluas-luasnya kesempatan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk turut mengisi pemberitaan di Majalah Suara KPU di KPU RI, bahkan telah disediakan space khusus bagi kegiatan di provinsi dan kabupaten/kota."Majalah maupun Jurnal suara KPU menjadi penting, karena program dan kegiatan KPU tidak akan optimal, apabila tidak didukung publikasi informasi ke publik. Melalui jurnal ini juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga distribusi jurnal juga harus diperhatikan," tutur Robby.Menurut Robby, distribusi jurnal suara KPU ini tidak hanya dilingkungan internal, tetapi bisa disebar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), universitas, perpustakaan, stasiun, dan tempat keramaian lainnya. Hal tersebut dilakukan agar jurnal bisa lebih dibaca oleh orang yang lebih banyak. Selain distribusi, jurnal suara kpu juga bisa diunggah di website KPU, sehingga akan lebih banyak orang yang bisa membacanya selayaknya majalah digital.Kalau di KPU RI bentuknya bukan jurnal, tambah Robby, tetapi Majalah Suara KPU. Majalah tersebut disusun dalam kemasan yang berasal dari masukan pihak-pihak yang kompeten, sehingga menarik minat pembaca.Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Redaksi Harian Suara Merdeka, Agus toto widyatmoko, menjelaskan alur penyusunan artikel berita. Mulai dari mencari data, melakukan konfirmasi, menyajikan dengan merangkai fakta-fakta, dan penulisan berita yang disesuaikan dengan kaedah jurnalistik."Tim redaksi harus menyusun struktur berita hardnews, mulai dari yang penting hingga yang tidak penting, dan redaktur yang akan melakukan pemotongan tersebut untuk memilih berita yang lebih penting. Rumus penulisannya juga harus dapat memancing pembaca, misalnya dengan judul yang menggelitik dan lead berita. Berita juga dikemas dengan intro yang baik, enak dibaca, sehingga orang mau untuk membacanya," papar Agus yang memegang Wakil Pemimpin Redaksi Harian Suara Merdeka.Senada dengan Agus, perwakilan Tabloid Cempaka, Agung Mumpuni, mengungkapkan pentingnya manajemen keredaksian. Setiap individu yang terlibat dalam redaksi tersebut harus bisa memanaj dirinya sendiri terlebih dahulu. Hal itu terkait perencanaan kegiatan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan, serta manajemen keredaksian tersebut harus dibuat berdasarkan kebutuhan. Apabila team work dan job desk dapat terlaksana dengan baik, maka output yang dihasilkan juga lebih optimal. (Arf/red FOTO KPU/Arf/Hupmas)

KPU Kampanyekan Pelestarian Lingkungan

Ambon, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman beserta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Hukum , Nur Syarifah dan Kepala Biro Perencanaan dan Data Purwoto Ruslan Hidayat Rabu (27/7) melakukan penanaman pohon di Komplek Patung Martha Christina Tiahahu, Ambon, Provinsi Maluku.  Penanaman yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Maluku ini juga turut melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari berbagai darerah di Indonesia peserta Bimtek Terpadu Pilkada Serentak 2017 gelombang kedua. Dalam sambutannya Sigit Pamungkas mengatakan program yang dinamai Penanaman Pohon Demokrasi ini adalah wujud upaya KPU dalam mengkampanyekan penghijauan dan pelestarian lingkungan. Penanaman pohon dilakukan sebagai salah satu langkah kecil dalam upaya mengganti berbagai “kerusakan lingkungan” yang ditimbulkan dari berbagai aktivitas kepemiluan.“Ini menjadi hal yang harus diperhatikan, bahwa selain kita memanfaatkan untuk kebutuhan pelaksanaan tugas kita, kita juga memastikan untuk tetap mengingat bahwa kita juga harus melestarikan sumber daya alam yang diperbarui,” Papar Sigit.  Lebih lanjut, Sigit memberi gambaran tentang betapa pentingnya pohon untuk kehidupan manusia. Sigit mengatakan bahwa dalam berbagai teks keagamaan, barangsiapa yang menanam pohon dan pohon tersebut memberi manfaat, baik si pengambil manfaat meminta izin atau tidak, maka si penanam pohon mendapat pahala.  “Di banyak teks agama, itu disebutkan, kalaupun seandainya kiamat datang dan ditangan anda tergenggam pohon, maka tanamlah pohon itu,” Ujar Sigit.  Senada dengan Sigit, Arief Budiman mengatakan bahwa penanaman pohon ini adalah suatu upaya simbolik menggantikan produksi kertas yang digunakan untuk pemilu. Arief mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan disemua daerah di Indonesia. “Itulah kenapa pertemuan nasional itu selalu berpindah-pindah provinsi, supaya nanti pada satu titik kita sudah menanam pohon di 34 Provinsi,” Lanjut Arif.(ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Penyelenggara Terikat Kode Etik Selama 24 Jam

Ambon, kpu.go.id – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Nur Hidayat Sarbini  mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu selama 24 Jam. Dalam Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggara Pilkada 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Nur menjelaskan bahwa kode etik tersebut mengikat terhadap semua ucapan dan tindakan para penyelenggara pemilu. “Semua tindakan dan ucapan, yang tidak mengenal tempat dan waktu, dikantor maupun diluar kantor dalam saat lapang maupun sempit, saudara kena kode etik, kode etik itu mengikat selama 24 jam” Ujar Nur dihadapan para peserta Bimtek. Sebelumnya Nur juga menjelaskan bahwa kode etik untuk penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan norma etis dan filosofis yang merupakan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.  Kode etik  memuat larangan, dan apa yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Para penyelenggara harus berpegang pada prinsip kode etik yang antara lain menjunjung ideology Negara, memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara serta bertakwa kepada tuhan yang maha esa. Dalam penjelasannya Nur juga mengatakan DKPP telah menerima sebanyak 2.266  aduan dan hanya menyidangkan 729 aduan. Dari sidang tyang digelar tersebut, sebanyak 1.967 orang penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya, 793 orang diberi teguran tertulis, 30 orang diberhentikan sementara dan 359 diberhentikan tetap. (ftq/red FOTO KPU/rap/hupmas)

Populer

Belum ada data.