Berita Terkini

PB HMI Dukung KPU Batasi Caleg Napi

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menerima audiensi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Ruang Rapat Edelweiss, Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/5/2018) sore.Dalam pertemuan tersebut, PB HMI menyampaikan dukungannya kepada KPU dalam mengatur pembatasan hak politik untuk dipilih bagi mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif dalam kontestasi pemilu mendatang melalui Peraturan KPU (PKPU)."Putusan MK tahun 2009 soal syarat caleg mencantumkan 4 syarat, secara makna kumulatif hal itu dinegasikan dalam pengujian MK sendiri 2016 untuk kepala daerah tanpa menunggu 5 tahun apabila dia mendeklarasikan sebagai mantan terpidana, ini tidak konsisten," ungkap Ketua Komisi Hukum HAM PB HMI, Mochtar Yogasara.Selain itu, PB HMI menilai DPR tidak konsisten dalam menetapkan klausul syarat pendaftaran calon antara presiden dan calon legislatif di mana hanya syarat calon presiden yang dibebani syarat tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.Menanggapi hal itu, Viryan menilai dukungan PB HMI tepat karena bersifat argumentatif berdasarkan telaah mendalam. "Ini semakin menambah keyakinan kami terkait untuk menormalkan kalusul tersebut, jadi mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi caleg," kata Viryan.Kendati demikian, Viryan menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai hal tersebut masih terdapat di dalam draft PKPU yang harus dibahas lanjutan di Komisi II DPR bersama pemerintah. "Keterlibatan kawal agenda ini kita apresiasi, silakan itu sepenuhnya hak dari partisipasi masyarakat untuk pemilu yang semakin berkualitas," pungkas Viryan. (hupmas kpu/bil/foto james/ed diR)

Audiensi KPU-NGO Bahas Evaluasi Kinerja Satu Tahun

Jakarta, kpu.go.id - Menjelang Penyelenggaraan pesta demokrasi serentak Rabu, 17 April 2019 mendatang, sejumlah Non Government Organization(NGO) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan masukannya.Empat NGO yang beraudiensi  antara lain Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Sindikasi Pemilu Demokraasi (SPD) menyampaikan hasil studi evaluasi kinerja satu tahun KPU.Tujuannya, sebagai bahan evaluasi konstruktif penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk penyelenggara pemilu.Adapun, hasil evaluasi kinerja itu diperoleh melalui studi yang melibatkan NGO, Akademisi, dan Media Jurnalis dengan mengajukan kuisoner terkait kepemiluan yang di dalamnya terdapat tujuh aspek penilaian, mulai dari : Kemandirian, Profesionalitas, Keadilaan dan Impaarsialitas, Kepastian Hukum, Inklusifitas Aksesibilitas, Keterbukaan, dan Penilaian Umum Penyelenggara Pemilu."Ini penting bagi KPU, sebagai evaluasi kelembagaan," singkat Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, Senin (8/5/2018).Kendati demikian, Hasyim berharap untuk studi berikutnya KPU dapat dilibatkan dalam proses pendalaman isu-isu sehingga KPU sebagai objek dapat memberikan klarifikasi langsung sehingga dapat diperoleh feedback.Perlu diketahui, berdasarkan hasil studi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, koresponden yang ikut menyampaikan respon positif terhadap beberapa aspek mulai dari kemandirian, responden menganggap KPU telah mampu menunjukan kesan tidak terasosiasi dengan kelompok politik atau peserta pemilu tertentu.Selain itu, dari aspek keterbukaan dan partisipasi, KPU mendapat penilaian baik dihadapan publik dalam rentang waktu satu tahun terakhir karena dianggap telah mempublikasikan informasi pemilu dan melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu.(hupmas kpu Bil/foto Bil/ed diR)

Knowlage Sharing Pelatihan Penyusunan LAKIP

Jakarta, kpu.go.id - Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi, Yuli Hartaty dan Fungsional Umum Evaluasi dan Pelaporan, Seto Dwi Laksono berbagi ilmu (knowledge sharing) bersama  jajaran sekertriat Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 1 sampai 6 April 2018 lalu.Dalam paparan, keduanya menyampaikan sejumlah materi yang diperoleh selama lima hari pelatihan, mulai dari Implikasi prinsip governance dalam akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan; Implementasi kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP); perencanaan kinerja; perjanjian kinerja; pengukuran kinerja dan analisis pencapaian kinerja; sistematika dan proses pelaporan kinerja; tata cara review atas laporan kinerja; simulasi penyusunan LAKIP utuh; presentssi dan pembahadan hasil; hingga penutupan dan pembagian sertifikat.Yuli mengatakan selama mengikuti pelatihan, dirinya diminta menampilkan LK KPU yang kemudian dipaparkan di hadapan akademisi."Ada beberapa catatan dari akademisi UGM, pertama indikator KPU, di sini ada indikator yang masih berbahasa negatif salah satunya presentasi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran, dan kedua indikator pemilih yang tidak masuk daftar pemilih. Masukan tim akademisi indikator bahasanya positif tidak negatif, itu masukan tim akademisi, implementasinya dikembalikan lembaga dan satuan kerja masing-masing," papar Yuli di Ruang Rapat Edelweiss KPU, Senin (7/5/2018).Kendati demikian, dari pencermatan tim akademisi yang didapat harapannya dapat menjadi masukan di jajaran penyelenggara pemilu.Kegiatan pun berjalan dengan tanya jawab sejumlah pegawai sekertariat KPU mulai dari penerapan hasil pelatihannya, upaya meraih penilaian A, sampai aplikasi yang dapat menjadi contoh bagi KPU sendiri.Terakhir, Yuli berharap pada tahun berikutnya pelatihan penyusunan LAKIP dapat kembali berlanjut. "Di KPU ini untuk penyusunan LK kita tidak pakai pihak ketiga, untuk itu kami usul diklat LKJ ini dikontinukan untuk tahun depan apalagi Menpan buat aplikasi sakip, kami usul teman2 di biro juga bisa didiklatkan," tutup Yuli.Menanggapi pemaparan dan harapan tersebut, Kepala Bagian Pendidikan dan Latihan Biro SDM KPU, Nur Syafaat mengatakan akan berupaya terus melanjutkan pelatihan serupa pada tahun berikutnya."Kita lihat nanti jadwal di sana dan ketersediaan anggarannya, kita tetap berusaha seoptimal mungkin, ini kami noted bahwa penyelenggaraan (pelatihan) bagus," kata Nur sekaligus menutup kegiatan. (hupmas kpu/bili/foto bili/ed diR)

Media Punya Peran Penting dalam Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Peran media dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) begitu besar. Meski bukan bagian dari penyelenggara-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta dan pemilih namun  media memiliki kemampuan untuk memengaruhi jalannya tahapan pemilu.“Media meski bukan bagian dari tiga stakeholder tapi media punya pengaruh besar, dia bisa mempercepat atau memperlambat informasi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menjadi pembicara diskusi “Deklarasi Damai dan Beretika” yang digelar di Gedung Bawaslu Jakarta Senin (7/5/2018).Peran yang begitu besar menurut Arief juga terkadang membuat media bisa memengaruhi jalannya pemilu yang damai dan berintegritas atau tidak. Dengan kondisi demikian, dia berharap agar media di Indonesia bisa selalu menjaga integritas dan kredibilitasnya dalam menginformasikan kepada masyarakat. “Pesan kami silakan masyarakat, media menyampaikan pesan, tapi dalam menyampaikan aspirasi tidak boleh langgar ketentuan berlaku,” lanjut Arief.Senada, Ketua Bawaslu, Abhan berharap peran media dalam penyelenggaraan pemilu bisa menyampaikan informasi benar, valid dan berimbang.Media diharapkan selalu menjadi ruang pendidikan politik bagi pemilih.Meski demikian Abhan mengingatkan bahwa media perlu menjaga diri untuk tidak ikut terlibat dalam pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Terlebih ruang untuk bisa berkampanye baru dibuka pasca penetapan calon legislatif (caleg). “Baru pada 23 September 2018, setelah penetapan calon anggota DPR, DPRD. Kalau sekarang partai baru melakukan kegiatan sosialisasi,” lugasnya.Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis melihat media mainstream di Indonesia sudah matang dalam memposisikan diri dalam pilkada dan pemilu. Dan didalam menyampaikan informasi, apabila ada kabar yang tidak benar maka antara media akan saling mengonfirmasi. “Hari ini polanya seperti itu, saling timpa informasi, yang informasi teruji itu yang lebih baik,’ ucap Yuliandra. (hupmas kpu/dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Ajak Parpol Isi Silon Lebih Dini

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Pembahasan Rancangan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu 2019 bersama operator partai politik di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Senin (7/5/2018).Dalam sambutannya Ketua KPU Arief Budiman mengajak partai politik untuk mulai menyiapkan diri memahami proses pengisian Silon dengan benar. Pendaftaran untuk bakal calon anggota legislatif (DPR dan DPRD) sendiri menurut dia akan dimulai pada 4-17 Juli 2018 oleh karena itu dengan pemahaman yang cepat bisa diikuti dengan pengisian Silon diawal waktu. “KPU membangun kultur baru, mengajak semua pihak melakukan semua proses diawal waktu. Coklit (pencocokan dan penelitian) sudah kita terapkan, nah Silon saya harap parpol masukkan data calon diawal,” ujar Arief.Silon sendiri menurut Arief adalah sistem yang memudahkan penyelenggara maupun peserta ketika mendaftarkan nama-nama calonnya di pemilu nanti. Termasuk mengidentifikasi calon-calon yang di Undang-undang (UU) telah dibatasi hanya mendaftar di satu dapil, satu partai politik serta satu tingkatan. “Jadi hanya boleh diajukan disatu jenis lembaga perwakilan dan oleh satu peserta pemilu. Kalau sudah maju dari partai A, tidak boleh dari partai B. Maka menggunakan Silon bisa mendeteksi kegandaan yang diajukan parpol,” tambah Arief.Arief juga menjelaskan, bahwa dengan Silon memudahkan masyarakat untuk melihat profil dari para calon wakil rakyat. Sesuatu yang menurut dia kerap dipermasalahkan oleh pemilih yang tidak mengenal sosok calon wakil rakyatnya. “Kalau dulu orang kan tidak percaya, ada anggapan seperti membeli kucing dalam karung. Kalau sekarang mereka (caleg) kita tampilkan di Silon, ingin tahu foto, profil keluarga, pendidikan, pengalaman organisasi, silakan dilihat,” tutup Arief.Pada kegiatan sosialisasi Silon ini, para operator dari partai politik mendapatkan pendampingan dari para fasilitator KPU. (hupmas kpu/dianR/foto: dosen/ed diR)

E-Katalog Tekan Biaya Logistik Hingga 85 Persen

Jakarta, kpu.go.id – Pemanfaatan katalog elektronik atau e-katalog dalam proses pengadaan barang/jasa logistik pemilu dapat menekan biaya hingga 85 persen dari Harga Penghitungan Sendiri (HPS) kebutuhan logistik pemilu.Selain efisiensi, melalui e-katalog kebutuhan logistik pemilu ini mempermudah dan mempercepat proses pengadaan, kepastian penyedia, jaminan kualitas dan standarisasi spesifikasi teknis barang, menghemat Sumber Daya Manusia (SDM) yang hanya membutuhkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pejabat Pengadaan, serta dapat mengurangi resiko pengadaan dan dampak hukumnya.“Yang paling signifikan adalah efisiensi anggaran, kalau pengadaan biasanya biaya hanya selisih sedikit dengan HPS, sekarang melalui e-katalog ini bisa hanya 15 persen dari HPS,” tutur Kepala Subbagian Standar Barang/Jasa Biro Logistik Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Fandu Dwiadma dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait logistik pemilu, Kamis (3/5/2018) di Jakarta.Pada pemilihan serentak 2018, Fandu juga menjelaskan dalam katalog sektoral kebutuhan pemilihan serentak 2018 terdapat tujuh jenis barang, yaitu surat suara, tinta, segel, hologram, kotak suara, bilik suara, dan buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).“Proses pengadaan katalog tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan atau ULP KPU RI, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tinggal melakukan pesanan pembelian barang di prakatalog.lkpp.go.id, seperti halnya jika kita melakukan belanja online,” jelas Fandu.Sementara itu, Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti menjelaskan pentingnya Sisem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai tindakan dan kegiatan yang integral untuk memastikan tujuan dan sasaran kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel, baik untuk pengadaan logistik maupun kegiatan lainnya.“Prinsip dasar SPIP ini untuk menjamin akuntabilitas dan pertanggungjawaban ke publik. Kita semua diberi amanah untuk penyelenggaraan pemilu, jadi amanah tersebut yang harus kita jawab dengan baik ke publik,” terang Adiwijaya. (hupmas/arf/foto JAP/ed diR)

Populer

Belum ada data.