Berita Terkini

10 Langkah Strategis Tangani Daftar Pemilih

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (21/5/2018) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, diruang rapat Nusantara I gedung DPR RI Senayan Jakarta.Hadir dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, Ketua KPU Arief Budiman beserta Komisioner KPU Viryan, Evi Ginting Manik, serta Pramono Ubaid Tanthowi. Selain itu juga hadir Dirjen Kependudukandan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan.Sebelum RDP di mulai, Ketua Komisi II DPR RI, zainudin amali menyampaikan bahwa rapat pada hari ini hanya difokuskan pada DPS serta DPT menjelang pilkada 2018 dan pemilu 2019. "Kita harus selesaikan beberapa keluhan keluhan mengenai daftar pemilih khususnya dalam pilkada 2018," tegas zainudin.Ketua KPU Arief mempersilakan koleganya, viryan menyampaikan ada 10 poin langkah strategis dalam pembahasan DPS dan DPT. Kesepuluh poin strategis tersebut meliputi landasan hukum, gambaran umum DP4, penyusunan DPS dan DPT, coklit, penetapan dps dan pemilih AC-KWK, tindaklanjut AC-KWK, penetapan DPT, upaya KPU dalam tingkatkan kualitas data pemilih, permasalahan, serta langkah akhir.Dalam pemaparannya viryan menyampaikan ada kurang lebih 800 ribu pemilih yang belum mempunyai KTP Elektronik (KTP-el).  "Saya berharap akan segera ada jalan keluar dalam kasus ini," ucap Viryan. Viryan juga berharap ada penanganan sementara terhadap pemilih yang belum ber KTP-el ini, dengan segera mengeluarkan surat keterangan (suket). "Supaya ada jalan keluar," lanjut Viryan.Sementara itu Arief menegaskan KPU akan selalu berkoordinasi dengan Dukcapil, untuk memperbarui data pemilih. Lembaganya juga memastikan bekerja transparan.  "Agar mudah di akses siapa pun", tambah Arief.Sementara itu komitmen sama disampaikan Zudan yang menegaskan jajarannya bersama KPU akan terus mendorong masyarakat menjadi pemilih dengan memiliki identitas yang ditentukan. "Ini saya kira menjadi kunci dan harus kita sadarkan bersama bahwa yang bisa menyelamatkan hak itu adalah penduduk itu sendiri," ucap Zudan.  Bentuk penyadaran masyarakat menurut dia, jajarannya siap untuk melakukan jemput bola baik dikecamatan, kampus, mall, RT/RW untuk menuntaskan jumlah warga yang belum melakukan perekaman.  Khusus penduduk yang telah 17 tahun jelang pemilihan namun belum memiliki KTP-el, Zudan mengatakan sesuai Undang-undang maka yang bersangkutan dapat masuk sebagai pemilih meskipun belum memiliki e-KTP. Oleh karena itu Dukcapil setelah berkoordinasi dengan KPU maka diterbitkan surat keterangan. "Mereka sudah ada dalam data base, jadi penduduk yang baru berusia 17 tahun itu yang penting berada dalam data base wilayah kabupaten/kota yang sedang melakukan pilkada," tutup Zudan. (hupmas kpu JAP27/foto:ieam/ed diR)

Tanggapan DCS dan DCT Media untuk Ruang Partisipasi Warga

Tangerang, kpu.go.id – Terkait tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempublikasikan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh partai politik (parpol).Publikasi DCS dan DCT dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama calon. Hasil tanggapan masyarakat tersebut akan dilakukan klarifikasi oleh KPU kepada parpol yang mengajukannya.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019, Senin (21/5) di Tangerang Banten.“Tanggapan terkait DCS dan DCT ini bisa menjadi media untuk ruang partisipasi warga masyarakat. Jika ingin meningkatkan kualitas pemilu, bukan hanya cukup datang ke TPS, tetapi harus terlibat aktif di tahapan pemilu, termasuk tahapan pencalonan ini,” jelas Wahyu yang juga membidangi Divisi Pendidikan Pemilih di KPU RI.Menurut Wahyu selain karena ada calon yang meninggal dunia, DCS  masih dapat berubah jika ada tanggapan dari masyarakat yang bisa mengakibatkan calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). DCS Hasil Perbaikan (DCSHP) disusun kembali oleh parpol dan diserahkan kepada KPU sesuai tingkatannya.“Sebelum masuk DCT ada juga syarat bakal calon yang sebelumnya berstatus penyelenggara negara, ASN, TNI/Polri, yaitu wajib menyampaikan SK pemberhentiannya kepada KPU, apabila tidak disampaikan maka yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam DCT,” tutur Wahyu di depan peserta Bimtek.Wahyu juga menjelaskan, bagi para penyelenggara negara, ASN, TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, maka wajb mengundurkan diri dengan bukti SK Pemberhentian. Konsekuensinya, jika yang bersangkutan tidak terpilih, maka sudah tidak dapat kembali ke institusi sebelumnya. (hupmas Arf/foto Arf/ed diR)

Perhatikan Empat Isu Utama pada Tahapan Pencalonan

Tangerang, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019 untuk Gelombang II, di Tangerang, Banten Senin (21/5/2018). Gelombang II diikuti oleh 8 KPU provinsi berikut KPU kabupaten/kotanya.Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari pada pengarahannya menekankan pentingnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan empat isu utama dalam pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019. Pertama, siapa yang mencalonkan, yang diaturan sudah jelas bahwa untuk DPR dan DPRD berasal dari parpol sementara DPD berasal dari keterpenuhan syarat jumlah dukungan. “Untuk parpol ini juga patut diperhatikan terkait kepengurusan ganda, siapa pengurus parpol yang sah di daerah tersebut,” ujar Hasyim dihadapan peserta bimtek.Kedua, terkait siapa yang dicalonkan. Untuk ini DPR dan DPRD menurut Hasyim haruslah anggota parpol yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Bukti KTA juga untuk mengantisipasi adanya anggota yang telah pindah parpol pada saat pencalonan. Sedangkan yang ketiga, syarat calon, dimana di antaranya ada klausul baru KPU terkait syarat mantan napi korupsi dan laporan harta kekayaan (LHK).“Kalau kita bicara sistem pemerintahan, kesetaraan DPR itu dengan presiden, apabila calon presiden juga tidak boleh mantan napi koruptor dan tidak boleh berbuat tercela, sehingga perlakuannya juga harus setara dengan calon anggota DPR, seperti itu penafsirannya,” jelas Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU RI.Isu terakhir, proses pencalonan, tambah Hasyim adalah kapan dan bagaimana pendaftaran, siapa yang boleh tandatangan, apa saja formulirnya, hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). Semua harus jelas dan sesuai Peraturan KPU.“Penting juga memerhatikan dalam proses pencalonan, hubungan KPU itu dengan parpol, bukan dengan calon. Jadi KPU tidak melayani calon yang hadir sendiri-sendiri untuk mendaftar, semua harus lewat parpolnya masing-masing,” tambah Hasyim.Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra juga meminta seluruh peserta dari Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Divisi Teknis serta Kabag/Kasubbag Teknisnya untuk fokus mengikuti bimtek hingga selesai. Dia juga berharap peserta membaca dan memahami secara baik draft Peraturan KPU Pencalonan. “Peraturan KPU Pencalonan ini memang belum ditetapkan, namun substansinya sudah jelas, dan diagendakan besok RDP dengan Komisi II DPR RI,” ujar Ilham. (hupmas Arf/foto: Arf/ed diR)

Lantik Tiga Timsel, Arief: KPU Butuh Anggota Tangguh dan Cakap Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota tim seleksi (timsel) untuk KPU provinsi, kabupaten/kota 2018-2023. Ada tiga anggota timsel yang menyusul untuk dilantik, Hendri Padmi untuk Provinsi Bengkulu (Kab Kaur), Phil Ridho Al Hamdi untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Ni Nengah Budawati untuk Provinsi Bali.Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/2018 dilanjutkan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman serta pembacaan pakta integritas oleh Ni Nengah Budawati.Dalam sambutannya, Arief berpesan kepada timsel yang baru dilantik untuk menyeleksi calon KPU yang cakap serta tangguh dalam bertugas. Syarat ini dibutuhkan mengingat tantangan yang akan dihadapi anggota KPU nanti saat menyiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 maupun pemilihan umum (pemilu) 2019. “KPU provinsi dan kab/kota yang dipilih periode ini punya tugas yang tidak biasa, jadi (dengan) tugas ini, modelnya baru,dibutuhkan orang dengan ketangguhan, kecakapan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Arief di Ruang Sidang Utama Gedung KPU Senin (21/5/2018).Pesan lain kepada para timsel agar mencari calon KPU yang mau bersikap transparan dalam bertugas serta berintegritas dalam menjalankan kewajibannya. Arief mengakui bahwa pesannya ini terlihat spesifik namun baik untuk KPU nanti. “KPU ingin pemilu semakin hari semakin berkualitas bukan hanya hal teknis tapi juga substansial. Kalau pemilu berkualitas maka dihasilkan pemimpin yang berkualitas juga,” tambah Arief.Sebelumnya pelantikan timsel telah dilakukan KPU pada 3 Mei 2018 silam. Saat itu ada 37 anggota timsel yang dilantik, yang meliputi Prov Bengkulu (Kab Kaur), Prov Kalimantan Tengah (Kabupaten Murung Raya, KPU Kabupaten Pulang Pisau, KPU Kabupaten Kantingan, KPU Kabupaten Seruyan, KPU Kabuapten Sukamara, KPU Kabupaten Lamandau dan KPU Kabupaten Barito Timur), Prov Sulawesi Selatan (Kabupaten Sinjai, KPU Kota Palopo dan KPU Kabupaten Bantaeng), Prov DIY, Prov Bali, Prov Jawa Tengah, Prov Jawa Barat, Prov Sumatera Utara. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Peringati Harkitnas, Pegawai KPU Diminta Belajar dari Budi Utomo

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-110 dengan menggelar upacara bendera di Lapangan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Senin (21/5/2018).Upacara yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB itu, diikuti seluruh pegawai di lingkungan KPU berseragam Korpri. Hadir sebagai pembina upacara Komisioner KPU, Hasyim Asyari yang membacakan poin-poin sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh setiap 20 Mei.Dia berujar, peringatan Harkitnas tidak lepas dari berdirinya organisasi Budi Utomo di mana melalui organisasi tersebut ada hikmah yang dapat diterapkan juga di masa sekarang.“Belajar dari pengalaman budi utomo sebagai organisasi nasional pertama yang dijadikan simbol kebangkitan nasional, sebagai simbol organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan melalui gagasan-gagasan dan ide-ide dalam berorganisasi maka KPU sebagai lembaga yang memimpin kepemiluan ini mestinya bisa mengambil hikmah dari pendirian budi utomo yang terorganisir, punya cara pandang, visi misi program, dan di bawah sebuah kepemimpinan yang tertib berorganisasi,” tutur Hasyim.Hasyim berharap, melalui upacara ini jajaran pegawai KPU dapat mengambil hikmah sekaligus menyegarkan kembali semangat dalam membangun organisasi.“Saya kira sudah saatnya kita semua menyegarkan kembali ingatan kita. Menyegarkan kembali semangat kita, dalam memperbaiki organisasi kita supaya semakin tertib, semakin berdisiplin, dan semakin taat pada asas yang telah kita rumuskan bersama dalam visi misi program kerja KPU,” tutupnya. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

LHK dan Napi Korupsi, Dua Klausul dalam PKPU Pencalonan

Tangerang, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan tentang dua klausul baru dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019 yakni terkait Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan mantan narapidana korupsi.Khusus untuk LHK KPU menurut dia sengaja tidak menuliskan LHKPN sebagai upaya mewajibkan seluruh bakal calon melaporkan harta kekayaannya. "Karena banyak pihak yang berkilah bahwa masih calon itu belum menjadi penyelenggara negara yang harus lapor LHKPN. LHK tersebut disampaikan kepada institusi yang menangani laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Arief dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2019, di Tangerang Banten, Sabtu (19/5/2018).  Kemudian terkait pengaturan pencalonan mantan narapidana korupsi, Arief memastikan masih ada didalam draft PKPU, meskipun usulan ini telah menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. "Tetapi masih banyak yang mendukung usulan tersebut," lanjut Arief. Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga mengingatkan kepada para peserta bimtek akan adanya empat isu penting yang muncul dalam pencalonan, yaitu siapa yang mencalonkan, siapa yang dapat dicalonkan, syarat calon, dan prosedur pencalonan.“Siapa yang mencalonkan, itu harus parpol dan perlu diwaspadai siapa pengurus yang sah. Kemudian siapa yang dapat dicalonkan, yaitu anggota parpol yang bukti formilnya dengan KTA. Selanjutnya syarat calon, yang diharapkan ke depan makin tertib, misalnya terkait ijazah. Terakhir prosedur pencalonan yang harus demokratis dan terbuka,” jelas Hasyim.Hasyim menambahkan, terkait prosedur pencalonan ini pertama ada di internal partai, UU menegaskan harus demokratis dan terbuka, KPU akan meminta peraturan internal partai tersebut. Sedangkan proses pencalonan di KPU ada tiga tahap, yaitu proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menegaskan dalam proses pencalonan ini tidak ada permainan dan persoalan yang muncul dikemudian hari, apalagi jika kesalahan itu berasal dari kesengajaan atau manipulasi. Ilham meminta semua menjaga integritas dalma tahapan pencalonan ini. (hupmas kpu Arf/Foto Arf/ed diR)

Populer

Belum ada data.