Berita Terkini

KPK Dukung Aturan Pembatasan Caleg Mantan Napi Koruptor

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi majunya mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengapresiasi aturan ini yang dia sebut sangat tepat dalam memberikan pilihan-pilihan calon pemimpin baik bagi masyarakat. “Kami mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi, orang yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin, rasanya kok tidak tepat,” ujar Agus saat memberikan paparan di acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi 2018-2023 di Jakarta Jumat (25/5/2018).Agus mengatakan bahwa pemilu harus diikuti oleh orang-orang yang berkompeten. Mantan napi koruptor menurut dia sudah terbukti gagal dalam menunjukkan kompetensinya diwaktu lalu. “Didalam perjalanan yang bersangkutan sudah tidak lulus masa masih terus masuk itu,” tutur Agus.Ditanya lebih jauh, KPK mengaku siap mendukung langkah KPU dengan mengimbau langsung partai politik (parpol) agar tidak mencalonkan caleg yang berlatar belakang mantan napi korupsi. “Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” tambah Agus.KPU sendiri tengah mengatur pembatasan bagi napi ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan napi yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkotika. (humpas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Peran Kesekretariatan Mendukung Kerja KPU

Jakarta, kpu.go.id - Sukses tugas dan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lepas dari dukungan kesekretariatan yang terus mendukung tugas komisioner. Komisioner yang kolektif dan kolegial juga telah banyak mengalami perubahan dan memiliki mekanisme kerja yang sistematis mulai dari tingkat pusat hingga daerah. "Sekarang sudah baik, seperti tradisi rapat pleno rutin dari pusat, provinsi, kab/kota," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim saat memberikan materi kepada 86 anggota KPU provinsi yang baru dilantik di Jakarta Kamis (24/5/2018). Dalam laporannya, Arif mengatakan bahwa jumlah PNS dilingkungan KPU saat ini sudah banyak mengalami penyusutan dibanding ketika dirinya pertama kali menjabat. Meski demikian dengan jumlah yang lebih sedikit efektivitas dalam bekerja tidak perlu diragukan. "Justru belanja kita bisa lebih hemat untuk kebutuhan belanja lain. Ini satu tantangan kita, dengan 5.270 sisanya," kata Arif. Arif juga menyebut, anggota KPU sekarang lebih beruntung dibandingkan sebelumnya. Dengan sarana dan prasarana yang lebih baik sepatutnya mampu bekerja jauh lebih baik dibanding periode sebelumnya.  "Bapak/Ibu masuk lebih baik dari sebelumnya, jadi harapannya bapak ibu bisa lebih sukses dari sebelumnya. Pada saat saya masuk KPU indikator reformasi birokrasi cuma dapat 36, sekarang sudah 71, jd lbh bagus. Kemudian akuntabilitas ada waktu saya masuk kondisinya C sekarang kondisinya B, laporan keuangan kita di posisi WDP dan terus baik, kita optimis WTP," pungkas Arif. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR) 

Komitmen Taat Laporkan E-Lapkin

Jakarta, kpu.go.id - Biro Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja atau E-Lapkin di Lingkungan KPU, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono tersebut dihadiri oleh Pejabat dan Staf dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi termasuk Operator E-Lapkin. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Logistik, Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Umum, Yayu Yuliani, Wakil Kepala Biro Keuangan, Susilo Hadi dan Inspektur Adiwijaya Bakti.Dalam sambutannya, Sumariyandono mengingatkan pentingnya komitmen jajaran KPU daerah dalam mewujudkan akuntabilitas disetiap satuan kerja. Terlebih saat ini upaya KPU untuk meraih nilai A dalam Laporan Kinerja masih cukup banyak. "Mari kita sama-sama berkomitmen untuk lebih taat lagi melaporkan dengan E-Lapkin," ucap SumariyandonoSumaryiandono juga meminta agat laporan kinerja diselesaikan dengan cepat dan tidak menunggu hingga akhir tahun.  "Terakhir, terkait data yang perlu diinput, perlu menjadi perhatian khususnya bagi operator E-Lapkin untuk menginput capaian-capaian yang ril dan akurat," kata Sumariyandono. Usai pembukaan, kegiatan berlanjut dengan diskusi panel serta tanya jawab. Berbagai persoalan kemudian disampaikan, mulai dari fasilitas di daerah yang kurang memadai sampai pertanyaan teknis terkait ukuran lapkin.Diskusi panel pun ditutup, dan dilanjutkan pada besok, Jumat (25/5/2018) dengan berbagai narasumber yang akan memberikan informasi kepada peserta. Ada yang berbeda dari bimtek-bimtek sebelumnya, kali ini peserta dapat menanyakan persoalan e-lapkin langsung kepada narasumber yang berasal dari instansi lain antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (hupmas kpu Bil/foto: Bil/ed diR)

Kepentingan Masyarakat Dapat Caleg Berkualitas

Sentul, kpu.go.id -  Dilatarbelakangi keinginan untuk memberikan pilihan calon-calon berkualitas bagi masyarakat di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pembatasan calon legislatif mantan narapidana korupsi, mantan bandar narkotika serta kekerasan seksual terhadap anak ikut dalam kontestasi  nanti.  Khususnya korupsi yang telah menjadi kejahatan akut dan sistemik, bahkan telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin. “Korupsi ini yang membuat rakyat skeptis dengan pemilu. Padahal disatu sisi KPU sedang ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019 Gelombang III, di Sentul, Jawa Barat Kamis (24/5/2018). Turut hadir Komisioner KPU RI Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi.Ilham juga mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Pemerintah, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI sendiri tidak menyepakati pelarangan narapidana korupsi dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Meski demikian, KPU akan memperjuangkan klausul tersebut demi pemilu yang lebih berkualitas.“Komisi II, Pemerintah, dan Bawaslu menyepakati terkait LHK (Laporan Harta Kekayaan). Dan ini hanya untuk calon terpilih, yang sebelumnya KPU minta tiga hari setelah terpilih, DPR meminta tujuh hari. Bagi calon-calon yang baru, diharapkan jauh-jauh hari mempersiapkan mengurus LHK tersebut,” ujar Ilham.Lain daripada itu, Ilham juga mengingatkan, semua harus bekerja dengan profesional dan berintegritas, mengikuti peraturan perundang-undangan, serta tidak mencoba melanggarnya. Apabila dilanggar, hal itu bisa menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu, yang sanksinya bisa pidana atau tidak akan bisa masuk kembali dalam lingkaran penyelenggara pemilu.Di empat yang sama Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah berharap dari bimtek pencalonan yang digelar ini peserta bisa mendapatkan pemahaman yang jelas dan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan.Dalam bimtek ini menurut dia peserta juga akan mendapat materi tentang LHK dari narasumber KPK. "Hal tersebut bisa dijadikan pedoman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan kembali ke partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan calon-calonnya," tuntasnya.  (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Bekal Anggota Baru KPU Provinsi, Mulai Adaptasi Hingga Integritas Bekerja

Jakarta, kpu.go.id - Usai dilantik pada Kamis (24/5/2018) pagi, 86 anggota KPU daerah di 16 provinsi selanjutnya menjalani sesi pembekalan. Kegiatan dengan tema orientasi tugas ini dibuka langsung Ketua KPU Arief Budiman yang dalam sambutannya meminta agar anggota yang sudah dilantik menuntaskan tugas yang pertama yakni segera menentukan ketua dan pembagian tugasnya masing-masing. "Kalau bisa ditentukan, secepatnya bisa siang ini, atau malam," ujar Arief saat memulai pembicaraan. Menurut Arief, meski semua anggota KPU memiliki kedudukan yang sama, namun posisi ketua menurut dia memiliki peran yang cukup penting dalam menjalankan roda organisasi. "Tapi jangan dipikir jadi ketua itu lebih dari yang lain, sama saja. Hanya dia yang menghimpun setiap masukan anggota, meneruskan," lanjut Arief. Dikesempatan selanjutnya, Komisioner Ilham Saputra berpesan agar anggota KPU yang baru dilantik menyiapkan diri untuk bekerja penuh waktu. Dia mengingatkan pola kerja KPU yang telah dibangun selama ini menuntut jajaran kerja cepat dan cekatan. Cara kerja ini menurut dia untuk menyesuaikan agenda kepemiluan yang terus bergerak. "Jangan kaget kalau sudah waktunya akan saya telpon terus menerus," ucap Ilham. Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi berpesan agar anggota KPU yang baru untuk bekerja tidak hanya dibelakang meja. Anggota KPU yang berasal dari mantan pengawas juga tidak luput dari pengamatannya, agar langsung menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya yang baru. "Pengalaman menjadi pengawas bisa menjadi kewaspadaan dimana titik rawan agar lebih waspada. Tidak lagi kita bergaya seperti mandor, kita harus terlibat didalamnya," tutur Pramono. Komisioner Viryan berpesan agar integritas dan independensi tetap menjadi pegangan anggota KPU yang baru. Menurut dia jabatan sebagai anggota KPU sangat lah potensial untuk digoda atau ditekan. Untuk itu menjaga diri menurut dia penting untuk membatasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Ingat bahwa KPU bagian dari civil society, tapi juga elit politik ditiap daerah," imbuhnya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Sah, 86 Anggota KPU Provinsi 2018-2023 Resmi Dilantik

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik 86 komisioner di 16 provinsi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, (24/5/2018). Ke-86 anggota KPU provinsi ini adalah hasil rekrutmen anggota KPU gelombang I. Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan KPU, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, pembacaan pakta integritas dan sambutan dari Ketua KPU Arief Budiman. Dalam sambutannya Ketua KPU Arief berpesan agar penyelenggara yang baru dilantik bekerja penuh semangat dan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa tantangan sebagai penyelenggara di lima tahun kedepan tidaklah mudah, namun hal tersebut jangan menyurutkan semangat dari anggota KPU selama bekerja dengan cerdas dan selalu mengedepankan kordinasi. "Maka setiap kita dituntut untuk punya inovasi bukan biasa saja tapi luar biasa. Ingat setiap apa yang dikerjakan akan jadi sejarah, apakah mampu melakukan yang terbaik atau biasa saja," ujar Arief. Arief mengingatkan bahwa tanggungjawab jabatan sebagai penyelenggara sangat besar karena ditangan penyelenggara lah kepercayaan masyarakat ditentukan. Masyarakat akan percaya pada proses pemilu selama penyelenggara bekerja amanah, percaya pada hasil pemilu selama proses berjalan benar dan percaya pada pemimpin yang terpilih selama hasilnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hasilnya dipercaya masyarakat maka Insya Allah siapapun yang terpilih dilembaga eksekutif maupun legislatif bekerja untuk masyarakat," tutur Arief.  Sebagai informasi dasar pelantikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bagian Kedua Kedudukan, Struktur dan Keanggotaan Pasal 10 ayat (1) Huruf b dimana KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang serta ayat (2) tentang Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasari pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi Periode 2018-2023.Adapun 86 anggota KPU Provinsi yang dilantik pada hari ini berasal dari Provinsi Sumatera Barat (5 orang), Provinsi Kepulauan Riau (5 orang), Provinsi Jambi (5 orang), Provinsi Bangka Belitung (5 orang), Provinsi Bengkulu (5 orang), Provinsi Banten (7 orang), Provinsi DKI Jakarta (7 orang), Provinsi Kalimantan Barat (5 orang), Kalimantan Tengah (5 orang), Provinsi Kalimantan Selatan (5 orang), Provinsi Sulawesi Utara (5 orang), Provinsi Sulawesi Barat (5 orang), Provinsi Sulawesi Tengah (5 orang), Provinsi Sulawesi Tenggara (5 orang), Provinsi Sulawesi Selatan (7 orang) serta Provinsi Gorontalo (5 orang). (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR) 

Populer

Belum ada data.