Berita Terkini

MoU KPU-Kemen PPA Tingkatkan Partisipasi Perempuan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Gedung KPU, Jakarta Rabu (30/5/2018). Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemen PPPA terkait peningkatan partisipasi perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 (legislatif dan presiden).Ketua KPU Arief Budiman berterimakasih atas kesediaan Kemen PPPA menjalin kembali kerjasama dalam menyukseskan penyelenggaraan pilkada maupun pemilu. Dia menegaskan bahwa kerjasama ini bukanlah yang pertama kali dan selama ini telah terbukti membantu dalam peningkatan partisipasi. “Kenapa ini diformalkan agar kegiatan kita tidak diperdebatkan banyak pihak dan kita bekerja tidak setengah-setengah,” ujar Arief di Ruang Sidang Utama KPU.MoU dengan Kemen PPPA juga menurut Arief lebih ditekankan pada upaya untuk meminimalisir keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye politik di pilkada maupun pemilu. Meskipun pendidikan politik terhadap anak tetap harus dilakukan. “Harus diberikan pemahaman yang baik. Jadi apa yang kita tanamkan hari ini, investasi akan datang,” tutur Arief.Sebelumnya Menteri PPPA, Yohana Yembise juga mengapresiasi langkah KPU yang serius menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. MoU yang sudah ditandatangani menurut dia penting dan strategis serta bersinergi dengan kebijakan pembangunan bidang politik khususnya dalam mendorong perempuan terlibat dalam kegiatan politik di Tanah Air. “MoU ini merupakan benchmark untuk membangun paradigma kesetaraan gender bagi para penentu kebijakan, guna meningkatkan akuntabiltas kinerja dalam mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam legislatif dan eksekutif,” kata Yohana.Yohana sendiri menilai angka partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia masih sangat sedikit. Data menunjukkan hanya ada 17 persen perempuan yang menduduki wakil rakyat di DPR, sementara di tingkat kepala daerah jumlahnya baru mencapai 76 orang. “Saya berharap kedepan perempuan bisa maju, diangkat untuk menduduki posisi strategis di pemilu. Jangan lagi 17 persen, kalau bisa 30-50 persen di DPR,” tambah Yohana.Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Biro dilingkungan KPU, Perencanaan Sumariandono, Teknis dan Hupmas Nur Syarifah, Umum Yayuk Yuliani, Logistik Purwoto Hidayat, Inspektur KPU Adiwijaya Bakti serta Dirjen di lingkungan Kemen PPPA. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Bimtek Silon Undang Parpol untuk Kuasai Aplikasi

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang para operator Sistem Informasi Pencalonaan (Silon) dari seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.   Tujuan dari diundangnya operator masing-masing parpol ini agar dapat memahami penggunaan aplikasi Silon yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019. “Pertemuan ini penting bagi KPU dan seluruh parpol peserta Pemilu 2019, agar pada saatnya nanti Silon ini dipergunakan dalam pendaftaran dan verifikasi, tidak ada permasalahan lagi. Kami juga berharap para operator Silon tidak mengalami kesulitan lagi seperti waktu Sipol kemarin,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Silon Pemilu 2019, Selasa (29/5/2018) di Jakarta.Arief juga mengingatkan, pada Pemilu 2019 nanti KPU telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) sebanyak 272 dapil dan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 20.392 kursi, yang terdiri dari 575 kursi di DPR RI, 2.207 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi di DPRD Kabupaten/Kota. “Dengan jumlah kursi sebanyak itu, diperkirakan ratusan ribu calon akan mendaftar ke KPU, sehingga tidak mungkin KPU mengecek satu persatu secara manual, maka KPU mempergunakan aplikasi Silon ini,” jelas Arief. Aplikasi Silon ini juga untuk memverifikasi nama-nama calon yang didaftarkan ke KPU. Mengingat pengalaman terdahulu, ada calon yang mendaftar di lebih dari satu daerah atau bahkan bisa juga mendaftar di lebih dari satu partai, sehingga aplikasi Silon ini dapat bermanfaat untuk menverifikasi hal-hal tersebut. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Daftar Caleg Wajib Gunakan Silon

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepada seluruh peserta pemilu 2019, baik itu partai politik (parpol) untuk DPR dan DPRD maupun perseorangan untuk DPD, untuk menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran dan verifikasi pencalonan Pemilu 2019 di KPU sesuai tingkatannya. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaaan Aplikasi Silon dalam Pemilu 2019, Selasa (29/5) di Jakarta. Bimtek yang dilaksanakan empat gelombang ini diikuti oleh operator dari KPU kabupaten/kota dan kabag/kasubbag teknisnya. “Saat RDP di Komisi II DPR RI, kami menyampaikan bahwa Silon itu wajib. Kenapa wajib, karena KPU tidak mungkin memeriksa ratusan ribu nama calon. Bisa saja ada calon yang mendaftar di Sumatera, tetapi juga mendaftar di Papua, bahkan bisa juga mendaftar di lebih dari satu parpol. Untuk itu, KPU menggunakan aplikasi Silon untuk memverifikasinya,” tutur Arief di depan para peserta Bimtek. Arief juga menuturkan, pada Pemilu 2019 nanti jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 272 dapil, sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 20.392 kursi, yang terdiri dari 575 kursi di DPR RI, 2.207 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi di DPRD Kabupaten/Kota. “Dengan jumlah sebanyak itu, maka diperkirakan lebih dari 300 ribu orang akan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun yang menduduki kursi hanya 20 ribuan saja, sehingga lebih dari 300 ribu calon berpotensi tidak puas, marah, dan kemudian bisa menggugat KPU dan melapor ke pihak berwajib,” papar Arief. Untuk itu, Arief berharap seluruh operator KPU bekerja cermat serta tidak salah dalam input data, terutama nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengingat kedua hal tersebut yang dapat mengecek nama-nama calon itu tidak terdaftar di parpol lain, atau terdaftar di lebih dari satu daerah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah berharap para peserta bimtek ini dapat menggunakan dan memahami aplikasi Silon dengan baik. Perempuan yang akrab disapa Inung mengatakan jika sudah memahami, maka bisa menjelaskan kembali kepada yang lain setelah kembali ke satuan kerja (satker) masing-masing. “Pencalonan ini pekerjaan tim di masing-masing satker, sehingga operator dan kabag/kasubbag peserta bimtek ini harus bisa sharing knowledge tim di satkernya, sehingga semua bisa turut memahami. Selain itu, juga harus bisa membantu dan memfasilitasi parpol dalam proses pendaftaran calon,” jelas Inung. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Hari Ini, Situng Mulai Diuji Coba Secara Nasional

Jakarta, kpu.go.id - Salah satu aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) mulai di ujicoba secara nasional. Kegiatan yang berlangsung Senin (28/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Helpdesk, Gedung KPU, Jakarta, tersebut melibatkan jajaran Biro Teknis dan Hupmas."Melalui kegiatan ini kita lakukan monitoring, kita cek di webnya, misalnya Aceh kita cek jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya ternyata di Situng jumlahnya sekian, lalu kita konfirmasi di lapangan di Situng Pindainya jumlahnya sesuai atau enggak," kata Kepala Sub Bagian Pemungutan, Perhiungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Solahuddin sebelum memulai kegaitan.Kegiatan ujicoba sendiri diperkirakan akan berakhir hingga pukul 12.00 WIB. Solahuddin berharap dari proses ini nantinya dapat menjadi evaluasi apabila ditemukan kekurangan agar dalam pelaksanaanya nanti bisa maksimal.Perlu diketahui, Situng sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk memastikan penyelenggaraan hasil hitung ditiap TPS cepat diketahui serta berjalan transparan. Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil pilkada kepada masyarakat.Fungsi dari situng menampilkan hasil pemungutan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke  tingkat pusat. Ada tiga jenis penggunaan aplikasi Situng antara lain sebagai alat pindai scan form C1 (TPS), DAA (Kelurahan/Desa), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kabupaten), dan DC1 (Provinsi) untuk Pilgub. Situng juga sebagai entry data form C1, terakhir sebagai penggunaan Aplikasi Excel Form DAA, DA1, DB1, dan DC1. (hupmas kpu Bil/foto: Ieam/ed diR)

Materi Kelas Hari Kedua, Tata Kelola Hingga Sengketa Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Pembekalan kelas kepada 86 Anggota KPU Provinsi terpilih kembali berlanjut. Pada hari kedua, tim fasilitator menyampaikan pentingnya tata kelola internal dan struktur organisasi untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas KPU."Melalui materi ini peserta diharapkan mampu memahami tata kelola dan struktur organisasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas KPU serta pentingnya kepemimpinan kolektif kolegial di KPU," jelas Fasilitator, Abdul Aziz di kelas B, Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (27/5/2018).Aziz, menjelaskan peran dasar KPU dibagi menjadi tiga yaitu regulator oleh KPU Nasional, koordinator oleh KPU Provinsi dan implementator oleh KPU Kabupaten/Kota.Peserta kemudian diminta dapat membedakan antara tanggung jawab administratif dan fungsional dalam stuktur organisasi, setelah itu tim fasilitator meminta peserta membentuk tim diskusi peta masalah tata kelola dan struktur organisasi KPU berdasarkan hierarki dan prosedur kerja.Pada sesi selanjutnya, tim fasilitator menyampaikan dua cara membangun relasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam isu kepemiluan. "Caranya dengan membuat matriks analisis pemangku kepentingan dan juga matriks strategi mempengaruhi," tambahnyaSementara itu, terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu serta strategi advokasi penanganan kasus disampaikan oleh tim fasilitator pada sesi terakhir.Dalam pemaparan, dijelaskan bahwa sengketa pemilu bukanlah kelemahan sistem pemilu melainkan justru kekuatan, vitalitas, dan keterbukaan sistem politik. "Dengan meningkatnya jumlah dan variasi gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa pemilu maka pemahaman publik tentang bagaimana proses pengembalian hak kepemiluan yang dilanggar juga meningkat," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: JAP/ed diR)

Syarat Baru Pencalonan, Cara KPU Wujudkan Pemimpin Bangsa Terbaik

Sentul, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan beberapa klausul baru dalam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, yaitu penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan pembatasan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba.“Syarat baru tersebut tidak ada di pemilu-pemilu sebelumnya, dan ini cara KPU untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019 Gelombang IV, Sabtu (26/5) di Sentul Jawa Barat.Arief menegaskan, KPU memiliki otoritas yang mengatur syarat pencalonan ke dalam Peraturan KPU. Untuk itu, KPU di semua tingkatan juga harus menyampaikan hal tersebut kepada partai politik (parpol) yang mengusung calon anggota DPR dan DPRD, terutama adanya syarat-syarat baru tersebut.“Sampaikan juga kepada para calon perseorangan di DPD, jangan sampai calon DPD sudah bersusah payah mengumpukan ribuan dukungan, padahal yang bersangkutan mantan narapidana korupsi atau bandar narkoba, dan jelas-jelas tidak memenuhi syarat pencalonan,” tandas Arief di depan peserta Bimtek.Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwa hubungan hukum KPU itu dengan parpol yang mengusung calon Anggota DPR dan DPRD, bukan dengan masing-masing calon, sehingga apabila ada kekurangan dokumen, pengembalian kepada parpol, bukan kepada calon.“KPU tidak berhubungan dengan calon anggota DPR dan DPRD, karena urusan KPU itu hanya dengan parpol. Kecuali dengan calon perseorangan dari DPD,” tegas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI.Hasyim juga meminta KPU di semua tingkatan untuk memperhatikan apabila ada perubahan kepengurusan parpol, syarat calon seperti ijazah, SKCK, dan putusan pengadilan apabila ada. Kemudian apabila ada calon yang ingin mencantumkan nama alias, bukan nama asli, maka harus ada penetapan dari pengadilan. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Populer

Belum ada data.