Jakarta, kpu.go.id – Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) para operator di masing-masing KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota menguasai tata cara pendaftaran berbasis sistem informasi ini. Hal tersebut ditekankan Anggota KPU RI Ilham Saputra saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Silon Pemilu 2019 bersama operator KPU provinsi dan kabag/kasubbag teknis dari seluruh Indonesia, di Jakarta Senin (4/6/2018).Dalam sambutannya Ilham juga berharap hasil dari bimtek, para operator dapat membagi pengetahuannya (knowledge sharing) dengan tim di satuan kerja (satker) masing-masing agar ilmu tentang silon bisa diketahui oleh banyak orang. “KPU juga diperbolehkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan bimtek kepada operator dari partai politik peserta pemilu 2019 di daerah masing-masing, sehingga pada saatnya nanti semua lancar,” tutur Ilham di depan peserrta bimtek. Ilham juga mengingatkan kepada seluruh peserta bimtek bahwa operator Silon (baik KPU maupun parpol) nantinya memiliki tanggungjawab besar, mereka adalah ujung tombak kesuksesan pencalonan pemilu. Untuk itu, penguasaan Silon ini sangat penting untuk keberhasilan proses pencalonan pada Pemilu 2019. Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah menjelaskan Bimtek Silon Gelombang IV tetap sama dengan gelombang sebelumnya. Di bagia akhir ini materi-materi yang disampaikan sama, yang membedakan menurut dia lebih pada materi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mengingat seluruh peserta gelombang IV ini adalah perwakilan KPU Provinsi. “Untuk itu peserta gelombang IV ini tidak digabung dengan gelombang sebelumnya kabupaten/kota, karena ada tambahan DPD itu. Kita berharap semua bisa mendapatkan pemahaman yang sama sesuai regulasi dan bisa menularkan ilmunya saat kembali ke satker masing-masing,” tutup perempuan yang akrab disapa Inung. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)