Berita Terkini

PKPU Pencalonan Berlaku Ketika Ditetapkan

Jakarta, kpu.go.id – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara memberikan pendapatnya terkait belum dinomorkannya Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan untuk Pemilu 2019 oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti meminta Kemenkumham untuk kembali pada tugas dan fungsinya yakni segera mengundangkan suatu peraturan apabila telah diajukan oleh sebuah lembaga atau kementerian. “Kita harus ingatkan lagi, ini bukan peran mereka (melakukan review). Silakan diundangkan sesuai UU 12 Tahun 2011,” ujar Bivitri saat bertemu dengan Komisioner KPU di Jakarta Jumat (22/6/2018).Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Veri Amsari serta praktisi hukum lainnya.Menurut Bivitri, prinsip mengundangkan yang menjadi kewajiban Kemenkumham bersifat administratif sehingga tidak tepat apabila Kemenkumham justru membedah substansi dari peraturan tersebut. “Persoalan apakah ada substansi yang barangkali tidak tepat ya silakan dikaji dilembaga yudikatif ada pelanggaran atau tidak,” tutur Bivitri.Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi kembali meminta Kemenkumham untuk bersikap sewajarnya atas pengajuan penomoran PKPU Pencalonan. Dia mengingatkan urgenitas dari PKPU tersebut seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk menolak menomorkannya. “Ini (PKPU) tidak bisa ditunda, ini urgent,” kata Redi.Untuk itu dia pun mendorong KPU agar tetap memberlakukan peraturan ini seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk tidak menomorkannya. Menurut dia KPU perlu juga memikirkan dampak yang ditimbulkan seandainya persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. “Kami dukung KPU menyebarluaskan PKPU ini. Kalau pada akhirnya PKPU tidak diundangkan, tetap berlaku,” tambah Redi.Senada, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menganggap persoalan ini tidak semestinya terjadi senadanya Kemenkumham menyadari posisi mereka yang hanya bersifat administrative. Dia menyarankan, ketimbang menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya Kemenkumham segera untuk menomorkan PKPU tersebut. “Daripada ini menjadi polemik berkepanjangan padahal tahapan pemilu (pencalonan) sudah semakin dekat,” ucap Veri.Dia pun sepakat dengan pendapat yang menyebut PKPU tetap berlaku walaupun Kemenkumham tidak menomorkannya. Posisi KPU sebagai lembaga mandiri serta independen menurut dia bisa disamakan dengan lembaga semisal Mahkamah Konstitusi (MK). “KPU punya kewenangan untuk menetapkan peraturan ini dan berlaku ketika ditetapkan. Sebagaimana peraturan MK yang berlaku ketika ditetapkan,” pungkasnya. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)

KPU Gelar Rakor Rekapitulasi DPS Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), dengan KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Borobudur Jakarta Jumat (22/6/2018).Kepala Biro Perencanaan KPU Sumariyandono dalam laporan pembukaan mengatakan tujuan dari pelaksanaan rakor adalah untuk merekapitulasi DPS Pemilu 2019 di tingkat nasional, yang hasilnya nanti akan dilanjutkan dengan pembacaan kembali dalam berita acara oleh masing-masing provinsi.Menurut Sumariyandono, sesuai dengan undangan rakor yang telah disampaikan ke masing-masing provinsi, diminta untuk membawa sejumlah berkas meliputi berita acara rekapitulasi, rekap untuk pemilih yang tidak memiliki KTP serta rekap pemilih yang ada di lapas, pengungsi maupun rumah sakit.Dalam paparannya, Sumariyandono juga berharap kegiatan rakor ini bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga bisa dilanjutkan untuk kegiatan penetapan rakapitulasi DPS tingkat nasional di Sabtu (23/6) besok. “Oleh sebab itu penyusunan yang kita selesaikan hari ini akan kita sampaikan dalam rapat pleno terbuka. Selain DPS dalam negeri, besok juga akan disampaikan adalah DPS untuk luar negeri yang akan disampaikan oleh ketua pokja luar negeri,” paparnya.Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Data, Viryan menyampaikan bahwa kegiatan rakor akan diisi dengan melihat ulang hasil penetapan hasil rekapitulasi DPS ditiap provinsi. Kegiatan melihat ulang ini meliputi jumlah rekapitulasi, kapan rapat pleno dilakukan serta apakah ditemukan masalah dalam proses rekapitulasi tersebut. ”Apakah pleno dihadiri oleh Bawaslu, Dukcapil atau sebaliknya apakah rapat pleno tidak dihadiri oleh Bawaslu dan Dukcapil,” ucap Viryan.Melalui rakor ini, Viryan juga ingin mendengarkan masukan dari masing-masing provinsi setelah melaksanakan pengumuman DPS.Ditempat yang sama Anggota KPU Evi Novida Ginting lebih menekankan tahapan pembentukan TPS yang menjadi kewenangan KPU. Menurut dia penentuan pembentukan TPS harus didasari alasan yang kuat seperti jumlah pemilih, letak, kondisi disekitar dan efesiensi.Evi mengingatkan bahwa sesuai simulasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, dalam satu TPS akan diisi oleh tidak kurang 300 pemilih. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat waktu pemungutan dan rekapitulasi surat suara. “Ini harus jadi perhatian dan perlu disampaikan kenapa kita mengurangi jumlah pemilih dalam TPS, karena kita ingin hati-hati didalam menanggapi masukan dari panwas,” tutur Evi. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)

Seluruh Stakeholder Nyatakan Siap Sukseskan Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (27/6) mendatang, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) di Ruang Rapat Bima, Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018) siang.Seluruh stakeholder terkait kepemiluan diundang dalam rapat tersebut, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/Polri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Tujuannya, untuk memastikan kesiapan dari masing-masing stakeholder demi suksesnya pesta demokrasi serentak di 171 daerah melalui 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang tinggal hitungan hari lagi.“Hasil rapat tadi, masalah penyelenggaraan, soal anggaran kita telah berhitung saat pemilu seluruh anggaran sudah sampai, dari sisi anggaran tidak ada masalah. Demikian juga distribusi logistik, memang ada distribusi yang rusak, tapi sudah dilakukan produksi ulang dengan cepat dan susah dihitung sehingga tidak ada masalah,” ucap Menkopolhukam, Wiranto saat memberikan keterangan persnya.Dalam kesempatan rapat itu, penyelenggara pemilu juga telah memastikan sistem Informasi Teknologi (IT) dalam pelaksanaan Pilkada telah ter-cover dengan baik, bahkan tenaga yang terlibat didalamnya melibatkan anak-anak bangsa.Sementara itu, TNI/Polri juga telah memastikan kesiapannya dalam mengamankan jalannya pesta demokrasi tahunan tersebut.“Kami mohon kepada masyarakat bahwa pilkada bukan hanya milik pemerintah tapi juga milik bangsa Indonesia sebagai praktek negara demokrasi. Tugas sukseskan pemilu bukan hanya pemerintah atau TNI/Polri,KPU, Bawaslu tapi tugas seluruh masyarakat Indonesia. Kami semuanya mengharapkan agar seluruh komponen bangsa bersama-sama menghormati proses ini agar pemilu dapat kita laksanakan dengan aman, tertib, sukses dan bermartabat,” pungkas Wiranto.(hupmas bil/foto:ieam/ed diR)

Empat KPU Kab/Kota Banten Resmi Dilantik

Tangerang, kpu.go.id - Dihari yang sama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga melantik anggota KPU kabupaten/kota 2018-2023 untuk Provinsi Banten. Ada 18 komisioner dari empat KPU yang telah sah untuk menjalankan tugas selama lima tahun kedepan antara lain KPU Kabupaten Pandeglang (5 orang), KPU Kabupaten Tangerang (5 orang), KPU Kabupaten Cilegon (3 orang) serta KPU Kota Tangerang Selatan (5 orang). Sebelumnya pada Sabtu pagi, 70 anggota KPU kab/kota di Sumatera Barat dan Jambi juga dilantik.  Pelantikan empat KPU  di Banten sendiri didasarkan pada surat keputusan No 475 s/d 478/PP.06-Kep/05/KPU/VI/2018. Hadir dalam pelantikan, anggota KPU RI lainnya, Ilham Saputra serta Evi Novida Ginting serta jajaran KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya Ketua KPU RI Arief Budiman mengingatkan dua pesan penting untuk terus dipegang oleh anggota KPU. Pertama terkait tranparansi dalam bekerja. "Dan KPU telah menyediakan sarananya. Maka keterbukaan harus dilakukan," ujar Arief di Tangerang Sabtu (16/6/2018).Pesan kedua, Arief juga mengimbau agar anggota yang baru dilantik untuk menjaga integritas. Hal ini ditegaskan betul oleh dia dengan kalimat bahwa siapa yang melanggar dengan ini maka sanksi tegas akan segera diberikan. "Kepada siapa yang main-main dengan ini maka sanksi akan diberikan. Kita sudah punya pengalaman dan tidak perlu menunggu akan kami berhentikan," tutur Arief. Lain dari itu, Arief berharap pelantikan yang dilakukan ditengah suasana hari raya menunjukkan kesungguhan dari anggota KPU yang baru dilantik untuk bekerja penuh semangat hingga lima tahun kedepan. "Yang ada disini jadi saksi atas janji dan pakta integritas yang sudah anda bacakan," pungkasnya. Berikut nama-nama anggota KPU kab/kota di Provinsi Banten yang dilantik:Kabupaten Pandeglang 1. Ahmad Suja'i2. A Munawar3. Andri Ausini4. Ahmadi5. SamsuriKabupaten Tangerang 1. Muhamad Ali Zaenal Abidin2. Ahmad Subagja3. Imron Mahrus4. Wahyu Diana Mulya5. Ita NurhayatiKota Cilegon1. Irfan Alfi2. Eli Jumaeli3. PatchurrochmanKota Tangerang Selatan 1. Bambang Dwittoro2. M Taufiq MZ3. Achmad Mudjahit Zein4. Ajat Sudrajat 5. Ade Wahyu Hidayat(hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

70 Anggota KPU Kabupaten Kota Sumbar-Jambi Resmi Dilantik

Padang, kpu.go.id - Sebanyak 49 Anggota KPU Kabupaten Kota Sumatera Barat dan 21 Anggota KPU Kabupaten Kota Jambi periode 2018-2023 resmi dilantik di Hotel Pangeran Beach, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/6/2018).Pelantikan dihadiri langsung Ketua KPU RI, Arief Budiman beserta Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Selain itu, jajaran Ketua serta Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dan Jambi juga nampak hadir.Meski berlangsung di tengah suasana Hari Raya Idul Fitri, acara pelantikan sendiri tetap berjalan dengan khidmat dan lancar mulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, sampai pembacaan integritas.Dalam sambutannya, Arief berpesan kepada Anggota yang baru dilantik untuk terus menjaga transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas selama lima tahun ke depan."Kita harus punya komitmen untuk kerja keras, kerja cermat, kerja cepat dan yang paling penting kita harus mampu bekerja transparan, kalo masyarakat tidak percaya kepada proses yang dijalankan maka masyarakat tidak percaya pada hasil pemilunya. Maka transparansi itu bagian terpenting, enggak ada rapat sembunyi-sembunyi, KPU berikan ruang yang mudah diakses untuk bisa tahu setiap tahapan pemilu," ucap Arief.Mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu menambahkan, nilai yang tak kalah penting dan harus dipegang selama menjabat adalah integritas. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu akan ada banyak intervensi dari berbagai arah sehingga penting untuk bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan."Saya ingin anda punya komitmen dalam ucapan dan sumpah, mudah-mudahan pemilu dan pilkada bisa berjalan dengan baik, komposisi ini adalah yang terbaik yang kami upayakan, tidak ada yang lebih pandai antara satu dan lainnya tapi anda diminta bekerja sama dengan baik, mudah-mudahan apa yang kita kerjakan mendapat ridho dari Allah," tutupnya. (hupmas kpu Bil/foto JAP/ed diR)

Penomoran PKPU Sebatas Administrasi

Jakarta, kpu.go.id – Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi menerangkan proses pengundangan suatu aturan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hanya sebatas administrasi semata. Oleh karenanya tidak tepat apabila kementerian tersebut melakukan penilaian atas substansi sebuah aturan hingga tidak berkenan melakukan penomoran.“Jadi penolakan pengundangan diberita negara tidak jadi kewenangan Kemenkumham, karena itu hanya aspek prosedural,” ujar Redi saat memimpin rombongan KJ Institute beraudiensi dengan KPU di Jakarta Jumat (8/6/2018).Redi lantas mengatakan bahwa kewenangan untuk menilai substansi sebuah peraturan ada dibawah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dan sikap menunda penomoran suatu peraturan justru membuat peluang masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MA menjadi terhambat. “Dan kita jadi tidak tahu apa benar ini bertentangan dengan UU,” lanjut Redi.Redi pun mengingatkan akibat yang timbul dari penolakan Kemenkumham menomorkan suatu peraturan, salah satunya potensi untuk digugat ke Ombudsman RI dengan tuduhan tidak menjalankan aturan sebagai mestinya. “Ini bisa dianggap maladministrasi karena tidak mau mengundangkan,” tambah Redi.Juga menurut Redi, Kemenkumham berpotensi melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan apabila dalam 10 hari pengajuan penomoran suatu peraturan tidak juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Semua pelayanan publik oleh negara itu maksimal 10 hari,” tutur Redi.Ketua KPU Arief Budiman mengucapkan terimakasih atas penjelasan dan pemaparan yang disampaikan KJ Institute. Dia mengatakan bahwa informasi yang disampaikan menambah pengetahuan lembaganya serta menunjukkan keinginan kuat dari masyarakat serta kelompok lainnya untuk mengatur pembatasan bagi calon legislatif mantan terpidana korupsi, kekerasan terhadap anak serta bandar narkoba. “KPU bertambah lagi semangatnya,” pungkas Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/diR)

Populer

Belum ada data.