Berita Terkini

Ini yang Harus Parpol Perhatikan Saat Daftar Caleg ke KPU

Jakarta, kpu.go.id – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi serta DPRD kab/kota resmi dimulai hari ini. Pesan bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018.Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, dokumen yang perlu dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat calon. Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa. Adapun yang pertama diperiksa dan dipastikan ketersediaannya adalah surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua dan sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Ditandatangani basah oleh keduanya,” ujar Ilham disela kesiapan KPU menerima pendaftaran parpol di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Rabu (4/7/2018).Kedua dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya. Untuk kedua syarat ini, Ilham menekankan bahwa UU 7/2017 telah mengatur bahwa keterwakilan perempuan wajib. Termasuk penempatannya, dimana bacaleg perempuan harus ditempatkan ditiap dua bacaleg laki-laki. “Jadi tidak boleh paling belakang, tapi mengikuti model zipper, (nomor) 1-2 bacaleg laki-laki maka (nomor) 3 harus perempuan, (nomor) 4-5 maka (nomor) 6 harus perempuan,” jelas Ilham.Sementara dokumen ketiga menurut Ilham adalah form yang memuat pakta integritas dari parpol, bahwa mereka tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi. “Itu dulu kita cek setelah itu baru kita cek syarat calonnya,” kata Ilham.Diluar itu, KPU menurut Ilham juga akan melihat syarat dari masing-masing calon, seperti menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun untuk orang yang pernah dipidana selain bandar narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, maka oleh petugas syarat yang telah diajukan akan dicek apakah yang bersangkutan telah mengumumkan hal tersebut di media. “Atau tidak pernah dipidana maka dia harus menyertakan surat dari pengadilan negeri bahwa dia tidak pernah dipidana dan beberapa persyaratan lain,” pungkas Ilham. (hupmas kpu dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

KPU Bahas Tambahan Anggaran Dengan DPR

Jakarta,kpu.go.id - Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L) RAPBN 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum mulai dibahas.Dalam pembahasan, KPU menyampaikan alokasi anggaran per pagu indikatif tahun 2019 sebesar Rp 15.673.799.070.000,- dengan rincian anggaran oprasional dan non oprasional yang terbagi dalam tiga program dan sumber daya mulai dari Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KPU ; Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU ; dan Program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik."KPU RI telah melakukan pencermatan terhadap rencana kerja dan pagu indikatif tahun anggaran 2019," ucap Ketua KPU, Arief Budiman saat membacakan laporan di Gedung DPR, Senin (2/7/2018).Atas hasil pencermatan tersebut, KPU RI menyampaikan tambahan anggaran sebesar Rp 13.754.427.522.000,- yang telah dsiampaikan kepada Menteri Keuangan melalui surat Ketua KPU Nomor : 586/KU.02.1-SD/01/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 untuk membiayai dua kegiatan yaitu : Pembiayaan Pemilu Legislatif dan Pilpres Putaran I sebesar Rp. 3.140.520.249.000,- ; dan Pembiayaan Pilpres Putaran II sebesar Rp. 10.613.907.273.000,- Usulan tambahan tersebut untuk memenuhi beberapa kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Kegiatan rutin KPU antara lain : 1. Tambahan honor dan oprasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama 6 bulan. Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 bahwa PPK dan PPS dibubarkan dua bulan setelah pemungutan suara.2. Pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD.3. Audit dana kampanye terutama untuk membiayai kantor akuntan publik berdasarkan pemilu 2014 bahwa audiy dana kampanye dilaksanakan oleh KAP (1 KAP untuk 2 Parpol x 549 Satker).4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu.5. Tambahan tenaga pendukung PPK (2 orang) yang masa tugasnya mengikuti PPK.6. Biaya Pemilu Luar Negeri khususnya untuk pemilih via pos yang diprediksi 40% dari total pemilih 900.000 orang dan penambahan KPPSLN dari 498 orang pada pemilu 2014 menjadi 1.200 orang sehingga membutuhkan biata honor serta pembuatan TPSLN.7. Pengadaan kendaraan bermotor dan sarana prasarana kantor sesuai dengan yang telah masuk dalam Rencana Kerja Barang Milik Negara.8. Rehabilitasi Gedung di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan kondisi rusak berat.9. Tambahan anggaran untuk honorarium KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan Pengelola Keuangan sehubungab dengan kenaikan pagu anggaran.10. Pengelola keuangan dan pertanggungjawavab penggunaan anggaran khususnga untuk penyelesaian laporan pertanggungjawaban di tingkat Badan Penyelenggara Pemilu adhoc (PPK,PPS, dan KPPS). (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR) 

KPU Terbitkan PKPU Nomor 20 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6). PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.Informasi selengkapnya  KLIK DI SINI

TPS Unik, Dari Piala Dunia, Punakawan Hingga Motocross

Surabaya, kpu.go.id - Banyak cara dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk meramaikan hari pencoblosan 27 Juni 2018. Di sejumlah tempat di Surabaya, KPPS banyak menghias diri serta Tempat Pemungutan Suaranya (TPS) dengan ornamen unik mulai dari bendera negara penyelenggara Piala Dunia 2018, Punakawan hingga tema sport, Motocross. Hasil pemantauan bersama rombongan Election Visit Program (EVP) 2018 yang tengah berada di Kota Pahlawan, TPS dengan tema Piala Dunia 2018 berada di TPS 06 dan 13 Kebonsari Jambangan, TPS 33 Mojo, Gubeng serta TPS 23 dan 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sidoarjo. TPS dengan tema Punakawan berada di TPS 07 Kebonsari, sementara TPS bertema sport Motocross berada di TPS lainnya. Tidak dipungkiri keunikan TPS ini berhasil mengundang masyarakat untuk ramai-ramai datang sepagi mungkin ke TPS untuk mencoblos. Keunikan TPS ini juga mampu menghibur mereka, sebab ornamen tidak hanya sebagai penghias tapi oleh KPPS juga dijadikan sarana permainan dengan hadiah menarik bagi yang beruntung. Apapun itu, keunikan TPS di tiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah menjadi kekhasan yang membuat rombongan EVP dari sejumlah negara terkesan. "EVP bukan hanya memberikan pengalaman faktual tapi juga bisa memberikan inspirasi, hal-hal baik di pemilu Indonesia bisa diterapkan dibanyak negara," ucap Ketua KPU Arief Budiman. (hupmas kpu dianR-bil-JAP/foto: dosen-ieam/ed diR) 

EVP 2018 Ajak Peserta Tinjau TPS-TPS Unik

Surabaya, kpu.go.id - Bertepatan dengan Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Election Visit Program (EVP) dengan mengundang sejumlah Delegasi Election Management Bodies, Non Government Organisation (NGO) dalam dan luar negeri, serta perwakilan keduataan besar mulai 25-28 Juni 2018, di Surabaya.Salah satu agenda dalam kegiatan tersebut ialah kunjungan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hari ini, Rabu (27/6/2018) Dimulai sekira pukul 09.00 WIB, peserta yang dibagi ke dalam enam grup datang dan menyaksikan langsung pesta demokrasi lima tahunan di sejumlah TPS wilayah Kota Surabaya.Di Grup 1 peserta diajak datang ke TPS 33 yang berlokasi di Jl. Karangmenjangan 1,Mojo, Surabaya. TPS ini terbilang unik karena mengambil tema piala dunia. Hal tersebut untuk menarik minat pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Keunikan piala dunia makin terasa melihat semaraknya pernak pernik sampai kostum pemain sepak bola yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).Selain itu, ada keunikan lainnya di mana petugas KPPS di TPS 33 sendiri semuanya terdiri dari perempuan. Usai mengunjungi TPS 33, rombongan berlanjut ke TPS 34 yang lokasinya tidak jauh dari TPS 33, karena lokasi yang berdekatan dengan Rumah Sakit Dr. Soetomo, TPS ini juga melayani hak pilih pasien di rumah sakit. Mulai pukul 11.00 WIB, petugas datang langsung ke rumah sakit, tujuannya untuk memastikan seluruh warga Indonesia yang memiliki hak suara dapat terfasilitasi dengan baik.Setelah kunjungan TPS, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan langsung proses penghitungan suara dari Pendopo Sidoardjo. (hupmas kpu bil/foto: Qk/ ed diR) 

Pilkada 2018 Aman dan Lancar

Sidoarjo, kpu.go.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Juni 2018 berlangsung aman dan lancar. Proses pemungutan suara yang berlangsung di 171 wilayah penyelenggara mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat berjalan tertib tanpa ada hambatan berarti. Ketua KPU Arief Budiman mengucap syukur atas terselenggaranya pesta demokrasi serentak gelombang ketiga yang berlangsung aman dan lancar di 17 provinsi, 39 kota serta 115 kabupaten. Proses demokrasi yang semakin baik ini menurut dia semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai tempat pembelajaran demokrasi negara-negara lain didunia. "Secara nasional kami juga terus memonitoring pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah, tidak ada laporan yang menyebabkan pilkada serentak ini terganggu dan mengkhawatirkan," ungkap Arief usai menggelar monitoring bersama para delegasi internasional yang ikut dalam kegiatan Election Visit Program (EVP) di Surabaya-Sidoarjo Rabu (27/6/2018).Dari laporan yang diterimanya, pilkada telah berjalan telah sesuai dengan regulasi, hanya sedikit saja beberapa temuan dilapangan yang berbeda dengan aturan yang ada namun masih bisa dimaklumi dalam penyelenggaraannya. "Misalnya dibeberapa tempat tadi kita lihat karena tempatnya kecil maka ukuran TPS lebih kecil. Tapi itu tidak mempengaruhi substansi pilkadanya," kata Arief. Temuan lain dan segera tertangani, Arief menyebut ada satu kabupaten di Papua yang belum menyelenggarakan pilkada di waktu yang sudah ditentukan. Faktor distribusi logistik yang terhambat akibat kondisi keamanan yang tidak stabil membuat perlengkapan yang dibutuhkan di TPS belum bisa digunakan. "Alat transportasi distribusinya tertembak kami terus mengupayakan distribusi logistiknya sampai ke tujuan hari ini sehingga kalau waktunya cukup pemungutan suara tetap bisa dilakukan hari ini," tutur Arief. Meski demikian, Arief realistis apabila logistik tidak sampai di hari pemungutan suara maka pencoblosan akan dilakukan kemudian dengan terus berkordinasi dengan Bawaslu setempat. "Kalau tidak memungkinkan maka akan dilakukan pemilihan susulan. Jadi dia akan dilaksanakan di hari yang ditentukan," tambah Arief. Sementara itu pendapat senada disampaikan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali yang mengapresiasi kerja KPU atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2018 yang aman damai serta lancar. "Kami apresiasi, kerja KPU-Bawaslu juga kepala daerah atas suksesnya pilkada kali ini," ujar Zainuddin. Suksesnya penyelenggaraan pilkada ini menurut dia sangat penting karena DPR ingin agar waktu tersisa menuju pemilu tidak lagi dibebani oleh permasalahan pilkada. "Karena ini gelombang terakhir dan diikuti daerah dalam jumlah banyak. Kita ingin pastikan tidak ada yang tersisa (pengaruh negatif) yang akan mengganggu konsentrasi kita menuju pileg dan pilpres," tutur Amali. (hupmas kpu dianR-Bil-JAP/foto: dosen-ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.