Berita Terkini

Tak Ada Penambahan Waktu Pendaftaran Bacaleg

Jakarta, kpu.go.id – Tersisa empat hari bagi partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg), DPR-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Ilham Saputra mengingatkan masa registrasi yang tersedia hanya 14 hari, tidak akan ada penambahan masa pendaftaran setelah batas akhir 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.“Tidak mungkin atau ada peluang sampai saat ini, kita tidak berpikir untuk memperpanjang masa pendaftaran ini,” ujar Ilham saat memantau kesiapan pendaftaran di Gedung KPU, Jumat (13/8/2018).Menurut Ilham, sosialisasi terkait pencalonan sudah cukup masif dilakukan KPU kepada partai politik. Begitu juga dengan waktu bagi peserta pemilu untuk memasukkan datanya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Jadi informasi informasi tentang beberapa hal persyaratan calon juga sudah kita sampaikan,” tutur Ilham.Ilham menerangkan tidak adanya potensi penambahan masa pendaftaran juga karena pertimbangan, ada tahapan lain yang tidak boleh terganggu prosesnya. Salah satunya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal adalah masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 4-10 Agustus 2018. “Karena kalau kita perpanjang ini berimplikasi kepada hari H pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung, sudah mempertimbangkan beberapa banyak hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 juli ini,” tutur Ilham.Ketimbang memikirkan hal itu, Ilham lebih menyarankan agar partai politik menggunakan waktu yang ada untuk segera mendaftarakan bacalegnya ke KPU. Menurut dia, mendaftar diwaktu yang lebih longgar memudahkan partai politik untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan dokumen yang dimiliki. “Agar KPU bisa segera verifikasi dengan cepat dan parpol juga punya waktu cukup untuk memperbaiki hasil verifikasi KPU,” tutup Ilham.Untuk diketahui dokumen pencalonan yang perlu dibawa partai politik saat mendaftarkan bacalegnya antara lain menyerahkan surat pencalonan model B, daftar bakal calon model B.1, surat pernyataan pimpinan parpol model B.2, pakta integritas model B.3 yang menyatakan bakal calon bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, serta salinan SK Kemenkumham. Setelah semua syarat tersebut terpenuhi dan lengkap, maka KPU akan memberikan tanda terima dan kemudian mengecek syarat calon. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Tambah 4 Kab di Papua, DPS Pemilu 2019 Capai 185.639.674 Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (12/7/2018). Ada penambahan sebanyak 541.393 pemilih yang berasal dari empat kabupaten di Papua yakni Intan Jaya, Mimika, Membramo Tengah serta Lanny Jaya.Keempat kabupaten di Papua ini sendiri, pada 23 Juni 2018 lalu tidak ikut dalam rekapitulasi nasional dikarenakan belum menetapkan DPS-nya masing-masing.Rapat Pleno Terbuka pertama dibuka Ketua KPU Arief Budiman yang menjelaskan latar belakang diselenggarakan kegiatan. Acara kemudian berlanjut dengan pemaparan Komisioner KPU Bidang Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Viryan terkait hasil rekapitulasi DPS di empat kabupaten di Papua, antara lain Kabupaten Intan Jaya 84.415 pemilih, Kabupaten Mimika 237.179 pemilih, Kabupaten Membramo Tengah 33.265 pemilih serta Kabupaten Lanny Jaya 186.534 pemilih. “Sehingga total DPS di Papua 3.443.293pemilih, terdiri laki-laki 1.835.871 pemilih serta perempuan 1.607.422 perempuan,” ujar Viryan didampingi Komisioner Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari serta Pramono Ubaid Tanthowi.Hasil dari rekapitulasi empat kabupaten di Papua ini kemudian dinaikkan untuk direkapitulasi tingkat nasional. Dari 34 provinsi, 514 kab/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan serta 801.838 TPS maka total untuk DPS pada pemilu 2019 mencapai 185.639.674 terdiri dari pemilih laki2 92.843.299 dan pemilih perempuan 92.796.375.Dalam kesempatan itu Viryan juga menyampaikan bahwa ada penambahan jumlah TPS di Papua menjadi 14.537 TPS yang tersebar di 5.438 kelurahan/desa, 560 distrik (setingkat kecamatan) serta 29 kab/kota.Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka DPS ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Afiffudin, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo, perwakilan dari partai politik peserta pemilu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan Ham. Turut serta berbagai perwakilan organisasi masyarakat pemantau kepemiluan. (hupmas kpu dianR-bil-JAP/foto: dosen/ed diR)

Komitmen Presiden Perkuat Sistem TI KPU

Jakarta, kpu.go.id – Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memunculkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem teknologi informasi (TI) yang dimiliki penyelenggara pemilu.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, komitmen bersama muncul setelah pihaknya menyampaikan kepada presiden bahwa penggunaan TI telah dilakukan sejak lama baik di pemilu maupun pilkada. Dan tantangan penggunaan TI semakin besar, beragam dan rumit sehingga perlu dukungan semua pihak. “Jadi kami sampaikan bahwa kami tidak bisa selesaikan persoalan ini sendiri. Kami butuh bantuan lembaga-lembaga pemerintah yang punya keahlian ini,” ucap Arief di Istana Merdeka Rabu (11/7/2018).Arief mengungkapkan bahwa dukungan yang diperlukan untuk memperkuat TI mulai dari personel, sarana dan prasarana, infrastruktur hingga anggaran. Dan upaya untuk mendapatkan hal itu telah mulai dilakukan dengan pembicaraan dengan kementerian terkait, penyediaan sarana dan prasarana serta anggaran. “Dan presiden sudah memberikan komitmennya proses ini akan dipercepat untuk dipenuhi,” tutur Arief. (hupmas kpu dosen/foto: randi/ed diR)

Di Istana KPU Harap Persoalan KTP-el Segera Terselesaikan

Jakarta, kpu.go.id – Saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/7/2018), rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan potensi hambatan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena belum selesainya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimasyarakat.Padahal sesuai aturan Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KTP-el harus dibawa pemilih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kita masih punya waktu sampai Desember 2018, maka perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” ujar Arief di Istana Merdeka didampingi Komisioner Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, serta Sekjen Arif Rahman Hakim.Arief menceritakan komitmen presiden usai KPU melaporkan hal ini, pesan dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut agar ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menyegerakan proses penyelesaian KTP-el itu. “Jadi dua-duanya harus aktif, sehingga proses sampai dengan Desember 2018  bisa selesai 100%,” ungkap Arief.Meski begitu KPU menurut Arief juga memberikan alternatif apabila persoalan perekaman indentitas kependudukan tidak selesai tepat pada waktunya. “Kami juga sampaikan beberapa alternatif andaikan proses itu masih menemui kendala sampai Desember 2018. Jadi pemerintah (presiden) sampaikan mendukung KPU mulai dari SDM, anggaran, termasuk juga kerjasama dengan lembaga terkait,” tutup Arief. (hupmas kpu dosen/foto: randi/ed diR)

Temui Presiden, KPU Lapor Tiga Hal

Jakarta, kpu.go.id – Jajaran Komisioner serta Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pada pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka tersebut, juga dilaporkan proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif yang tengah berjalan, serta hal khusus lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.“Jadi ini adalah tugas konstitusi yang harus dijalankan KPU melaporkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pileg dan pilpres. Ada tiga hal yang kita laporkan pertama terkait pilkada, kedua terkait dengan pileg ketiga terkait beberapa hal khusus yang sedang dikerjakan KPU yang perlu didukung oleh pemerintah,” ujar Arief Rabu (11/7/2018).Terkait pilkada, KPU laporkan yang disampaikan menurut Arief, mulai dari tahap pelaksanaan, data pemilih, hambatan, tantangannya hingga proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi semua sudah kita laporkan detailnya,” ucap Arief.Adapun terkait pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) turut dilaporkan beberapa tahapan yang sudah berjalan antara lain pemutakhiran data pemilih, pembentukan penyelenggara pemilu baik dalam maupun luar negeri (PPLN yang ada di LN). “Kemudian penyiapan proses pendaftaran balon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota serta persiapan pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Arief.Sementara beberapa hal khusus yang dilaporkan mulai dari penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu hingga aturan di Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum terselesaikan. “Kalau penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu yang sebetulnya itu sudah kita gunakan pada pemilu sebelumnya. Sementara proses KTP-el itu sampai hari ini belum selesai 100%, kita masih punya waktu sampai Desember 2018, maka perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” tutup Arief. (hupmas kpu dosen/foto: randi/ed diR)

KPU Sampaikan Update Rekapitulasi Suara Pemilihan Serentak 2018

Jakarta, kpu.go.id - Usai tahapan rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diselesaikan pada tanggal Sabtu (7/7/2018) dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai pada Minggu, (8/7/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan perkembangan data terbaru.Data terbaru yang telah terangkum hingga pukul 16.00 WIB Hari ini, Selasa (10/7/2018) kemudian disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 19.00 WIB di Lantai 2 Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat."Pada hari ini terdapat satu daerah yang sedang melaksanakan rekapitulasi yaitu Kabupaten Mimika. Kemudian ada satu kabupaten yang belum melaksanakan pemilihan yaitu Kabupaten Paniai," papar Arief.Lanjut, Arief menyampaikan untuk tingkat partisipasi masyarakat di Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 angkanya mencapai 72,66 % dengan angka partisipasi laki-laki 69,90 % dan perempuan sebanyak 75,93 %. Sementara itu, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 mencapai 75,56 % dengan angka partisipasi laki-laki 73,46% dan perempuan 77,68%. Sedangkan angka partisipasi masyarakat untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 mencapai 73,82% dengan angka partisipasi laki-laki 70,76% dan perempuan 76,90%."Nampaknya di perkotaan partisipasi perempuan cukup tinggi lebih tinggi juga di daerah Kabupaten 77,68%," sambung Arief.Terakhir, berdasarkan data telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 29 permohonan. Meski demikian nomor pekara akan diberikan oleh MK setelah dicatat dalam buku register perkara Konstitusi (BRPK). Terdapat delapan daerah potensi sengketa ke MK yakni : Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kab Sampang, Kab Nagekeo, Kab Bolaang Mongondow, Kab Deiyai dan Kab Timor Tengah Selatan."Penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari MK bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa sedangkan bagi daerah yang bersengketa, maka penetapan dilakukan setelah putusan MK," tutup Arief. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.