Berita Terkini

Ciptakan Karakter Prima Melayani

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan prima tersebut dapat ditampilkan melalui sikap dan perilaku yang sesuai serta memenuhi aspek positif.Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sharing session (sesi berbagi) yang digelar Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Senin (9/7/2018). Hadir sebagai pemapar dalam kegiatan tersebut  para pegawai KPU Farah Novita, Asmi Septanti, Intan Rizkika, Hasanuddin serta Doddy Amin yang sebelumnya telah mengikuti diklat service excellent di Hotel Yellow Manggarai 22-23 Maret 2018 silam.Dalam pemaparannya Intan Rizkika menjelaskan bahwa pelayanan perlu didukung oleh penampilan yang baik. Meskipun penampilan baik tidak harus berlebihan. “Lebih ke kultur kalau berpenampilan berlebihan nanti (malah) menjadi bahan pergunjingan. Perlu disesuaikan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kika di Ruang Rapat Edelweis.Di kesempatan itu Kika juga menjelaskan bahwa karakter dalam pelayanan prima mulai dari proaktif dan menjadi solusi, andal (reliable), ramah dan nyaman (friendly and convenient) hingga memberi lebih (extra mile).Paparan lain disampaikan Farah Novita yang menyampaikan bahwa pelayanan kepada publik harus dilakukan secara total. Dia juga ikut menyarankan agar penampilan menjadi sesuatu yang penting dalam hal pelayanan publik. Dia ingin agar di lembaga yang menaunginya ini menjadi sikap dan etika adalah yang utama. “Karena kalau untuk service excellent mindset kita harus all out,” tutur Farah.Sementara itu Asti Septanti berbagi ilmu tentang table manners, sebuah ilmu bersikap atau etika diatas meja saat menjamu atau tengah dijamu makan. Dia menjelaskan table manners bukan sekedar mengetahui cara menggunakan sendok atau garpu semata, lebih daripada itu bagaimana bertutur kata, sikap didepan tamu atau tuan rumah yang tengah menjamu makan. “Jadi bagaimana bersikap, apabila bapak/ibu menerima jamuan makan sudah tahu dan tidak kikuk,” ucapnya.Hadir dalam sharing session, Kepala Bagian Diklat Biro SDM KPU, Nur Syafaat yang berharap melalui kegiatan ini, pelayanan KPU bisa lebih maksimal, tidak hanya kualitas tapi juga sikap dan penampilan yang diberikan. “Suatu saat semoga kita bisa tampilkan atau melihat front liner KPU itu lebih baik,” tutupnya. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Penetapan Paslon Pemenang Tunggu Ada Tidaknya Sengketa

Jakarta, kpu.go.id – Hasil rekapitulasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disejumlah kabupaten/kota maupun provinsi. Perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) pun sudah mulai terlihat.Meski demikian, KPU tidak dapat serta merta melaksanakan penetapan pemenang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 1 Tahun 2017 yang diubah dalam PKPU 2 Tahun 2018, penetapan pemenang dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi, namun dapat berubah oleh ada tidaknya sengketa yang dilakukan pihak-pihak berkepentingan, terkait hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan tersebut. “Ada waktu 3x24 jam kalau ada yang berkeberatan atas penetapan KPU maka penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu putusan sengketa MK,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU Minggu (8/7/2018).Hal berbeda menurut Arief apabila disatu daerah penyelenggara pilkada tidak ada pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Maka sesuai normalnya tahapan, penetapan pemenang akan dilakukan tiga hari pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. “Setelah tiga hari KPU akan menetapkan paslon terpilih,” tambah Arief.Sebagaimana diketahui ada ruang bagi pihak yang keberatan dengan hasil pilkada mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan syarat gugatan diajukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses pilkada. Syarat yang tertuang didalam Pasal 158 Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 juga mengatur tentang syarat gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK yang dapat ditangani. . Didalam Peraturan MK (PMK) telah mengatur batasan gugatan Ditentukan oleh selisih antara pemenang dengan pihak yang mengajukan gugatan. Untuk kab/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa maka persentase yang harus dipenuhi 2 persen, untuk yang berpenduduk 250-500 ribu jiwa maka persentase 1,5 persen. Adapun untuk kab/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa persentase 1 persen dan untuk diatas 1 juta jiwa persentase 0,5 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk pilkada tingkat provinsi dimana besarnya selisih ditentukan oleh banyaknya penduduk diwilayah tersebut. (hupmas kpu dianR-Arf/foto dosen/ed diR)

Belum Ada yang Mendaftar, Parpol Masih Fokus Isi Silon

Jakarta, kpu.go.id – Hingga hari kelima masa pendaftaran bakal calon legislatif (DPR dan DPD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum ada satupun partai politik peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan secara langsung nama-nama calonnya.Meski demikian, dari hasil pemantauan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki oleh KPU, ke-16 partai politik yang akan berlaga di 17 April 2019 nanti sudah mulai memasukkan nama-nama bakal calon wakil rakyatnya.Dari data yang diungkap, untuk jumlah bakal calon yang berhasil diinput, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang terbanyak dengan 458 orang di 79 daerah pemilihan (dapil). Sedangkan untuk jumlah dapil terbanyak yang berhasil diinput ada Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan 80 dapil dengan jumlah bakal calon mencapai 408 orang.Ketua KPU Arief Budiman berharap disisa waktu yang ada partai politik bisa mempercepat proses penginputan data ke Silon dan melanjutkan kewajibannya membawa nama-nama bakal calonnya ke KPU RI. Dia mengimbau agar partai politik tidak mengajukan bakal calon menjelang berakhirnya masa pengajuan. “Baiknya partai politik tidak mengajukan bakal calon menjelang berakhirnya masa pengajuan,” ujar Arief saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU Minggu (8/7/2018).Arief mengungkapkan sudah ada beberapa partai politik yang melakukan komunikasi dengan KPU untuk segera menyerahkan data bakal calon legislatifnya. Yang terdekat menurut dia tiga hari kedepan (pada 11 Juli 2018). “Yang lain (partai) berbeda-beda, ada yang tanggal 12, 13, 14, 15, 16 bahkan ada yang 17 Juli,” ungkap Arief.Untuk diketahui, masa pendaftaran bakal calon legislatif DPR sendiri telah dibuka pada 4 Juli silam dan berakhir 17 Juli mendatang. Selain DPR, KPU juga membuka pendaftaran untuk calon DPD mulai 9-11 Juli 2018.Adapun untuk penginputan data bakal calon ke Silon, selain kedua partai diatas, juga telah dilakukan Partai Gerindra (71 bakal calon di 41 dapil), Partai Golkar (4 bakal calon di 7 dapil), Partai NasDem (205 bakal calon di 76 dapil), Partai Garuda (1 bakal calon di 1 dapil), Partai Berkarya (119 bakal calon di 45 dapil), PKS (110 bakal calon di 42 dapil), Partai Perindo (182 bakal calon di 49 dapil), PPP (13 bakal calon di 10 dapil), PSI (253 bakal calon di 72 dapil), PAN (96 bakal calon di 53 dapil), Partai Hanura (96 bakal calon di 47 dapil), Partai Demokrat (1 bakal calon di 2 dapil), PBB (42 bakal calon di 34 dapil serta PKP Indonesia (13 bakal calon di 9 dapil). (hupmas kpu dianR-Arf/foto: dosen/ed diR)

105 Kab/Kota, 6 Provinsi Telah Serahkan Hasil Rekap Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Proses rekapitulasi berjenjang hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berlangsung lancar dan sukses. Data yang masuk KPU hingga Minggu (8/7/2018) pukul 17.00 WIB, dari 154 kab/kota yang ikut menyelenggarakan pilkada 27 Juni silam, sebanyak 151 daerah yang telah menuntaskan proses rekapitulasi ditingkat kab/kota, 105 di antaranya telah melaporkan hasil rekapitulasinya. Sementara dari 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur, (dimana proses rekapitulasi beru berakhir pada 9 Juli 2018 besok), sebanyak enam provinsi telah menyerahkan hasil rekapitulasinya.Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan persnya puas dengan hasil rekapitulasi berjenjang yang telah berjalan. Baik untuk pemilihan bupati/walikota yang rekapitulasi ditingkat kab/kota telah berakhir pada 7 Juli lalu maupun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditingkat provinsi yang baru berakhir besok. Menurut dia hanya tersisa tiga kab di Papua yang belum menuntaskan proses rekapitulasi dan melaporkannya ke KPU, yakni dua Jayawijaya dan Mimika setelah terjadi penundaan dan Paniai yang belum melaksanakan pemungutan suara. “Jadi ada tiga yang belum selesai prosesnya,” ujar Arief di Media Center KPU.Arief pun optimis daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi namun belum menginformasikan datanya ke KPU RI dapat segera melakukan pelaporan hasil rekapnya ke KPU RI. “Nanti kita akan infokan kalau sudah masuk semua,” tutur Arief.Adapun data hasil rekapitulasi tingkat kab/kota berupa formulir DB1 dan untuk tingkat provinsi DC1 dikirimkan ke KPU RI berupa daftar nama pasangan calon dan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. “Jadi data yang kami sampaikan data per pukul 17.00 WIB, ada 105 kab/kota ditambah 6 provinsi yang telah menyerahkan. Jadi data keseluruhan yang masuk ada 111 daerah,” tambah Arief. (hupmas kpu dianR-Arf/foto: dosen/ed diR)

Langkah Akselerasi Penguatan TI KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah akselerasi untuk memperkuat sistem teknologi informasi (TI)  yang dimilikinya. Penguatan TI dilakukan bersama sejumlah stakeholder lain, tidak hanya untuk menyampaikan informasi terkini terkait pemilu dan pemilihan tapi juga untuk menyongsong Pemilu 2019.“Kami akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Kominfo, Polri, dan pihak lain, serta BPPT yang juga memberikan dukungan kepada KPU. Penyedia jasa internet dan penggiat TI yang ekspert TI juga secara voulentery menyampaikan kepada KPU apabila ada upaya-upaya meretas situs KPU,” ucap Viryan, merespon pertanyaan para wartawan terkait upaya meretas situs KPU, di Gedung KPU Sabtu (7/7/2018). Viryan berharap pada usai membuat langkah akselerasi hal yang tidak diinginkan tidak terulang. Dalam kesempatan itu Viryan juga menyampaikan bahwa situs infopemilu.go.id saat ini telah dapat diakses kembali. Dengan ini maka fitur hitung hasil akhir pemilihan serentak di 171 daerah yang menyelenggarakan, sehingga dapat diakses oleh publik.“Infopemilu.go.id kemarin ditutup sementara, itu maknanya untuk hati-hati dari upaya peretasan, agar tidak bisa masuk ke sistem KPU, dan sekarang sudah kami buka kembali. Meski ditutup, proses di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota tetap berjalan, dan hasilnya itu yang akan dipublikasikan,” jelas Viryan. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Karena Parpol Harus Lengkap Saat Ajukan Calon

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPR RI 4-17 Juli 2018 di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Namun, hingga hari keempat masa pendaftaran belum ada satupun partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calonnya.Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, belum adanya parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU karena mereka serius menyiapkan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Terlebih dahulu pendaftaran hanya dilakukan sekali dan seluruh dokumen yang dibawa dalam keadaan lengkap, seperti urutan nama calon, daerah pemilihan (dapil), dan beberapa syarat calon lainnya.“Berbagai macam dokumen persyaratan harus dipenuhi, bisa jadi masih dalam proses, sehingga sampai sekarang belum ada yang mendaftar. Soal mau datang mendaftar kapan, itu kewenangan parpol masing-masing. Mereka bisa mendaftar jika sudah siap keseluruhan dokumen, tidak boleh dicicil, misalnya 80 dapil DPR RI, setiap dapil ada 10 kursi dengan 10 calon, semua harus sudah lengkap dokumennya,” kata Hasyim saat menjawab pertanyaan  wartawan Sabtu (7/7/2018).Meski belum ada yang mendaftar, namun petugas menurut Hasyim tetap siap untuk menyambut kedatangan peserta pemilu. KPU sendiri menurut dia pada tahap awal akan meneliti kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon. Kemudian dilanjutkan tahap kedua, memverifikasi dokumen bakal calon tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak. Parpol juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan bakal calon tersebut.“Jika semua dokumen bakal calon sudah siap, parpol juga harus mengunggah data ke Silon. Untuk itu parpol harus cermat dan hati-hati, karena hasil entry data tersebut nantinya diprint dan dibawa untuk mendaftar ke KPU,” jelas Hasyim.Menjawab pertanyaan media terkait perselisihan kepengurusan di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Hasyim berharap agar semua pihak bisa menyelesaikannya dengan baik dan kekeluargaan. KPU sebagai penyelenggara hanya mengakui partai berpedoman pada SK Kemenkumham. Terkait menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, Hasyim pun menjelaskan bahwa dalam aturan tidak harus mundur, tetapi cuti saat kampanye, sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai menteri. (hupmas kpu Arf/foto: Dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.