Berita Terkini

SE 237/KPU/III/2014

Jakarta,kpu.go.id-Dalam Rangka transparansi informasi rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, maka Satker KPU Kabupaten/Kota dapat menggandakan formulir model D1 Plano dan DA1 Plano dengan ketentuan sebagai berikut:   SE Nomor  237/KPU/III/2014 tentang penggandaan formulir model D1 Plano dan DA1 Plano

SOSIALISASI DAN SIMULASI PEMILU UNTUK PEMILIH DISABILITAS

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerjasama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pemilu untuk segmen pemilih disabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih disabilitas mengenai proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.Acara yang dilangsungkan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta,  dipimpin oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay.Dalam kesempatan ini, Hadar mengungkapkan KPU memberikan akses dan fasilitas penuh kepada pemilih disabilitas untuk memberikan hak politiknya. “Sudah tugas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk memberikan fasilitas, baik dalam proses sosialisasi maupun dalam pelaksanaannya di tempat-tempat pemungutan suara,” ungkap Hadar, di hadapan peserta sosialisasi.“Hak pilih merupakan hak semua warga Indonesia untuk memberikan suaranya dalam pemilu dan sebagai wujud partisipasi warga dalam proses demokrasi, tidak terkecuali pemilih yang berkebutuhan khusus. Sehingga hak tersebut harus dijaga mulai dari mendaftarkan hak pilihnya, melakukan sosialisasi, dan memberikan layanan pada saat pemungutan suara berlangsung,” lanjut Hadar.Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum PPUA PENCA Ariani Soekanwo dan Ketua Departemen Pendidikan Politik PPUA PENCA Mahmud Fasa. Dalam paparannya Ariani menjelaskan mengenai hak politik warga negara indonesia yang memiliki keterbatasan fisik dan mental dalam pemilu.“Negara menjamin hak politik warga negara indonesia dengan memberikan akses dalam kegiatan pemilihan umum, baik hak memilih, hak untuk dipilih, maupun hak untuk didaftar menjadi pemilih, jadi kita (pemilih disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memilih,” tuturnya.Mengenai alat bantu, KPU telah mempersiapkan formulir dan template untuk mempermudah para pemilih disabilitas dalam kegiatan pemungutan suara. Untuk pemilih tuna netra yang membutuhkan bantuan di dalam bilik suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh seorang pendamping, yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan akan merahasiakan suara pemilih (Formulir C3).Dengan jaminan hukum mengenai hak politik, dan fasilitas yang disediakan oleh KPU, ia berharap pemilih disabilitas untuk bersikap proaktif dalam kegiatan Pemilu. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mencoblos.Lebih lanjut Ariani meminta para pemilih disabilitas untuk bersama-sama datang ke tempat pemungutan suara, sebagai wujud kepedulian dan partisipasi dalam Pemilu 2014, dan membuktikan bahwa hak suara pemilih disabilitas memiliki kekuatan yang setara untuk menetukan masa depan bangsa. (ris. FOTO KPU/iam/Hupmas)

Sosialisasi dan Simulasi Pemilu untuk Pemilih Disabilitas

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerjasama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pemilu untuk segmen pemilih disabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih disabilitas mengenai proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.Acara yang dilangsungkan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta,  dipimpin oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay.Dalam kesempatan ini, Hadar mengungkapkan KPU memberikan akses dan fasilitas penuh kepada pemilih disabilitas untuk memberikan hak politiknya. “Sudah tugas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk memberikan fasilitas, baik dalam proses sosialisasi maupun dalam pelaksanaannya di tempat-tempat pemungutan suara,” ungkap Hadar, di hadapan peserta sosialisasi.“Hak pilih merupakan hak semua warga Indonesia untuk memberikan suaranya dalam pemilu dan sebagai wujud partisipasi warga dalam proses demokrasi, tidak terkecuali pemilih yang berkebutuhan khusus. Sehingga hak tersebut harus dijaga mulai dari mendaftarkan hak pilihnya, melakukan sosialisasi, dan memberikan layanan pada saat pemungutan suara berlangsung,” lanjut Hadar.Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum PPUA PENCA Ariani Soekanwo dan Ketua Departemen Pendidikan Politik PPUA PENCA Mahmud Fasa. Dalam paparannya Ariani menjelaskan mengenai hak politik warga negara indonesia yang memiliki keterbatasan fisik dan mental dalam pemilu.“Negara menjamin hak politik warga negara indonesia dengan memberikan akses dalam kegiatan pemilihan umum, baik hak memilih, hak untuk dipilih, maupun hak untuk didaftar menjadi pemilih, jadi kita (pemilih disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memilih,” tuturnya.Mengenai alat bantu, KPU telah mempersiapkan formulir dan template untuk mempermudah para pemilih disabilitas dalam kegiatan pemungutan suara. Untuk pemilih tuna netra yang membutuhkan bantuan di dalam bilik suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh seorang pendamping, yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan akan merahasiakan suara pemilih (Formulir C3).Dengan jaminan hukum mengenai hak politik, dan fasilitas yang disediakan oleh KPU, ia berharap pemilih disabilitas untuk bersikap proaktif dalam kegiatan Pemilu. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mencoblos.Lebih lanjut Ariani meminta para pemilih disabilitas untuk bersama-sama datang ke tempat pemungutan suara, sebagai wujud kepedulian dan partisipasi dalam Pemilu 2014, dan membuktikan bahwa hak suara pemilih disabilitas memiliki kekuatan yang setara untuk menetukan masa depan bangsa. (ris. FOTO KPU/iam/Hupmas)

SE KPU Nomor : 207/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan tata kerja dan hirarki organisasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, terkait dengan pelaksanaan konsultasi di KPU, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Surat Edaran KPU Nomor : 207/KPU/III/2014 tentang Konsultasi Kepemiluan dan Organisasi KPU Download Di Sini

SE KPU Nomor : 190/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Menyikapi pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertimpa musibah bencana alam bagi pemilih yang meninggalkan tempat tinggalnya, baik yang ditampung pada tempat-tempat pengungsian  maupun tersebar di luar desa/kelurahan  dan masih dalam wilayah kabupaten/kota setempat serta pemilih yang mengungsi ke luar wilayah kabupaten/kota, bersama ini disampaikan petunjuk dan langkah-langkah  yang perlu ditempuh guna  mengantisipasi apabila sampai dengan tanggal pemungutan suara pemilih yang bersangkutan belum dapat kembali ke tempat tinggalnya, dengan penjelasan sebagai berikut:  Surat Edaran KPU Nomor 190/KPU/III/2014 tentang Penjelasan terhadap Proses Pemungutan Suara di Wilayah yang Tertimpa Bencana Alam Download Di Sini