Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Laksanakan Rakor Susun Jadwal Debat

Solok.kpu.go.id- Sabtu (24/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan debat publik/debat terbuka pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, dengan tim ahli/pakar, yang ditempatkan di Hotel Pangeran City-Padang.Hadir dalam acara tersebut ketua dan anggota KPU Kota Solok, Sekretaris KPU Kota Solok beserta para Kasubag, serta staf Sekretariat Kota Solok. Tim Ahli/Pakar yang hadir dalam acara tersebut adalah : Prof. Dr. H. M. Sanusi Ibrahim (Guru Besar FMIPA Univ. Andalas-Padang), Drs. H. Yohanes Dahlan, Msi, (Mantan Sekda Provinsi Sumatera Barat dan  Sekda Kota Solok), Dr. Asrinaldi, SIP. MSi (Dosen FISIPOL Univ. Andalas-Padang), Eka Vidya Putra, S.Sos, MSi (Dosen Sosiologi Politik FIS UNP – Padang) dan Ardyan, SH. MH (Mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat). Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada lima orang tim ahli/pakar yang diharapkan akan memberikan banyak sumbangan pemikiran dalam rangka merumuskan materi debat publik/terbuka calon walikota dan wakil walikota solok. Pelaksanaan debat publik/terbuka bertempat di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh-Kota Solok, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai yang akan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu :a. Hari/Tanggal : Sabtu/14 November 2015  (Tahap I Debat Antar Calon Walikota Solok);  Tema: Tata Pemerintahan Yang Baik, Tata Ruang dan Lingkungan Yang Sehat, Membangun Prasarana dan Sarana Kota Yang Berkualitas, Perdagangan dan Jasa Berdaya Saing Global;b. Hari/Tanggal : Sabtu/21 November 2015   (Tahap II Debat Antar Calon Wakil Walikota Solok);  Tema: Sumber Daya Manusia Berkualitas, Kehidupan Beragama dan Berbudaya;c. Hari/Tanggal : Sabtu/28 November 2015   (Tahap III Debat Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok);  Tema: Mewujudkan Kota Solok Menjadi Sentra Perdagangan, Jasa, dan Pendidikan di Sumatera Bagian Tengah;Isu-isu penting yang akan dibahas dalam debat publik/terbuka sesuai dengan visi dan misi Kota Solok berdasarkan RPJMD Ke-3 (2016-2020) dan RPJPD (2005-2025) yaitu Mewujudkan  Kota Solok Menjadi Sentra Perdagangan, Jasa, dan Pendidikan di Sumatera Bagian Tengah. (KPU Kota Solok).

KPU Se-Sumut Diminta Taat Administrasi

Pandan, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan di Pia Hotel Pandan, Tapanuli Tengah, berlangsung sejak 24-26 Oktober 2015. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, rapat pimpinan tersebut dihadiri 33 para Ketua KPU Kab/Kota se-Sumut didampingi para Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Keuangan. Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Sumut Yulhasni, Hj Evi Novida Ginting, Nazir Salim Manik dan Sekretaris KPU Sumut Abd. Rajab Pasaribu.Dijelaskan oleh Mulia Banurea, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Rapim KPU se-Indonesia yang digelar KPU RI. Menurut Mulia, KPU Sumut menghimpun seluruh persoalan yang ada di KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti di tingkat provinsi. ‘’Seluruh KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan dan penyerapan anggaran di masing-masing satuan kerja,’’ujar Mulia Banurea. Dikatakan Mulia, secara umum, khususnya KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2015 telah merampungkan segala tahapan. ‘’Sementara KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada tengah mempersiapkan penyusunan anggaran untuk Pilkada tahun 2017,’’ ujar Mulia.Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik menekankan pentingnya bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan laporan perjalanan lembaga ke seluruh masyarakat.  Ia juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota memahami hirarki organisasi. Dikatakan Nazir Salim Manik, rapim bukan hanya sekadar penyampaian laporan tetap intinya untuk memahami bagaimana menjalankan KPU. ‘’Dinamika di masing-masing daerah itu bagus sebagai pertanda telah berlangsungnya proses pelaksanaan Pilkada. Justru jika tidak ada dinamika, kita curiga ada persengkongkolan antara penyelenggara dengan peserta,’’ kata Nazir.Sementara itu, Hj Evi Novida Ginting mengatakan belajar dari berbagai kasus pencalonan kemarin, hendaknya KPU Kabupaten/Kota tertib administrasi. Ia mengatakan, KPU Sumut akan bertindak tegas jika KPU Kabupaten/Kota tidak taat azas dan tidak tertib administrasi. ‘’Dalam memberikan tindakan tersebut, KPU Sumut menggunakan Peraturan KPU No 25/2014 tentang penyelesaian pelanggaran Pemilu,’’ ujar Hj Evi Novida Ginting.Di tempat yang sama, Anggota KPU Sumut Yulhasni menekankan pentingnya sosialiasi untuk peningkatan partisipasi pemilih. ‘’Masyarakat hanya mengukur keberhasilan pelaksanaan Pilkada melalui tingkat partisipasi pemilih,’’ kata Yulhasni. Dalam kesempatan tersebut juga Yulhasni menginstruksikan agar KPU Kabupaten/Kota merangkul media massa sebagai ujung tombak sosialisasi. ‘’Media jangan ditinggalkan. Tanpa media, kegiatan ini tidak ada apa-apanya,’’ ujar Yulhasni.

KPU Lutra Bimtek dan Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah Daerah

Masamba, kpu.go.id- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) terus berupaya dalam memperbaiki sistem pengolahan dana hibah daerah dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggara ad hoc, dihadiri oleh Ketua KPU Lutra Suprianto, yang didampingi oleh komisioner lainnya yakni H. Syamsul Bachri, Srianto dan Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas. Sementara dari sekretariat hadir Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Fadliah Hilaluddin, dan hadir juga para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK), sekretaris PPK, staf pengelolaan logistik dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini dilakukan selama dua, yang ditempatkan di Aula Demokrasi, Kantor KPU Lutra, pada hari Minggu (25/10).Komisioner KPU Lutra Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik H. Syamsul Bachri mengatakan saat membuka acara, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 146 Tahun 2015 tentang pedoman penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, maka pada hari ini kami melakukan sosialisasi dan bimtek  untuk memberikan pemahaman kepada panitia ad hoc tentang proses dan mekanisme tatacara pengelolaan dana hibah daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati."Hari ini kita undang bagi panitia ad hoc untuk memberikan pemahaman tentang tatacara penggunaan dana hibah agar dalam proses pertanggungjawabnya bisa baik dan benar," ujar Syamsul Bachri.Selanjutnya H.Syamsul Bachri mengatakan bahwa dalam proses pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah ini sama dengan proses pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang selama ini digunakan dalam pemilihan umum selain itu dalam proses penggunaan dana hibah daerah ini sifatnya khusus. Masih dari H. Syamsul Bachri menekankan bahwa kesuksesan pemilu tidak hanya dilihat dari hasil dan prosesnya, akan tetapi bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut. "Apalah artinya kalau bupati dan wakil bupati terpilih sudah dilantik tapi kita masih berurusan dengan penegak hukum karena pertanggungjawaban kita bermasalah,” tegas Syamsul.Untuk itu, ajak Syamsul Bachri, mari kita benar-benar memerhatikan ini sebagia tanggungjawab yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik, kita jaga kepercayaan rakyat karena ini adalah uang rakyat jadi kita harus jaga amanah itu.Harapannya kepada semua peserta agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan serius sebagai bentuk tanggungjawab kita dalam melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.Sementara itu, Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas mengatakan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada panitia ad hoc tentang proses pengelolaan dana hibah agar terutama dalam proses administrasi tidak mendapatkan masalah sehingga mereka mudah dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan dalam pilkada ini.“Kita harap bimtek ini dapat memberikan pemahaman baru tentang perlakuan dalam pengelolaan dana hibah karena ini adalah perlakuan khusus,” ujarnya. Selain itu kata H. Muhammad Ilyas bimtek dan sosialisasi memberikan pemahaman kepada panitia ad hoc  tentang keterbukaan dalam pengelolaan keuangan terhadap semua penyelenggara masing-masing  agar tidak menimbulkan persoalan di internal mereka, karena dapat memengaruhi  kinerja dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara.(iqbal)

KPU Kota Solok Tetapkan DPTb-1

Solok, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, di ruang rapat kantor KPU Kota Solok, Selasa (27/10).Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dari kepolisian resort Solok Kota, Ketua KAN/LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Panwaslih, Paswascam, Panwas Lapangan, berapa camat, lurah, dan relawan demokrasi (Relasi).Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok, Budi Santoso mengatakan bahwa acara hari ini adalah rangkaian dari tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana bagi masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar dalam DPT dapat dimasukkan dalam DPTb-1 hingga tanggal 19 Oktober 2015.Berdasarkan jumlah rekapitulasi DPTb-1 yang dibacakan oleh Divisi Sosialisasi KPU Kota Solok Maqomam Mahmuda, jumlah DPTb-1 tingkat Kota Solok adalah 170 pemilih yang tersebar pada 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Daftar nama pemilih yang terdaftar dalam DPTb-1 akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 7 November 2015. (KPU Kota Solok)

KPU Maros Gelar Debat Publik Dalam Rangkaian Kampanye Paslon

Maros, kpu.go.id – Terik panas matahari menyinari Kota Turikale, siang menjelang sore tidak menyurutkan semangat para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros maupun para simpatisan yang meneriakkan yel-yel menuju Gedung Serbaguna Pemerintah Daerah (Pemda) Maros, serta para tamu undangan guna mewujudkan amanat Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (24/10).Lembaran daftar tamu undangan telah disiapkan oleh Panitia Sekretariat KPU Maros ba’da shalat Dhuhur, menjelang pukul 15.00 WITA Pasangan Calon H. A. Husain Rasul, S.H. – H. Sudirman Sirajuddin, S.E. dengan tagline “HaDir”, tiba terlebih dahulu mengisi daftar tamu, dengan dikawal para simpatisan.Selang beberapa menit kemudian Pasangan Calon Ir. H. Muh. Imran Yusuf, M.M. – H. Said Patombongi dengan tagline “Iman” datang mengisi lembaran daftar tamu, juga dikawal oleh para simpatisan.Menjelang acara dimulai, Pasangan Calon Ir. H. M. Hatta Rahman, M.M. – Drs. H. A. Harmil Mattotorang, M.M. dengan tagline “HATIta” juga memadati Gedung Serbaguna tersebut. Menjelang acara dimulai para tamu undangan datang silih berganti dan langsung memasuki ruangan Debat Publik berkisar 500-an undangan yang harus melalui pemeriksaan personil Polwan Polres Maros dengan Metal Detector System.Panitia Sekretariat KPU Maros berdasarkan tugas masing-masing yang telah dituangkan dalam Surat Tugas Nomor: 80/ST/Pilbup/KPU-Kab/025-433319/X/2015 mempersilahkan para pasangan calon beserta para undangan duduk di tempat yang telah disediakan, lampu sorot Kru Celebes TV pun mulai dinyalakan pertanda acara segera dimulai.Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh para hadirin yang memadati Gedung Serbaguna tersebut. Sesaat setelah menyanyikan Lagu Kebangsaan, Kru Celebes TV yang merupakan TV yang ditunjuk oleh KPU Maros dalam pelaksanaan debat publik memanggil Ketua KPU Maros Ali Hasan naik ke podium untuk menyampaikan sambutan.Ali Hasan dalam sambutannya menguraikan dasar hukum pelaksanaan debat serta lebih lanjut menyampaikan bahwa pelaksanaan debat publik ini merupakan rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015 serta merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi.Di akhir sambutannya, Ketua KPU Maros menyampaikan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros akan memperebutkan suara pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ini dengan jumlah 257.524 pemilih.Dr. Jayadi Nas, M.Si. yang merupakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2008-2013 bertindak sebagai host dalam Debat Publik tersebut melalui Keputusan KPU Maros dengan Nomor: 71/Kpts/Pilbup/KPU-Kab/025-433319/X/2015.Jayadi Nas pun mulai menjalankan tugas sebagai host dengan memanggil para pasangan calon menempati posisi yang telah disiapkan. Host membacakan tata tertib dan aturan main dalam debat publik, yang wajib ditaati oleh pasangan calon maupun para tamu yang hadir. Debat publik ini terbagi menjadi tujuh segmen yakni pada segmen satu memberikan kesempatan pada masing-masing pasangan calon memaparkan visi dan misi, selanjutnya pada segmen dua host bertanya kepada masing-masing pasangan calon untuk memperdalam visi dan misi. Pada segmen tiga host memberikan pertanyaan sesuai dengan tema yang telah ditentukan yang sama kepada masing-masing pasangan calon, segmen empat masing-masing pasangan calon memiliki kesempatan bertanya kepada pasangan calon lainnya dengan pertanyaan yang sama sesuai dengan visi dan misi pasangan calon lain.Berikutnya, pada segmen lima masing-masing pasangan calon memiliki kesempatan untuk saling bertanya, menjawab dan menanggapi, dan segmen enam merupakan lanjutan dari segmen lima yakni masing-masing pasangan calon memiliki kesempatan untuk saling bertanya, menjawab dan menanggapi, serta terakhir pada segmen tujuh merupakan segmen terakhir dari rangkaian acara debat publik, host memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon yaitu sesi closing statement untuk para pendukungnya.Materi Debat Publik ini disusun bersama oleh KPU Maros bersama Tim Ahli/Pakar diantaranya Prof. Dr. Armin Arsyad, M.Si., Prof. Dr. Yusran Yusuf, M.Si., Prof. Dr. Nurul Ilmi Idrus, P.hd., Prof. Dr. H. Muin Fahmal, SH., MH., Dr. Jayadi Nas, M.Si., Dr. H. Muh. Darwis, MA.,DPS, dimana penunjukannya didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Maros Nomor: 63/Kpts/Pilbup/KPU-Kab/025-433319/IX/2015. (Yusdar)

KPU Sijunjung Ingin Pemilih Cerdas Nan Motivatif

Sijunjung, kpu.go.id – Seorang warga Jorong Kabun, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung bertanya; “Apa tujuan acara sosialisasi KPU Sijunjung ini? Apa hanya sekadar memberi informasi Pilkada Serentak atau penyelenggara Pilkada menghendaki kami jadi pemilih cerdas?”Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah terkejut mendengarnya. Lantaran pertanyaan yang muncul bukan dari masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan atau warga yang berdomisili dekat pusat informasi pemerintahan, melainkan warga yang hidup di nagari terisolir. Jorong Kabun termasuk daerah terpencil dari ibukota kabupaten, untuk tiba di sana, harus melewati bukit berjurang dan lembah. Kontur jalannya tanah, yang tidak datar bahkan berlobang, meskipun jaraknya hanya sekitar 10 kilometer dari Muaro Sijunjung, lama tempuhnya sama dengan lama tempuh perjalanan dari Muaro Sijunjung ke Kota Solok. Lindo berharap, sosialisasi Pilkada Sijunjung tahun 2015 bertujuan menjadikan pemilih yang motivatif. Pemilih motivatif tidak hanya sekadar cerdas, melainkan punya semangat menyakinkan diri sendiri dan sebanyak mungkin orang lain untuk datang ke tempat pemunggutan suara (TPS). “Pemilih cerdas dalam penelitian yang dilakukan KPU, banyak yang tidak menyalurkan hak pilihnya. Mereka pesimis. Tapi pemilih motivatif adalah pemilih yang optimis bahwa Pilkada momen perwujudan kedaulatan rakyat untuk mengubah nasib mereka dan daerah. Dengan memilih mereka bisa berharap,” kata Lindo.Usai pertanyaan pembuka, acara yang dihadiri anggota Panwaslu Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri  dan A. Rosa dilanjutkan dengan diskusi kelompok. Masing-masing juru bicara  sebelum membacakan pertanyaan kelompok, selalu meneriakan yel yel. Jika juru bicara ucapkan; “Sijunjung”, hadirin menjawab; “pilkada”. Jika juru bicara sebut; “pilkada”, yang lain meneriakan; “Sijunjung”. (*)

Populer

Belum ada data.