Pandan, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan di Pia Hotel Pandan, Tapanuli Tengah, berlangsung sejak 24-26 Oktober 2015. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, rapat pimpinan tersebut dihadiri 33 para Ketua KPU Kab/Kota se-Sumut didampingi para Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Keuangan. Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Sumut Yulhasni, Hj Evi Novida Ginting, Nazir Salim Manik dan Sekretaris KPU Sumut Abd. Rajab Pasaribu.Dijelaskan oleh Mulia Banurea, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Rapim KPU se-Indonesia yang digelar KPU RI. Menurut Mulia, KPU Sumut menghimpun seluruh persoalan yang ada di KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti di tingkat provinsi. ‘’Seluruh KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan dan penyerapan anggaran di masing-masing satuan kerja,’’ujar Mulia Banurea. Dikatakan Mulia, secara umum, khususnya KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2015 telah merampungkan segala tahapan. ‘’Sementara KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada tengah mempersiapkan penyusunan anggaran untuk Pilkada tahun 2017,’’ ujar Mulia.Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik menekankan pentingnya bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan laporan perjalanan lembaga ke seluruh masyarakat. Ia juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota memahami hirarki organisasi. Dikatakan Nazir Salim Manik, rapim bukan hanya sekadar penyampaian laporan tetap intinya untuk memahami bagaimana menjalankan KPU. ‘’Dinamika di masing-masing daerah itu bagus sebagai pertanda telah berlangsungnya proses pelaksanaan Pilkada. Justru jika tidak ada dinamika, kita curiga ada persengkongkolan antara penyelenggara dengan peserta,’’ kata Nazir.Sementara itu, Hj Evi Novida Ginting mengatakan belajar dari berbagai kasus pencalonan kemarin, hendaknya KPU Kabupaten/Kota tertib administrasi. Ia mengatakan, KPU Sumut akan bertindak tegas jika KPU Kabupaten/Kota tidak taat azas dan tidak tertib administrasi. ‘’Dalam memberikan tindakan tersebut, KPU Sumut menggunakan Peraturan KPU No 25/2014 tentang penyelesaian pelanggaran Pemilu,’’ ujar Hj Evi Novida Ginting.Di tempat yang sama, Anggota KPU Sumut Yulhasni menekankan pentingnya sosialiasi untuk peningkatan partisipasi pemilih. ‘’Masyarakat hanya mengukur keberhasilan pelaksanaan Pilkada melalui tingkat partisipasi pemilih,’’ kata Yulhasni. Dalam kesempatan tersebut juga Yulhasni menginstruksikan agar KPU Kabupaten/Kota merangkul media massa sebagai ujung tombak sosialisasi. ‘’Media jangan ditinggalkan. Tanpa media, kegiatan ini tidak ada apa-apanya,’’ ujar Yulhasni.