Berita KPU Daerah

Jangan Ada Kampanye Hitam di Pilkada Luwu

Luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Luwu mengingatkan semua pasangan calon untuk tidak menggunakan kampanye hitam selama masa kampanya  15 Februari-23 Juni 2018. Penyelenggara juga mengingatkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye dan berharap pasangan calon lebih mengedepankan ide serta gagasan.“Karena dalam item kampanye itu ada rapat umum, pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka dan dialog,” ujar Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi SDM dan Parmas, Adly Aqsha Jumat (16/2/2018).Adly mengatakan, demi proses kampanye yang damai berbudaya dan bermartabat, tim kampanye masing-masing paslon juga perlu mengetahui segala sesuatu bentuk larangan dalam berkampanye. Seperti tidak boleh mempersoalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta tidak berkampanye dengan menyebarkan berita bohong (hoax), SARA dan poltik uang.“Karena suksesnya pilkada ini tidak lepas dari peran paslon dan tim kampanye, (maka sebaiknya kampanye) menyosialisasikan program-progran unggulan mereka kepada warga agar setidaknya paslon mengetahui keinginan masyarakat Luwu,” tambah Adly.Adly melanjutkan bahwa paslon dapat mengartikan kampanye sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antara paslon dengan masyarakat bawah. “Inilah semangat wija to luwu yang mengedepankan visi kearifan lokal. Kami KPU Luwu berharap Tim Kampanye masing-masing paslon menjaga kedamaian, senantiasi Sipaklebbi, Sipakatau, Sipakeinga, dan Sipakamase,” harap Adly.Untuk diketahui Deklarasi Kampanye Damai baru akan dilaksanakan pada 18 Februari 2018 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Luwu Jalan Pemilu Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Acara akan melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam Pilkada 2018. (adm/kpuluwu/ed diR)

Keteladanan Elit Jadi Kunci Pendidikan Pemilih

Jepara, kpu.go.id - Pendidikan pemilih merupakan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan kualitas pemilih dalam pemilu. Pendidikan pemilih perlu dirancang dengan tepat agar kedaulatan pemilih benar-benar terwujud dan kualitas demokrasi akan semakin baik.Format pendidikan pemilih menjadi  tema diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara Kamis (15/2/2018) di La Marina Resto. FGD diselenggarakan untuk menemukan strategi pendidikan pemilih menuju pemilih berdaulat.Hadir dalam acara itu sejumlah tokoh mulai dari akademisi, praktisi, tokoh agama, buadayan, dan kalangan jurnalis. FGD yang dipandu oleh Admin Grup Whatshap “Jepara Berintegritas” Zakariya Ansori menelurkan banyak gagasan yang terkait bagaimana pendidikan pemilih perlu dijalankan.Akademisi dari STAIN Kudus Saekan Muchith yang mendapat kesmepatan pertama menyampaikan gagasannya mengungkapkan, pemilu selama ini dipandang masih belum menjadi kebutuhan bagi masyarakat bawah. Pemilu hanya menjadi kepentingan elit. Sehingga keterlibatan partisipasi masyarakat seringkali rendah.“Saat ini para elit lebih fokus kepada pemilu ketimbang hasil dari pemilu itu sendiri. Yang dibutuhkan bukan pemilunya, tapi kesejahteraan, ketenteraman dan kedamaian,” ungkapnya.Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu sekarang sangat rendah. Menurut dia saat ini masyarakat hanya menjadi obyek demokrasi, bukan sebagai subyek. Lama kelamaan masyarakat tidak percaya, sehingga muncul pikiran pragmatis, bahwa demokrasi  dan politik harus ada imbalannya. Perlu ada formulasi untuk menentukan pendidikan pemilihan yang pas bagi masyarakat. “Semoga dengan forum ini tercipta formulasi untuk problem itu, dan terwujud masyarakat yang berintegritas” paparnya.Zaenuri Toha, salah satu tokoh masyarakat, menanggapi, bahwa sekarang pemilu bukanlah kebutuhan kaum alit (masyarakat kecil), tetapi kebutuhan kaum elit (masyarakat atas). Yang perlu digiatkan adalah pendidikan akan kesadaran berpolitik. Semestinya pendidikan pemilih tidak hanya kepada mereka yang bakal memilih, melainkan para kader partailah yang perlu dididik. Zaenuri menyarankan kegiatan  FGD seharusnya digiatkan pula di tingkatan bawah (kaum alit), untuk membangun nalar politik bagi kalangan bawah.Sementara itu, dari tokoh Agama Kristen, pendeta Danang Kristiawan menyampaikan bahwa terkait partisipasi politik dalam pemilu sangat dipengaruhi banyak hal. Di pemilihan presiden Amerika, katanya, ada 40 persen yang tidak menggunakan hak pilih itu disebabkan karena mengaku tidak ada pilihan dari dua kandicat calon presiden. “Mereka yang tidak menggunakan hak pilih ini sebenarnya pemilih yang berdaulat. Pemilih yang bebas menentukan sikapnya,” terangnya.Terkait pendidikan pemilih, perlu ada keteladanan dari para elit politik. Kalau elit politik memberikan teladan yang baik, dengan tidak mau melakukan praktik politik uang, tidak mengedepoankan politik transaksional, masyarakat tentu akan bisa lebih baik.Hal senada disampaikan Saiful Wa’i. Dalam menyikapi problem politik uang, tidak bisa hanya ditempuh dengan pendidikan pemilih. Namun keteladanan dari para elit menjadi penting untuk memperbaiki masyarakat di bawah.KPU Jepara telah merencanakan kegiatan FGD semacam ini sebanyak dua kali. Divisi SDM dan partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, FGD serupa akan diselenggarakan dalam rangka mengurai persoalan partisipasi perempuan dalam pemilu. (hupmas kpu Jepara/ed diR)

Dua Paslon Pilkada Kab Luwu Lapor LADK

Luwu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Luwu telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon pemilihan bupati dan calon wakil bupati 2018. Dari formulir LADK3 parpol yang diserahkan ke KPU Kabupaten Luwu terlihat LADK pasangan Basmin Matayyang-Syukur Bijak sebesar Rp7.000.000 sementara pasangan Patahudding-Emmy Tallesang Rp100.000.“Masing-masing tim sudah melaporkan dana awal kampanye ke KPU Luwu. Daftar LADK periode 12 Februari 2018,” ujar Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R Kamis (15/2/2018).Sebagaimana diketahui Pasal 21 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye menjelaskan bahwa LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf (a) yaitu pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye serta penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain. Adapun pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai sejak pembukaan rekening khusus dana kampanye dan ditutup pada saat penetapan pasangan calon.Sementara Pasal 22 menyatakan bahwa pasangan calon menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota satu hari sebelum masa Kampanye.LADK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (3) Format LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. Laporan awal dana kampanya dapat dilihat pada salinan Salinan Model LADK3-PARPOL, masing-masing Paslon. (hupmas/ed diR)

Pengungsi Gunung Sinabung Usul TPS Khusus

Kabanjahe, kpu.go.id - Erupsi Gunung Sinabung yang masih terjadi hingga saat ini membuat sebagian masyarakat yang tinggal di area terdampak mengungsi dari tempat tinggalnya. Kondisi yang menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo untuk memastikan hak politik warga ikut dalam kegiatan pemilihan harus tetap terfasilitasi.Atas dasar itu KPU Kabupaten Karo menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Terkait Data Penduduk Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Sinabung yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Karo Kamis (15/02/2018).Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni yang juga menjabat Wakil Koordinator Divisi Perencanaan dan Data. Turut hadir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesbangpol, Panwas Kabupaten Karo, Kapolres Kabupaten Karo, Pimpinan DPRD Kabupaten Karo serta PPK yang terkena bencana erupsi Gunung Sinabung.Dalam sambutannya, Yulhasni mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi dan langkah terbaik dalam memastikan hak pilih warga termutakhirkan sebagai pemilih di lokasi yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Sinabung. Dia juga berharap dapat didirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga yang sementara tidak berada dilokasi tempat tinggalnya. “TPS yang dekat dengan lokasi pengungsian,” ujar Yulhasni.Hal senada disampaikan sejumlah PPK yang pemilihnya terdampak erupsi Gunung Sinabung, seperti PPK Tiganderket yang mengusulkan agar dapat mendirikan TPS untuk pemilih di Desa Mardinding yang memiliki warga sebanyak 276 kepala keluarga (KK). Juga PPK Kecamatan Simpang Empat  yang mengusulkan pendirian TPS di Desa Ndokum Siroga yang memiliki warga 401 KK serta PPK Namanteran yang mengusulkan pendirian TPS di Universitas Kab Karo (UKA) dengan jumlah warga sebanyak 1.291 KK. Adapun untuk PPK Kecamatan Payung mengusulkan pendirian TPS di Simpang Gurukinayan dengan warga sebanyak 354 KK.“Untuk sampai saat ini jumlah pengungsi relokasi mandiri sebanyak 2,117 KK sedangkan pengungsi hunian sementara di Tiganderket sejumlah 74 KK,” jelas perwakilan dari BPBD Kab Karo Amri Purba. (hupmas kpu kab karo/ed diR)

KPU Minta Timses Pilkada Banyumas Perhatikan Aturan Kampanye

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas meminta tim sukses (timses) pasangan calon untuk memerhatikan aturan kampanye. Aturan seperti zona larangan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye perlu mendapat perhatian.“Mohon kepada Satpol PP, untuk alat peraga bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah tidak memiliki kuasa, diharapkan untuk segera dibersihkan agar pemilih tidak bingung dalam menentukan calon pilihannya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi saat menggelar rapat kordinasikampanye di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (15/2/2018).Rapat dihadiri desk pilkada Kabupaten Banyumas, Kesbangpol Kabupaten Banyumas, Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Banyumas, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Banyumas, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta perwakilan Polres Banyumas.Dalam rakor, KPU Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluasnya kepada semua pihak untuk terlibat aktif dalam kampanye. Meskipun di PKPU 4 Tahun 2017 diatur spesifik pihak-pihak yang dimaksud tim kampanye meliputi partai politik (parpol) atau gabungan parpol, tim kampanye pasangan calon, relawan dan pihak lain.“Yang masuk kategori relawan dan pihak lain diharuskan melampirkan surat pemberitahuan satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye, tapi KPU Kabupaten Banyumas mengimbau agar penyerahan surat pemberitahuan dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye supaya tidakkerepotan,” tuturnya.Sementara itu dari pihak kepolisian dan Setda Banyumas meminta agar pemasangan alat peraga kampanye memerhatikan aspek etika dan estetika agar tidak memengaruhi penilaian adipura dan mengganggu ketentraman masyarakat. (zdt/ed diR)

KPU Parepare Bagi Dua Zona Kampanye

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membagi dua zona kampanye untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Zona 1 mencakup Kecamatan Soreang serta Kecamatan Ujung, sementara zona 2, meliputi Kecamatan Bacukiki dan Kecamatan Bacukiki Barat.Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan, dalam rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye, tercapai kesepakatan antara dua pasangan calon untuk membagi zona kampanye. Hasil kegiatan ini juga memperkuat kordinasi pengamanan dari pihak kepolisian selama masa kampanye. “Kita hadirkan dua penghubung dari masing-masing paslon juga pihak kepolisian, untuk membicarakan soal penetapan jadwal kampanye ini. Sebab, 15 Februari masa kampanye sudah dimulai hingga 23 Juni mendatang,” jelas Nur Nahdiyah, Rabu (14/2/2018).Komisioner KPU Kota Parepare Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mursalin Muslimin menambahkan, rapat koordinasi itu dilakukan untuk kelancarandan keamanan selama masa kampanye. Menurut dia sejak awal, tahapan kampanye harus dipersiapkan sejak awal, mulai dari jadwal kampanye, jadwalkegiatan pelaksanaan kampanye hingga jadwal rapat akbar. “Atau kampanye akbar untuk kedua paslon,” ucap Mursalin.Berdasarkan hasil rapat kordinasi pembagian jadwal kampanye pasangan nomor urut 1, Taufan-Pangerang (TP) akan memulai hari pertama kampanye di zona 1,  adapun pasangan nomor urut 1 Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS) berkampanye di zona 2. “Mekanismenya, para paslon akan bergantian, apabila Kamis (15/2), TP di Zona satu dan FAS di Zona dua, maka pada hari Selasa (20/2), FAS di zona 1 dan TP di zona 2. Begitu seterusnya hingga akhir masa kampanye,” jelas Mursalin.“Untuk jadwal rapat akbar atau kampanye akbar punya mekanisme berbeda. Jika salah satu calon sementara melakukan kampanye akbar, paslon yang lain tidak boleh melakukan kampanye akbar juga,” tutup Mursalin. (Hupmas, ruslananwar/ady/ed diR)

Populer

Belum ada data.