Berita Terkini

Hadapi Tantangan Kerja dengan Semangat Tanpa Mengeluh

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 40 anggota untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua, di Jakarta Kamis (15/11/2018). Anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik antara lain Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Asmat.Hadir memimpin jalannya pelantikan Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari serta Evi Novida Ginting Manik . Dari Setjen KPU RI hadir Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta Wakil Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti.Arief pada sambutannya berpesan, bahwa penyelenggara di Papua harus memiliki semangat yang lebih dalam menjalankan tugas. Provinsi diujung Timur Indonesia menurut dia memiliki karakteristik berbeda dan unik dibanding daerah yang lain dengan segala macam problematikanya. “Sehingga pemahaman terhadap daerah menjadi sangat penting,” pesan Arief.Arief juga berpesan bahwa dalam menghadapi berbagai macam problematika maka penting untuk terus menjagasoliditas antar sesama komisioner. Dia juga mengingatkan bahwa bekerja transparan dan penuh integritas akan membuat kerja penyelenggara terjaga dimata masyarakat. “Jadi KPU juga tidak akan mudah diserang, ditekan dan diguncang oleh pihak lain apabila menjaga soliditas. Tambah Arief. (hupmas kpu Yoshara/foto: ieam/ed diR)

DPTHP-2 Berlanjut 30 Hari

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan penambahan waktu 30 hari untuk perbaikan dan pembersihan daftar pemilih yang akan digunakan pada Pemilu 2019. Sebelumnya pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019, Kamis (15/11/2018), Bawaslu merekomendasikan penambahan waktu perbaikan daftar pemilih hingga 30 hari kedepan yang disepakati peserta rapat (Bawaslu, partai politik maupun kementerian/lembaga).Rekomendasi sendiri keluar setelah KPU berhasil merekapitulasi daftar pemilih dari 28 provinsi, sementara 6 provinsi lainnya dilaporkan mengalami sejumlah kendala.Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan terkait sebab enam provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah serta Maluku) yang belum melaporkan hasil rekapitulasi daftar pemilihnya ke tingkat pusat. Menurut mantan Anggota KPU Jawa Timur itu, keterlambatan dikarenakan bermacam faktor, mulai dari kondisi geografis, jumlah pemilih yang besar hingga adanya gangguan sistem informasi yang digunakan KPU.Meski demikian, Arief mengatakan bahwa waktu tambahan ini juga akan dimanfaatkan oleh lembaganya untuk menembersihan daftar pemilih selain menunggu laporan hasil rekapitulasi dari 6 provinsi. Waktu satu bulan juga akan digunakan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya kabupaten/kota yang belum melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) langsung ke warga karena keterbatasan waktu.Sebagai informasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2, KPU melaporkan jumlah pemilih yang terdata mencapai 191.261.798 orang. Jumlah tersebut berasal dari 189.144.900 pemilih (dalam negeri) dari 28 provinsi yang telah melaporkan dan data lama dari 6 provinsi yang belum melaporkan hasil rekapitulasi DPTHP-2, serta 2.116.898 juta pemilih luar negeri. “Yang sudah menyerahkan datanya (28 provinsi) apabila ditemukan pemilih yang belum masuk (DPTHP-2) silakan diupdate. Maka 30 hari kedepan kita akan rapat pleno,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Konsolidasi untuk Kelancaran Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berlanjut di hari kedua dengan sesi panel materi dan dibuka oleh Anggota KPU Viryan. Mantan Anggota KPU Kalimantan Barat itu menekankan prinsip dasar yang harus dipegang setiap anggota KPU yaitu menjaga hubungan baik dengan peserta pemilu serta penyelenggara pemilu lainnya.Viryan juga berpesan, untuk dapat menjalankan pemilu dengan lancar maka ada tiga hal yang perlu diperhatikan mulai dari konsolidasi pribadi (pada sikap masing-masing antar anggota KPU), konsolidasi organisasi (antara anggota KPU dengan sekretariat membangun team work yang tangguh) dan yang ketiga konsolidasi tugas (menentukan target-target yang harus dicapai pada pemilu 2019). “Memiliki tiga prinsip tersebut adalah kunci untuk dapat menjalankan pemilu dengan lancar. Tidak hanya pentingnya konsolidasi dengan internal namun juga dengan eksternal dengan mengetahui fungsi dan tugas masing-masing untuk menyukseskan pemilu,” tutur dia.Pada sesi penyampaian materi beragam hal disampaikan oleh para narasumber seperti Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan yang menerangkan tentang pengawasan dan penyelesaian sengketa. Lain halnya dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm yang menjelaskan tentang Etika Pemilu serta Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati yang memberikan perspektif penyelenggara pemilu dari periode ke periode.“Anggota KPU harus memiliki semangat dalam membuat perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah kemandirian KPU yang bisa ditentukan oleh dua hal yakni kelembagaan dan perilaku-perilaku individu anggota KPU sehingga integritasnya terukur dan perlu dijaga,” tutur Ida.Sementara itu di sesi panel Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik memberikan penjelasan rancangan Peraturan KPU tentang tata kerja KPU. Penjelasan yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah perubahan yang cukup signifikan dalam kaitan penguatan organisasi. “Ketika kelembagaan (KPU) ingin besar manajemen mekanisme dalam pembinaan harus sudah dapat diatur, sehingga orang-orang (KPU) ini paham dan tentu menjalankan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan,” kata Evi.Lebih lanjut Evi berharap peserta disiplin dalam mengikuti setiap kegiatan, karena aka nada banyak hal yang dipelajari dari prinsip-prinsip universal dan pemilu yang inklusif yaitu gender dan disabilitas. “Karena KPU kedepan akan jauh lebih maju dalam penyelenggaraan pemilu, kita ingin masuk substansi penyelenggaraan pemilu apa yang akan dilakukan oleh KPU kedepan akan jauh dari apa yang selama ini kita kerjakan,” tutup Evi. (hupmas kpu Yoshara/foto: Ieam/ed diR)

Terkait Putusan MA, Sikap KPU Keluar Usai Salinan TUN

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan sejumlah ahli hukum tata negara guna membahas silang putusan antara Putusan Uji Materi Mahkamah Agung (MA) tentang PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan anggota DPD rangkap jabatan menjadi pengurus partai politik.Pertemuan yang dilakukan sederhana pada intinya meminta masukan dan penjelasan dari para ahli hukum tata negara terutama melihat situasi yang dihadapi KPU dalam menyikapi kedua putusan tersebut. “Hari ini kami baru mendengarkan masukan dari para ahli hukum, jadi jangan tanya KPU memutuskan apa. Kami (juga) masih menunggu satu lagi (salinan) putusan dari PTUN, bunyinya seperti apa baru kami akan ambil kebijakan sikap kami,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di hadapan para wartawan di Kantornya, Rabu (12/11/2018).Arief mengatakan pencermatan penting untuk dilakukan supaya tindaklanjut yang diambil oleh lembaga yang dipimpinnya komprehensif dan tidak saling bertentangan. “Kami harus mengkaji secara utuh seluruh salinan putusan baik dari MK, MA maupun TUN supaya tidak ada perdebatan lagi tentang tindaklanjut oleh KPU,” lanjut Arief.Arief berharap putusan berseberangan semacam ini tidak terjadi lagi diwaktu yang akan datang. Terutama apabila peradilan pemilu di Indonesia sudah benar terbentuk. “Ke depan ini yang menjadi harapan KPU proses peradilan KPU bisa terbentuk sehingga seluruh proses sengketa bisa diselesaikan dalam satu peradilan,” tambah Arief.Untuk diketahui Putusan Uji Materi MK yang dikeluarkan Senin 23 Juli 2018 pada intinya melarang calon anggota DPD di Pemilu 2019 mempunyai jabatan sebagai pengurus partai politik. Berbeda dengan Putusan Uji Materi MA tertanggal 25 Oktober 2018 yang meminta agar calon DPD menjabat pengurus partai politik pada Pemilu 2019 tetap diperbolehkan mengikuti kontestasi. Adapun putusan TUN yang dikeluarkan 14 November 2018 pada intinya membatalkan SK KPU yang mencoret Oesman Sapta Odang yang berlatar belakang pengurus partai politik sebagai calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2019. “Kalau SK dibatalkan maka kami harus terbitkan SK baru,” jelas Arief.Ahli Dorong KPU Ikuti Putusan MKSementara itu tiga ahli hukum yang hadir dalam pertemuan ini sepakat mendorong KPU untuk lebih mengikuti putusan MK dibanding putusan MA. Sebagaimana yang disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari yang memandang bahwa putusan MK final and biding yang mengikat siapapun, termasuk putusan MA yang harus memahami dan mengikutinya dengan baik dan benar. Menjalankan putusan MA atau TUN yang memperbolehkan satu orang calon anggota DPD menjabat pengurus partai politik menurut dia juga telah mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu yang sama dan setara. “Menghilangkan prinsip fairness, dan melanggar prinsip keadilan penyelenggaraan pemilu,” ucap Feri.Pakar Hukum Universitas Udayana, Jimmy F Usfunan menilai bahwa putusan yang dikeluarkan MA terkait uji materi berbeda konteks dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh KPU. Tindakan administratif sendiri menurut dia jelas ranahnya pada PTUN yang sifatnya terakhir, sementara uji materi sifatnya evaluasi peraturan KPU dibatalkan atau tidak. Dia pun mengatakan bahwa saat ini yang bisa diberikan pencerahan kepada KPU apakah tetap menjalankan konstitusionalitas sebagaimana putusan MK atau seolah memberikan keistimewaan kepada satu orang untuk bisa tetap mencalonkan sebagai perseorangan sekaligus menjabat sebagai pengurus partai.Pakar Hukum dari Kolegium Jurist Institute, Auliya Khasanofa menganggap aneh putusan MA yang menyebut aturan pelarangan calon perseorangan DPD menjabat pengurus partai politik baru berlaku untuk pemilu berikutnya. Dia mengatakan bahwa isi dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas hanya mengatur mekanisme Pemilu 2019. “Kalaupun putusan itu sah dalam konteks pencoretan nama satu calon DPD tidak ada satupun yang mengacu pada aturan 2024 tapi 2019, jadi PKPU mengatur bukan untuk pemilu selanjutnya tapi pemilu 2019 akan datang,” jelas Auliya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Kreatif dan Inovatif, Penyelenggara Pemilu Harus Berpikiran Luas

Jakarta, kpu.go.id - Untuk kesekian kali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar kegiatan Orientasi Tugas Anggota Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Gelombang V, di Hotel Bidakara, Jakarta Selasa (13/11/2018).Sama dengan sebelumnya, peserta yang berjumlah 180 orang (terdiri dari 150 orang anggota KPU kabupaten/kota dan 30 orang sekretaris KPU kabupaten/kota) akan mendapat pembekalan dan penguatan tentang kepemimpinan dan manajerial guna meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara. Ke-180 peserta ini sendiri berasal dari 7 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, DIY, Jawa Tengah, Bali, dan Kalteng).Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka secara resmi acara pembekalan memotivasi jajarannya untuk terus meningkatkan kapasitasnya. Sebagai pejabat ditengah masyarakat, penyelenggara pemilu menurut dia harus mampu menjadi pemimpin yang baik. “Karena pemimpin memiliki peran lebih untuk memberi pengaruh dari sekedar memerintah,” ujar Arief sekaligus menjabarkan perbedaan antara kepemimpinan (leadership) dan managerial kepada peserta. Bagi Arief menjadi ketua dan anggota KPU harus memiliki pikiran yang luas, tidak hanya berkutat dengan tugas kepemiluan tapi juga berfikir, berkreasi dan berinovasi untuk membuat pemilu semakin baik. “Banyak hal yang bisa dilakukan namun hal yang terpenting adalah membangun kepercayaan publik serta menjaga kekerabatan antara sesama penyelenggara pemilu,” kata Arief. Sementara itu Wakil Kepala Biro SDM, Wahyu Yudi Wijayanti menjelaskan bahwa kegiatan orientasi tugas dimaksudkan untuk menyamakan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemilu. Selain itu ditujukan untuk membangun soliditas antar anggota KPU kab/kota dengan sekretariat demi menciptakan suasana kerja yang produktif. (hupmas kpu Yosha/foto: Ieam/ed diR)

Jaga Hak Suara, Mahasiswa Pendatang Urus A5 untuk Pindah Memilih

Jakarta, kpu.go.id - Meski hari pemungutan suara Pemilu 2019 masih enam bulan lagi, namun pengetahuan akan tata cara dan mekanisme memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu diperdalam masyarakat. Khususnya bagi mereka yang 17 April 2019 tidak berada didomisilinya, maka perlu mengetahui bagaimana mekanisme pengurusan pindah memilih untuk memastikan tidak kehilangan hak suaranya.Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Senin (12/11/2018).Pada kesempatan itu Hasyim menjawab pertanyaan dari salah seorang mahasiswa yang khawatir hak pilihnya hilang karena berada di daerah yang bukan sesuai domisilinya di hari pemungutan suara nanti. Oleh Hasyim yang bersangkutan ditenangkan dan diingatkan untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) di PPS lokasinya memilih untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat mencoblos di TPS.Menurut Hasyim mekanisme pindah memilih ini memang penting bagi mahasiswa yang notabene banyak tinggal didaerah tempat mereka menuntut ilmu. Meski begitu, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah memilih tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal. “Kalau pindahnya beda kab/kota satu provinsi maka hanya dapat untuk DPR, DPRD provinsi, DPD dan presiden-wakil presiden. Kalau pindahnya sudah beda provinsi tentu hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden, karena sudah berbeda dapil,” jelas Hasyim.Selain menerangkan tentang pindah memilih, di penjelasan lain Hasyim mengingatkan mahasiswa untuk menjaga diri dari bahaya politik uang dalam pemilu, juga menerangkan akan adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “Tapi di pemilu beda dengan pemilihan serentak. Hanya yang memberi yang dipidana, sementara di pemilihan kepala daerah baik pemberi dan penerima bisa dipidana,” tambah Hasyim.Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata dari KPU ke pihak Undip dan sebaliknya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.