Berita Terkini

Bawaslu Putuskan 11 Sengketa Pasca Penyerahan Laporan Dana Kampanye.

Jakarta, kpu.go.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putuskan 11 sengketa terkait pelanggaran calon legislatif (caleg) setelah berlalunya masa akhir penyerahan laporan dana kampanye, Selasa (1/4). Ketua Bawaslu, Muhammad, didampingi tiga Komisioner Bawaslu lainnya, Endang Wihdatiningtyas dan Nelson Simanjuntak dan Nasrullah, membacakan putusan sengketa, yang terdiri dari dua sengketa dengan Pemohon Partai Politik (Parta Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Parta Bulan Bintang), serta sembilan sengketa calon anggota DPD tentang penyerahan laporan dana kampanye. Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Media Center Bawaslu, dihadiri para pemohon dan KPU selaku termohon dengan mengabulkan 11 permohonan yang diajukan.Seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 134 Ayat 2 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 20, bahwa Laporan Dana Kampanye wajib disampaikan kepada KPU 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Ada beberapa Parpol dan calon anggota DPD yang tersandung masalah penyerahan laporan dana kampanye, sebagaimana yang diatur pada Pasal 138 UU Nomor 8 Tahun 2012, dimana Parpol peserta Pemilu, sesuai tingkatannya, tidak menyampaikan laporan dana kampanye, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.Pada pembacaan putusan sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sebelumnya dibatalkan keikutsertaan pada seluruh daerah pemilhan pada wilayah Hulu Sungai Selatan, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk mendapatkan haknya kembali sebagai peserta Pemilu di wilayah tersebut. “Bawaslu berpendapat, sepanjang pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum tanggal 2 maret 2014, tidak ada alasan untuk menyatakan penyerahan laporan awal dana kampanye pemohon (PKPI) telah terlambat,” Ucap Endang Wihdatiningtyas saat membacakan putusan bawaslu di hadapan peserta musyawarah penyelesaian sengketa. Dari empat wilayah yang dibatalkan (Kep. Anambas, Kab. Probolinggo, Kab. Hulu Sungai Selatan dan Kab. Gorontalo Utara-red) hanya Kab. Hulu Sungai Selatan yang diajukan sengketanya oleh PKPI. Putusan sedikit berbeda diberikan pada Partai Bulan Bintang, dimana termohon (PBB-red) menerima keputusan KPU untuk dibatalkan sebagai peserta Pemilu pada wilayah Kota Gubung Sitoli (Sumut), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kab. Ngada (NTT), Kota Tomohon  dan Minahasa Tenggara (Sulut) dan Toraja Utara (Sulsel), dan dikabulkannya permohonan untuk dapat diikutsertakan sebagai peserta Pemilu di wilayah Serdang Bedagai dan Hulu Sungai Selatan.Kemudian pada sembilan putusan yang dibacakan untuk calon anggota DPD, Bawaslu mengabulkan kesembilan permohonan pemohon serta mewajibkan para termohon untuk menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 3 April 2014 pukul 23.59.Musyawarah Mufakat ke 2 KPU-PPPDi hari yang sama, (Selasa,1/4), sebelum pembacaan putusan KPU mendapat agenda musyawarah kedua proses penyelesaian sengketa dengan Partai Persatuan Pembangunan pada wilayah Kab. Ngada (NTT). Ketua Bawaslu memimpin langsung musyawarah tersebut, dihadiri oleh Panwaslu Kab. Ngada serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab. Ngada. Proses musyawarah berakhir dengan penyerahan keputusan kepada Bawaslu, meskipun pada saat proses klarifikasi Ketua Bawaslu sempat mengonfrontasi pernyataan Arifin, selaku ketua DPC, yang mengatakan pernah ada komunikasi antara Sekretariat KPU dengan Arifin dan Taslim selaku LO DPC Kab. Ngada. Pada percakapan saat itu Taslim mengaku bahwa Sekretariat KPU menganjurkan agar mereka menyerahkan laporan dana kampanye diesok hari (3 Maret 2014).Pernyataan berbeda disampaikan oleh Sekretariat KPU Kab. Ngada, yang merasa, pada saat komunikasi melalui telpon seluler, ia hanya mengatakan bahwa waktu penyerahan dana kampanye telah usai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses hingga kini masih berjalan sambil menunggu hasil Pleno Bawaslu, sekelumit proses tahapan Pemilu untuk Demokrasi Indonesia yang lebih baik. (dm/red. FOTO KPU/dm/Hupmas)

KPU LAKUKAN MONITORING LOGISTIK PEMILU LEGISLATIF DI JAWA BARAT

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (31/3) melakukan kunjungan ke beberapa kantor KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat guna memantau pendistribusian logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan berlangsung pada 9 April 2014 mendatang. Beberapa kantor KPU yang dikunjungi, antara lain, KPU Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan KPU Kabupaten/Kota Sukabumi. Kegiatan monitoring tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ferdiman. Fokus utama kegiatan monitoring tersebut adalah mengenai Surat Suara, Bilik Suara, Kotak Suara, dan kelengkapan formulir pendukung lainnya yang akan didistribusikan ke PPK, PPS, dan TPS. Dalam kunjungannya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyaksikan langsung proses pengepakan surat suara dan kelengkapan TPS ke dalam kotak suara. Untuk kotak suara DPR diisi dengan surat suara DPR serta 17 set formulir model C Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Kotak suara DPD diisi dengan surat suara DPD serta 10 set formulir model C pemilu DPD. Kotak Suara DPRD Provinsi diisi dengan Surat Suara DPRD Provinsi serta alat kelengkapan TPS. Sedangkan kotak suara DPRD Kabupaten diisi dengan  surat suara DPRD serta formulir model C1 plano (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten). Mengenai kekurangan surat suara, Ferry menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota setempat segera melakukan koordinasi dengan KPU pusat. Sehingga pada H-5 kelengkapan logistik Pemilu Legislatif dapat didistribusikan dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, dan pada H-1 semua kelengkapan logistik tersebut telah siap di masing-masing TPS. “Timeline yang kita rencanakan H-5, kelengkapan TPS sudah harus ada di PPK. H-1 semua kelengkapan sudah berada di masing-masing TPS,” tegas Ferry kepada tiap Anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditemuinya. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota setempat untuk terus mendorong kegiatan sosialisasi Pemilu Legislatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya di kelompok-kelompok masyarakat yang tingkat partisipasinya rendah. Ironi Penyelenggara Pemilu Bangunan dua lantai dengan cat berwarna coklat muda, dengan tiga pintu rolling door tampak kusam meskipun setiap hari selalu dibersihkan. Ruang penuh sekat tampak tak teratur saat kita memasuki pintu rolling door tersebut, terdapat anak tangga tanpa peganggan sebagai penghubung ke lantai II. Pemandangan yang disuguhkan pun tak berbeda dengan yang ada di lantai bawah. Itulah sedikit gambaran Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB), sudah lama KPU Bandung Barat berkantor di tempat tersebut, tak ada yang dapat dibanggakan dengan kondisi kantor tersebut hanya semangat kerja yang dapat ditujukkan komisioner dan staff yang mereka tunjukkan, meskipun dengan kondisi kantor seadanya untuk urusan pekerjaan kantor ini pernah menyelenggarakan tele conference saat pemilihan Gubernur Jawa Barat lalu. Dari enam Kabupaten yang dikunjungi, belum ada satu pun yang menempati gedung kantornya sendiri. Hingga Maret 2014, tercatat baru 38% dari jumlah seluruh Satker KPU yang sudah memiliki gedung kantornya sendiri. (dam/ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Warga Negara Indonesia di Hong Kong dan Makau Ikuti Pemilu Legislatif 2014

Hongkong, kpu.go.id- Ribuan WNI di Hong Kong dan Makau mengikuti Pemilu Legislatif 2014, Minggu (30/3), untuk memilih calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Jakarta 2 (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri). Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong telah menyiapkan 13 TPS di Hong Kong dan dua TPS di Macau, untuk melayani para pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pemilu kali ini. Sekitar 5919 pemilih di Hong Kong mengikuti proses pemungutan suara yang diselenggarakan Lapangan Victoria Park. Sementara Pemilu Legislatif di Makau berlangsung di Bundaran Sam Can Tang (Rotunda de Carlos da Maia) dan dihadiri oleh kurang lebih 776 pemilih. Khusus untuk para pemilih yang berdomisili di Hong Kong, mereka juga dimungkinkan untuk memberikan suara melalui pos. Sebelum hari pemungutan suara diimulai, PPLN Hong Kong telah mengirimkan kurang lebih 16.000 surat suara kepada para pemilih yang telah mengonfirmasi untuk memberikan suara melalui pos. Para pemilih diharapkan mengirimkan kembali surat suaranya sebelum tanggal 9 April 2014. Sebab, meski Pemilu telah dilaksanakan pada hari ini (30 Maret 2014 -Red), proses penghitungan suara, baik yang melalui pos maupun dicoblos, tetap dilakukan pada 9 April 2014, bersamaan dengan penghitungan suara di Indonesia dan di seluruh perwakilan RI di luar negeri. Pemilu yang dilaksanakan di Hong Kong dan Makau ini tergolong unik karena merupakan Pemilu di luar negeri yang pertama kali dilaksanakan di luar wilayah akreditasi negara Indonesia. Untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di Hong Kong, Pemerintah Hong Kong dan Makau memberikan izin bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakannya di wilayah publik. Sebelumnya, proses pemungutan suara pada pesta demokrasi ini selalu diselenggarakan di Kantor Perwakilan RI yang ada di luar negeri. Bagi Hong Kong dan Makau, ini juga untuk pertama kalinya ada negara lain yang melaksanakan pemilu di wilayah publiknya. Pelaksanaan pemilu di Hong Kong dan Makau berlangsung lancar atas dukungan semua pihak, termasuk pemerintah Hong Kong dan Makau serta tentunya seluruh WNI yang berada di Hong Kong dan Makau. Para WNI terlihat antusias untuk menggunakan hak pilihnya dan merayakan pesta demokrasi yang dilaksanaan sekali dalam lima tahun ini. (kjrihk/red.)

SE Sekjen KPU Nomor 383 tentang Penawaran Beasiswa

Leaflet Bappenas download di sini LPDP : Buku Panduan Beasiswa Magister dan Doktor serta Beasiswa Tesis dan Disertasi download di sini LPDP : Daftar Universitas dan Program Studi Luar Negeri (Program Beasiswa Magister) download di sini LPDP : Daftar Universitas dan Program Studi Dalam Negeri (Program Beasiswa Doktor) download di sini LPDP : Daftar Perguruan Tinggi Terbaik Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Tahun 2014 download di sini Beasiswa New Zealand download di sini Beasiswa Australia Awards Scholarships (AAS) Brochure download di sini Beasiswa Australia Awards Scholarships Policy Handbook download di sini Daftar Universitas di Australia peserta AAS 2014 download di sini

KPU Launching 19 Lembaga Pemantau & 56 Lembaga Survei-Hitung Cepat

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI me-launching Lembaga Pemantau yang Terakreditasi serta Lembaga Survei dan Lembaga Hitung Cepat yang Terdaftar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Sabtu (29/4) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No 29, Jakarta. Jumlah Lembaga Pemantau yang Terakreditasi sebanyak 19 lembaga, sedangkan Lembaga Survei dan Hitung Cepat yang Terdaftar berjumlah 56 lembaga. Daftar Lembaga Pemantau Terakreditasi Klik Di Sini Daftar Lembaga Survei-Hitung Cepat Terdaftar Klik Di Sini Ketua KPU, Husni Kamil Manik, didampingi oleh Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas menyerahkan sertifikat secara simbolis sebagai tanda di-launching-nya Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Launching tersebut, kata Husni, merupakan apresiasi KPU atas peran aktif Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat dalam mensukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. "Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat adalah mitra-mitra strategis KPU dalam bahu-membahu mensukseskan Pemilu 2014," tandas Husni. Setiap hasil survei, lanjut Husni, akan dipantau dan dinilai oleh media, baik secara positif ataupun negatif, dan akan dijadikan acuan oleh masyarakat. Ia mengharapkan setiap lembaga survei harus dapat mempublikasikan hasil surveinya dengan netral dan tidak memihak salah satu partai politik peserta Pemilu 2014. Selain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, Huisni juga menghimbau lembaga-lembaga itu untuk tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, tidak mengubah data lapangan maupun pemrosesan data, dan menggunakan metode penelitian ilmiah dalam proses survei yang dilakukan dengan menginformasikan metode apa yang dilakukan dalam melakukan sampling, menyebutkan sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat secara lengkap. Terkait rilis yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat, terang Husni, terdapat ketentuan, yakni lembaga hitung cepat baru dapat mengumumkan hasil hitung cepatnya paling cepat dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat. "Semua regulasi itu dibuat agar lembaga-lembaga tersebut memiliki acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya maupun kode etik yang harus dipatuhi. Pijakan bagi para pemantau adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum," urai Husni. Husni berharap, seluruh lembaga Lembaga Pemantau, Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pemilu Tahun 2014 agar berorientasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaran pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. (ris/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU-Media Teken MoU Sosialisasi dan Informasi Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan empat media massa, Kamis (28/3), menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung dan menyukseskan kegiatan sosialisasi dan informasi pemilu. Empat media massa itu adalah Global TV, MNC TV, Inilah.com, dan Kantor Berita Radio 68H (KBR68H). Penandatanganan dilaksanakan di Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengharapkan dengan nota kesepahaman itu media massa dapat terus menginformasikan isu-isu terkait penyelenggaraan Pemilu 2014. “Partisipasi yang sudah diwujudkan oleh media, baik cetak, elektronik, maupun online terhadap penyelenggaran pemilu 2014 ini sudah berpengaruh signifikan. Hal itu ditunjukkan dengan hasil survei dari lembaga independen yang menunjukkan mayoritas responden akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014,” ujar Husni.Lembaga survei, lanjut Husni, bahkan ada yang menunjukkan tingkat partisipasi hingga 95 persen dari total responden. “Hal tersebut merupakan peluang bagi media massa untuk memberikan edukasi tentang penyelenggaran pemilu kepada publik,” ujarnya.Husni juga menilai, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman itu, media dapat ikut mengawal proses Pemilu tahun 2014.“Media dapat mengawal agar puncak penyelenggaraan pemilu nanti dapat berjalan dengan baik sesuai koridor hukum dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat, karena memiliki legitimasi dari sebagian besar rakyat Indonesia. (bow/red. FOTO KPU/satrio/Hupmas)

Populer

Belum ada data.