
Jakarta,kpu.go.id- Dalam pemungutan suara 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat permohonan pengajuan visitor/personal/individu yang akan memantau pelaksanaan Pemilu di Indonesia, guna melihat secara langsung proses pelaksanaan pemungutan suara di Indonesia. Untuk menyosialisasikan apa saja tentang proses Pemilu, (Selasa, 8/4) di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, dikumpulkan sekitar 154 visitor yang berasal dari 29 negara untuk diberikan pembekalan tentang proses pemungutan suara yang ada di Indonesia.Pembekalan para visitor ini dipimpin langsung Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiansyah. Dalam kesempatan ini, keduanya menjelaskan seputar proses pemungutan suara, jumlah daftar pemilih dan hak dari pemilih, lokasi pemungutan suara sampai dengan proses penghitungan suara.Keberadaan visitor sendiri berbeda dengan lembaga pemantau asing. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay, saat lembaga pemantau asing diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan akreditasi dari KPU, maka visitor yang ingin melihat proses pemungutan suara, tidak diwajibkan menyampaikan laporan ke KPU dan tidak dapat memublikasikan serta memberikan pendapat secara formal tentang apa yang ditemui di lapangan."Visitor itu ibarat orang sedang berkunjung dan sangat ingin tahu proses pemungutan suara, sebagai penyelenggara Pemilu kita kan ingin melayani orang-orang dengan baik," ungkap Hadar usai acara pembekalan.Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang pelakasanaannya tinggal menghitung jam alangkah baiknya dapat digunakan sebai-baiknya. Di sela-sela sosialisasi ke visitor, Hadar menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini dengan baik untuk menentukan pemimpinnya."Kami buka kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat, jangan ragu jika merasa belum terdaftar, sepanjang kita berada di lokasi dimana alamat tinggal kita sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga maka datang saja ke TPS tempat kita, kita biasa memilih dengan membawa KTP dan KK," ungkap Hadar. (dam/red.)