Berita Terkini

KPU Kota Semarang Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2014

Semarang, kpu.go.id- Pasca Pemilihan Anggota Legislatif  9 April 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Sabtu (19/4/2014) menggelar rekapitulasi hasil penghitungan legislatif di Lantai 8 Gedung Balai Kota Semarang. Rekapitulasi ini diperkirakan akan selesai dalam dua hari.“Semoga rekapitulasi ini dapat selesai pada besok (20/4/2014) dini hari,” ujar Ketua KPU Henry WahyonoProses rekapitulasi dihadiri oleh Calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi serta Saksi dari 11 Partai Politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai GolkarSelain itu hadir pula oleh Walikota Semarang, Ketua dan Anggota Panwaslu, PPK, PPS, Musyawarah Pimpinan  Daerah (Muspida), Lurah dan Camat. Dalam proses penghitungan suara perwakilan PPK dari 16 kecamatan secara bergantian menyerahkan hasil penghitungan suara untuk di hitung oleh petugas. Untuk meminimalkan kesalahan pada saat penghitungan KPU Kota Semarang juga menyiapkan petugas khusus yang membantu  melakukan pengecekan selama proses rekapitulasi.Henry menambahkan pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk memperlancar proses rekapitulasi kali ini, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar. Pihak KPU Kota Semarang juga bekerjasama dengan Kepolisian untuk mengamankan jalannya proses rekapitulasi. Setelah proses penghitungan suara tingkat kabupaten selesai, selanjutnya KPU Provinsi Jawa Tengah akan melakukan rapat pleno untuk rekapitulasi penghitungan surat suara. (ajg/catur/red. FOTO KPU/Hupmas)

Rapatkan Jajaran, KPU Gelar Penyuluhan Peraturan KPU

Jakarta, kpu.go.id- Setelah melaksanakan Pemilu Legislatif 9 April 2014, serta menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Rapat Kerja Penyuluhan Peraturan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan demi terwujudnya persamaan persepsi dari tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat. Hadir dalam rapat yang berlangsung di Hotel Boutique Jakarta, 14-16 April 2014 ini, Komisioner KPU Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Rapat ini juga merupakan salah satu bagian pencermatan Pemilu Legislatif 9 April lalu, dimana terjadi surat suara tertukar, yang mengharuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU tersebar di 17 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, 107 Kecamatan, 303 Kelurahan/Desa dan 654 TPS di seluruh Indonesia.Tertukarnya surat suara itu terjadi akibat adanya masalah saat penyortiran dan pelipatan, dimana sulit mencari tempat memadai agar surat suara terhindar dari tercampur dan terselip. Selain itu, penyebab PSU di berbagai provinsi atau objek yang dapat menjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah pada saat penghitungan.Ida Budhiati mengingatkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mencermati dan mempersiapkan instrumen pengendalian dari penyelenggara pemilu, baik yang bersifat permanen ataupun ad hoc yang dilaporkan ke KPU Provinsi, tanpa menunggu hasil penghitungan suara secara berjenjang. Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu dan kontrol untuk menghadapi sengketa PHPU.“Ini merupakan tahapan penting untuk meminimalisasi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun potensi resiko digugat pasti ada” ujar Ida. Sikap integritas dan independensi dari penyelenggara Pemilu dari tingkat paling rendah perlu ditumbuhkan, agar tidak ada lagi penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam pelanggaran yang mencederai pemilu.Ferry juga menambahkan, agar menindak tegas penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar, baik sanksi administrasitif, etikmaupun pidana, sebagai wujud penegakan wibawa konstitusi. (ajg/US/risky/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Pasca Pileg KPU Lakukan Konsolidasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia

Jakarta, kpu.go.id- Telah berlalunya Pemilu 9 April 2014, memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangkah ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan hasil Pemilu, calon terpilih dan penggantian calon terpilih. Menghadapi proses tahapan tersebut, KPU mempersiapkan langkah dengan membuat peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014 perubahan atas peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013. KPU difasilitasi oleh biro hukum melakukan kegiatan sosialisasi atas peraturan tersebut kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia (Senin, 14/4).“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk pembelajaran guna peningkatan kinerja dari waktu ke waktu. Mengingat, pada proses pemungutan suara, terjadi insiden tertukarnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga diharuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS,” ingat Husni Kamil Manik saat membuka acara rapat kerja tersebut.Selain Ketua KPU, hadir pula dalam acara itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkyansah, Hadar Nafiz Gumay, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.Menyinggung soal insiden tertukarnya surat suara saat pemungutan 9 April lalu, Husni sempat menjelaskan mengenai sistem sebenarnya yang digunakan KPU untuk mencegah kejadian tersebut. Oleh karena itu ia akan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi letak kesalahan yang menyebabkannya."Kita sudah membangun suatu sistem penyortiran untuk mencegah tertukarnya surat suara. Tempat penyortiran pertama ada di Pabrik pencetakan. Tempat kedua ada KPU Kabupaten/Kota dan terakhir ada di KPPS. Tapi entah mengapa masih terjadi insiden tertukarnya surat suara. Oleh karenanya, kami akan membentuk suatu tim khusus guna mengevaluasi proses tersebut. Sehingga kami dapat menemukan dimana letak kesalahan yang terjadi kemarin," ungkap Husni. Meskipun TPS yang mengalami insiden tertukar surat suara hanya 0,2% dari jumlah keselurahan TPS yang ada, Husni menggangap hal itu sebagai noktah merah yang membekas di kain yang putih dan harus dilakukan perbaikan kedepannya.Pada akhir sambutannya, Husni mengingatkan soal proses rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung saat ini. Ia berharap, semua jajaran yang ada untuk dapat menjaga, saling mengawasi dan mengingatkan, agar isu-isu yang beredar tentang hilangnya suara dapat dibantahkan. “Proses hukum pun siap dilakukan bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pada proses penghitungan suara,” tegasnya. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Monitoring Pemungutan Suara Ulang di Indramayu

Indramayu, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (14/9). PSU yang mundur satu hari, dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya yakni Minggu (13/9) akibat keterlambatan logistik ini, digelar di 60 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 desa dan 16 kecamatan. Dari 60 TPS tersebut, 32 diantaranya menggelar PSU untuk Pemilu DPR RI dan 28 TPS untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Supriatna beserta staf, yang hadir sejak Sabtu (12/9) malam di Kantor KPU Indramayu mengingatkan agar lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan pelipatan surat suara. Sehingga kejadian tertukarnya surat suara, seperti pada Pemilu 9 April lalu, dapat diantisipasi. Ia juga memantau langsung proses pelipatan suara, yang mendapat penjagaan dari pihak kepolisian, hingga pengangkutan logistik ke PPK.Selanjutnya, pada hari pelaksanaan PSU di Indramayu (14 April 2014), Supriatna didampingi Komisioner KPU Indramayu, Madri, meninjau langsung TPS-TPS yang sedang melaksanakan PSU. Sementara para Komisioner KPU Indramayu lainnya, juga malakukan monitoring bersama tim peliputan dari KPU Pusat, yang dibagi menjadi tiga tim sesuai wilayah pantaun masing-masing komisioner.Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat masih cukup antusias mengikuti PSU. Seperti di TPS 1 Dapil 1 Desa Tambak yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 406, pada pukul 09.30, Pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya telah mencapai 220. “Memang sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat mencapai lebih 70% pada PSU ini. Apalagi ini hari Senin. Masyarakat pada bekerja, anak SMA atau pemilih pemula banyak yang ujian nasional. Target kita partisipasi masyarakat (dalam PSU) mencapai 65% lah,” ungkap Komisioner KPU, Syayiddin di sela-sela kegiatan monitoring PSU di TPS 1 Desa Tambak kecamanatan Indramayu. (bow/red. FOTO KPU/iam/Hupmas)

22 TPS di Ciampea, Kabupaten Bogor Gelar PSU

Bogor, kpu.go.id- Dua puluh dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2014, Minggu (13/4). Pemungutan suara ulang itu dilaksanakan menyusul adanya indikasi kecurangan yang terjadi pada saat hari pencoblosan, Rabu (9/4) lalu, yaitu kertas suara sudah dalam keadaan tercoblos sebelum dicoblos oleh para pemilih. KPU Kabupaten Bogor, atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bogor, kemudian memutuskan menggelar ulang pemungutan suara di desa yang jumlah pemilih tetapnya sebanyak 8.252  tersebut, sementara indikasi kecurangan tersebut terus diusut.Proses pemungutan suara ulang dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Jalannya pemungutan suara mendapat pengawalan ketat lebih dari 300 aparat keamanan dari Kepolisian Resor Bogor, Kodim hingga Satpol PP. KPU Kabupaten Bogor sendiri menurunkan seluruh staf untuk melakukan supervisi langsung di lapangan, termasuk seluruh jajaran Panwaslu Kabupaten Bogor yang bertugas pada 9 April lalu ikut diterjunkan ke Kecamatan Ciampea.Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiaynsyah saat meninjau pemungutan suara ulang di Ciampea menjelaskan bahwa proses ini merupakan wujud keseriusan dan tanggung jawab KPU dalam mengatasi segala kekurangan termasuk kecurangan yang dapat menodai jalannya pesta demokrasi rakyat lima tahunan ini. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan suara masyarakat. Karena itu indikasi kecurangan yang terjadi akan ditindak lanjuti baik itu dari sisi administratif, etik, maupun pidana,” terang Ferry. Di tempat terpisah Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim, juga melakukan peninjauan di TPS 16 dan 17. Di TPS 16 sempat terjadi kekurangan kertas surat suara menyusul tambahan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun kekurangan tersebut dapat diatasi.Dua puluh dua TPS di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor merupakan bagian dari 391 TPS di Jawa Barat. Hingga tadi malam penghitungan suara berjalan lancar. (wir/red. FOTO KPU/dok/hupmas)

Populer

Belum ada data.