
TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA DATANGI KPU
Jakarta, kpu.go.id- Sebanyak 17 perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ternaung dalam wadah Transparency International Indonesia, Selasa (25/3) mendatangi kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.Perwakilan Lembaga Swadaya Masyrakat yang terdiri dari 17 Provinsi di Indonesia mendatangi KPU dalam rangka menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah provinsinya masing-masing. Diantaranya NTT, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Lampung, DKI Jakarta, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, Riau dan Aceh.Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Pemilu Robby Leo Agust dan Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat Wilayah II Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU RI Didi Suhardi, menerima rombongan sekaligus menjelaskan perihal yang disampaikan oleh perwakilan audience. Transparency International Indonesia mempunyai agenda Youth Integrity Camp dan Convention dengan maksud dan tujuan Pelibatan Aktivis Muda Dalam Gerakan Antikorupsi Menuju Pemilu 2014.Adapun penyampaian beberapa permintaan sebagai tuntutan, karena dalam pemilu ini kita berbicara persoalan nasib bangsa selama lima tahun kedepan.“Kami datang membawa masalah bukan berarti kami marah, kami datang ingin tahu, oleh karena itu bersama-sama mengunjungi KPU, KPU adalah penyelenggara, bukan sebatas wasit bola semoga tetap berintegritas, melupakan suap dari orang-orang atas,†seru mereka dalam orasinya.Diantara tuntutan dari Transparenc ialah pertama, optimalisasi Pemilu 2014 oleh KPU. Kedua, perbaikan DPT dan pembersihan APK. Ketiga, normalisasi inklusitas Pemilu dengan penyandang disabilitas. Keempat, transparansi anggaran KPU. Kelima, KPU dan Bawaslu menjalankan tugas dan wewenang yang berintegritas sehingga terbentuk sinergi yang baik kepada semua belah pihak.Semua harapan dari para pemuda ini bisa dilaksanakan demi kebaikan negeri, terutama untuk mendapatkan pemimpin yang memajukan bangsa.Terakhir Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Pemilu menyampaiakan jawaban yang sumber datanya diperoleh dari Biro Logistik KPU. Diantaranya, KPU tidak menyediakan alat bantu tunanetra jenis surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota karena beberapa pertimbangan. Pertama, teknis pelaksanaan pembuatan alat bantu tunanetra akan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Hal ini karena pada jenis surat suara itu terdapat kategori nama calon, nomor partai, gambar partai dan lambang partai. Sehingga jika dibuat, akan membutuhkan ukuran kertas yang lebih besar.Kedua, jenis surat suara tiap daerah pemilihan yang mencapai lebih kurang 2.438 buah. Hal ini akan menyulitkan KPU dalam membuat desain dan cetakan alat bantu tunanetra dari sisi waktu dan produksinya.Terakhir, ini yang lebih menyulitkan di Indonesia, perusahaan cetakan untuk jenis alat bantu tunanetra sangat sedikit. Ini lebih teknis karena alat yang dibutuhkan sangat spesifik. Sehingga akan membutuhkan waktu dalam proses pengadaannya untuk jumlah yang sangat banyak untuk pertimbangan pemilu 2014. (dosen/red. FOTO KPU/Hupmas)