Berita Terkini

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutuan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Download Di sini

KPU Berikan Kemudahan Bagi Warga yang Ingin Memilih Di TPS Lain

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan terobosan untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena alasan tertentu, seperti menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk memperoleh Formulir pindah (Formulir Model A.5-KPU) dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) asal. Dengan terobosan itu, KPU berupaya maksimal menjaga hak warga Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya.Hal itu disampaikan Anggota KPU, Juri Ardiantoro dalam workshop sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2014 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (26/3). “KPU menggaransi bahwa warga yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada hambatan apa pun. Jadi pemilih tinggal mengurus formulir A-5 ke PPS dimana dia berdomisili saat ini,” terang Juri.Pemilih yang ingin pindah memilih di TPS lain, lanjut mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu, harus mengurus formulir A-5 tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.Senada dengan Juri, Anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, apa yang dilakukan KPU semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada pemilih yang berpindah domisili.“Formulir Model A-5 dapat langsung diambil di KPU kabupaten/kota dimana dia tinggal, tidak perlu surat pengantar dari RT/RW,” kata Ferry.Hal yang sama juga disampaikan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay. Menurutnya kemudahan itu merupakan alternatif bagi para pemilih, namun tetap harus disertai dengan alasan yang jelas. Ia juga berharap agar media dan partai peserta Pemilu 2014 dapat mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.“Karena besarnya harapan masyarakat dalam pemilu kali ini, KPU berharap media dan partai politik peserta pemilu ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikannya. Ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014,” tandas Hadar. (riz/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran KPU Nomor 188/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Berkenaan dengan hasil rapat koordinasi dan evaluasi kampanye rapat umum nasional, KPU, Bawaslu dan DPP partai politik peserta pemilu  pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2014, bersama ini disampaikan kesimpulan rapat sebagai berikut :Surat Edaran KPU Nomor 188/KPU/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan Jadual Kampanye Rapat Umum Nasional&nbsp. Lebih lanjut Download :

Buku Panduan KPPS

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berisi tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.   Buku Panduan KPPS Download Di Sini

Sisi Lain di Balik Semangat Relasi Kabupaten Bantul

Siang itu, Senin (24/3), Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Titik Istiwayatun Khasanah dan Divisi Teknis Pemilu, Arif Widayanto memimpin pertemuan Relasi, yang digelar di Aula Lantai 1, Gedung KPU Kabupaten Bantul. Hadir pula pada acara tersebut, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna didampingi Kasubbag Pemberitaan dan Penerbitan Informasi Pemilu, Sekretariat Jenderal KPU. Dalam pertemuan itu, beberapa Relasi menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan sejak ditetapkan menjadi Relasi. Ada pengalaman suka dan duka mengahadapi tantangan, hambatan, dan persoalan teknis lain di lapangan. Tetapi mereka tetap gigih memberikan pencerahan kepada segmen-segmen yang telah mereka emban. Ada segmen agama, disabilitas, pemilih pemula, perempuan, dan segmen pinggiran. Mereka harus mengampu pemilih di 17 kecamatan, 75 desa dan 933 pedukuhan. Aat, panggilan akrab dari M. Rifaat Adikarti Farid mengatakan,  tugas kami lilahi taala. “Kami dianggap tim sukses caleg atau simpatisan partai tertentu, walaupun sudah ngaku tetep dianggap dari partai politik,” cerita Aat.  Pemilih pun menganggap mereka memilih untuk apa, tidak ada gunanya bukan? Saat Aat ditanyakan langkah-langkah apa untuk meyakinkan mereka yang apatis, terhadap pemilu? Aat menjawab bahwa ia dan rekan-rekannya memberikan dorongan, stimulan, serta pengertian. “Perubahan itu penting, dan salah satunya melalui pemilu. Maka bapak/ibu sangat perlu ikut berpartisipasi untuk merubah ke yang lebih baik,” tandas Aat. Relasi Segmen Perempuan dan Agama, Lilik Zulkhaida memiliki jadwal tiga hingga empat kali dalam sehari. Jika jangkauannya masih bisa diatur, Lilik pun mengungkapkan masih bisa malakukannya.  “Tetapi saya sangat merasa kecewa jika ada undangan untuk sosialisasi dalam kegiatan kemasyarakatan, tidak bisa memenuhi undangan itu karena waktu dan jangkauan yang terbatas,” ujar Lilik dengan gambaran penuh kebanggaan menjadi seorang Relasi.   Ia pun mengungkapkan adanya bias antara caleg dengan Relasi, malah dari caleg memiliki tim khusus untuk sosialisasi dengan pembelakan yang benar-benar sudah siap dan solid di lapangan. Sementara Relasi masih banyak kendala amunisinya, yaitu bahan dan materi sosialisasi yang kalah dengan mereka. Hal senada juga diungkapkan oleh Relasi lain seperti Sugiyo Relasi Segmen Agama, Kunthi Hestiwiningsih, Relasi Segmen Pemilih Pemula, Dian Kus Pratiwi, Nina Rismawati, Restu Restawang, Relasi Segmen Pemempuan, rata-rata mengungkapkan bagaimana menghadapi beratnya tantangan meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi mereka dengan sangat gigih memberikan pemahaman tentang pentingnya keikutsertaan pemilih dalam pemilu.  Tantangan lain yang dirasa terberat saat berhadapan dengan masyarakat adalah bagaimana memperkenalkan calon-calon legislatif baik DPR, DPRD maupun DPD dengan jumlah yang sangat banyak. Ini merupakan tugas terberat karena banyaknya calon yang harus dikenal oleh masyarakat pemilih dengan berbagai keterbatasan masyarakat yang sangat heterogen. Kalau wilayahnya hanya kelurahan saja masih mudah untuk dikenalkan. Tetapi ini sekup kabupaten yang wilayahnya sangat luas dengan calon yang banyak sekali. Harus memperkenalkan Calon Anggota DPR RI, DPD yang mewakili Provinsi dan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten.  “Di Bantul ada 96 caleg DPRRI, 13 DPD, 466 Caleg DPRD Kabupaten, per dapil 80-an ini bagi masyarakat sini sangat sulit mengenalinya,” tutur Dian.  Maka kami hanya mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat ya pelajari saja calon-calon yang “njenengan” (pemilih, red) ketahui saja untuk lebih didalami bagaimana track record calon tersebut dan itu yang menjadi rujukan untuk dipilih. Keterbatasan lain yang mereka hadapi adalah banyaknya manula, ditambah dengan ketidakmampuan masyarakat dalam baca tulis. Para Relasi pun menjelaskan agar menggunakan pendamping saat pemungutan suara. Tetapi ada kekhawatiran para Relasi nanti di lapangan dimanfaatkan oleh caleg untuk mobilisasi pemilih. Sisi lain di balik semangat yang menggelora dan cerita suka cita dari para Relasi Kabupaten Bantul, karena dapat berperan aktif dalam menyukseskan pengejawantahan demokrasi melalui pemilu, terdapat cerita tragis. Yohardi Arizal Segmen Disabilitas salah satunya, yang awalnya ia bukanlan seorang disabilitas, tetapi masuk menjadi Relasi Segmen Disabilitas.  “Awalnya saya normal, tetapi di minggu-minggu akhir  masa tugas saya sebagai Relasi malah menjadi disabilitas, akibat kecelakaan saat bertugas menyosialisasikan Pemilu. Tetapi saya tidak mempersoalkan kejadian ini karena ini sudah diatur Tuhan,” ungkap Yohardi yang disambut tepuk tangan sebagai tanda bersimpatinya para Relasi lain melihat kegigihan, ketulusan dan keikhlasannya dalam mengemban tugas Relasi.  Pengangkatan para Relasi didasarkan pada Keputusan KPU Bantul Nomor: 01/Kpts/KPU/Btl-013.329600/TAHUN 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Relawan Demokrasi Pemilu 2014 pada KPU Kabupaten Bantul. Titik, Anggota KPU Bantul Divisi Sosialisasi menjelaskan bahwa para Relasi ini sudah menjalankan tugasnya dengan cara masuk ke dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat di wilayah Bantul. Berbagai media pun juga ditempuh, ada kegiatan keagamaan, sosial, budaya, kesenian-kesenian, juga melalui media radio yang ada di Bantul. Usulan dari Arif, Anggota KPU Kabupaten Bantul agar Relasi ini di tahun-tahun mendatang perlu penambahan personil agar dapat memberikan pemahaman tentang besarnya makna memilih dalam pemilu sebagai salah satu instrumen perubahan ke arah yang lebih baik, mengingat cakupan wilayah kerjanya yang sangat luas. (wwn/red. FOTO KPU/Hupmas)

Kekurangan Surat Suara, KPU Maksimalkan Proses Percetakan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih kekurangan 2,7 juta surat suara atau sekitar 0,37 persen dari seluruh surat suara yang diproduksi. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Arief Budiman, dalam rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT, yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (Parpol) peserta pemilu, lembaga pemantau dan Dirjen Adminduk Kemendagri, Selasa (25/3).Menurut Arief, kekurangan 2,7 juta surat suara itu tersebar di 301 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini akibat adanya surat suara yang rusak, yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Kabupaten/Kota.Ia optimis masalah tersebut dapat segera teratasi, mengingat kekurangan itu terpecah-pecah di berbagai wilayah dengan jumlah antara 100-300 surat suara per TPS. Sehingga apabila dimaksimalkan proses pencetakan surat suara dapat selesai dalam waktu satu sampai dua hari. KPU mentargetkan, pada 31 Maret 2014, surat suara sudah sampai di KPU Kab/Kota. Sehingga masih ada waktu sekitar lima hari untuk mengirim surat suara ke daerah-daerah sebelum pemilihan legislatif berlangsung. Lebih lanjut, Arief mengatakan, distribusi surat suara harus disesuaikan dengan jumlah DPT ditambah 2 persen di tiap-tiap TPS, dengan pembulatan ke atas untuk masing-masing jenis surat suara. (riz/red. FOTO KPU/Hupmas)

Populer

Belum ada data.