Berita Terkini

Kurangi Apatisme Pemilih, KPU Kota Medan Gencar Sosialisasi

Medan, kpu.go.id- Lain ladang, lain Ilalang, beda daerah, berbeda pula tantangan. Peribahasa itu tampaknya berlaku bagi para penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (red-pilkada) serentak tahun 2015. Tiap-tiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menghadapi tantangan yang berbeda dalam menyelenggarakan pilkada. Tak terkecuali Kota Medan, yang merupakan daerah perkotaan.Sebagai masyakarat perkotaan, warga Medan cenderung apatis terhadap penyelenggaraan pemilu. Tingkat partisipasi pemilu di Medan pada penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2014 lalu hanya mencapai 56 persen. Angka itu termasuk tinggi dibanding partisipasi pada Pilkada 2010 yang hanya mencapai 34 persen. “Dari tahun 2009 memang hampir tidak pernah mencapai 50 persen,” ujar Yenni Chairiah Rambe, Ketua KPU Kota Medan. Yenni mengakui banyak faktor yang memengaruhi apatisme masyarakat Kota Medan. Salah satunya ialah perspektif masyarakat terhadap output yang dihasilkan oleh proses pemilu. Masyarakat Kota Medan disuguhkan beberapa kejadian dimana para anggota DPRD dan walikota yang merupakan hasil pemilu, terlibat kasus. “Itu yang menjadi beban berat kami (dalam melakukan sosialisasi),” ujar Yenni. Dalam berbagai sosialisasi, masyarakat masih kerap menanyakan tentang guna proses pemilihan, ketika melihat beberapa pemimpin yang dihasilkan terlibat kasus hukum. Beban berat tersebut bertambah ketika pada penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu, terdapat anggota KPU Kota Medan yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Itu menjadi tugas berat kami, makanya kami bagaimana bisa kita tetap transparan, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara,” tambah Yenni.Berbagai fakta-fakta lapangan yang terjadi membuat KPU Kota Medan, menyiapkan beberapa strategi untuk lebih dekat kepada pemilih.  Selasa, (27/10), KPU Kota Medan melakukan sosialisasi kepada komunitas supir angkutan, taksi dan becak, di Stasiun Kereta Api Medan. Sosialisasi ini dilakukan KPU Kota Medan bekerjasama dengan Yayasan Sintesa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang banyak melakukan pendampingan terhadap berbagai kalangan masyarakat di Kota Medan.Edi Suhartono, Anggota KPU Kota Medan mengatakan tujuan diadakan sosialisasi ini ialah ingin menyampaikan kepada publik, di semua sektor masyarakat bahwa Medan sekarang sedang menyongsong Pilkada.  Afrizal Kurniawan, Direktur Sintesa megatakan bahwa kerjasama dengan KPU Kota Medan, dilakukan karena terdapat fakta bahwa masih terdapat masyarakat yang tidak megenal pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Medan.Sosialisasi di stasiun kereta api ini bukan merupakan satu-satunya tempat yang didatangi oleh KPU Kota Medan. Sebelumnya KPU Kota Medan, melakukan sosialisasi ke komunitas penari Reog yang ada di Medan. Selanjutnya, pasar tradisional, terminal, perkampungan akan menjadi tempat sosialisasi pemilu. Itulah berbagai cara yang dilakukan KPU Kota Medan. Di luar Medan, ratusan srategis sosialisasi dilakukan oleh ratusan KPU di kabupaten/kota lain se-Indonesia. Para penyelenggara pemilu di daerah bekerja keras memutar otak untuk terus mendekatkan diri kepada pemilih. Tingkat partisipasi pasti jadi target aksi, tapi di atas itu, terdidiknya pemilih menjadi harapan jangka panjang. Sehingga ke depan masyarakat tersadarkan mereka bukan hanya menjadi objek pemilu, tetapi subjek utama dalam pemilu itu sendiri.(fhq/red. FOTO KPU/ftq/Hupmas)

Samakan data, KPU lakukan Rekonsiliasi Pengelolaan Dana Hibah

Ket.Gambar : KPU Provinsi dan Kabupaten menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah kepada petugas KPU RIJakarta, kpu.go.id – Untuk mengontrol dan mendapat informasi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada satuan kerja KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan rekonsiliasi pengelolaan dana hibah dengan seluruh satkernya.Pelaksanaan rekonsiliasi ini diperlukan untuk memperoleh data yang komprehensif tentang dana NPHD tersebut, baik besaran dana yang diperoleh maupun dana yang telah digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Keuangan KPU RI, Nanang Supriyatna, pada kegiatan Rekonsiliasi Data Dana Hibah Pilkada 2015,  di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Selasa (27/10).“Hasil dari rekonsiliasi ini akan kita peroleh dan kita dapat sajikan tentang data dana NPHD di tiap Satker.” terang Nanang.Revisi DIPA (Daftar Isian Pagu Anggaran) wajib dilakukan oleh tiap satker terkait NPHD, menurut data pada biro keuangan KPU RI, baru 35 satker yang telah melakukan revisi, kegiatan rekonsiliasi ini akan di bagi sampai dengan 4 gelombang sehingga seluruh satker yang melaksanakan Pilkada serentak akan terdata di KPU RI. (dam,ft;dosen/Hupmas)

Logistik Pilkada Instrumen Penting Membangun Legitimasi Pemilih

Balikpapan, kpu.go.id - Prinsip-prinsip dasar dalam mengelola logistik pemilu dan pilkada adalah bagaimana logistik tersebut menjadi bagian atau instrumen yang penting untuk membangun legitimasi pemilih. Orang banyak yang meragukan hasil pemilu dan pilkada, apabila logistiknya tidak standar.Apabila ada improvisasi atau kreatifitas mengenai logistik pemilu dan pilkada, kreatifitas tersebut harus sesuai standar Peraturan KPU. Contohnya dalam pengisian formulir di TPS, harus menggunakan formulir yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Apabila ada kreatifitas menggunakan formulir yang tidak sesuai standar, maka itu bisa mempengaruhi legitimasi hasil pemilu atau pilkada."Legitimasi itu sumbernya dari persepsi, bagaimana kita bisa mengorganisasikan logistik pemilu dan pilkada yang sesuai standar Peraturan KPU. Selain itu, distribusi logistik juga harus tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu. Logistik juga harus aksesible bagi penyandang disabilitas," papar Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis Pilkada, Selasa (25/10) di Balikpapan.Manajemen logistik menjadi penting dalam penyelenggaraan pilkada, khususnya apabila dokumen-dokumen logistik tersebut nantinya diperlukan dalam proses sengketa pilkada. Pada penyelenggaraan pilkada serentak 2015 ini KPU akan menyediakan minimal tiga kotak suara di kantor PPK untuk menghimpun formulir-formulir."Tiga kotak suara yang minimal disediakan di PPK itu untuk menghimpun formulir C1, data pemilih, dan formulir DAA hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Apabila terjadi persoalan sengketa, kita sudah amankan dokumen-dokumen itu dan disegel dengan berita acara yang baru," terang Juri yang memegang divisi logistik di KPU RI.Sementara itu, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengharapkan formulir C1 dari TPS bisa dikirim secepatnya ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan proses scan dan uploading. Apabila memungkinkan dari sisi jarak tempuh dan geografis, pada hari yang sama formulir C1 bisa sampai di KPU kabupaten/kota."Kami berharap proses di TPS sore hari selesai, dan malamnya formulir C1 bisa dikirim ke KPU kabupaten/kota. Namun apabila dari sisi geografis tidak memungkinkan, maksimal tiga hari harus sudah sampai di KPU kabupaten/kota. Proses scan & uploading ke website ini adalah prinsip keterbukaan dan transparansi informasi, seperti halnya pada saat pileg dan pilpres yang lalu," ujar Ferry. (Arf.ft;dam/Humas)

Tahapan Pilkada Harus Aksesible dan Tidak Diskriminasi bagi Disabilitas

Balikpapan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah satu-satunya lembaga negara yang memfasilitasi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak kedaulatan rakyat. Pemenuhan hak tersebut juga diatur dalam UUD 1945, sehingga penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk mendapatkan persamaan hak dan kesempatan yg sama dengan warga negara lainnya. Untuk itu, tahapan pemilu dan pilkada harus aksesible dan tidak diskriminasi bagi penyandang disabilitas.Khusus untuk tahapan pilkada serentak 2015, tahapan harus mudah dipahami dan bisa diikuti oleh semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal itu bisa berkaca pada pelaksanaan debat capres 2014 yang lalu, KPU memfasilitasi akses penyandang disabilitas, baik pada kegiatannya maupun penyiaran di televisi. Bahkan saat ini sudah ada penyelenggara pemilu dari penyandang disabilitas, seperti di Kalimantan Timur, Jambi, Jakarta, dan Sumatera Barat.Hal itu disampaikan Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani dalam diskusi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkada 2015, Minggu (25/10) di Balikpapan."Saat ini fasilitasi pemilih disabilitas telah masuk di buku panduan KPPS, baik itu untuk penyandang cacat fisik atau tuna daksa, kemudian tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan tuna grahita. Mereka semua bisa ikut dalam pilkada dan dapat melakukan haknya sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Ariani dihadapan peserta bimtek.Akses yang dibutuhkan bagi penyandang disabilitas adalah akses fisik dan non fisik, terang Ariani. Akses fisik adalah akses di lokasi TPS, harus aksesibel bagi penyandang disabilitas. Kemudian akses non fisik, seperti informasi di tayangan televisi bisa menggunakan bahasa isyarat atau running text, seperti pada waktu debat capres 2014 yang lalu. Khusus bagi disabilitas tunanetra, butuh informasi suara dalam bentuk suara melalui radio dan juga informasi dalam bentuk huruf braile.Ariani juga menambahkan pentingnya akses yang ramah petugas KPPS di TPS kepada penyandang disabilitas. Apabila ada penyandang disabilitas mengalami kesulitan di TPS, petugas bukan hanya menonton, tetapi turut membantu. Contohnya bagi penyandang tunanetra, cukup disentuh tangannya, dan ditawarkan bantuan apa yang perlu dilakukan. Petugas KPPS juga harus tahu cara membantu penyandang disabilitas dengan kursi roda, apabila jalan ke TPS harus naik tangga. (Arf,ft;dam/Humas)

Hadar Nafis Gumay, Perbaiki Hasil Melalui Proses Penyelenggaraan Pemilu

Balikpapan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperbaiki kualitas hasil pemilihan umum (pemilu), tetapi sebelum mencapai hasil tentu melalui tahap demi tahap. Salah satunya melalui tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta penetapan hasil. Dalam hal tahapan pemungutan dan penghitungan suara mengalami perubahan-perubahan cukup fundamental yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari pelaksanaannya.Hal tersebut diuraikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun 2015, yang digelar KPU di Balikpapan, Kalimantan Timur, 24 hingga 26 Oktober 2015. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki hasil pemilu dengan penyempurnaan proses penyelenggarannya, yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat, hingga daerah, baik yang tetap maupun badan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, KPPS). Di hari kedua pelaksanaan Bimtek dibagi ke dalam dua kelas, kelas B terdiri dari KPU Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan menghadirkan narasumber dari KPU RI Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI yang mengampu Divisi Teknis Pemilu menjelaskan hal-hal baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari persiapan yang diawali dari penyampaian Formulir C6 kepada pemilih dan pengumuman/pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara. Kemudian, kegiatan pada pelaksanaan meliputi pemungutan dan penghitungan suara, penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Ada tujuh hal baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pilkada 2015. Pertama jumlah pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS, kedua adanya formulir C7 yakni daftar hadir pemilih, ketiga terdapat pengawas di masing-masing TPS, keempat adanya pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1, kelima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusi kepada PPS, keenam terdapat perubahan tugas KPPS terutama pengadministrasian pengguna hak pilih, dan hal baru ketujuh adanya hasil penghitungan suara disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari itu juga artinya pada hari pemungutan dan penghitungan suara.Hadar juga menekankan, dalam hal langkah-langkah penghitungan suara terutama untuk  menentukan sah atau tidak sahnya surat suara, dan mengisi formulir model C, model C1 dan lampiran model C1, karena ini semata-mata untuk melindungi dan mengamankan suara pemilih yang telah memberikan suaranya ke TPS.“Ini perlu diperhatiakn agar tidak ada suara pemilih itu hilang padahal dia sudah niat sekali untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya dalam hal surat suara itu tercoblos lebih dari satu kali, kalau masih terdapat dalam satu kolom pasangan calon, ya kita lihat dan pastikan bahwa maksud dari pemilih itu adalah ya memilih pasangan calon itu, jadi ini adalah sah,” tegas Hadar.Hadar juga menjelaskan terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan suara dapat diulang apabila juga terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan panitia pengawas (panwas) kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yakni: pembukaan kotak suara tidak dilakukan sesuai dengan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, dan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga menjadi tidak sah, lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara. Apabila sampai terjadi pemungutan suara ulang, tambah Hadar, ini tidak perlu lagi dilakukan pemutakhiran daftar pemilih.Terkait dengan penghitungan suara ulang, ini dapat dilakukan di TPS dan juga di PPK.Dijelaskan juga mekanisme pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon tunggal. Ini akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan yang lain, kecuali terjadi penundaan yang jadwal, tahapan, dan programnya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak.  “Hanya saja dalam desain surat suaranya yang mengalami perbedaan, karena pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal akan didesain dengan ada foto pasangan calon, kemudian di bawah foto terdapat dua kolom, yakni kolom SETUJU dan TIDAK SETUJU, jadi pemilih nantinya akan mencoblos pada kolom itu bukan pada kolom foto pasangan calon,” jelas Hadar.Tatacara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Satu Pasangan Calon dapat memedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Bimtek masih akan berlangsung hingga dilakukannya simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (wwn, ft:dam/humas kpu)

Populer

Belum ada data.